Rabu, 31 Agustus 2016

Tim Litigasi YPDT dukung program Presiden Joko Widodo untuk Danau Toba

Presiden Joko Widodo berpesan kepada pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar Danau Toba untuk menjaga dan memelihara kawasan Danau Toba. 
Presiden juga menggarisbawahi program pemerintah untuk menjadikan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata prioritas Indonesia untuk menjadi destinasi kelas dunia.
“Jadi kita berharap nantinya danau toba ini betul-betul menjadi sebuah tujuan wisata yang kelasnya tidak hanya kelas lokal, tidak hanya kelas domestik, tidak hanya kelas Indonesia, tetapi kelasnya kelas internasional,” ujar Presiden ketika berkunjung ke Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Yayasan Pencinta Danau Toba sangat mendukung program pemerintah yang disampaikan Presiden tersebut, karena maksud dan tujuan berdirinya Badan Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba, salah satunya adalah menjalankan kegiatan-kegiatan dalam bidang Kemanusiaan yaitu dalam bidang lingkungan : meningkatkan kwalitas lingkungan hidup.
Untuk maksud dan tujuan tersebut, Pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016, Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba membuat Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Tim Litigasi untuk memulai aktivitas pelestarian lingkungan hidup kawasan Danau Toba yaitu mengembalikan keadaan air Danau Toba yang sudah tercemar agar kembali menjadi Tao Toba na uli, aek na tio (Danau Toba yang indah, air yang jernih).

Dalam pertemuan tanggal 3 Agustus 2016, yang di pimpin oleh Ketua Tim Litigasi YPDT Robert Paruhum Siahaan dan dihadiri oleh anggota Peris Tua Siagian, Deka Saputra Saragih, Renatus Reno Gulo, FX. Denny S. Aliandu dan Boy Tonggor Siahaan, Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba telah membuat surat kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendapatkan dukungan agar  Tim Litigasi YPDT dapat melaksanakan tugas dengan baik, yaitu memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup kawasan Danau Toba yang telah rusak.
Namun sangat disayangkan,  Pemerintah Pusat dan Daerah yang memberi respon terhadap surat dari Tim Litigasi YPDT hanya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bupati Karo dan Humbahas. Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemda Kabupaten lainnya, tidak memperdulikan surat dari Tim Litigasi YPDT, yang artinya tidak memperdulikan program pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Sehubungan dengan itu, pada tanggal 31 Agustus 2016, Tim Litigasi YPDT mengadakan pertemuan, yang juga dihadiri oleh Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba, telah membuat surat yang kedua kepada Pemerintah Pusat dan Daerah agar segera merespon surat Tim Litigasi YPDT yang pertama.
Dalam pertemuan ini dibahas juga program aksi selanjutnya, berkaitan dengan surat-surat tersebut diatas dan juga program tindak lanjut kunjungan Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba selama 2 minggu di kawasan Danau Toba



Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba

Kamis, 25 Agustus 2016

Kumpulan berita seputar Kerusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Danau Toba

Yayasan Pencinta Danau Toba, yang disingkat dengan YPDT, adalah Badan Hukum Yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan tersebut diatas, Yayasan akan menjalankan kegiatan-kegiatan, yang salah satunya ialah dalam bidang Kemanusiaan yaitu dalam bidang lingkungan : meningkatkan kwalitas lingkungan hidup.
Pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016, Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba membuat Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Advokasi Pelestarian Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba, yang terdiri dari Tim Litigasi, Tim Non Litigasi dan Tim Komunikasi Danau Toba Tanpa Keramba.
Pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2016, Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Tim Litigasi untuk memulai aktivitas mengembalikan keadaan air Danau Toba yang sudah tercemar agar kembali menjadi Tao Toba na uli, aek na tio (Danau Toba yang indah, air yang jernih).
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan tersebut diatas, Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba telah melakukan berbagai kegiatan dan salah satunya adalah mengumpulkan berita seputar Kerusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Danau Toba, baik yang ada sebelum pembentukan Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba maupun yang ada sesudahnya, antara lain sebagai berikut :

Selasa, 16 Agustus 2016

Bukti Air Danau Toba sudah mengandung RACUN



Pada tanggal 16 Agustus 2016, Danau Toba mengamuk, yang ditandai dengan terjadinya ombak besar di beberapa tempat di Danau Toba.
Setelah ombak reda, ternyata Danau Toba ingin memperlihatkan kepada Dunia tentang semua kejadian di danau tersebut.
Danau Toba sendiri yang menjawab Teka-teki yang ada pada masyarakat di sekitar Danau Toba, selama beberapa minggu belakangan ini. Teka-teki tentang air Danau Toba yang mendadak bersih dan jernih, adalah merupakan rekayasa kimia dari manusia yang tidak bertanggung-jawab yang berada di sekitar Danau Toba.
Danau Toba sendiri telah membongkar tipu muslihat tersebut dengan ombak besarnya, yang mengakibatkan terangkatnya semua kotoran dari dasar danau, yang telah diendapkan oleh manusia jahat di sekitar danau. Selain mengapungkan semua limbah, juga memperlihatkan bahwa limbah yang mengendap tersebut sangat beracun. Terbukti dengan naiknya para limbah yang beracun tersebut, ikan-ikan terkena dampaknya dan matilah dia.

Ini semua adalah fenomena alam yang bertujuan untuk mengingatkan Presiden Jokowi dan Pemerintah Pusat/Daerah agar dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke 71 ini, jangan lupa untuk memerdekakan Danau Toba dari tangan perusak lingkungan hidup.











Baca juga aktivitas Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba dibawah ini :

Keberadaan Tim Litigasi YPDT

Tim Litigasi YPDT mengirim surat kepada Pemerintah 
 
Surat Tim Litigasi YPDT yang kedua kepada Pemerintah

Berita seputar kerusakan Lingkungan Kawasan Danau Toba 



Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba

Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Danau Toba Air Pengacara Danau Toba Pengacara Danau Toba Pengacara Pengacara Danau Toba Pengacara

Pemerintah wajib menjaga Kualitas Lingkungan Hidup


Danau Toba di Sumatera Utara adalah danau kawah atau danau vulkanik terbesar di dunia. Pulau Samosir yang terdapat di tengah-tengah Danau Toba memiliki luas yang hampir sama dengan negara Singapura. Danau Toba yang mengelilingi Pulau Samosir, terletak di ketinggian 900 meter di atas permukaan laut, dengan panjang mencapai 87 kilometer dan lebarnya 27 kilometer dengan kedalaman mencapai lebih dari 500 meter.

Pada awalnya Toba merupakan supervulkan yaitu gunung berapi raksasa yang mampu menghasilkan letusan yang sangat dahsyat. Danau ini terbentuk akibat satu atau beberapa letusan gunung berapi yang luar biasa besar, yang menurut beberapa ilmuwan boleh jadi termasuk di antara letusan terdahsyat dalam sejarah bumi. Letusan itu membuat kawah yang luar biasa besar. Lambat laun, kawahnya yang sangat besar dipenuhi air dan membentuk apa yang kita kenal sebagai Danau Toba.

Kemudian pergeseran lapisan bumi membuat dasar danau naik dan membentuk Pulau Samosir yang sangat indah. Luas Samosir sekitar 647 kilometer persegi yaitu hampir sama dengan luas negara Singapura.

Dengan ketinggian hampir 1 kilometer di atas permukaan laut dan dikelilingi oleh deretan gunung berapi yang merupakan bagian dari Pegunungan Bukit Barisan membuat Danau Toba begitu sejuk dan indah. Banyak pohon enau dan pinus yang tumbuh subur di sekeliling Danau Toba menambah keindahan danau ini.

Di sebelah utara Danau Toba masih bisa dijumpai berbagai fauna yang menarik seperti lutung, orangutan, dan beberapa jenis monyet. Sedangkan di bagian selatan Danau Toba terdapat fauna yang berbeda jenis seperti monyet lingur, tapir, dan ingkir. Tentulah hal ini juga unik karena danau ini seolah-olah berfungsi sebagai garis pemisah ekologi fauna di sisi utara dan selatan Danau Toba.

Danau Toba dengan Pulau Samosir ditengahnya, memang membuat pengalaman wisata yang benar-benar indah. Danau Toba memiliki keindahan yang spektakuler, dahsyat dan menakjubkan, begitu indahnya dari sisi mana pun.


Penemuan Keramba Jaring Apung pada awalnya dianggap suatu keberuntungan karena teknologinya sederhana, mudah dibuat, dan berbiaya murah namun menghasilkan panen yang menguntungkan. Sekarang, hampir semua permukaan Danau Toba dipenuhi sebaran Keramba Jaring Apung (KJA).
KJA mulai diperkenalkan pada masyarakat Danau Toba tahun 1996 di Desa Haranggaol. Pertumbuhan KJA di Danau Toba sangat pesat, sehingga booming KJA telah berbalik menjadi boomerang karena mulai disadari bahwa keberadaannya menurunkan kualitas lingkungan. Selain merusak kualitas air sehingga fungsinya menurun, dari segi estetika keberadaan Keramba Jaring Apung juga sangat merugikan. Daerah wisata yang tadinya diminati pengunjung akhirnya menjadi sepi karena airnya berubah menjadi amis.
Masyarakat yang tinggal pada permukiman-permukiman di sekitar lokasi keramba, tadinya memanfaatkan air danau sebagai air bersih. Pencemaran perairan danau oleh limbah pakan ikan ini telah menyebabkan air danau kurang atau tidak layak lagi dikonsumsi untuk air minum, karena beberapa sifat kimia seperti pH, kandungan nitrat, nitrit, pospat, sulfat, kalium, sifat fisik seperti bau dan rasa telah melebihi ambang batas baku mutu air untuk air minum.
Makin luasnya ekspansi KJA di permukaan Danau Toba menyebabkan masyarakat mulai merasa resah, karena walaupun keramba mampu memberikan keuntungan dari segi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja tetapi disisi lain juga memberikan dampak yang sangat negative dari segi kenyamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Keramba Jaring Apung (KJA) merupakan duri dalam daging bagi upaya pengelolaan Danau Toba. Di satu sisi ada yang mengklaim bahwa KJA menghasilkan PAD dan menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan. Di sisi lain ternyata KJA telah mendatangkan masalah besar bagi lingkungan baik estetika maupun fisika dan kimia.

Di awal tahun 2015, Masyarakat adat Batak di sekitar Danau Toba, melakukan aksi turun ke jalan, mendesak Presiden Joko Widodo mencabut izin lima perusahaan yang dinilai merusak lingkungan hidup. Sambil membawa nampan berisi kemenyan, masyarakat adat ini berjalan kaki dari Lapangan Merdeka Medan menuju gedung DPRD Sumut, Medan.
Hasil rapat dengar pendapat, antara anggota DPRD Sumatera Utara, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, perusahaan, serta masyarakat adat, mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang cukup parah di kawasan Danau Toba.
Wagirin Arman, anggota DPRD Sumut mengatakan, ekspos Jalin D’Toba, maupun dinas terkait terungkap, kerusakan hutan dan lingkungan hidup di Toba, indikasi dampak aktivitas lima perusahaan. Perusahaan-perusahaan  itu adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Inalum, PT Aqua Farm Nusantara, PT Allegrindo, PT Gorga Duma Sari, dan PT Simalem Resost.
Sutrisno Pangaribuan, Komisi A DPRD Sumut, menambahkan, mereka akan audit kelapangan guna mengetahui penyebab kerusakan.  Untuk TPL, dia mendukung audit ulang dan peninjauan izin yang akan diajukan ke pemerintah pusat. Selama investigasi, TPL diminta tak menebang, sampai keputusan final DPRD Sumut.
Sedang Sarma Hutajulu, juga anggota DPRD Sumut, menyatakan fakta yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah sangat berbeda.
Di Toba Samosir, katanya, kualitas udara tercemar pabrik TPL. Di Toba, Aqua Farm membuang pakan ikan, mengakibatkan air tercemar hingga kualitas buruk, bau, dan tidak layak minum. Jauh di masa lalu, air Danau Toba bisa diminum.

Pemerintah menargetkan Danau Toba masuk dalam geopark dunia oleh Unesco akhir September 2015. Namun, kondisi lingkungan Danau Toba ini sudah rusak parah :   penebangan hutan, pembakaran lahan menjadi perkebunan sawit dan HTI yang mengubah hutan alam menjadi ekaliptus, Air Danau Toba tercemar keramba jaring apung skala besar, penggunaan bahan kimia berbahaya, eksploitasi galian C, cagar budaya hancur, bebatuan peninggalan sejarah digali dan rusak, izin pengelolaan kayu (IPK) kepada PT GDS. Dampaknya, terjadi kerusakan ekosistem di Toba.
Jika pemerintah tidak segera melakukan langkah penyelamatan, mustahil target Kaldera Toba menjadi geopark dunia bisa terwujud.

Pemerintah harus berani menetapkan Danau Toba kembali sebagai kawasan konservasi atau wisata alam, mengembalikan Standar Kualitas Mutu air Danau Toba sebagai Air Minum dan menghentikan semua kegiatan yang merusak dan mencemari danau.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) melakukan pengkajian terhadap kegiatan budidaya ikan di Danau Toba. Kepala Balitbang KP Achmad Poernomo mengungkapkan bahwa kegiatan budidaya ikan di Danau Toba sudah ‘over exploitation’ (3/3/2015).
"Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan demi mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat, Balitbang KP merekomendasikan perlunya langkah moratorium dan rasionalisasi pengelolaan KJA," katanya.
Hasil kajian Balitbang KP di perairan Toba adalah keberadaan KJA sudah jauh melebihi daya dukung alamiahnya. Produksi ikan budidaya melalui KJA pada 2012 mencapai 75.559 ton. Padahal, daya dukungnya maksimal sekitar 50.000 ton. Artinya terjadi over produksi sekitar 25.500 ton atau kelebihan sekitar 51persen dari kapasitas daya dukungnya. Kegiatan budidaya ikan yang berlebihan telah mencemari lingkungan, mengurangi kualitas air, dan mengganggu keanekaragaman hayati di danau.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan pihaknya bakal menuntut sejumlah perusahaan perikanan yang beroperasi dan dinilai merusak ekosistem perairan yang ada di danau Toba, Sumatra Utara.
"Kami kasih waktu satu tahun untuk cabut. Kalau tidak bisa cabut baik-baik, maka akan kami tuntut menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Rizal di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menurut Rizal, di danau Toba saat ini ada sekitar tiga perusahaan perikanan besar yang setiap bulan dikirimkan ratusan ton bahan untuk pakan ikan, tetapi karena sekitar 20 persen bahan itu tidak terpakai mengakibatkan kondisi danau menjadi beracun dan bau.

Penyelamatan kawasan Danau Toba dari kerusakan lingkungan hidup sudah harus dilakukan secara holistik. Pasalnya, kerusakan dan pencemaran Danau Toba sudah sangat membahayakan.
Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan ceramah pada acara Dialog Nasional Kebangsaan dan penandatanganan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Kawasan Danau Toba oleh Gubernur Sumut dan 7 Kabupaten Kawasan Danau Toba di Grand Aston Hotel Medan, Senin (25/7/2016).
“Tingkat pencemaran Danau Toba itu sudah pada tingkat sangat membahayakan,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, akan terjadi paradoks jika pengembangan sektor pariwisata Danau Toba dilakukan tanpa menanggulangi kerusakan lingkungan yang sudah mengakibatkan manusia terganggu.
Untuk itulah, ungkap Luhut, sebelumnya ia  telah menyampaikan kepada Bupati Simalungun JR Saragih untuk lebih serius menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba. Luhut bahkan menekankan, bahwa tidak ada seorang pun yang bisa mengatur pemerintah.
“Tidak ada yang tidak bisa kita sentuh. Kau lihatlah. Pengen tahu saya. Sepanjang itu melanggar perundangan dan membuat ketidaknyamanan kepada rakyat, pasti kita tindak sesuai aturan. Jadi saya tidak suka dibilang tidak bisa menyentuh, emangnya dia itu siapa? Emangnya dia siapa? Tentu prosesnya ada, kita juga harus mentaati peraturan,” katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui kerusakan lingkungan hidup di sekitar Danau Toba sudah memprihatinkan sehingga kepala daerah di kawasan itu diminta meningkatkan pengawasan.
"Kerusakan yang memprihatinkan itu ditandai dengan adanya antara lain 5.600 keramba jaring apung yang menghasilkan limbah organik tinggi," ujarnya di Tapanuli Utara (Taput) Sumut, Jumat (29/7/2016).
Dia mengatakan itu pada acara penanaman 7.700 pohon di area seluas 15 hektare di Hutan Ginjang Kecamatan Muara, Taput. Lokasi penanaman itu merupakan kawasan hutan lindung dari bagian wilayah kesatuan pengelolaan hutan lindung unit XVIII di Sumut.

Walaupun Pemerintah, Masyarakat adat Batak di sekitar Danau Toba dan DPRD mengatakan bahwa kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran air Danau Toba sudah sangat membahayakan/memprihatinkan namun semua itu hanya dalam bentuk kata-kata, belum ada tindakan nyata untuk menyelamatkan Kawasan Danau Toba sehingga tidak terjadi perubahan apapun di Kawasan Danau Toba.

Merupakan simalakama bagi Pemerintah yang berada pada situasi serba salah untuk bertindak. Pemerintah telah memberikan ijin kepada perusahaan perusak lingkungan hidup tersebut untuk beroperasi di Kawasan Danau Toba.  Apabila Pemerintah menghentikan kegiatan bisnis perusahaan-perusahaan tersebut, sudah barang tentu Pemerintah akan dituntut untuk membayar biaya ganti rugi yang jumlahnya sangat besar.
Namun Pemerintah tentulah tidak boleh memberikan biaya ganti rugi kepada perusahaan- perusahaan tersebut karena mereka telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran air Danau Toba. Seharusnya, perusahaan perusak lingkungan hidup tersebutlah yang harus membayar biaya perbaikan lingkungan hidup yang telah mereka rusak.
Apabila Pemerintah menghentikan operational dari perusahaan- perusahaan tersebut, dan bersedia untuk membayar biaya ganti rugi kepada perusahaan perusak lingkungan hidup yang aktivitasnya dihentikan maka Komisi Pemberantasan Korupsi haruslah membuka mata dan telinga selebar-lebarnya untuk mengawasi proses negosiasinya.
Tim Litigasi YPDT telah melakukan persiapan yang matang untuk menuntut perusahaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran air Danau Toba dengan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.


Dalam pertemuan tanggal 3 Agustus 2016, yang di pimpin oleh Ketua Tim Litigasi YPDT Robert Paruhum Siahaan dan dihadiri oleh anggota Peris Tua Siagian, Deka Saputra Saragih, Renatus Reno Gulo, FX. Denny S. Aliandu dan Boy Tonggor Siahaan, Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba telah membuat surat kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendapatkan dukungan agar  Tim Litigasi YPDT dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Apabila Pemerintah memang mempunyai komitmen untuk meningkatkan kwalitas lingkungan hidup khususnya di Kawasan Danau Toba, maka jalan terbaik yang harus ditempuh Pemerintah adalah mendukung Tim Litigasi YPDT untuk menuntut perusahaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran air Danau Toba sehingga Pemerintah tidak perlu menanggung resiko apapun dan hasil kerja Tim Litigasi YPDT akan lebih maksimal.

Baca juga rencana aksi Pemerintah di bawah ini
Penghentian usaha budidaya keramba jaring apung (KJA) dengan kompensasi kepada pemilik KJA


Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba

Minggu, 07 Agustus 2016

Keberadaan Tim Litigasi YPDT bukan tanpa alasan


Yayasan Pencinta Danau Toba, yang disingkat dengan YPDT, adalah Badan Hukum Yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan tersebut diatas, Yayasan akan menjalankan kegiatan-kegiatan, yang salah satunya ialah dalam bidang Kemanusiaan yaitu dalam bidang lingkungan : meningkatkan kwalitas lingkungan hidup.


Sehubungan dengan kegiatan meningkatkan kwalitas lingkungan hidup dan ungkapan Kepala Balitbang KP diatas, peserta Diskusi Keprihatinan (Diskusi Kamisan) YPDT telah membuat rekomendasi atau keputusan peserta Diskusi Keprihatinan (Diskusi Kamisan) YPDT yaitu membentuk Tim Litigasi dan Non-litigasi untuk mengembalikan keadaan air Danau Toba yang sudah tercemar agar kembali menjadi Tao Toba na uli, aek na tio (Danau Toba yang indah, air yang jernih). Diskusi tersebut diadakan di Sekretariat Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) pada hari Kamis tanggal 14/04/2016.
Ketua Umum YPDT, Maruap Siahaan, mengatakan bahwa masyarakat kita sudah capek dan marah selama 30 tahun melihat Danau Toba dirusak oleh mereka yang tidak mengindahkan lingkungan hidup dan mengabaikan kehidupan masyarakat Batak di Kawasan Danau Toba (KDT). Maruap menegaskan bahwa kita akan terus memperjuangkan Kawasan tersebut  dan Danau Toba dengan melakukan kajian dan menganalisa data kondisi terkini Danau Toba secara teknis (baik airnya, endapannya, maupun limbah buangan yang mencemarinya) dan mengecek dan menguji seluruh peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Karena itu, keputusan peserta diskusi untuk membentuk Tim Litigasi dan Non-litigasi menjadi solusi yang secara konkret dapat dilakukan sesegera mungkin. Mardi F. N. Sinaga malah mengusulkan secepatnya dibuatkan timeline (jadwal kegiatan) agar Tim ini fokus melaksanakan tugasnya.
Para peserta diskusi secara sukarela masing-masing berkomitmen terlibat langsung dalam Tim. Sabar Mangadu Tambunan mengingatkan para peserta diskusi untuk tetap bersatu dan fokus pada masalah yang akan sama-sama diselesaikan. Memperkuat apa yang ditegaskan Sabar, Jerry R. H. Sirait menanggapi bahwa kita memang memiliki komitmen yang sama, yaitu mengembalikan kondisi air Danau Toba agar kembali menjadi Tao Toba na uli, aek na tio, tetapi dalam rangka mencapai tujuan tersebut, kita harus satu visi, yaitu Kota Berkat di Atas Bukit. Inilah visi universal YPDT, sehingga kita dapat menikmati kembali Tao Toba na uli, aek na tio itu dan generasi kita berikutnya juga ikut menikmati Tao Toba na uli, aek na tio.

Pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 mulai pukul 20.00 - 21.30 WIB,  bertempat di Auditorium BPPT Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, telah dilaksanakan Malam Budaya Menyongsong Otorita Danau Toba, yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Gubernur Sumut dan 7 Bupati se-wilayah Danau Toba. Para Undangan, terdiri dari Masyarakat Sumatra Utara, dari berbagai kelompok Adat, Kelompok Aktivis, Ormas, Wartawan, termasuk YPDT dan FBBI. Malam budaya, sebenarnya hanya sebagai pengantar dengan suguhan lagu RNB, Rita Butar-Butar dan Tari-tari Adat Puak-Puak. Yang menjadi poin acara sesungguhnya adalah mempertegas komitmen secara bersama antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten di Samosir, Tobasa, Karo, Dairi, Tapanui Utara, Simalungun dan Humbahas.

Dihadapan Menteri dan Gubernur, para Bupati menandatangani kesiapan daerah melaksanakan tugas mewujudkan Monaco of Asia, dengan membagi sebagian kewenangannya kepada BODT nantinya. Sambutan-sambutan yang disampaikan dapat memperjelas, apa, bagaimana dan kemana arah BODT yang sebentar lagi Perpresnya akan diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Secara ringkas disampaikan berturut-turut sebagai berikut :

1.    Deputi Parawisata, Kementerian Parawisatan, dalam mewujudkan Monaco of Asia ini telah disiapkan : Kementerian ATR/BPN lahan 500 Hektar; Kemenhut dan Lingkungan Hidup telah mengijinkan dan melepaskan dari Kawasan Hutan lahan tersebut, termasuk kawasan DT yang ada di 7 Kabupaten serta 7 Bupati sudah mendukung Otonomi Danau Toba.

2.   Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH,MM, Pelaksana Acara sekaligus sebagai Penasehat Menko, menyampaikan beberapa hal :

-        Malam ini merupakan kehadiran yang paling lengkap dari acara serupa masa lampau, yang dihadiri oleh komponen orang Batak yang ada di Indonesia.
-      Kita tidak mengulangi masa lalu, sejarah panjang yang sudah dilampaui, ditandai sejak tahun 1970 air DT yang bersih. Namun 1994 ditandai adanya Izin Indorayon disusul terjadi pro-kontra ditengah masyarakat masyarakat Batak; diperkeruh dengan suasana Konflik Internal di Gereja HKBP mempengaruhi langsung ataupun tidak dalam pengelolaan Danau Toba. Tahun 1999, PT Indorayon di hentikan oleh Presiden Habibie.
-     UU No.25 Tahun 1999, Otonomi Daerah dimana seluruh Bupati euforia otonomi ditandai tidak adanya Bupati yang mau melepaskan otonominya terlebih adanya stigma Otonomi Batam yang berlebihan waktu itu.
-         Tahun 2002, Izin Idorayon diganti dengan Izin Toba Pulp Lestari.
-        Demikianlah masa lalu, dimana akhir-akhir ini Air Kotor dan Nyaris tidak ada yang peduli terhadap Danau Toba.
-      Puji Tuhan, Menko, Bapak Rizal Ramli, berketetapan hati memasukkan Danau Toba menjadi 10 Destinasi di Indonesia.

3. Menko, Bapak Rizal Ramli : yang membawahi Kementerian Parawisata, KKP, Perhubungan dan SDM.

-    Sebelum ini dana disebar pada 80 Lokasi, namun setelah dilakukan evaluasi, strateginya di fokuskan kepada 10 Destinasi.
-     Strateginya membangun infrastruktur, lapangan terbang, jalan tol, bebas Visa bagi wisatawan dan pebisnis dari Luar Negeri ke Indonesia (bukan sebaliknya).
-    Hitungannya : Parawisata akan membawa perubahan kemakmuran, seperti tenaga kerja, Keuntungan sektor unggulan 7 Kabupaten, akan ditonjolkan produk khusus dimasing-masing Kabupaten.
-        Ada 9 program prioritas :
1.  Stop Keramba, sampai bulan Desember 2016, ditandai dengan Kunjungan Presiden di Danau Toba sekaligus Natalan 2016 di Kawasan Danau Toba;
2.  Infrastruktur : Lapangan Terbang Silangit dan Sibisa, baik Pesawat Domestik maupun Internasional
3.    Menyambung Jalur Air di Ponggol, sehingga bisa rekreasi keliling Pulau Samosir dengan Kapal Pesiar
4.      Jaringan Internet
5.      Jalan Inner ring road dan Outer road
6.      Story yang bisa dijual kepada wisatawan
7.      Bioskop 4 Dimensi yang bisa menggambarkan asal mula Danau Toba 75.000 Tahun lalu.
8.   Produk unggulan 7 Kabupaten dimana tiap Kabupaten Fokus pada 1 produk, dimana pemerintah penyedia bibit dan tehnologi, tidak ingin seperti Bali, semua maju tapi konsumsi hampir semua di Import.
9.      Tol Jalan Darat : Medan-Parapat : dibawah 3 Jam.

Diakhir pengarahan bapak Menteri, beliau menantang para Perantau Orang Batak yang tidak boleh kalah dari Suku Bangsa Lainnya yang sudah menunjukkan kekompakannya. Jika kekompakan ini tidak terjadi, maka “program ini tidak akan jalan, dan mending kita mundur semuanya”, kelakar sambil mengakhiri sambutannya.

Pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016, Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba membuat Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Advokasi Pelestarian Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba, yang terdiri dari Tim Litigasi, Tim Non Litigasi dan Tim Komunikasi Danau Toba Tanpa Keramba.

Pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2016, Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Tim Litigasi untuk memulai aktivitas mengembalikan keadaan air Danau Toba yang sudah tercemar agar kembali menjadi Tao Toba na uli, aek na tio (Danau Toba yang indah, air yang jernih).

Pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2016 mulai pukul 16.00 - 18.00 WIB, Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba dan Tim Litigasi, mengunjungi Mantan Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, untuk memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas apa yang telah dilakukan tokoh nasional tersebut, yang telah memberi landasan dan arah pengelolaan Danau Toba, yang sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
“Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Rizal Ramli, karena jasa pak Rizal, pemerintah memberi perhatian besar terhadap pengembangan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata utama,” ujar Ketua Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan”
Maruap Siahaan berharap agar segala yang dilakukan Bapak Rizal Ramli terhadap pelestarian Danau Toba dan sembilan destinasi wisata utama lainnya, dapat berlanjut dalam  bentuk komitmen pejabat Negara yang menggantikannya. Artinya, kendati pria yang telah menjadi aktivis sejak mahasiswa itu tidak lagi menjadi menko namun pejabat penggantinya harus tetap melanjutkan serta merealisasikan gagasan dan langkah nyata Rizal Ramli.
“Di tangan pak Rizal, Danau Toba bagaikan snow ball yang terus menggelinding dan semakin besar. Bapak telah membuat Danau Toba seperti gadis cantik yang banyak dilirik. Ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Kami benar-benar berharap, walau sudah tidak di pemerintahan, bapak tetap memberikan masukan dan arahan bagi pengembangan Danau Toba ke depan,” papar Payaman Simanjutak selaku pengurus yayasan.
Semua pihak menyadari bahwa salah satu kendala utama pembangunan dan pengembangan Danau Toba adalah pencemaran parah yang dilakukan sejumlah perusahaan. Di sana, perusahaan menebar banyak keramba ikan sehingga menimbulkan limbah tingkat tinggi.
Ketua Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Robert Paruhum Siahaan menambahkan, pernyataan Rizal Ramli yang akan mengepret perusahaan-perusahaan pencemar Danau Toba telah menyentak jiwa masyarakat Sumut. Sehingga tumbuh kesadaran dan keberanian untuk bertindak. Untuk itu, yayasan telah membentuk Tim Litigasi untuk menuntut mereka secara perdata dan pidana.
“Kami para pengacara muda sangat terinsipirasi terhadap keberanian dan ketegasan pak Rizal. Untuk itu, kami siap beracara melawan perusahaan-perusahaan yang telah mengotori Danau Toba,” ujar Deka Saputra Saragih, yang duduk bersebelahan dengan Renatus Reno Gulo dan FX. Denny S. Aliandu, semuanya merupakan anggota Tim Litigasi.


Rizal Ramli sangat setuju dengan rencana Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) untuk menuntut Perusahan pencemar air danau toba secara perdata dan pidana. Ia mencontohkan bagaimana perusahaan minyak BP dalam kasus tumpahan minyak Deepwater Horizon 2010 di Teluk Meksiko, harus mengeluarkan biaya kompensasi berjumlah miliaran dollar. 
Dari hasil pertemuan dengan Bapak Rizal Ramli tersebut, Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) semakin berkeyakinan untuk segera menindak-lanjuti rencana melakukan tuntutan hukum terhadap Perusahaan yang mencemari air Danau Toba.

Baca juga Artikel dibawah ini : 




Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba