Rabu, 03 Desember 2014

Lembaga Peradilan versus Kepastian Hukum



MEMORI KASASI


terhadap


PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Perkara No.164/B/2014/PT.TUN.JKT

jo.
Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG

jo.

Putusan Sela No.64/G.Int/2013/PTUN-BDG


antara :

Drs. Maruap Siahaan,  semula selaku Penggugat/Pembanding, selanjutnya disebut sebagai .........  …………………….….....…………... Pemohon Kasasi;

melawan :

·  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, semula Tergugat/ Terbanding, selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi ;

·        PT. Swakarsa Wiramandiri, semula Tergugat II Intervensi/Terbanding II Intervensi, selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi II Intervensi;



Jakarta, 05 Desember 2014.   

Kepada Yth,
Bapak Ketua Mahkamah Agung RI.
di –
            J a k a r t a.

Melalui :
               
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Jl. Diponegoro No.34, Bandung

Dengan hormat,     

Bersama ini perkenankanlah kami,

 1. Robert Paruhum Siahaan, SH.             2. Jan Pieter Siahaan, SH. MH.

 3. Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH.MH. 4. Itamari Lase, SH.MH.

 5. Jhonson Doloksaribu, SH.                     6. Bella Friska Sirait, SH.

Para Advokat dari PARUHUM & PAR-UHUM LAW FIRM, Kantor Advokat di Jalan Melati Indah Blok HJ No. 23, Harapan Indah, Kel. Pejuang, Medan Satria, Bekasi 17131, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 01 Desember 2014 (terlampir), dari dan oleh sebab itu, untuk kepentingan dan atas nama Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang semula bertindak selaku Penggugat/Pembanding dalam perkara Perkara Banding No.164/B/2014/PT.TUN.JKT jo. Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi, dengan ini mengajukan keberatan dan Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara  No.164/B/2014/PT.TUN.JKT  tanggal 01 Oktober 2014 jo. Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG jo. Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG;

 

Adapun hal-hal yang mendasari pengajuan Memori Kasasi ini, adalah sebagai berikut :

1.        Bahwa, pada hari Sabtu, 15 November 2014, Pemohon Kasasi telah menerima Relaas Pemberitahuan PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA dalam Perkara No.164/B/2014/PT.TUN.JKT, kemudian pada hari Selasa, 25 November 2014 Pemohon Kasasi telah menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at, 05 Desember 2014, Pemohon Kasasi menyerahkan/mengajukan Memori Kasasi;

Bahwa, dengan demikian pernyataan kasasi dan penyerahan Memori Kasasi telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;

Bahwa, oleh karenanya pernyataan kasasi dan pengajuan Memori Kasasi ini, secara formil haruslah dinyatakan dapat diterima;

2.        Bahwa, dengan ini Pemohon Kasasi menyatakan bahwa termasuk juga dalam memori kasasi ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi ini, segala hal yang termuat dalam Memori Banding, Gugatan, Replik, Tanggapan atas Jawaban dari Tergugat II Intervensi, Bukti-bukti/keterangan saksi-saksi (termasuk keterangan Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, yang telah dipanggil secara resmi melalui Surat Panggilan No. 64/G/2013/PTUN BDG untuk hadir pada tanggal 03 Desember 2013 dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG) dan Kesimpulan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, sehingga fakta-fakta hukum dan apa yang telah didalilkan dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG tidak perlu Pemohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat tuliskan/dalilkan kembali seluruhnya dalam memori kasasi ini;

3.        Bahwa, amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara  No.164/B/2014/PT.TUN.JKT  tanggal 01 Oktober 2014, yang dimohon kasasi a quo, berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I  :
1.      Menerima Permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
2.      Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 22 Januari 2014 Nomor 64/G/2013/PTUN-BDG, yang dimohonkan banding tersebut.;
3.      Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

4.      Bahwa, amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014, berbunyi sebagai berikut :

“MENGADILI :

   DALAM EKSEPSI :

-    Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi;

DALAM POKOK SENGKETA :

-    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-       Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);

5.      Bahwa, amar Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, berbunyi sebagai berikut :

                                                                        MENGADILI :

1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon Intervensi tersebut;
2.      Menyatakan pemohon intervensi PT. SWAKARSA WIRAMANDIRI sebagai pihak dalam perkara Nomor:  64/G/2013/PTUN/-BDG  dan  didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi;
3.      Menangguhkan biaya perkara yang timbul oleh adanya Putusan Sela ini, akan diperhitungkan bersama-sama dalam putusan akhir;

6.      Bahwa, Pemohon Kasasi menolak Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Banding No.164/B/2014/PT.TUN.JKT  tanggal 01 Oktober 2014 ; Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014 dan khususnya sangat keberatan/ menolak Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, yang telah salah dalam menetapkan kedudukan Pemohon Intervensi (PT. Swakarsa Wira Mandiri) sebagai Tergugat II Intervensi karena bertentangan dengan undang-undang, yang sudah sangat tegas dan jelas menentukan bahwa Pemohon Intervensi yang masuk dengan kemauan sendiri akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.;

7.      Bahwa, Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan dan sikap judex facti pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Putusan Perkara Banding No.164/B/2014/PT.TUN.JKT  tanggal 01 Oktober 2014 pada halaman 8 alinea ke dua, yang berbunyi :

"Menimbang,  bahwa setelah mempelajari dengan seksama Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 22 Januari 2014 Nomor 64/G/2013/PTUN-BDG beserta seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, juga memori banding dari Penggugat/Pembanding ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 22 Januari 2014 Nomor 64/G/2013/PTUN-BDG yang diajukan banding tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menerima eksepsi Tergugat II Intervensi/Terbanding II dan menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima"

     Bahwa, Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan hukum dan sikap judex facti pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut di atas dan judex facti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, karena telah salah dalam menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku khususnya terhadap Pasal 83 dan penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo. Perubahan pertama Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo. Perubahan kedua Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan alasan sebagai berikut :

Keberatan kesatu :

Bahwa, judex facti pada peradilan tingkat banding tidak memeriksa dan mengadili permohonan banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, dengan alasan karena tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Bahwa, judex facti tingkat banding, tidak bisa tidak atau mau tidak mau, harus dan wajib hukumnya untuk memeriksa dan mengadili permohonan banding terhadap Putusan Sela karena telah diatur dalam ketentuan Pasal 83 ayat 3 jo Pasal 124 Undang-undang No. 5 Tahun 1986.

Pasal 83 ayat 3
Undang-undang No. 5 Tahun 1986
Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.
Pasal 124
Undang-undang No. 5 Tahun 1986

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bukan putusan akhir hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.

Bahwa, keberatan yang paling mendasar dari permohonan banding/memori banding adalah terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, dimana telah terjadi kesalahan dari judex facti pada peradilan tingkat pertama yang memasukkan Pemohon Intervensi (dalam hal ini PT. Swakarsa Wira Mandiri) sebagai Pihak Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, dan  didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi;

Bahwa, dalam penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa pihak ketiga yang masuk dengan kemauan sendiri akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.
Bahwa, keberatan dari Pembanding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, tidak dapat diajukan pada saat berlangsungnya persidangan perkara Nomor:  64/G/2013/PTUN/-BDG dan tidak dapat pula memohon pemeriksaan banding secara khusus untuk Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, karena Pasal 83 ayat 3 jo Pasal 124 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 telah menentukan bahwa Permohonan banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir perkara Nomor:  64/G/2013/PTUN/-BDG, dan dalam hal ini, mau tidak mau Pembanding harus mematuhinya.
Namun celakanya, pada saat Pembanding menggunakan Lembaga yang diatur oleh undang-undang untuk mengajukan keberatan terhadap putusan sela, in casu Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG yang telah mendudukkan PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai Tergugat II Intervensi, namun judex facti tingkat banding sama sekali tidak mempertimbangkannya. Dengan demikian, kapan lagi Pembanding mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG yang telah mendudukkan PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai Tergugat II Intervensi;
Bahwa, judex facti tingkat banding, yang seharusnya lebih memahami dan menguasai isi dari Pasal/Ketentuan (termasuk penjelasan) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dibandingkan dengan Pembanding, justru tidak mematuhi undang-undang tersebut, dan memilih sikap yang sangat bertolak belakang dengan sikap  Pembanding dalam mematuhi Pasal 83 ayat 3 jo Pasal 124 Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
Oleh karena itu, adalah berdasarkan hukum apabila Pemohon Kasasi memohon Judex Yuris untuk membatalkan Putusan Perkara No.164/B/2014/PT.TUN.JKT  tanggal 01 Oktober 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014, karena sangat bertentangan dengan hukum dan perundangan-undangan.  
Keberatan kedua :

Bahwa, judex facti tidak menguasai dan memahami bahkan mengabaikan/tidak mematuhi Pasal/Ketentuan (termasuk penjelasan) dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu dengan cara membuat Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, yang menetapkan PT. Swakarsa Wira Mandiri, yang masuk dalam proses Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, dengan kemauan sendiri (bukan karena permintaan salah satu pihak dan bukan atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara), telah didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi.
Bahwa, dalam ketentuan pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 telah disebutkan dengan jelas pengertian dari Tergugat, yaitu :
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata 

Bahwa, Pihak Ketiga yang ingin masuk dalam perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG, harus masuk melalui Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 dan harus sesuai pula dengan penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, yang isinya sbb :
Undang-undang No. 5 Tahun 1986
Pasal 83
1.   Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai :
a.       pihak yang membela haknya; atau
b.      peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa

2.   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara sidang.
3.  Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.

 penjelasan Undang-undang No. 5 Tahun 1986

Pasal 83

Ayat (1) dan ayat (2)

Pasal ini mengatur kemungkinan bagi seseorang atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak yang sedang berperkara untuk ikut serta atau diikutsertakan dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

 Masuknya pihak ketiga tersebut dalam hal sebagai berikut :

1.   pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan.

Untuk itu ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya. Putusan sela Pengadilan atas permohonan tersebut dimasukkan dalam berita acara sidang.

Apabila permohonan itu dikabulkan, ia di pihak ketiga akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.

Apabila permohonan itu tidak dapat dikabulkan, maka terhadap putusan sela Pengadilan itu tidak dapat dimohonkan banding. Sudah tentu pihak ketiga tersebut masih dapat mengajukan gugatan baru di luar proses yang sedang berjalan asalkan ia dapat menunjukkan bahwa ia berkepentingan untuk mengajukan gugatan itu dan gugatannya memenuhi syarat.
2.   Adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat)
  
Di sini  pihak yang memohon agar pihak ketiga itu diikutsertakan dalam proses perkara bermaksud agar pihak ketiga selama proses tersebut bergabung dengan dirinya untuk memperkuat posisi hukum dalam sengketanya.

3.  Masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara itu.

Berdasarkan uraian diatas, dapat terlihat bahwa telah sangat jelas diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa :

-        Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

-        pihak ketiga yang dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan, harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya dan apabila permohonan itu dikabulkan, akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.

-        PT. Swakarsa Wira Mandiri, yang dengan kemauan sendiri mengajukan permohonan ingin masuk dalam perkara Nomor:  64/G/2013/PTUN/-BDG, akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara Nomor:  64/G/2013/PTUN/-BDG dan disebut penggugat intervensi.

-        Oleh karena itu, adalah berdasarkan hukum apabila PT. Swakarsa Wira Mandiri yang didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi melalui Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, dibatalkan karena sangat bertentangan dengan hukum dan perundangan-undangan.



Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Kasasi memohon perkenan Bapak Ketua Mahkamah Agung RI cq.  Majelis Hakim yang mulia untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tingkat kasasi ini, dengan putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

-      Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;

-      Membatalkan Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG;

-      Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014;

-      Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Perkara Banding No.164/B/2014/PT.TUN.JKT  tanggal 01 Oktober 2014;


DENGAN MENGADILI SENDIRI :

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I.,  oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.;

3.      Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.;

4.      Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini, dalam semua tingkat Peradilan;


                               
Demikianlah Memori Kasasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, cq. Majelis Hakim yang mulia, kami haturkan terima kasih.


Hormat kami,
Pemohon Kasasi  :






  1. Robert Paruhum Siahaan, SH.                 2. Jan Pieter Siahaan, SH.MH.




 3. Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH.MH.        4. Itamari Lase, SH.MH.





 5. Jhonson Doloksaribu, SH.                            6. Bella Friska Sirait, SH.


Majelis Hakim Perkara Banding No.164/B/2014/PT.TUN.JKT, adalah :



Ketua Majelis     : H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, SH., MH.

Hakim Anggota  :  Nurnaeni Manurung, SH., MHum.

Hakim Anggota  :  H.Sugiya, SH., MH.





Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, adalah :



Ketua Majelis     :  Edi Firmansyah, SH.

Hakim Anggota  :   H. Al'an Basyier, SH. MH.
Hakim Anggota  :   Budi Hartono, SH.