MEMORI KASASI
terhadap
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
Perkara No.164/B/2014/PT.TUN.JKT
jo.
Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
jo.
Putusan Sela No.64/G.Int/2013/PTUN-BDG
antara :
Drs. Maruap Siahaan, semula selaku Penggugat/Pembanding, selanjutnya disebut sebagai ......... …………………….….....…………... Pemohon Kasasi;
melawan :
· Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, semula Tergugat/ Terbanding, selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi ;
·
PT.
Swakarsa Wiramandiri, semula Tergugat II
Intervensi/Terbanding
II Intervensi, selanjutnya
disebut sebagai Termohon Kasasi II Intervensi;
Jakarta, 05 Desember 2014.
Bapak Ketua Mahkamah Agung RI.
di –
J a k a r t a.
Melalui
:
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung.
Jl. Diponegoro No.34, Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami,
1. Robert Paruhum Siahaan, SH. 2. Jan Pieter Siahaan, SH.
MH.
3. Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH.MH. 4. Itamari Lase, SH.MH.
5. Jhonson Doloksaribu, SH. 6. Bella Friska
Sirait, SH.
Para Advokat dari PARUHUM
& PAR-UHUM LAW FIRM,
Kantor Advokat di Jalan Melati Indah Blok HJ No. 23, Harapan Indah, Kel.
Pejuang, Medan Satria, Bekasi 17131, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa
tertanggal 01 Desember 2014 (terlampir), dari dan oleh sebab itu, untuk
kepentingan dan atas nama Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan
Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang semula bertindak
selaku Penggugat/Pembanding dalam perkara Perkara Banding No.164/B/2014/PT.TUN.JKT jo. Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi, dengan ini mengajukan keberatan dan Memori Kasasi terhadap Putusan
Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta dalam Perkara No.164/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 01 Oktober 2014 jo. Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG jo. Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG;
Adapun hal-hal yang mendasari
pengajuan Memori Kasasi ini, adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa, pada hari Sabtu, 15 November 2014, Pemohon Kasasi
telah menerima Relaas Pemberitahuan PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA dalam Perkara No.164/B/2014/PT.TUN.JKT, kemudian
pada hari Selasa, 25 November 2014 Pemohon Kasasi telah menyatakan kasasi
terhadap putusan tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at, 05 Desember 2014, Pemohon Kasasi
menyerahkan/mengajukan Memori Kasasi;
Bahwa, dengan demikian pernyataan kasasi dan
penyerahan Memori Kasasi telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi dalam tenggang
waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
Bahwa, oleh karenanya pernyataan kasasi dan pengajuan
Memori Kasasi ini, secara formil haruslah dinyatakan dapat diterima;
2.
Bahwa, dengan ini Pemohon Kasasi
menyatakan bahwa termasuk juga dalam memori kasasi ini dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari memori kasasi ini, segala hal yang termuat dalam Memori Banding, Gugatan, Replik, Tanggapan atas Jawaban dari Tergugat
II Intervensi, Bukti-bukti/keterangan saksi-saksi (termasuk keterangan Kepala Desa Curug
yang bertugas pada saat ini, yang telah dipanggil secara resmi melalui Surat
Panggilan No. 64/G/2013/PTUN BDG untuk hadir pada tanggal 03 Desember 2013
dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG) dan Kesimpulan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/semula
Pembanding/semula Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, sehingga fakta-fakta hukum dan
apa yang telah didalilkan dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
tidak perlu Pemohon Kasasi/semula Pembanding/semula Penggugat tuliskan/dalilkan kembali
seluruhnya dalam memori kasasi ini;
3.
Bahwa, amar Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara No.164/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 01 Oktober 2014, yang dimohon kasasi a quo,
berbunyi sebagai berikut :
“M E N G A D I L I
:
1.
Menerima
Permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
2.
Menguatkan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 22 Januari 2014 Nomor 64/G/2013/PTUN-BDG, yang dimohonkan banding tersebut.;
3.
Menghukum
Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu rupiah);
4.
Bahwa, amar Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014, berbunyi sebagai berikut :
“MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK SENGKETA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat
puluh ribu rupiah);
5. Bahwa, amar Putusan Sela
No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
:
1. Mengabulkan
Permohonan Pemohon Intervensi tersebut;
2. Menyatakan pemohon
intervensi PT. SWAKARSA WIRAMANDIRI sebagai pihak dalam perkara Nomor: 64/G/2013/PTUN/-BDG dan
didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi;
3. Menangguhkan biaya
perkara yang timbul oleh adanya Putusan Sela ini, akan diperhitungkan
bersama-sama dalam putusan akhir;
6. Bahwa, Pemohon Kasasi menolak Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Banding
No.164/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 01
Oktober 2014 ; Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014 dan khususnya sangat
keberatan/ menolak Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, yang telah salah dalam menetapkan kedudukan Pemohon Intervensi (PT. Swakarsa Wira Mandiri) sebagai Tergugat II
Intervensi karena bertentangan dengan undang-undang, yang sudah sangat tegas
dan jelas menentukan bahwa Pemohon Intervensi yang masuk dengan kemauan sendiri akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses
perkara itu dan disebut penggugat intervensi.;
7. Bahwa, Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan dan sikap judex
facti pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Putusan Perkara Banding No.164/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 01 Oktober 2014 pada halaman 8 alinea ke dua, yang berbunyi :
"Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 22 Januari 2014 Nomor
64/G/2013/PTUN-BDG beserta seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding a
quo, juga memori banding dari Penggugat/Pembanding ternyata tidak ada
hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung tanggal 22 Januari 2014 Nomor 64/G/2013/PTUN-BDG yang diajukan
banding tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menerima eksepsi Tergugat II
Intervensi/Terbanding II dan menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak
dapat diterima"
Bahwa, Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan
hukum dan sikap judex facti pada Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut di atas dan judex
facti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, karena telah salah dalam menerapkan
hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku khususnya
terhadap Pasal 83 dan penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo.
Perubahan pertama
Undang-undang No. 9 Tahun 2004
jo. Perubahan
kedua Undang-undang No. 51 Tahun
2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
dengan alasan sebagai berikut :
Keberatan kesatu :
Bahwa, judex facti pada
peradilan tingkat banding tidak memeriksa dan mengadili permohonan banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG,
dengan alasan karena tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Bahwa, judex facti tingkat banding, tidak bisa tidak atau mau tidak mau,
harus dan wajib hukumnya untuk memeriksa dan mengadili permohonan banding terhadap Putusan Sela karena telah diatur dalam ketentuan Pasal 83 ayat 3 jo Pasal 124
Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
Pasal 83 ayat 3
Undang-undang No. 5 Tahun 1986
Permohonan banding terhadap putusan
Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri,
tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding
terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.
Pasal 124
Undang-undang No. 5 Tahun 1986
Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara yang bukan putusan akhir hanya dapat dimohonkan pemeriksaan
banding bersama-sama dengan putusan akhir.
Bahwa, keberatan yang paling mendasar dari permohonan banding/memori
banding adalah terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, dimana telah
terjadi kesalahan dari judex facti pada peradilan tingkat pertama yang
memasukkan Pemohon Intervensi (dalam hal ini PT. Swakarsa Wira Mandiri) sebagai Pihak Intervensi dalam
perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, dan didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi;
Bahwa, dalam penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa pihak ketiga yang masuk dengan kemauan sendiri akan berkedudukan sebagai
pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat
intervensi.
Bahwa,
keberatan dari Pembanding terhadap Putusan Sela
No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, tidak dapat diajukan pada saat berlangsungnya
persidangan perkara Nomor: 64/G/2013/PTUN/-BDG
dan tidak dapat pula memohon pemeriksaan banding secara khusus untuk Putusan
Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, karena Pasal
83 ayat 3 jo Pasal 124 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 telah menentukan
bahwa Permohonan banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan
akhir perkara Nomor:
64/G/2013/PTUN/-BDG, dan dalam hal ini, mau tidak mau Pembanding harus mematuhinya.
Namun celakanya, pada
saat Pembanding menggunakan Lembaga yang diatur oleh undang-undang untuk
mengajukan keberatan terhadap putusan sela, in casu Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG yang telah mendudukkan PT.
Swakarsa Wira Mandiri sebagai Tergugat II Intervensi, namun judex facti tingkat banding
sama sekali tidak mempertimbangkannya. Dengan demikian, kapan lagi Pembanding
mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG yang telah mendudukkan PT.
Swakarsa Wira Mandiri sebagai Tergugat II Intervensi;
Bahwa, judex facti tingkat banding,
yang seharusnya lebih memahami dan menguasai isi dari Pasal/Ketentuan (termasuk
penjelasan) Undang-undang No. 5
Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang No. 51 Tahun
2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dibandingkan dengan Pembanding, justru
tidak mematuhi undang-undang tersebut, dan memilih sikap yang sangat bertolak
belakang dengan sikap Pembanding dalam
mematuhi Pasal
83 ayat 3 jo Pasal 124 Undang-undang No. 5 Tahun 1986.
Oleh karena
itu, adalah berdasarkan hukum apabila Pemohon Kasasi memohon Judex Yuris untuk
membatalkan Putusan Perkara No.164/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 01 Oktober 2014
yang menguatkan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014, karena sangat bertentangan dengan hukum dan perundangan-undangan.
Keberatan kedua :
Bahwa, judex facti tidak menguasai dan memahami bahkan mengabaikan/tidak
mematuhi Pasal/Ketentuan (termasuk penjelasan) dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 9
Tahun 2004 jo. Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara yaitu dengan
cara membuat Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, yang menetapkan PT. Swakarsa Wira Mandiri, yang masuk dalam proses Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, dengan kemauan sendiri (bukan
karena permintaan salah satu pihak dan bukan atas prakarsa hakim yang memeriksa
perkara), telah didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi.
Bahwa, dalam
ketentuan pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 telah disebutkan dengan jelas pengertian dari Tergugat, yaitu :
Tergugat
adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan
berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang
digugat oleh orang atau badan hukum perdata
Bahwa, Pihak Ketiga yang ingin masuk dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, harus masuk melalui Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 dan harus sesuai pula dengan penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, yang isinya sbb :
Bahwa, Pihak Ketiga yang ingin masuk dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, harus masuk melalui Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 dan harus sesuai pula dengan penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, yang isinya sbb :
Undang-undang No. 5 Tahun 1986
Pasal 83
1. Selama
pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak
lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan
mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk
dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai :
a.
pihak yang membela haknya; atau
b.
peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa
2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam
berita acara sidang.
3. Permohonan banding terhadap putusan
Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri,
tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding
terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.
penjelasan Undang-undang No. 5 Tahun 1986
Pasal 83
Ayat (1) dan ayat (2)
Pasal ini mengatur kemungkinan bagi seseorang atau badan hukum perdata yang
berada di luar pihak yang sedang berperkara untuk ikut serta atau
diikutsertakan dalam proses pemeriksaan perkara yang
sedang berjalan.
Masuknya pihak ketiga tersebut dalam hal sebagai
berikut :
1. pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin
mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai
dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan.
Untuk itu ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan
serta hal yang dituntutnya. Putusan sela Pengadilan atas permohonan tersebut
dimasukkan dalam berita acara sidang.
Apabila permohonan itu dikabulkan, ia di pihak ketiga akan berkedudukan
sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat
intervensi.
Apabila permohonan itu tidak dapat dikabulkan, maka terhadap putusan sela Pengadilan itu tidak dapat dimohonkan banding. Sudah tentu pihak ketiga tersebut masih dapat mengajukan gugatan baru di luar proses yang sedang berjalan asalkan ia dapat menunjukkan bahwa ia berkepentingan untuk mengajukan gugatan itu dan gugatannya memenuhi syarat.
2. Adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses
perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau
tergugat)
Di sini pihak yang memohon agar pihak ketiga itu diikutsertakan
dalam proses perkara bermaksud agar pihak ketiga selama proses tersebut
bergabung dengan dirinya untuk memperkuat posisi hukum dalam sengketanya.
3. Masuknya pihak ketiga ke dalam
proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang
memeriksa perkara itu.
Berdasarkan uraian diatas, dapat terlihat bahwa telah sangat jelas
diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo.
Undang-undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara,
bahwa :
-
Tergugat adalah
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan
wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh
orang atau badan hukum perdata.
-
pihak ketiga yang dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau
membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan
Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan, harus mengajukan permohonan
dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya dan apabila permohonan
itu dikabulkan, akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.
-
PT. Swakarsa Wira Mandiri, yang dengan kemauan sendiri mengajukan
permohonan ingin masuk dalam perkara Nomor: 64/G/2013/PTUN/-BDG, akan
berkedudukan sebagai pihak yang mandiri
dalam proses perkara Nomor: 64/G/2013/PTUN/-BDG dan disebut
penggugat intervensi.
-
Oleh karena itu, adalah berdasarkan
hukum apabila PT. Swakarsa Wira Mandiri yang didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi
melalui Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, dibatalkan karena sangat
bertentangan dengan hukum dan perundangan-undangan.
Berdasarkan
hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Kasasi memohon perkenan Bapak Ketua
Mahkamah Agung RI cq. Majelis Hakim yang
mulia untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tingkat kasasi ini,
dengan putusan sebagai berikut :
MENGADILI
:
-
Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi Pemohon
Kasasi untuk seluruhnya;
-
Membatalkan
Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG dari Majelis Hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Perkara Banding No.164/B/2014/PT.TUN.JKT
tanggal 01 Oktober 2014;
DENGAN
MENGADILI SENDIRI :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas
tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku.;
3.
Mewajibkan
Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat,
atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang
terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam
Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli
2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.;
4.
Menghukum
Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul
akibat perkara ini,
dalam semua tingkat Peradilan;
Demikianlah Memori Kasasi
ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, cq. Majelis
Hakim yang mulia, kami haturkan terima kasih.
Hormat
kami,
Pemohon
Kasasi :
1. Robert Paruhum Siahaan, SH. 2. Jan Pieter Siahaan, SH.MH.
3. Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH.MH. 4. Itamari Lase, SH.MH.
5. Jhonson Doloksaribu, SH. 6. Bella Friska Sirait, SH.
Majelis Hakim Perkara Banding No.164/B/2014/PT.TUN.JKT, adalah :
Ketua Majelis : H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, SH., MH.
Hakim Anggota : Nurnaeni Manurung, SH., MHum.
Hakim Anggota : H.Sugiya, SH., MH.
Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, adalah :
Ketua Majelis : Edi Firmansyah, SH.
Hakim Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
Hakim Anggota : Budi Hartono, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar