Rabu, 09 Oktober 2013

Sebaiknya Lippo Group tidak berkolaborasi dengan yang gak benar





TANGGAPAN PENGGUGAT
ATAS
JAWABAN TERGUGAT  II  INTERVENSI


DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG


antara :

Drs. Maruap Siahaan,...................................................Penggugat ;

Melawan :


·   Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ….......Tergugat;

·        PT. Swakarsa Wiramandiri, ……………Tergugat II Intervensi;






Jakarta, 08 Oktober 2013


Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
di
  Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115


Dengan hormat,        

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo, dengan ini mengajukan Tanggapan atas Jawaban Tergugat II Intervensi, yakni sebagai berikut :


Dalam Eksepsi :

1.   Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;

2.   Bahwa, Penggugat tetap pada pendirian semula sebagaimana yang terdahulu telah dikemukakan oleh Penggugat di dalam Gugatan dan Repliknya dan mohon agar hal-hal yang dikemukakan dalam Gugatan dan Replik perkara a quo dianggap termuat dalam bagian Eksepsi ini;

3.   Bahwa, Tergugat II Intervensi sungguh sangat tidak memahami isi dari Gugatan Penggugat karena Gugatan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah, tetapi Gugatan terhadap tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak bersedia menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, yang secara terang benderang telah Penggugat kemukakan dalam Gugatan perkara a quo;

4.   Bahwa, tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak sedikitpun memperlihatkan tindakan yang bertanggung jawab terhadap Penggugat yang telah menyerahkan uang, merupakan suatu tindakan yang sudah sangat patut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, dengan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan, yaitu:

4.1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.2.    Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009, adalah:

4.2.1.    Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;

4.2.2.     Asas Tertib Penyelenggara Negara; yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;

4.2.3.     Asas Kepentingan Umum; yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;

4.2.4.     Asas Keterbukaan; yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;

4.2.5.     Asas Proporsionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;

4.2.6.     Asas Profesionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.2.7.     Asas Akuntabilitas; yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Bahwa, Penggugat menolak dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi dalam butir 1 halaman 2, yakni sebagai berikut :

5.1.        Bahwa, gugatan perkara aquo, bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah karena tidak ada pihak manapun, yang hingga saat ini, mampu memperlihatkan bukti kepemilikan atas tanah milik Penggugat;

5.2.        Bahwa, dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, perlu Penggugat tanggapi sebagai berikut :

5.2.1.   Bahwa, Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI, seluas 808,5100 Ha, telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001;

5.2.2.   Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, menyebutkan dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, bahwa pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, hanya diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri


5.2.3.   Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);

5.2.4.   Bahwa, Tergugat II Intervensi bukanlah pemilik tanah yang menjadi objek perkara aquo tetapi merupakan pemilik  Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997;

5.2.5.   Bahwa, bila Tergugat II Intervensi ingin menjadi pemilik tanah dimaksud dalam Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, silahkan Tergugat II Intervensi menggugat pihak yang memberikan surat tersebut.;

6.      Bahwa, Penggugat menolak dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi dalam butir 2 halaman 3, dengan alasan sebagai berikut :

6.1.    Bahwa, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah mengenai tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak bersedia menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, yang secara terang benderang telah Penggugat kemukakan dalam Gugatan perkara a quo;

6.2.    Bahwa, yang berhak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat adalah Tergugat, namun seandainya ada pihak lain yang berhak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, sudah barangtentu akan Penggugat masukkan sebagai pihak dalam Perkara Aquo;

7.      Bahwa, Penggugat menolak dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi dalam butir 2 halaman 4 dan 5 tentang lewat waktu, dengan alasan sebagai berikut :

7.1.    Bahwa, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo diajukan kepada Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang dan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang, dengan alasan sbb:

-      Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 baru Penggugat terima pada tanggal 06 Maret 2013, setelah Bapak Robert Paruhum Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE.;
-      Bahwa, oleh karena jawaban dari Bapak Fauzi BE, selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 06 Maret 2013, tidak memberi solusi penyelesaian masalah, sementara dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 disebutkan bahwa untuk konfirmasi diberi waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat di terima maka pada tanggal 19 Maret 2013 Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut terhadap tanah girik tersebut;

-      Bahwa, pada tanggal 24 Mei 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH, sekali lagi  meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat melalui surat No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor  karena kedua surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH terdahulu tidak dijawab Tergugat.;

-      Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan Bapak Robert Paruhum Siahaan SH yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.;

7.2.    Bahwa, Panitera muda bidang hukum telah memeriksa masalah tenggang waktu pengajuan gugatan pada saat Gugatan Penggugat dalam perkara a quo diajukan kepada Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang dan mendapat jawaban bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara a quo masih dalam tenggang waktu pengajuan yang diperkenankan oleh undang-undang;

7.3.    Bahwa, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo, telah ditetapkan sebagai gugatan yang layak untuk disidangkan melalui rapat permusyawaratan dalam pemeriksaan kamar tertutup dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan dengan mengeluarkan suatu penetapan, yaitu penetapan dismissal yang menyatakan bahwa gugatan perkara a quo yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung diterima atau berdasar;

8.      Bahwa, berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
8.1.    Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.;

8.2.    Menyatakan menurut hukum bahwa  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam perkara a quo;


Dalam Pokok Perkara :


1.   Bahwa, hal-hal yang dikemukakan Penggugat pada bagian Eksepsi mohon dianggap termuat dalam bagian Pokok Perkara ini;

2.   Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Jawaban Tergugat II Intervensi, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;

3.   Bahwa, Tergugat II Intervensi telah menerima berkas Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik, namun sungguh sangat tidak mampu memahami apa yang sesungguhnya merupakan isi dari Gugatan Penggugat dan tidak mengerti duduk perkara aquo.;

4.   Bahwa, Penggugat sangat kecewa dan prihatin sekali atas dalil Jawaban Tergugat II Intervensi yang telah sangat menggangu Penggugat dengan menggunakan secarik kertas yang disebut Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang berdasarkan Undang-undang bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara aquo;

5.   Bahwa, Penggugat menolak dalil Tergugat II Intervensi dalam Jawabannya pada halaman 6, dengan alasan sebagai berikut :

5.1.      Bahwa, tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;

5.2.      Bahwa,  dilokasi tanah yang disebut Tergugat II Intervensi sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), seluruhnya telah dikuasai oleh warga masyarakat setempat berdasarkan bukti kepemilikan yang beraneka ragam a.l. berupa Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah milik adat berupa Girik/Letter C (rekomendasi dari pemda) dan Akta Jual Beli. (Hal ini akan Penggugat buktikan dengan memasukkan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti);

6.     Bahwa, Penggugat dengan ini menyatakan menolak  isi Jawaban Tergugat II Intervensi selebihnya, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;


7.     Bahwa, berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

Dalam Konvensi :


1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I.,  oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;

3.   Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;



Dalam Intervensi :


Dalam Eksepsi :

1.   Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.

2.   Menyatakan menurut hukum bahwa  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam perkara a quo


Dalam Pokok Perkara :

1.   Menolak seluruh dalil posita dan petitum Tergugat II Intervensi

2.   Menyatakan Tergugat II Intervensi, tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

3.   Menghukum Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, bersama Tergugat Konvensi;



Hormat kami,
Penggugat





Drs. Maruap Siahaan













Note : 

Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG :
  • Ketua     : Edi Firmansyah, SH.
  • Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
  • Anggota : Budi Hartono, SH.










  • Paruhum & Paruhum Law Firm              Paruhum & Paruhum Law Firm
    Kantor Advokat & Penasehat Hukum    Kantor Advokat & Penasehat Hukum
    Robert Paruhum Siahaan, SH.                 Robert Paruhum Siahaan, SH.

    Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law 
    Attorney at Law    Attorney at Law    Attorney at Law     Attorney at Law 
    Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  
    Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer 

    Advokat  Advokat  Advokat  Advokat  Advokat Advokat Advokat Advokat  
    Pengacara    Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara 
    Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum  
    Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer

     

Kamis, 03 Oktober 2013

Ternyata, PT. Swakarsa Wiramandiri hanyalah pemilik Surat Pernyataan dan bukan Pemilik Tanah



Sentul City. 1 Oktober 2013


PERKARA NOMOR ; 64/G/2013/PTUN-BDG

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG



JAWABAN DARI TERGUGAT–II INTERVENSI
DIDALAM PERKARA ANTARA ;



        -    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, _________________TERGUGAT ;

        -    PT.  Swakarsa Wiramandiri, _________________TERGUGAT –II INTERVENSI ;


Melawan ;


        -    Drs. MARUAP SIAHAAN,_______________________________PENGGUGAT; 

_______________________________________________________________

Dengan Hormat,


Kami yang bertandatangan dibawah ini ;
Mitta R. Nashidik, SH dan Azis Ganda Sucipta, SH, Advokat-advokat berkantor di Ruko Plaza Niaga I, Nlok A/30, Sentul City, Babakan Madang, Bogor -16810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus  tertanggal 3 september 2013, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SWAKARSA WIRAMANDIRI, beralamat di Gedung Menara Sudirman Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 60, Jakarta Selatan, selanjutanya disebut sebagai  TERGUGAT-II INTERVENSI.

Bersama ini menyampaikan jawaban atas gugatan dari Penggugat tertanggal 24 Juni 2013, sebagai berikut ;

DALAM EKSEPSI 

            1.            PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG TIDAK BERWENANG MUTLAK   (ABSOLUT) UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI MASALAH TERSENGKETA

1)    Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan telah membeli sebidang tanah milik adat, yaitu Girik C No. 3608 persil 108 D.I seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor , Jawa Barat dari Sdr. Darwih selaku pemilik tanah.
2)    Bahwa  berdasarkan  Surat Pernyataan Peleasan Hak dan Tanah, Nomor ; 14/pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, Tergugat –II Intervensi telah menerima pelepasan hak atas tanah yang dimaksud dalam butir 1 diatas dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (dahulu PTP XI).
3)    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka saat ini masih terdapat sengketa atas kepemilikan tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya oleh Penggugat.
4)    Bahwa ole karena itu seharusnya Penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatan melalui Pengadilan Umum / Pengadilan Negeri tentang sengketa atas kepemilikan tanah.
5)    Bahwa dengan diajukannya perkara a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, maka telah bertentangan dengan pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
6)    Bahwa oleh karenanya maka sudah selayaknya apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan Putusan yang Menolak atau setidak-tidaknya Tidak Menerima Gugatan Penggugat dalam Perkara  a quo.


       2.    GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK ( Exceptio Plurium Litis Consortium)

1)    Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan telah membeli sebidang tanah milik adat,yaitu Girik C No .c3608 persil 108 D.I selas 3.100M2, yang terletak di Desa Curug, kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor , Jawa Barat dari sdr. Darwih selaku pemilik tanah, berdasarkan Akta Jual beli no 1880/2009 yang dibuat oleh Miranti Tresnaning Timur, SH yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta tanah yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria /Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 ada tanggal 03 juni 1996.
2)    Bahwa oleh karena itu seharusnya Sdr. Darwih dan Miranti Tresnaning Timur, SH, juga turut disertakan sebagai pihak dalam perkara a quo.
3)    Bahwa dengan tidak diikut sertakannya Sdr. Darwih dan Miranti Tresnaning Timur, SH sebagai pihak , maka perkara a quo menjadi kurang pihak.
4)    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi- yurisprudensi teta, yakni ; Putusan Mahkamah Agung RI No. 78K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975, menyatakan ; “ Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 365 K/Pdt/1984 tanggal 31 agustus 1985, Menyatakan ; “Gugatan harus Menggugat semua orang  yang terlibat
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 546 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985, menyatakan ; “ Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak”.
5)    Bahwa oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat DITOLAK atau setidak tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.


       3.    GUGATAN PARA PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU.

1)    Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mendalilkan yang manejadi obyek gugatan yaitu Putusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif berupa penolakan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat atas tanak milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I atas nama Penggugat, seluas 3.100 M2 yang terletak di Desa Curug , Kecamatan Gunung sindur, kabupaten Bogor , Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 13 Juli 2009.
2)    Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomorf 5 Tahun 1986 jo undang –undangNomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara , menyebutkan : “ Dalam hal peraturan perundang undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) , maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan,  Badan atau Pajabat Tata Usaha  Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusanpenolakan”.
3)    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, apbila Penggugat mendalilkan bahwa obyek sengketa yaitu berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif , Maka Keputusan Tata Usaha Negara Tersebut dianggap telah dikeluarkan oleh Tergugat sejak empat bulan setelah diterimanya permohonan Penggugat kepada Tergugat, yaitu sejak tanggal 13 November 2009.
4)    Berdasarkan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang –undang  nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Menyebutkan :   Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.
5)    Berdasarkan alasan –alasan tersebut diatas, maka Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluarsa) karena telah melebihi tenggang Sembilan puluh hari sejak  diteima atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut , yakni pada tanggal 13 November 2009.
6)    Oleh karena itu sudah sewajarnya apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.

Berdasarkan pada alasan-alasan yang tersebut diatas , maka bersama ini Tergugat –II Intervensi mohon dengan hormat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Majelis Hakim yang Terhormat , agar berkenan menerima eksepsi dari Tergugat-II Intervensi ini, beserta seluruh alasan- alasannya, dan selanjutnya berkenan mengadili dan memberikan putusan hokum atas eksepsi ini sebgai berikut :

   v  Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat –II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya ;
   v  Menyatakan menurut hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak mempunai wewenang (mutlak) untuk memeriksa dan mengadili gugatan dari Para Penggugat.
      v   Menyatakan menurut hukum , menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima seluruh gugatan dari Para Penggugat ;

 
DALAM POKOK PERKARA ;

1.    Tergugat –II Intervensi mohon dengan Hormat , bahwa segala sesuatu yang tersebut didalam eksepsi diatas , juga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai dalil-dalil Tergugat –II Intervensi untuk jawaban didalam pokok perkara.
2.    Bahwa Tergugat –II Intervensi menolak dan memungkiri seluruh gugatan Para Penggugat yang tersebut didlama surat gugatannya, kecuali dalam hal-hal tertentu yang sudah diakui tegas.
3.    Bahwa Tergugat –II Intervensi sangat keberatan dengan diajukannya permohonan penerbitan sertifikat atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108D.I , seluas 3.100M2 yang terletak di desa Curug , Kecamatan Gunung Sindur , Kabupaten Bogor, Jawa Barat , oleh Penggugat Karena berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah , Nomor :
4.    14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, Tergugat –II Intervensi telah terlebih dahulu menerima pelepasan hak atas tanah yang dimohonkan haknya oleh Penggugat dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII(dahulu PTP XI) dan surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tersebut telah diketahui dan dicatat dalam daftar oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997.
5.    Bawha tanah yang dimohonkan penebitan sertifikatnya oleh Penggugat adalah tanah Negara ex. Hak Guna Usaha atas nama PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (dahulu PTP XI) yang telah dilepaskan kepada Tergugat –II Intervensi . maka sangat mustahil apabila diatas tanah-tanah Negara tersebut telah terbit Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, oleh karena itu Tergugat–II Intervensi telah me – reserve haknya untuk melakukan upaya hukum secara pidana atas perbuatan penerbitan Girik C no 3608 Persil 108 d.I diatas tanah Negara yang telah dilepaskan kepada  Tergugat-II Intervensi tersebut.
6.    Bahwa tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Penggugat adalah sudah tepat dan benar serta telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku , yaitu sebagaimana yang diatur dalam UU No.5 tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997jo. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999.
7.    Bahwa Tergugat –II Intervensi menolak dalil Para Penggugat yang lain dan selebihnya, meskipun tidak disebutkan satu persatu secara terperinci dan tegas didalam jawaban ini;

Berdasarkan pada alasan-alasan yang tersebut diatas , maka beserta ini Tergugat-II Intervensi mohon dengan hormat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Majelis Hakim yang Terhormat agar berkenan mengadili dan memberikan putusan hukum atas perkara ini, sebagai berikut ;

DALAM EKSEPSI ;
   v  Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat-II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya ;
   v  Menyatakan menurut hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak mempnyai wewenang (mutlak) untuk memeriksa dan mengadili gugatan dari Para Penggugat ;
      v  Menolak atau setidak tidaknya tidak menerima seluruh gugatan dari Para Penggugat;


DALAM POKOK PERKARA ;

v  Menolak atau setidak tidaknya tidak menerima seluruh gugatan dari Para Penggugat ;
v  Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum.

Kemudia beserta ini Tergugat-II Intervensi dan kami kuasanya, mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami ;
Kuasa Tergugat-II Intervensi



MITTA R. NASHIDIK. SH                                                    AZIZ GANDA SUCIPTA, SH