Jumat, 09 Juni 2017

Hukum yang mengatur Air Danau Toba

Pada mulanya ada sebuah super-vulkan (gunung berapi raksasa) di Sumatera Utara bernama Gunung Toba (Gunung Berapi Toba).  Pada saat Gunung Berapi Toba meletus (yang termasuk di antara letusan terdahsyat dalam sejarah bumi), terciptalah sebuah kawah yang luar biasa besar. Lambat laun, kawah yang sangat besar tersebut dipenuhi air dan terbentuklah apa yang kita kenal sebagai Danau Toba.

Kemudian terjadi lagi pergeseran lapisan bumi yang membuat dasar Danau Toba naik dan terbentuklah Pulau Samosir yang sangat indah. Luas Pulau Samosir + 647 kilometer persegi, yang hampir sama dengan luas negara Singapura. Danau Toba adalah danau kawah atau danau vulkanik terbesar di dunia, yang terletak di ketinggian 900 meter di atas permukaan laut, dengan panjang mencapai 87 kilometer dan lebar 27 kilometer dengan kedalaman mencapai lebih dari 500 meter.

Dengan ketinggian hampir 1 kilometer di atas permukaan laut dan dikelilingi oleh deretan gunung berapi yang merupakan bagian dari Pegunungan Bukit Barisan membuat Danau Toba begitu sejuk dan indah. Banyak pohon enau dan pinus yang tumbuh subur di sekeliling Danau Toba menambah keindahan danau ini.  Danau Toba adalah suatu anugrah besar dan mulia dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui peristiwa alam kepada Bangsa Indonesia, khususnya bagi Orang Batak yang tinggal dilokasi pemukiman yang berada di pinggiran Danau Toba. Orang Batak menyebut Danau Toba sebagai Tao Toba Na Uli.

Sumber air Danau Toba adalah dari pengunungan yang mengelilinginya. Pada saat turun hujan, pegunungan yang dipenuhi oleh pepohonan yang merupakan hutan alam, menampung air hujan tersebut dan mengalirkannya ke Danau Toba pada waktunya, yang disebut juga Ekosistem. Oleh karenanya, air yang mengalir ke Danau Toba sangatlah jernih sehingga membuat air Danau Toba itu menjadi sangat jernih pula (Aek Na Tio).

Para leluhur orang Batak, khususnya yang hidup berdekatan dengan Danau Toba, menjadikan air Danau Toba sebagai sumber air untuk aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari (Mual Hangoluan). Mereka mengambil air Danau Toba untuk di minum, digunakan untuk memasak nasi dan lauk, untuk mandi dan keperluan lainnya.  

Kehidupan sehari-hari leluhur orang Batak tersebut, yang menggunakan air Danau Toba (untuk diminum, memasak, mandi, dsb.) terus berlanjut hingga pada jaman Indonesia merdeka dan seharusnya akan berlanjut terus hingga saat ini dan terus ke masa yang akan datang.

Kebiasaan leluhur orang Batak yang menggunakan air Danau Toba tersebut diatas, bukanlah sebuah cerita dongeng belaka karena berdasarkan Survey Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2007 terdapat hasil yang menunjukkan bahwa dari 147 lokasi pemukiman yang berada di pinggiran Danau Toba, 88% diantaranya menggunakan air Danau Toba sebagai sumber air baku air minum tanpa pengolahan lebih lanjut. Selain itu, terdapat tiga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menggunakan air Danau Toba sebagai sumber air bakunya yaitu PDAM Balige, PDAM Laguboti dan PDAM Pangururan.

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Kebiasaan leluhur orang Batak yang menggunakan air Danau Toba untuk di minum dan untuk keperluan rumah tangga lainnya, sudah berlangsung selama ratusan tahun, sehingga harus dapat di terima sebagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku bagi air Danau Toba. Menurut sistem hukum di Indonesia, kebiasaan tersebut haruslah menjadi salah satu sumber hukum dalam menentukan peruntukan air Danau Toba. 

Pengertian hukum kebiasaan menurut Uthrecht dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, hukum kebiasaan adalah himpunan  kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan dalam suasana “werkerlijkheid” (kenyataan) ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah tersebut sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah hukum tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan perundang-undangan. Dengan demikian, hukum kebiasaan itu kaidah yang biarpun tidak tertulis dalam aturan perundang-undangan masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis, apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah.  

Kebiasaan masyarakat Batak yang menggunakan air Danau Toba untuk di minum, dipahami betul oleh Gubernur Sumatera Utara, yang telah membuat Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 1 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Danau Toba. Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 1 Tahun 2009, diatur bahwa air Danau Toba adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum. Adapun yang menjadi dasar penentuan peruntukan air Danau Toba tersebut adalah kepentingan masyarakat Batak yang selama ini minum air Danau Toba, hal mana dapat dilihat dari penggunaan kalimat "dengan memperhatikan hajat hidup orang banyak".

Pasal 5

(1) Dengan memperhatikan hajat hidup orang banyak, Baku Mutu Air Danau Toba ditetapkan Kelas Satu.

Pasal 4

(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a.   Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Apabila suatu kebiasaan dilakukan oleh orang banyak, dan kebiasaan tersebut dilakukan berulang-ulang sedemikian rupa sehingga apabila ada tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan, maka dirasakan sebagai pelanggaran hukum, dengan demikian maka terbentuklah suatu kebiasaan hukum.

Di negara Indonesia, kebiasaan merupakan sumber hukum. Kebiasaan dapat diubah menjadi hukum kebiasaan dan dapat dirumuskan oleh hakim dalam putusannya. 

Pada saat Indonesia merdeka, kehidupan dan kebiasaan sehari-hari masyarakat batak tersebut di atas (menggunakan air Danau Toba untuk diminum, untuk memasak nasi dan lauk, untuk mandi dan lain sebagainya), kemudian diakomodir oleh Negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 33 ayat (3), yang menyatakan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”

Kemudian, Pemerintah bersama DPR membuat undang-undang untuk melaksanakan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu undang-undang yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, hal mana secara tegas dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 yaitu pada bagian umum yang menyebutkan bahwa :

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa
depan secara berkelanjutan.

Dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, diatur mengenai perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, yaitu sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
(2)   Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a.    mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
b.  mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c.  mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
d.   mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, menyerahkan kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai sumber daya alam yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Untuk melaksanakan perintah  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (2), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 mengatur secara khusus mengenai sumber daya air yang terdapat di Indonesia yaitu menetapkan bahwa air yang terdapat di Indonesia di bagi dalam 4 (empat) kelas, yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a.    Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c.    Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d.   Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Mengingat Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, maka Gubernur Sumatera Utara membuat pula peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 untuk mengatur sumber daya air yang terdapat di daerah Sumatera Utara, dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 1 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Danau Toba.

Dalam Pasal 4 ayat (1) diatur mengenai air yang terdapat di Sumatera Utara di bagi dalam 4 (empat) kelas dan dalam Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa Air Danau Toba merupakan sumber air Minum sesuai dengan kebiasaan leluhur masyarakat disekitar Danau Toba, yaitu sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a.    Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c.    Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d.   Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Pasal 5

(1) Dengan memperhatikan hajat hidup orang banyak, Baku Mutu Air Danau Toba ditetapkan Kelas Satu.

Bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, dilakukanlah pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

Dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dinyatakan bahwa peraturan-peraturan sebagaimana telah diuraikan diatas masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu sbb :

Pasal 124

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.



Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba


Jumat, 30 September 2016

Menggugat Pemerintah RI untuk pemulihan lingkungan hidup Kawasan Danau Toba

Danau Toba dengan Pulau Samosir ditengahnya yang terletak di Sumatera Utara memiliki keindahan yang spektakuler, dahsyat dan menakjubkan, begitu indahnya dari sisi mana pun.

Masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Toba dapat menikmati keindahan dan kekayaan alam yang diciptakan Tuhan tersebut, sehingga masyarakat menyebutnya Tao Toba na uli, aek na tio dan Mual Hangoluan.

Karena keindahannya tersebut, Pemerintah mengusahakan agar Kaldera Danau Toba masuk menjadi Geopark dunia namun target tersebut tidak tercapai karena kalah bersaing dengan gunung sewu yang memamerkan keindahan batu karst. 
Timbul pertanyaan, Apakah Danau Toba yang keindahannya spektakuler, dahsyat dan menakjubkan itu bisa gagal masuk dalam Geopark dunia ?

Ternyata, semua kata-kata yang menyebut Danau Toba sebagai Tao Toba na uli, aek na tio dan Mual Hangoluan sudah tinggal kenangan. Kondisi Danau Toba saat ini sudah sangat memprihatinkan. Lingkungan hidup sudah rusak parah dan air Danau Toba sudah mengandung racun.

Angin segar bertiup ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan program akan menjadikan Danau Toba sebagai tujuan wisata kelas dunia. Namun program Presiden Joko Widodo tersebut, tidak didukung oleh Para Menteri dan Pemerintah Daerah yang berada di Sumatera Utara.


Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba / YPDT


Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba / Tim Litigasi YPDT melaksanakan tugas-tugas yang di emban dengan melakukan penyelidikan terhadap kawasan Danau Toba dan menemukan penyebab kerusakan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba.

Sebagian besar kerusakan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba di sebabkan adanya perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, yang sudah terdeteksi antara lain :
1. PT Toba Pulp Lestari (TPL)
2. PT Inalum
3. PT Aqua Farm Nusantara
4. PT Suri Tani Pemuka
5. PT Allegrindo
6. PT Gorga Duma Sari
7. PT Simalem Resost

Untuk memperjelas temuan tersebut Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba / Tim Litigasi YPDT mencoba menyurati pemerintah pusat maupun pemerintah daerah namun tidak mendapat respon yang positip.

Walaupun pemerintah tidak mendukung rencana kerja Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba / Tim Litigasi YPDT, upaya untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup di kawasan Danau Toba akan tetap berjalan.

Tim Litigasi YPDT telah mengirimkan Surat Notifikasi kepada Pemerintah RI agar segera memulihkan kondisi lingkungan hidup di kawasan Danau Toba yang telah rusak tersebut. Apabila dalam tempo 60 hari setelah Notifikasi tersebut, tidak ada reaksi maka Tim Litigasi YPDT akan melakukan tuntutan hukum terhadap Pemerintah RI secara Perdata dan Pidana.



Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba

Rabu, 31 Agustus 2016

Tim Litigasi YPDT dukung program Presiden Joko Widodo untuk Danau Toba

Presiden Joko Widodo berpesan kepada pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar Danau Toba untuk menjaga dan memelihara kawasan Danau Toba. 
Presiden juga menggarisbawahi program pemerintah untuk menjadikan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata prioritas Indonesia untuk menjadi destinasi kelas dunia.
“Jadi kita berharap nantinya danau toba ini betul-betul menjadi sebuah tujuan wisata yang kelasnya tidak hanya kelas lokal, tidak hanya kelas domestik, tidak hanya kelas Indonesia, tetapi kelasnya kelas internasional,” ujar Presiden ketika berkunjung ke Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Yayasan Pencinta Danau Toba sangat mendukung program pemerintah yang disampaikan Presiden tersebut, karena maksud dan tujuan berdirinya Badan Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba, salah satunya adalah menjalankan kegiatan-kegiatan dalam bidang Kemanusiaan yaitu dalam bidang lingkungan : meningkatkan kwalitas lingkungan hidup.
Untuk maksud dan tujuan tersebut, Pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016, Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba membuat Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Tim Litigasi untuk memulai aktivitas pelestarian lingkungan hidup kawasan Danau Toba yaitu mengembalikan keadaan air Danau Toba yang sudah tercemar agar kembali menjadi Tao Toba na uli, aek na tio (Danau Toba yang indah, air yang jernih).

Dalam pertemuan tanggal 3 Agustus 2016, yang di pimpin oleh Ketua Tim Litigasi YPDT Robert Paruhum Siahaan dan dihadiri oleh anggota Peris Tua Siagian, Deka Saputra Saragih, Renatus Reno Gulo, FX. Denny S. Aliandu dan Boy Tonggor Siahaan, Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba telah membuat surat kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendapatkan dukungan agar  Tim Litigasi YPDT dapat melaksanakan tugas dengan baik, yaitu memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup kawasan Danau Toba yang telah rusak.
Namun sangat disayangkan,  Pemerintah Pusat dan Daerah yang memberi respon terhadap surat dari Tim Litigasi YPDT hanya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bupati Karo dan Humbahas. Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemda Kabupaten lainnya, tidak memperdulikan surat dari Tim Litigasi YPDT, yang artinya tidak memperdulikan program pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Sehubungan dengan itu, pada tanggal 31 Agustus 2016, Tim Litigasi YPDT mengadakan pertemuan, yang juga dihadiri oleh Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba, telah membuat surat yang kedua kepada Pemerintah Pusat dan Daerah agar segera merespon surat Tim Litigasi YPDT yang pertama.
Dalam pertemuan ini dibahas juga program aksi selanjutnya, berkaitan dengan surat-surat tersebut diatas dan juga program tindak lanjut kunjungan Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba selama 2 minggu di kawasan Danau Toba



Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba