Kamis, 23 Januari 2014

Majelis Hakim PTUN Bandung tidak bisa melihat bahwa PT. Swakarsa Wira Mandiri tidak memiliki Legal Standing


Pada tanggal 22 Januari 2014, Citra Peradilan yang sudah sangat buruk, menjadi semakin buruk lagi setelah dibacakannya putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG oleh Majelis Hakim PTUN Bandung.

Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, telah mengeluarkan keputusan yang sangat tidak memiliki nilai keadilan dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, telah mengabaikan isi Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik, teristimewa mengabaikan Penetapan Ketua PTUN Bandung tentang Dismissal.

Pada awalnya, Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, memutuskan untuk memasukkan PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai Tergugat II Intervensi walaupun secara hukum tidak mempunyai Legal Standing. 

Dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, Tergugat II Intervensi hanya memasukan Satu Bukti Surat sebagai alat buktinya untuk menyatakan bahwa Tergugat II Intervensi adalah pemilik tanah seluas 93,5 Ha. Bukti surat tersebut adalah sebuah surat pernyataan pelepasan tanah PT. Perkebunan XI seluas 93,5 Ha kepada bahwa Tergugat II Intervensi. Pada saat Tergugat II Intervensi menyerahkan Bukti Surat tersebut dipersidangan, Penggugat telah mengeluarkan pernyataan dihadapan Majelis Hakim bahwa surat tersebut kelihatannya palsu namun Majelis Hakim tidak menghiraukannya.

Pada saat berlangsungnya acara pembuktian dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, Majelis Hakim telah bertindak sangat memihak kepada Tergugat, teristimewa kepada Tergugat II Intervensi (pengusaha besar), yakni sebagai berikut :
  1. Bukti Surat yang diajukan Penggugat diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim mencurigainya sebagai yang tidak benar sehingga dilakukan pemanggilan terhadap kepala desa agar hadir dalam persidangan untuk memeriksa bukti surat dari Penggugat.
  2. Bukti Surat yang diajukan Tergugat, teristimewa Bukti Surat Tergugat II Intervensi, hanya dilihat apakah fotocopy yang diserahkan sudah sesuai dengan asli yang diperlihatkan. Majelis Hakim tidak memperdulikan argumentasi Penggugat pada saat penyerahan bukti surat tersebut, maupun setelah penyerahan bukti surat. Majelis Hakim tutup mata terhadap kenyataan bahwa bukti surat yang diajukan Tergugat II Intervensi AsPal.

Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, dalam putusannya menyatakan bahwa eksepsi dari PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai Tergugat II Intervensi yang tidak mempunyai Legal Standing, diterima.

Sebelum putusan tersebut diatas, Penggugat telah mengirimkan surat-surat terlampir dibawah ini dan telah dijawab oleh  Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, yang isinya mengatakan bahwa PTUN hanya menyidangkan Perkara. Masalah palsu atau tidak, bukan urusan Majelis Hakim. Yang penting bagi Majelis Hakim adalah fotocopy yang diserahkan ke Majelis Hakim, telah sesuai  dengan yang aslinya (biarpun aslinya tersebut PALSU)


SURAT KE TIGA

Hal  : Mohon bantuan mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG


Jakarta, 17 Desember 2013

Kepada Yth, 
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Diponegoro No.34
Bandung

Dengan hormat,      
  

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, ingin menyampaikan permohonan untuk yang ketiga (3) kalinya (sebagai kelanjutan dua surat kami terdahulu dalam lampiran 1 dan 2), agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mau membantu kami untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Adapun surat yang kami duga palsu adalah bukti surat yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, dengan alasan sebagai berikut :

1.    Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa tanah seluas 808,5100 Ha, telah dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri  sebagai pihak yang menerima tanah dari PT. Perkebunan XI tersebut;

2.    Bahwa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor  (Tergugat) yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada   diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
                                                                                                                                                                        
3.    Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor /Tergugat);

Bahwa, oleh karena itu, bagaimana mungkin PT. Perkebunan XI bisa melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 1 November 1997;

4.   Bahwa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang digunakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) untuk menguasai sebagian tanah PT. Perkebunan XI , seluas + 93,5 Ha, adalah suatu hal yang tidak benar dan kami duga palsu, dengan alasan sebagai berikut :

4.1.     Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2  dan 3 diatas, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;

4.2.     Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak mungkin PT. Perkebunan XI melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi);

4.3.  Bahwa, yang menjadi pertanyaan kami adalah mengenai Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), yang pembuatannya didasarkan pada Surat Menteri dimaksud dalam uraian angka 2 pada halaman 1 di atas, yang tidak ada mengalokasikan tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;

4.4.       Bahwa, pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera, kami menemukan bahwa :

4.4.1.      Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.

