Jumat, 30 September 2016

Menggugat Pemerintah RI untuk pemulihan lingkungan hidup Kawasan Danau Toba

Danau Toba dengan Pulau Samosir ditengahnya yang terletak di Sumatera Utara memiliki keindahan yang spektakuler, dahsyat dan menakjubkan, begitu indahnya dari sisi mana pun.

Masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Toba dapat menikmati keindahan dan kekayaan alam yang diciptakan Tuhan tersebut, sehingga masyarakat menyebutnya Tao Toba na uli, aek na tio dan Mual Hangoluan.

Karena keindahannya tersebut, Pemerintah mengusahakan agar Kaldera Danau Toba masuk menjadi Geopark dunia namun target tersebut tidak tercapai karena kalah bersaing dengan gunung sewu yang memamerkan keindahan batu karst. 
Timbul pertanyaan, Apakah Danau Toba yang keindahannya spektakuler, dahsyat dan menakjubkan itu bisa gagal masuk dalam Geopark dunia ?

Ternyata, semua kata-kata yang menyebut Danau Toba sebagai Tao Toba na uli, aek na tio dan Mual Hangoluan sudah tinggal kenangan. Kondisi Danau Toba saat ini sudah sangat memprihatinkan. Lingkungan hidup sudah rusak parah dan air Danau Toba sudah mengandung racun.

Angin segar bertiup ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan program akan menjadikan Danau Toba sebagai tujuan wisata kelas dunia. Namun program Presiden Joko Widodo tersebut, tidak didukung oleh Para Menteri dan Pemerintah Daerah yang berada di Sumatera Utara.


Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba / YPDT


Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba / Tim Litigasi YPDT melaksanakan tugas-tugas yang di emban dengan melakukan penyelidikan terhadap kawasan Danau Toba dan menemukan penyebab kerusakan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba.

Sebagian besar kerusakan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba di sebabkan adanya perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, yang sudah terdeteksi antara lain :
1. PT Toba Pulp Lestari (TPL)
2. PT Inalum
3. PT Aqua Farm Nusantara
4. PT Suri Tani Pemuka
5. PT Allegrindo
6. PT Gorga Duma Sari
7. PT Simalem Resost

Untuk memperjelas temuan tersebut Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba / Tim Litigasi YPDT mencoba menyurati pemerintah pusat maupun pemerintah daerah namun tidak mendapat respon yang positip.

Walaupun pemerintah tidak mendukung rencana kerja Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba / Tim Litigasi YPDT, upaya untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup di kawasan Danau Toba akan tetap berjalan.

Tim Litigasi YPDT telah mengirimkan Surat Notifikasi kepada Pemerintah RI agar segera memulihkan kondisi lingkungan hidup di kawasan Danau Toba yang telah rusak tersebut. Apabila dalam tempo 60 hari setelah Notifikasi tersebut, tidak ada reaksi maka Tim Litigasi YPDT akan melakukan tuntutan hukum terhadap Pemerintah RI secara Perdata dan Pidana.



Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba