Senin, 07 Agustus 2017

Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT)


Yayasan Pencinta Danau Toba, yang disingkat dengan YPDT, adalah Badan Hukum Yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan tersebut diatas, Yayasan akan menjalankan kegiatan-kegiatan, yang salah satunya ialah dalam bidang Kemanusiaan yaitu dalam bidang lingkungan : meningkatkan kwalitas lingkungan hidup.

Tindakan nyata untuk melaksanakan kegiatan meningkatkan kwalitas lingkungan hidup tersebut, pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016, Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba membuat Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba.


















 



















https://www.youtube.com/watch?v=vBIVrlg3MT8#action=share

 
  












 








Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba aktivis cinta peduli pemerhati pecinta hutapea Siahaan dr mh mhum m hum
Pengacara  batak paris Advokat  Lawyer  Penasehat  Konsultan  Kuasa  Hukum  Air  Danau  Toba Tim  Litigasi  Yayasan  Pencinta  Danau  Toba  YPDT Pengacara  Advokat  Lawyer  Penasehat  Konsultan  Kuasa  Hukum  Air  Danau  Toba Tim  Litigasi  Yayasan  Pencinta  Danau  Toba  YPDT Pengacara  Advokat  Lawyer  Penasehat  Konsultan  Kuasa  Hukum  Air  Danau  Toba Tim  Litigasi  Yayasan  Pencinta  Danau  Toba  YPDT Pengacara  Advokat  Lawyer  Penasehat  Konsultan  Kuasa  Hukum  Air  Danau  Toba Tim  Litigasi  Yayasan  Pencinta  Danau  Toba  YPDT Pengacara  Advokat  Lawyer  Penasehat  Konsultan  Kuasa  Hukum  Air  Danau  Toba Tim  Litigasi  Yayasan  Pencinta  Danau  Toba  YPDT hotman 

pecinta pecinta pecinta sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak

Jumat, 09 Juni 2017

Hukum yang mengatur Air Danau Toba

Pada mulanya ada sebuah super-vulkan (gunung berapi raksasa) di Sumatera Utara bernama Gunung Toba (Gunung Berapi Toba).  Pada saat Gunung Berapi Toba meletus (yang termasuk di antara letusan terdahsyat dalam sejarah bumi), terciptalah sebuah kawah yang luar biasa besar. Lambat laun, kawah yang sangat besar tersebut dipenuhi air dan terbentuklah apa yang kita kenal sebagai Danau Toba.

Kemudian terjadi lagi pergeseran lapisan bumi yang membuat dasar Danau Toba naik dan terbentuklah Pulau Samosir yang sangat indah. Luas Pulau Samosir + 647 kilometer persegi, yang hampir sama dengan luas negara Singapura. Danau Toba adalah danau kawah atau danau vulkanik terbesar di dunia, yang terletak di ketinggian 900 meter di atas permukaan laut, dengan panjang mencapai 87 kilometer dan lebar 27 kilometer dengan kedalaman mencapai lebih dari 500 meter.

Dengan ketinggian hampir 1 kilometer di atas permukaan laut dan dikelilingi oleh deretan gunung berapi yang merupakan bagian dari Pegunungan Bukit Barisan membuat Danau Toba begitu sejuk dan indah. Banyak pohon enau dan pinus yang tumbuh subur di sekeliling Danau Toba menambah keindahan danau ini.  Danau Toba adalah suatu anugrah besar dan mulia dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui peristiwa alam kepada Bangsa Indonesia, khususnya bagi Orang Batak yang tinggal dilokasi pemukiman yang berada di pinggiran Danau Toba. Orang Batak menyebut Danau Toba sebagai Tao Toba Na Uli.

Sumber air Danau Toba adalah dari pengunungan yang mengelilinginya. Pada saat turun hujan, pegunungan yang dipenuhi oleh pepohonan yang merupakan hutan alam, menampung air hujan tersebut dan mengalirkannya ke Danau Toba pada waktunya, yang disebut juga Ekosistem. Oleh karenanya, air yang mengalir ke Danau Toba sangatlah jernih sehingga membuat air Danau Toba itu menjadi sangat jernih pula (Aek Na Tio).

Para leluhur orang Batak, khususnya yang hidup berdekatan dengan Danau Toba, menjadikan air Danau Toba sebagai sumber air untuk aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari (Mual Hangoluan). Mereka mengambil air Danau Toba untuk di minum, digunakan untuk memasak nasi dan lauk, untuk mandi dan keperluan lainnya.  

Kehidupan sehari-hari leluhur orang Batak tersebut, yang menggunakan air Danau Toba (untuk diminum, memasak, mandi, dsb.) terus berlanjut hingga pada jaman Indonesia merdeka dan seharusnya akan berlanjut terus hingga saat ini dan terus ke masa yang akan datang.

Kebiasaan leluhur orang Batak yang menggunakan air Danau Toba tersebut diatas, bukanlah sebuah cerita dongeng belaka karena berdasarkan Survey Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2007 terdapat hasil yang menunjukkan bahwa dari 147 lokasi pemukiman yang berada di pinggiran Danau Toba, 88% diantaranya menggunakan air Danau Toba sebagai sumber air baku air minum tanpa pengolahan lebih lanjut. Selain itu, terdapat tiga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menggunakan air Danau Toba sebagai sumber air bakunya yaitu PDAM Balige, PDAM Laguboti dan PDAM Pangururan.

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Kebiasaan leluhur orang Batak yang menggunakan air Danau Toba untuk di minum dan untuk keperluan rumah tangga lainnya, sudah berlangsung selama ratusan tahun, sehingga harus dapat di terima sebagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku bagi air Danau Toba. Menurut sistem hukum di Indonesia, kebiasaan tersebut haruslah menjadi salah satu sumber hukum dalam menentukan peruntukan air Danau Toba. 

Pengertian hukum kebiasaan menurut Uthrecht dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, hukum kebiasaan adalah himpunan  kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan dalam suasana “werkerlijkheid” (kenyataan) ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah tersebut sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah hukum tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan perundang-undangan. Dengan demikian, hukum kebiasaan itu kaidah yang biarpun tidak tertulis dalam aturan perundang-undangan masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis, apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah.  

Kebiasaan masyarakat Batak yang menggunakan air Danau Toba untuk di minum, dipahami betul oleh Gubernur Sumatera Utara, yang telah membuat Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 1 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Danau Toba. Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 1 Tahun 2009, diatur bahwa air Danau Toba adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum. Adapun yang menjadi dasar penentuan peruntukan air Danau Toba tersebut adalah kepentingan masyarakat Batak yang selama ini minum air Danau Toba, hal mana dapat dilihat dari penggunaan kalimat "dengan memperhatikan hajat hidup orang banyak".

Pasal 5

(1) Dengan memperhatikan hajat hidup orang banyak, Baku Mutu Air Danau Toba ditetapkan Kelas Satu.

Pasal 4

(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a.   Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Apabila suatu kebiasaan dilakukan oleh orang banyak, dan kebiasaan tersebut dilakukan berulang-ulang sedemikian rupa sehingga apabila ada tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan, maka dirasakan sebagai pelanggaran hukum, dengan demikian maka terbentuklah suatu kebiasaan hukum.

Di negara Indonesia, kebiasaan merupakan sumber hukum. Kebiasaan dapat diubah menjadi hukum kebiasaan dan dapat dirumuskan oleh hakim dalam putusannya. 

Pada saat Indonesia merdeka, kehidupan dan kebiasaan sehari-hari masyarakat batak tersebut di atas (menggunakan air Danau Toba untuk diminum, untuk memasak nasi dan lauk, untuk mandi dan lain sebagainya), kemudian diakomodir oleh Negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 33 ayat (3), yang menyatakan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”

Kemudian, Pemerintah bersama DPR membuat undang-undang untuk melaksanakan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu undang-undang yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, hal mana secara tegas dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 yaitu pada bagian umum yang menyebutkan bahwa :

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa
depan secara berkelanjutan.

Dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, diatur mengenai perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, yaitu sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
(2)   Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a.    mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
b.  mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c.  mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
d.   mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, menyerahkan kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai sumber daya alam yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Untuk melaksanakan perintah  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (2), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 mengatur secara khusus mengenai sumber daya air yang terdapat di Indonesia yaitu menetapkan bahwa air yang terdapat di Indonesia di bagi dalam 4 (empat) kelas, yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a.    Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c.    Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d.   Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Mengingat Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, maka Gubernur Sumatera Utara membuat pula peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 untuk mengatur sumber daya air yang terdapat di daerah Sumatera Utara, dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 1 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Danau Toba.

Dalam Pasal 4 ayat (1) diatur mengenai air yang terdapat di Sumatera Utara di bagi dalam 4 (empat) kelas dan dalam Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa Air Danau Toba merupakan sumber air Minum sesuai dengan kebiasaan leluhur masyarakat disekitar Danau Toba, yaitu sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a.    Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c.    Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d.   Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Pasal 5

(1) Dengan memperhatikan hajat hidup orang banyak, Baku Mutu Air Danau Toba ditetapkan Kelas Satu.

Bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, dilakukanlah pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

Dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dinyatakan bahwa peraturan-peraturan sebagaimana telah diuraikan diatas masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu sbb :

Pasal 124

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.



Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba Tim Litigasi YPDT Yayasan Pencinta Danau Toba