4.4.2.      Di sudut sebelah kanan bagian paling bawah pada halaman 1, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : di bagian paling atas sebelah kiri pada halaman 2 atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertulis kata “g. Surat ……“ (yang merupakan sambungan butir  f.  pada halaman 1).

 4.4.3. Yang menjadi tanda tanya besar bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997 (pada hari dan tanggal yang sama).

4.4.3.1.   Kapan ditanda-tangani Pimpinan PT. Perkebunan XI ?

4.4.3.2.   Kapan diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri ?

4.4.3.3.   Kapan dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ?

Atas perhatian dan kesediaan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membantu kami mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
Penggugat




Drs. Maruap Siahaan

CC :
-      Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
-      Ketua Komisi Yudicial Republik Indonesia
-      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
-      Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
-      Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat
-      Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
-      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
-      Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
-      Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat
-      Camat Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat
-      Kepala Desa Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor
       -      Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan


SURAT KE DUA


Jakarta, 29 November 2013

Kepada Yth, 

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115


Dengan hormat,           


Sehubungan dengan Surat kami tertanggal 26 November 2013, yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dalam persidangan perkara a quo (terlampir) dan hasil pembicaraan kami dengan Kompol Fachrur Rozi SH., Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada tanggal 26 November 2013 (malam), bersama ini perkenankanlah kami mohon dengan sangat agar sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk membantu kami melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo, dengan cara mengirimkan 1 (satu) fotocopy bukti surat Tergugat II Intervensi, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, agar dapat menyidik dan memeriksa keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut melalui proses Laboratorium (labkrim).

Permohonan ini kami sampaikan agar kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut, dapat diketahui untuk  memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA  yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.

Atas perhatian dan kesediaan Majelis Hakim Perkara  No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, 
Penggugat



Drs. Maruap Siahaan

CC :
-       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
-       Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-   Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.


SURAT PERTAMA

 
Jakarta, 26 November 2013

Kepada Yth, 
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115


Dengan hormat,       

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara a quo, mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo karena pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera perkara a quo, kami menemukan bahwa :

·          Huruf yang  digunakan pada  halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.

·            Pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah kanan, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).

·    Yang menjadi tanda tanya selanjutnya bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Tergugat pada hari SABTU, tanggal 1 November 1997 (pada hari yang sama), sehingga timbul pertanyaan berikut ini : 

-   Apakah pada tanggal 1 November 1997 tersebut : juru ketik, penanda tangan, PT. Swakarsa Wira Mandiri dan Tergugat sedang berkumpul di suatu tempat yang sama ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)

-    Apakah setelah diketik, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa lagi ke kantor Tergugat ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)

-   Tanggal berapa diketik,  tanggal berapa ditanda-tangani,  tanggal berapa diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri dan tanggal berapa diketahui dan dicatat oleh Tergugat ?

Berdasarkan hal tersebut diatas,  kami mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk :

1.   Memeriksakan keaslian Bukti T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).
         
2.  Meminta Tergugat  untuk membawa di persidangan perkara a quo,  Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, yang disebut Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.

3.   Meminta informasi data kepada  Departemen Keuangan,  apakah pernah menerima uang sebesar Rp. 2.244.000.000,- dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun untuk kepentingan PT. Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.

Permohonan ini kami sampaikan agar Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung  dapat berperan lebih aktif dalam proses persidangan perkara a quo untuk  memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA  yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.

Atas perhatian dan kesedian Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Penggugat




Drs. Maruap Siahaan

CC :
-      Kapolda Jawa Barat
-     Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.


SURAT KE POLDA JABAR


Jakarta, 29 November 2013

Kepada Yth, 
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No.748, Bandung

Dengan hormat,        

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk menyampaikan tembusan surat  yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tertanggal 26 November 2013 dan tanggal 29 November 2013 (terlampir).

 Kami juga menyampaikan permohonan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, melalui proses Laboratorium (labkrim).

Permohonan ini kami sampaikan karena ada kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG.

Atas perhatian dan kesediaan Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,



Drs. Maruap Siahaan
CC :
-       Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-       Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
-       Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan.


DUDUK PERKARANYA




KESIMPULAN PENGGUGAT
DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG


antara :

Drs. Maruap Siahaan,......................................................................................Penggugat ;


melawan :


·        Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ………………...…………Tergugat;

·        PT. Swakarsa Wiramandiri, ……………….………...………Tergugat II Intervensi;





Jakarta, 07 Januari 2014


Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34
di
        Bandung


Dengan hormat,        

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo, dengan ini mengajukan Kesimpulan dalam perkara a quo, yakni sebagai berikut :

OBYEK GUGATAN:

Keputusan Tata usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif berupa penolakan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., atas nama Penggugat (Drs. Maruap Siahaan), seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009.

Bahwa, obyek gugatan dalam perkara a quo telah diakui oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yaitu sebagai berikut :

1.    Bahwa, dalam Jawaban Tergugat pada halaman 5 butir h, disebutkan “Bahwa, dikarenakan terhadap permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh Drs. MARUAP SIAHAAN (Penggugat) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur undang-undang, maka Tergugat terpaksa belum bisa memenuhi permohonan penggugat sebelum persyaratannya dipenuhi.”

2.   Bahwa, dalam Duplik Tergugat pada halaman 3 butir 4, disebutkan “Bahwa, berdasarkan hal-hal yang tergugat sampaikan tersebut diatas tindakan Tergugat menolak permohonan Penggugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik dengan berdasarkan Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor (tanah terperkara), …………”

3.     Bahwa, dalam Jawaban Tergugat II Intervensi pada halaman 6 butir terakhir, disebutkan “Bahwa tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pengugat adalah sudah tepat dan benar serta telah ………………………….”

4.   Bahwa, dalam Duplik Tergugat II Intervensi pada halaman 4 butir 14, disebutkan “Bahwa oleh karena itu tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pengugat adalah sudah tepat dan benar serta telah ………………………….”

Dalam Eksepsi :

1.   Bahwa, Penggugat menolak seluruh dalil Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, sebagaimana dengan tegas telah dikemukakan oleh Penggugat selama persidangan perkara a quo, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;

2.  Bahwa, Penggugat tetap pada pendirian semula sebagaimana yang terdahulu telah dikemukakan oleh Penggugat di dalam persidangan perkara a quo;

3.  Bahwa,  Gugatan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah, dengan alasan sebagai berikut :

3.1.   Bahwa, Surat Tergugat No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 (Vide : Bukti P-12 dan T-4) yang menyatakan bahwa bidang tanah girik milik Penggugat, DIDUGA berada pada areal Tanah Negara, telah dibantah oleh Tergugat sendiri, yaitu sebagai berikut :

3.1.1.   Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Tergugat, yakni Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang TELAH BERAKHIR HAKNYA pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha tersebut, telah habis dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta;

3.1.2. Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;

3.1.3.   Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);

3.1.4. Bahwa, dalam dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4 butir e, dijelaskan “…… telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar Girik, Akta Jual-beli, operalih garapan, dan telah diterbitkan Peta Bidang tanah No. 301/2002 dan Sertifikat Hak Milik.”
 
3.1.5.  Bahwa, selanjutnya  Penggugat membeli tanah girik dari Darwih, yang sudah terlebih dahulu mempunyai bukti tanah milik adat atas namanya sendiri berupa Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Pejabat pemerintahan setempat (Vide : Bukti P-4, yang sudah diverifikasi dan diakui kebenarannya oleh Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini dalam persidangan perkara a quo).

3.1.6. Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga masyarakat yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang artinya, mereka diakui oleh Pemerintah setempat sebagai penduduk yang memiliki rumah/tempat tinggal di Desa Curug tersebut.

3.2.    Bahwa, dalil Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang menyebut bahwa bidang tanah girik milik Penggugat adalah merupakan tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), adalah dalil yang tidak benar (Vide : Bukti P-18a dan P-18b), dengan alasan sebagai berikut :

3.2.1.   Bahwa, berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha tersebut, telah habis dibagi-bagikan kepada pihak-pihak yang namanya tertulis didalam Buku Tanah dan Warkahnya, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) sebagai pihak yang menerima bagian tanah dari PT. Perkebunan XI tersebut;

3.2.2. Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada disebut diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
 
3.2.3.   Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);

3.2.4.  Bahwa, dalil Tergugat II Intervensi yang menyebut bahwa bidang tanah girik milik Penggugat adalah merupakan tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri berdasarkan Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 (Vide : Bukti T-II.Intv-1), tanggal 1 November 1997, adalah bohong besar karena Penggugat menduga bukti T-II.Intv-1 adalah palsu (Vide : Bukti P-18a dan P-18b) dan merupakan tindakan yang tidak menghormati/melecehkan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, dengan alasan sebagai berikut :

3.2.4.1. Bahwa, pembagian tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur dan Warkahnya (Vide : Bukti T-7 dan T-8), tidak ada tertulis PT. Swakarsa Wira Mandiri;

3.2.4.2.  Bahwa, dalam dalil Jawaban Tergugat pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, tidak ada kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;

3.2.4.3.   Bahwa, Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 (Vide : Bukti T-II.Intv-1), diciptakan sendiri oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Vide : Bukti P-18a dan P-18b), dengan alasan sebagai berikut :

3.2.4.3.1.  Bahwa, Bukti T-II.Intv-1 didasarkan pada Surat Menteri dimaksud dalam butir 3.2.4.2. di atas, yang sudah jelas tidak ada menyebutkan nama PT. Swakarsa Wira Mandiri;

3.2.4.3.2.  Bahwa,  tanah seluas 93,5 Ha tersebut telah diserahkan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994 (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat), lalu bagaimana mungkin tanah seluas 93,5 Ha tersebut bisa dilepas ke PT. Swakarsa Wira Mandiri pada tanggal 1 November 1997;

3.2.4.3.3.   Bahwa, huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.;

3.2.4.3.4.   Bahwa, pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah kanan, terdapat tulisan penghubung halaman “g. Surat ……… “, yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).;

3.2.4.3.5.  Bahwa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1 November 1997, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa ke kantor Tergugat untuk diketahui dan dicatat oleh Tergugat, pada tanggal 1 November 1997 (pada hari dan tanggal yang sama), namun tidak ada tertulis di Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur dan Warkahnya  (Vide : Bukti T-7 dan T-8)

3.3.  Bahwa, untuk menentukan status kepemilikan atas tanah,  harus dibuktikan dengan adanya sertifikat atas tanah (a.l. : berupa sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Guna Bangunan /HGB, sertifikat Hak Guna Usaha/HGU, sertifikat Hak Pakai) atau bukti kepemilikan tanah milik adat a.l. berupa Girik/Letter C, dan lain sejenis sesuai dengan daerahnya masing-masing (Vide : Bukti P-2);

4.    Bahwa, berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

4.1.         Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.;

4.2.     Menyatakan Tergugat II Intervensi, tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

4.3.   Menyatakan menurut hukum bahwa  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam perkara a quo;

     Dalam Pokok Perkara :

1.      Bahwa, hal-hal yang dikemukakan Penggugat pada bagian Eksepsi, mohon dianggap dan Penggugat nyatakan termuat dalam bagian Pokok Perkara ini;

2.         Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Jawaban/Duplik Tergugat dan Tergugat II Intervensi, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;

3.    Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Tergugat, yakni Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang TELAH BERAKHIR HAKNYA pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha tersebut, telah habis dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta;

4.   Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;

5.    Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);

6.         Bahwa, dalam dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4 butir e, dijelaskan
    “…… telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar Girik, Akta Jual-beli, operalih garapan, dan telah diterbitkan Peta Bidang tanah No. 301/2002 dan Sertifikat Hak Milik.”

7.   Bahwa, Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2 (Vide : Bukti P-4), yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah benar atas nama Darwih.;

  Bahwa, kesaksian dari Kepala Desa Curug yang bertugas saat ini dalam persidangan perkara a quo, mematahkan dalil  dalam Jawaban Tergugat pada halaman 5 butir 2, yang berbunyi sebagai berikut :
    “…. , dengan demikian semakin memperjelas bahwa atas bidang tanah A quo terdapat perbedaan alas/status hak bersengketa dan diatas Negara tersebut tidak mungkin terbit Girik C Desa ( tanah milik adat).”

8.      Bahwa, pada tanggal 28 April 2009, Penggugat membeli sebidang tanah milik adat yaitu Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dari Sdr. Darwih selaku pemilik tanah, berdasarkan Akte Jual Beli No.1880/2009 yang dibuat oleh Miranti Tresnaning Timur SH., yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 pada tanggal 03 Juni 1996 (Vide : Bukti P-3).
     Adapun batas-batas tanah milik adat tersebut adalah:
      -   sebelah utara                :  tanah milik Rosad
      -   sebelah timur                :  jalan desa
      -   sebelah selatan             :  tanah milik Armini Lapoliwa
      -   sebelah barat                :  tanah milik Armini Lapoliwa

9.   Bahwa, Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, mengakui dalam persidangan perkara a quo bahwa HMU Saefullah SE yang menjadi saksi dalam Akte Jual Beli No.1880/2009 tersebut adalah benar Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar adalah Staf Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang pada waktu itu, kedua saksi tersebut merupakan Pejabat pemerintahan setempat yang masih aktif.

10.  Bahwa, dari keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

10.1.   Bahwa, sebagian tanah bekas PT. Perkebunan XI telah berubah menjadi Desa Curug, berdasarkan keterangan saksi tersebut dalam uraian berikut ini :

10.1.1. Bahwa, saksi telah menjadi Seketaris Desa Curug sejak tahun 2004 dan sebelumnya sebagai Kepala di salah satu Dusun di Desa Curug (Bukan Seketaris Desa dan Kepala Dusun di Perkebunan);

10.1.2. Bahwa,  saksi  memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang artinya, saksi diakui oleh Pemerintah setempat sebagai penduduk yang memiliki rumah/tempat tinggal di Desa Curug tersebut (Bukan KTP Perkebunan dan rumah/tempat tinggal di Perkebunan).;

10.1.3. Bahwa, tanah di Desa Curug terbagi-bagi dalam beberapa RT yang berada dalam wilayah pemerintahan Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.;

10.1.4. Bahwa, tanah Girik C No. 3608 milik Penggugat terletak di RT.005 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.;

10.2. Bahwa, mengenai Persil 108 yang juga ditemukan ada di Desa lain, yang berdekatan dengan Desa Curug, bukanlah merupakan masalah karena Persil 108 juga banyak ditemukan di Pulau Sumatera.;

10.3.    Bahwa, saksi membenarkan keterangan Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini dalam persidangan perkara a quo, bahwa “Girik C No. 3608 yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah atas nama Darwih.”;

10.4.   Bahwa, saksi mengenal HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa Curug (dalam periode yang lalu, yaitu periode sebelum Kepala Desa Curug yang bertugas saat ini), Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar selaku Staf Desa Curug.;

10.5.  Bahwa, saksi membenarkan bahwa HMU Saefullah SE, yang menjadi saksi dalam Akte Jual Beli No.1880/2009, adalah Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada saat itu.

11.  Bahwa,  Penggugat  telah membeli tanah Girik C No. 3608 dari Sdr. Darwih, berdasarkan Akte Jual Beli No.1880/2009 dengan disaksikan oleh HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar selaku Staf Desa Curug.;

12.   Bahwa, mengenai apakah kemudian HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mencatat peralihan tanah Girik C No. 3608 dari atas nama Darwih, berdasarkan Akte Jual Beli No.1880/2009 menjadi atas nama Drs. Maruap Siahaan, adalah diluar pengetahuan, wewenang dan tanggung jawab Penggugat;

13.  Bahwa, setelah Penggugat membeli tanah girik dari Sdr. Darwih,  Pejabat pemerintahan setempat telah membuat balik nama tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat  menjadi atas nama Penggugat (Vide : Bukti P-5).

14.   Bahwa, Penggugat selaku pemilik tanah girik dan yang menguasai secara fisik tanah girik, selalu setia membayar Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain PBB tahun 2009 (masih atas nama Darwih), 2010, 2011, 2012 dan 2013 dengan Nomor SPPT 32.03.220.006.008-0017.0. (Vide : Bukti P-9a, P-9b, P-9c, P-9d dan P-9e)

15.   Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga masyarakat yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), mengetahui bahwa tanah milik adat Girik C No. 3608, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, telah dibeli Penggugat dari Darwih.

16.   Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga masyarakat yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), mengetahui bahwa tanah milik adat Girik C No. 3608 telah dikuasai Penggugat dengan menanam singkong pada tanah tersebut dan juga mengetahui bahwa sebelum dijual tanah milik adat Girik C No. 3608 dikuasai Darwih dengan menanam kembang.

17.  Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga masyarakat yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), menyatakan bahwa sejak dilepas/diserahkan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, tanah seluas 93,5 Ha tersebut sudah tidak berbentuk perkebunan lagi.

18.   Bahwa, dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), seluruhnya telah dikuasai oleh warga masyarakat setempat berdasarkan bukti kepemilikan yang beraneka ragam a.l. berupa Sertifikat Hak Milik (Vide : Bukti P-15a, P-15b dan P-17), bukti kepemilikan tanah milik adat berupa Girik/Letter C (rekomendasi dari pemda) dan Akta Jual Beli. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 7 dan 8 butir j dan pada halaman 4 butir e);
 
19.  Bahwa, selain memegang bukti kepemilikan atas tanah dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), secara fisik seluruh tanah-tanah tersebut dikuasai oleh warga masyarakat setempat dan telah digunakan untuk keperluan warga masyarakat a.l. sebagai jalan desa, telah berdiri bangunan permanen berupa rumah penduduk, telah berdiri sekolah (SD, SMP, SMK), Mushola, Bangunan Pabrik, tanaman produktif, dll. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 7 dan 8 butir j);

20.  Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga masyarakat yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang artinya, mereka diakui oleh Pemerintah setempat sebagai penduduk yang memiliki rumah/tempat tinggal di Desa Curug tersebut.

21. Bahwa, pada tahun 2009, Penggugat mengajukan Permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009 (Vide : Bukti P-6 dan T-1), membayar biaya pengukuran tanah girik sebesar yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu Rp.580.500,- (Vide : Bukti P-7) dan telah dilakukan pengukuran terhadap tanah girik oleh Ahmad Wirawan SE dan Erna Sarmawijaya selaku pertugas dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta dihadiri oleh Penggugat, sesuai dengan surat tugas pengukuran Nomor 4489/2009 tertanggal 17 Juli 2009. (Vide : Bukti P-8 dan T-2)

22.  Bahwa, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,  telah melaksanakan pengukuran terhadap tanah Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, oleh Ahmad Wirawan SE dan Erna Sarmawijaya selaku pertugas dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta dihadiri oleh Penggugat, tanpa ada sedikitpun permasalahan pada saat dilaksanakannya pengukuran tersebut dan telah ada pula hasil  pengukurannya namun tidak diberikan kepada Penggugat. (Vide : Bukti T-3)
                                                                                                                          
23.   Bahwa, oleh karena tidak pernah ada jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terhadap Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, Penggugat memberi kuasa khusus kepada Bapak Robert Paruhum Siahaan SH., Advokat dari Paruhum & Par-Uhum Law Firm, Jalan Melati Indah Blok HJ No.23, Harapan Indah, Kel. Pejuang, Medan Satria, Bekasi 17131, pada tanggal 25 Februari 2013, untuk mengurus kelanjutan Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat (Vide : Bukti P-10)

24. Bahwa, pada tanggal 27 Februari 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat yang pertama dengan No. Srt.123/PPLF/II/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan tindak lanjut dari Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat (Vide : Bukti P-11).

25.    Bahwa, pada tanggal 06 Maret 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan jawaban suratnya tanggal 27 Februari 2013 di atas, namun Bapak Fauzi BE bukannya memberikan jawaban surat dimaksud tetapi memberikan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah (Vide : Bukti P-12 dan T-4).

26.  Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah tersebut, hanya merupakan tipu muslihat Tergugat terhadap Penggugat, yang tidak memahami permasalahan hukum secara mendalam, dengan alasan sbb :

-      Bahwa, Tergugat sengaja mengeluarkan surat pada tanggal 7 Oktober 2009, yang menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih lanjut, dengan maksud dan tujuan untuk mengantungkan status tanah girik kepada suatu keadaan tertentu agar dapat menunda-nunda keputusan Tergugat, apakah menerbitkan atau menolak Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat.

-     Bahwa,  dengan menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih lanjut, memberi ruang waktu bagi Tergugat untuk menunda-nunda menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik karena untuk penelitian lebih lanjut diperlukan waktu yang tidak terbatas.

-      Bahwa, Surat Tergugat No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 memperlihatkan bahwa kemampuan Badan Pertanahan Nasional sangat terbatas karena hanya mampu menduga-duga status tanah, hal mana sangat bertentangan dengan Asas Akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat;

-    Bahwa, apa yang tertulis dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, hanya bunyi perihalnya saja yang baik yaitu “Konfirmasi Status Tanah”  tetapi isinya tidak memiliki makna sama sekali, sehingga boleh dikatakan tidak Profesional dan telah melanggar Asas Kepastian Hukum;

-    Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, baru diserahkan oleh Bapak Fauzi BE pada tanggal 06 Maret 2013 kepada Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. dan penyerahan itupun dilakukan oleh karena didesak oleh Bapak Robert Paruhum Siahaan SH.;

-   Bahwa, dengan keluarnya  Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, status Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik milik Penggugat menjadi terkatung-katung dan Tergugat  tidak pernah bersedia memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang telah berulang kali diajukan Penggugat;

27.  Bahwa, Tergugat seharusnya bekerja secara Profesional (tidak menduga-duga) dan penuh rasa  Tanggung-jawab (telah menerima dokumen dan uang) serta mengundang Penggugat untuk diberi penjelasan secara Terbuka (karena telah berulang kali bertanya) agar tercipta Kepastian Hukum (tidak menggantung permohonan Sertifikat yang diajukan Penggugat). Seharusnya, Tergugat tidak membuat cerita yang panjang lebar dan tidak karuan, yang belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya, setelah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

28.  Bahwa, dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 4 butir e, merupakan lelucon yang tidak Profesional karena dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 yang menyebutkan harus diadakan penelitian lebih lanjut, tidak jelas pelaksanaannya dan hasil penelitian lebih lanjut tersebut tidak pernah diinformasi kepada Penggugat (Vide : Bukti P-1). Seharusnya Tergugat, terlebih dahulu memberikan informasi kepada Penggugat karena Surat Tergugat kepada Penggugat terjadi pada tahun 2009 namun Tergugat lebih memilih  melaporkan hasil penelitiannya kepada perusahaan berskala besar yang bertanya pada tahun 2011 yaitu PT. Swakarsa Wira Mandiri (Vide : Bukti T-6).;

29.  Bahwa, untuk mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut tersebut, pada tanggal 19 Maret 2013 Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat yang kedua dengan No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Vide : Bukti P-13).

30.     Bahwa, oleh karena kedua surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH terdahulu tidak dijawab, maka pada tanggal 24 Mei 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat yang ketiga dengan No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat (Vide : Bukti P-14).

31.    Bahwa, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2013 itu juga, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH (dengan ditemani Bapak Alfian) menemui Bapak Fauzi BE, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan status Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik dan Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mendapat jawab lisan sbb :
 -   bahwa tanah girik adalah tanah negara, kalaupun dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 digunakan kata diduga itu adalah bahasa/ungkapan yang paling halus
 -   bahwa  tanpa sadar tercetus kata dari mulut Bapak Fauzi BE bahwa tanah girik adalah milik sentul city
 -  bahwa Bapak Fauzi BE berjanji akan menjawab surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH secara tertulis

32.     Bahwa, bukan hanya Penggugat saja yang merasa heran terhadap tindakan penolakan Tergugat terkait permohonan penerbitan sertifikat atas tanah yang berasal dari tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang diajukan tahun 2009, namun Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia juga turut heran dan meminta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat untuk meneliti permasalahan yang dihadapi Penggugat dan melaporkan hasilnya kepada Badan Pertanahan Nasional Republik  Indonesia disertai saran pendapat serta langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku (Vide : Bukti P-1).

33.    Bahwa, hingga gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tidak pernah memberikan jawaban sama sekali terhadap surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH, sehingga Penggugat berpendapat sbb :

-      Bahwa, Tergugat sengaja tidak mau memberikan jawaban tertulis agar Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik terus tertunda .

-     Bahwa, Tergugat tidak merasa bersalah karena keadaanlah yang membuat Tergugat tidak pernah menerbitkan Sertifikat Hak Milik  atas tanah girik dan tidak pernah menolak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.

-    Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah, yang menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih lanjut, perlu di uji kebenarannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

-        Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.

34.   Bahwa, dari seluruh uraian diatas, yang diperoleh Penggugat selama berlangsungnya persidangan perkara a quo, yaitu dari Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Bukti Surat dan Saksi-saksi, yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yang bila dibuat dalam bentuk sederhana menjadi sebagai berikut :

34.1.  Bahwa, berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha tersebut, telah habis dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta;

34.2. Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;

34.3.  Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);

34.4.  Bahwa, dalam dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4 butir e, dijelaskan “…… telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar Girik, Akta Jual-beli, operalih garapan, dan telah diterbitkan Peta Bidang tanah No. 301/2002 dan Sertifikat Hak Milik.”

34.5.  Bahwa, Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2 (Vide : Bukti P-4), yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah benar atas nama Darwih.;

34.6. Bahwa, Penggugat telah membeli tanah Girik C No. 3608 dari Sdr. Darwih, berdasarkan Akte Jual Beli No.1880/2009 (Vide : Bukti P-3) dengan disaksikan oleh HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar selaku Staf Desa Curug.;

34.7.  Bahwa, Penggugat melakukan pengurusan Sertifikat Hak Milik atas tanah Girik C No. 3608, yang diawali dengan pengajuan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

34.8.  Bahwa, rencana Pengurusan Sertifikat Hak Milik atas tanah Girik C No. 3608 menjadi gagal karena ditolak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan alasan DIDUGA …………………….

35.  Bahwa, tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik dan membiarkan permasalahan ini mengambang, jelas-jelas sangat merugikan Penggugat yang telah membeli tanah girik seharga Rp. 111.600.000,- (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Darwih (Vide : Bukti P-3) dan Penggugat tidak bisa menggunakan tanah girik untuk keperluan usaha.

36.  Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik  atas tanah girik dan membiarkan status tanah girik mengambang adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004 sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi Penggugat.

37.   Bahwa,  karena tindakan Tergugat tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum Sertifikat Hak Milik atas tanah girik tersebut harus diterbitkan.

38.   Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
 
 Dalam Eksepsi :

1.  Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.

2.    Menyatakan Tergugat II Intervensi, tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

3.  Menyatakan menurut hukum bahwa  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam perkara a quo

Dalam Pokok Perkara :

1.        Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I.,  oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3.      Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4.      Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.



Hormat kami,
Penggugat




Drs. Maruap Siahaan 













Note : 

Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG :
  • Ketua     : Edi Firmansyah, SH.
  • Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
  • Anggota : Budi Hartono, SH.










  • Paruhum & Paruhum Law Firm              Paruhum & Paruhum Law Firm
    Kantor Advokat & Penasehat Hukum    Kantor Advokat & Penasehat Hukum
    Robert Paruhum Siahaan, SH.                 Robert Paruhum Siahaan, SH.

    Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law 
    Attorney at Law    Attorney at Law    Attorney at Law     Attorney at Law 
    Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  
    Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer 

    Advokat  Advokat  Advokat  Advokat  Advokat Advokat Advokat Advokat  
    Pengacara    Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara 
    Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum  
    Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer