Pada hari ini, Citra Peradilan yang sudah sangat buruk, menjadi semakin buruk lagi setelah dibacakannya putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG oleh Majelis Hakim PTUN Bandung.
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, telah mengeluarkan keputusan yang sangat tidak memiliki nilai keadilan dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, telah mengabaikan isi Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik, teristimewa mengabaikan Penetapan Ketua PTUN Bandung tentang Dismissal.
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, memutuskan untuk memasukkan PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai Tergugat II Intervensi walaupun secara hukum tidak mempunyai Legal Standing. Bukti yang digunakan oleh Tergugat II Intervensi untuk masuk sebagai intervenien adalah Bukti Surat Asli tapi Palsu. Yang paling aneh lagi adalah dalil eksepsi Tergugat II Intervensi terhadap Penetapan Ketua PTUN Bandung tentang Dismissal, diterima oleh Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG.
Seharusnya, dalil yang ada dalam atau isi Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik, yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili setiap perkara, yakni sebagai berikut :
- Isi atau dalil Gugatan dan Replik, haruslah dianggap benar apabila tidak bisa disanggah atau tidak dibantah oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam Jawaban dan Replik.
- Isi atau dalil Gugatan dan Replik, tidak boleh dianggap tidak benar oleh Majelis Hakim apabila Tergugat dan Tergugat II Intervensi membenarkannya dalam Jawaban dan Replik.
- Bukti Surat dan Saksi, bertujuan untuk menguatkan dalil dari pihak yang mengajukannya. Dalam acara pembuktian, sudah tidak diperbolehkan lagi menyampaikan dalil-dalil yang baru.
- Kesimpulan adalah sarana untuk menulis ulang segala yang terjadi selama berlangsungnya persidangan.
Dalam acara kesimpulan, sudah tidak diperbolehkan lagi menyampaikan dalil-dalil yang baru.
- Bukti Surat yang diajukan Penggugat diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim mencurigainya sebagai yang tidak benar sehingga dilakukan pemanggilan terhadap kepala desa agar hadir dalam persidangan untuk memeriksa bukti surat dari Penggugat.
Oleh karenanya, Majelis Hakim tidak bisa lagi menjatuhkan Penggugat dalam Pokok Perkara karena dalam persidangan ini, kepala desa telah membenarkan bukti surat yang diajukan Penggugat. - Bukti Surat yang diajukan Tergugat, teristimewa Bukti Surat Tergugat II Intervensi, hanya dilihat apakah fotocopy yang diserahkan sudah sesuai dengan asli yang diperlihatkan. Majelis Hakim tidak memperdulikan argumentasi Penggugat pada saat penyerahan bukti surat tersebut, maupun setelah penyerahan bukti surat. Majelis Hakim tutup mata terhadap kenyataan bahwa bukti surat yang diajukan Tergugat II Intervensi AsPal.
Surat-surat
terlampir dibawah ini, telah dijawab oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, yang isinya mengatakan bahwa PTUN hanya menyidangkan Perkara. Masalah palsu atau
tidak, bukan urusan Majelis Hakim. Yang penting bagi Majelis Hakim adalah fotocopy yang diserahkan
ke Majelis Hakim, telah sesuai dengan yang aslinya (biarpun aslinya tersebut
PALSU)
SURAT KE TIGA
Hal : Mohon bantuan mengungkap dugaan tindak pidana
pemalsuan dokumen dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jakarta, 17 Desember 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung
Jl. Diponegoro No.34
Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG,
ingin menyampaikan permohonan untuk yang ketiga (3) kalinya (sebagai kelanjutan
dua surat kami terdahulu dalam lampiran 1 dan 2), agar Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung mau membantu kami untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak
pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Adapun
surat yang kami duga palsu adalah bukti surat yang diserahkan
oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat
II Intervensi) dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang diberi nomor Bukti
T-II.Intv-1, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor :
14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa,
berdasarkan bukti yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
(Tergugat) yaitu Sertifikat Hak Guna
Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan warkahnya, atas
tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat
dilihat bahwa tanah seluas 808,5100 Ha, telah dilepas/dibagi-bagikan kepada
berbagai pihak, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai pihak yang menerima tanah dari PT.
Perkebunan XI tersebut;
2. Bahwa, Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yang sungguh sangat mengerti
mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan
Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah
seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
3. Bahwa, PT.
Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada
tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir
c dalam Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor /Tergugat);
Bahwa, oleh karena itu, bagaimana mungkin PT.
Perkebunan XI bisa melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT.
Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 1 November 1997;
4. Bahwa, Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti
T-II.Intv-1), Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang
digunakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) untuk menguasai
sebagian tanah PT. Perkebunan XI , seluas + 93,5 Ha, adalah suatu hal
yang tidak benar dan kami duga palsu,
dengan alasan sebagai berikut :
4.1. Bahwa,
berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan
3 diatas, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5
Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;
4.2. Bahwa,
berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan
3 diatas, tidak mungkin PT. Perkebunan XI melepas hak atas tanahnya, seluas
93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi);
4.3. Bahwa, yang
menjadi pertanyaan kami adalah mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1),
yang pembuatannya didasarkan pada Surat Menteri
dimaksud dalam uraian angka 2 pada halaman 1 di atas, yang tidak ada mengalokasikan
tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
4.4. Bahwa, pada
saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera, kami menemukan bahwa :
4.4.1. Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang
digunakan pada halaman 2.
4.4.2. Di sudut sebelah kanan bagian paling bawah pada halaman
1, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : di bagian
paling atas sebelah kiri pada halaman 2 atau permulaan kata dalam kalimat pada
halaman 2, seharusnya tertulis kata “g. Surat ……“ (yang
merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
4.4.3. Yang menjadi tanda tanya besar bagi Penggugat adalah
bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari
SABTU
tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997 (pada
hari dan tanggal yang sama).
4.4.3.1. Kapan ditanda-tangani Pimpinan PT. Perkebunan XI ?
4.4.3.2. Kapan diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri ?
4.4.3.3. Kapan dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ?
Atas perhatian dan kesediaan Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membantu kami mengungkap adanya
dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung, kami ucapkan terima kasih.
SURAT KE DUA
Jakarta, 29 November 2013
SURAT PERTAMA
Jakarta, 26 November 2013
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
CC :
-
Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia
-
Ketua Komisi
Yudicial Republik Indonesia
-
Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
-
Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
-
Gubernur Kepala
Daerah Jawa Barat
-
Ketua Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara
-
Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
-
Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
-
Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat
-
Camat Gunung
Sindur, Kab. Bogor,
Jawa Barat
-
Kepala Desa
Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor
-
Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan SURAT KE DUA
Jakarta, 29 November 2013
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl.
Diponegoro No.34, Bandung
40115
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat kami tertanggal 26 November 2013,
yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dalam persidangan
perkara a quo (terlampir) dan hasil pembicaraan kami dengan Kompol Fachrur Rozi
SH., Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada
tanggal 26 November 2013 (malam), bersama ini
perkenankanlah kami mohon dengan sangat agar sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk membantu kami melakukan
penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam
persidangan perkara a quo, dengan
cara mengirimkan 1 (satu) fotocopy bukti surat Tergugat II Intervensi, yang
diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, kepada Penyidik pada Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Jawa Barat, agar dapat menyidik dan memeriksa keaslian
Bukti T-II.Intv-1 tersebut melalui proses Laboratorium (labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan agar kecurigaan
kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut, dapat diketahui untuk memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di
amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI
(PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT.
Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian
dan kesediaan Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan
keaslian Bukti
T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.
Hormat
kami,
Penggugat
Drs.
Maruap Siahaan
CC
:
-
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
-
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
- Robert Paruhum Siahaan SH.,
selaku Penasihat Hukum Drs.
Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik
Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak
pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang
dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
SURAT PERTAMA
Jakarta, 26 November 2013
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl.
Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami,
Drs. Maruap Siahaan, selaku
Penggugat dalam Perkara a quo, mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim
Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan
Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo karena pada saat kami
meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera perkara a quo, kami menemukan
bahwa :
· Huruf
yang digunakan pada halaman 1 sangat
jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.
· Pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah
kanan, terdapat tulisan “g. Surat ……… “,
yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan
kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
· Yang menjadi tanda tanya selanjutnya bagi
Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat
(diketik) pada tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat
oleh Tergugat pada hari SABTU, tanggal 1 November
1997 (pada hari yang sama), sehingga timbul pertanyaan berikut ini :
- Apakah
pada tanggal 1 November 1997 tersebut : juru ketik, penanda tangan, PT.
Swakarsa Wira Mandiri dan Tergugat sedang berkumpul di suatu tempat yang sama ?
(kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
- Apakah
setelah diketik, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa
Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa lagi ke kantor Tergugat ? (kalau
tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
- Tanggal
berapa diketik, tanggal berapa ditanda-tangani, tanggal berapa diserahkan kepada
PT. Swakarsa Wira Mandiri dan tanggal berapa diketahui dan dicatat oleh
Tergugat ?
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kesediaan yang
mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk :
1. Memeriksakan keaslian Bukti
T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).
2. Meminta Tergugat untuk membawa di
persidangan perkara a quo, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
yang disebut Tergugat dalam Jawabannya
pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang
dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri
tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan
Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.
3. Meminta informasi data kepada Departemen Keuangan, apakah pernah
menerima uang sebesar Rp. 2.244.000.000,-
dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun untuk kepentingan PT.
Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Bukti T-II.Intv-1
yang diajukan Tergugat II Intervensi.
Permohonan ini kami sampaikan agar Majelis Hakim
Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung dapat berperan lebih aktif dalam proses
persidangan perkara a quo untuk memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di
amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas
935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian dan kesedian
Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan
Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan
Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat
kami,
Penggugat
Drs. Maruap
Siahaan
CC :
-
Kapolda
Jawa Barat
- Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap
Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda
Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak
pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang
dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
SURAT KE POLDA JABAR
Jakarta, 29 November 2013
Kepada Yth,
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
Daerah Jawa Barat
Jl. Soekarno
Hatta No.748, Bandung
Dengan hormat,
Bersama
ini perkenankanlah kami, Drs.
Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan
Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang
bertindak selaku Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG
untuk menyampaikan tembusan surat yang
kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq.
Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tertanggal 26 November 2013 dan tanggal 29 November
2013 (terlampir).
Kami juga
menyampaikan permohonan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Jawa Barat, untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan
Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, melalui proses Laboratorium
(labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan karena ada kecurigaan kami
terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira
Mandiri dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG.
Atas perhatian dan kesediaan Bapak Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk
mengungkapkan keaslian Bukti
T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi, kami ucapkan
terima kasih.
Hormat
kami,
Drs. Maruap
Siahaan
CC :
-
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
-
Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap
Siahaan.
DUDUK PERKARANYA
KESIMPULAN PENGGUGAT
DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG
antara :
Drs. Maruap Siahaan,......................................................................................Penggugat ;
melawan :
·
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ………………...…………Tergugat;
·
PT. Swakarsa
Wiramandiri,
……………….………...………Tergugat II Intervensi;
Jakarta, 07 Januari 2014
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34
di
Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs.
Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan
Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku
Penggugat dalam perkara a quo, dengan ini mengajukan Kesimpulan dalam perkara a
quo, yakni sebagai berikut :
OBYEK GUGATAN:
Keputusan Tata usaha Negara
yang bersifat Fiktif Negatif berupa penolakan Tergugat (Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah
milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., atas nama Penggugat (Drs. Maruap
Siahaan), seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung
Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan
sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada
tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas
Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009.
Bahwa, obyek gugatan dalam
perkara a quo telah diakui oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yaitu
sebagai berikut :
1. Bahwa, dalam Jawaban Tergugat pada halaman 5 butir h,
disebutkan “Bahwa, dikarenakan terhadap permohonan penerbitan Sertifikat Hak
Milik yang diajukan oleh Drs. MARUAP SIAHAAN (Penggugat) tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur undang-undang, maka Tergugat terpaksa belum bisa
memenuhi permohonan penggugat sebelum persyaratannya dipenuhi.”
2. Bahwa, dalam Duplik Tergugat pada halaman 3 butir 4,
disebutkan “Bahwa, berdasarkan hal-hal yang tergugat sampaikan tersebut diatas tindakan
Tergugat menolak permohonan Penggugat
untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik dengan berdasarkan Girik C No. 3608
Persil 108 D.I, terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten
Bogor (tanah terperkara), …………”
3. Bahwa, dalam Jawaban Tergugat II Intervensi pada halaman
6 butir terakhir, disebutkan “Bahwa tindakan Tergugat yang telah tidak
menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pengugat
adalah sudah tepat dan benar serta telah ………………………….”
4. Bahwa, dalam Duplik Tergugat II Intervensi pada halaman
4 butir 14, disebutkan “Bahwa oleh karena itu tindakan Tergugat yang telah
tidak menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Pengugat
adalah sudah tepat dan benar serta telah ………………………….”
Dalam Eksepsi :
1. Bahwa, Penggugat
menolak seluruh dalil Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, sebagaimana
dengan tegas telah dikemukakan oleh Penggugat selama persidangan perkara a quo,
kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
2. Bahwa, Penggugat
tetap pada pendirian semula sebagaimana yang terdahulu telah dikemukakan oleh
Penggugat di dalam persidangan perkara a quo;
3. Bahwa, Gugatan
Penggugat dalam perkara a quo bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas
tanah, dengan alasan sebagai berikut :
3.1. Bahwa, Surat Tergugat No. 210-2516 tertanggal
7 Oktober 2009 (Vide : Bukti P-12 dan
T-4) yang menyatakan bahwa bidang tanah girik milik Penggugat, DIDUGA
berada pada areal Tanah Negara, telah dibantah oleh Tergugat sendiri, yaitu
sebagai berikut :
3.1.1.
Bahwa, berdasarkan
bukti yang diajukan Tergugat, yakni Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung
Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100
Ha, yang TELAH BERAKHIR HAKNYA pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat
dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha tersebut, telah habis dilepas/dibagi-bagikan
kepada berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta;
3.1.2. Bahwa, Tergugat
yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b,
menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI;
3.1.3.
Bahwa, PT.
Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada
Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya
terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di
Desa Curug. (Halaman 6 butir c
dalam Jawaban Tergugat);
3.1.4. Bahwa, dalam
dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4
butir e, dijelaskan “…… telah dilepaskan kepada Pengurus dan
anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan
terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar sudah dialihkan kepada pihak
III atas dasar Girik, Akta Jual-beli, operalih garapan, dan telah
diterbitkan Peta Bidang tanah No. 301/2002 dan Sertifikat Hak Milik.”
3.1.5. Bahwa,
selanjutnya Penggugat membeli tanah girik dari Darwih, yang sudah terlebih
dahulu mempunyai bukti tanah milik adat atas namanya sendiri berupa Girik C No.
3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan
Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh
Pejabat pemerintahan setempat (Vide :
Bukti P-4, yang sudah diverifikasi dan diakui kebenarannya oleh Kepala Desa
Curug yang bertugas pada saat ini dalam persidangan perkara a quo).
3.1.6. Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam
persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga
masyarakat yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah
milik PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang
artinya, mereka diakui oleh
Pemerintah setempat sebagai penduduk yang memiliki rumah/tempat tinggal di Desa
Curug tersebut.
3.2. Bahwa, dalil Tergugat dan Tergugat II
Intervensi yang menyebut bahwa bidang tanah girik milik Penggugat adalah merupakan
tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), adalah dalil
yang tidak benar (Vide : Bukti P-18a dan
P-18b), dengan alasan sebagai berikut :
3.2.1.
Bahwa, berdasarkan
Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan
Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha (Vide
: Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha
tersebut, telah habis dibagi-bagikan kepada pihak-pihak yang namanya tertulis
didalam Buku Tanah dan Warkahnya, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa
Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) sebagai pihak yang menerima bagian tanah dari
PT. Perkebunan XI tersebut;
3.2.2. Bahwa, Tergugat
yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b,
menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian
tanah seluas 93,5 Ha, ada disebut diberikan kepada Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah
seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
3.2.3.
Bahwa, PT.
Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada
Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya
terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di
Desa Curug. (Halaman 6 butir c
dalam Jawaban Tergugat);
3.2.4. Bahwa, dalil
Tergugat II Intervensi yang menyebut bahwa bidang tanah girik milik Penggugat
adalah merupakan tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri berdasarkan Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah,
Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 (Vide : Bukti T-II.Intv-1), tanggal 1 November
1997, adalah bohong besar karena Penggugat menduga bukti T-II.Intv-1 adalah palsu (Vide
: Bukti P-18a dan P-18b) dan merupakan tindakan yang tidak menghormati/melecehkan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG, dengan alasan
sebagai berikut :
3.2.4.1. Bahwa, pembagian
tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur dan Warkahnya (Vide : Bukti T-7 dan T-8), tidak ada tertulis
PT. Swakarsa Wira Mandiri;
3.2.4.2. Bahwa, dalam
dalil Jawaban Tergugat pada halaman 6
pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI
Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, tidak ada kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
3.2.4.3.
Bahwa, Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah,
Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 (Vide : Bukti T-II.Intv-1), diciptakan sendiri
oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Vide :
Bukti P-18a dan P-18b), dengan alasan sebagai berikut :
3.2.4.3.1. Bahwa, Bukti T-II.Intv-1 didasarkan pada Surat
Menteri dimaksud dalam butir 3.2.4.2.
di atas, yang sudah jelas tidak ada menyebutkan nama PT. Swakarsa Wira Mandiri;
3.2.4.3.2. Bahwa, tanah seluas 93,5 Ha tersebut telah diserahkan
kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994 (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat),
lalu bagaimana mungkin tanah seluas 93,5 Ha tersebut bisa dilepas ke PT.
Swakarsa Wira Mandiri pada tanggal 1 November 1997;
3.2.4.3.3. Bahwa, huruf
yang digunakan pada halaman 1 sangat
jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.;
3.2.4.3.4. Bahwa, pada bagian paling bawah halaman 1 di
sudut sebelah kanan, terdapat tulisan penghubung halaman “g. Surat
……… “, yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri
atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat
………“ (yang merupakan sambungan butir f.
pada halaman 1).;
3.2.4.3.5. Bahwa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang
dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1 November 1997,
langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa Wira Mandiri, kemudian
secepatnya dibawa ke kantor Tergugat untuk diketahui dan dicatat oleh Tergugat,
pada tanggal 1 November 1997 (pada hari dan tanggal yang sama), namun tidak ada
tertulis di Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur dan Warkahnya (Vide
: Bukti T-7 dan T-8)
3.3. Bahwa, untuk menentukan status kepemilikan
atas tanah, harus dibuktikan dengan adanya sertifikat atas tanah (a.l. : berupa
sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Guna Bangunan /HGB, sertifikat Hak Guna
Usaha/HGU, sertifikat Hak Pakai) atau bukti kepemilikan tanah milik adat a.l.
berupa Girik/Letter C, dan lain sejenis sesuai dengan daerahnya masing-masing (Vide : Bukti P-2);
4. Bahwa, berdasarkan
alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili
Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut :
4.1.
Menolak Eksepsi Tergugat
dan Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.;
4.2.
Menyatakan
Tergugat II Intervensi, tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah milik adat
Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
4.3. Menyatakan
menurut hukum bahwa Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam
perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara :
1.
Bahwa, hal-hal
yang dikemukakan Penggugat pada bagian Eksepsi, mohon dianggap dan Penggugat
nyatakan termuat dalam bagian Pokok Perkara ini;
2.
Bahwa, Penggugat
menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Jawaban/Duplik Tergugat dan Tergugat
II Intervensi, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
3. Bahwa, berdasarkan
bukti yang diajukan Tergugat, yakni Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung
Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100
Ha, yang TELAH BERAKHIR HAKNYA pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat
dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha tersebut, telah habis dilepas/dibagi-bagikan
kepada berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta;
4.
Bahwa, Tergugat
yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b,
menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI;
5. Bahwa, PT.
Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada
Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya
terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di
Desa Curug. (Halaman 6 butir c
dalam Jawaban Tergugat);
6.
Bahwa, dalam
dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4
butir e, dijelaskan
“……
telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian
besar sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar Girik, Akta Jual-beli,
operalih garapan, dan telah diterbitkan Peta Bidang tanah No. 301/2002 dan
Sertifikat Hak Milik.”
7. Bahwa, Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat
ini, menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa Girik C No. 3608
Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2 (Vide :
Bukti P-4), yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah benar atas nama Darwih.;
Bahwa,
kesaksian dari Kepala Desa Curug yang
bertugas saat ini dalam persidangan perkara a quo, mematahkan dalil dalam Jawaban Tergugat pada halaman 5 butir
2, yang berbunyi sebagai berikut :
“….
, dengan demikian semakin memperjelas bahwa atas bidang tanah A quo terdapat
perbedaan alas/status hak bersengketa dan diatas Negara tersebut tidak mungkin
terbit Girik C Desa ( tanah milik adat).”
8.
Bahwa, pada
tanggal 28 April 2009, Penggugat membeli sebidang tanah milik adat yaitu Girik
C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dari Sdr. Darwih
selaku pemilik tanah, berdasarkan Akte Jual Beli No.1880/2009 yang dibuat oleh
Miranti Tresnaning Timur SH., yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 pada tanggal 03 Juni 1996 (Vide : Bukti P-3).
Adapun
batas-batas tanah milik adat tersebut adalah:
- sebelah utara : tanah milik Rosad
- sebelah timur : jalan desa
- sebelah selatan : tanah milik
Armini Lapoliwa
- sebelah barat : tanah milik Armini Lapoliwa
9. Bahwa, Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat
ini, mengakui dalam persidangan perkara a quo bahwa HMU Saefullah SE yang
menjadi saksi dalam Akte Jual Beli No.1880/2009 tersebut adalah benar Kepala
Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar adalah
Staf Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang pada waktu itu,
kedua saksi tersebut merupakan Pejabat pemerintahan setempat yang masih aktif.
10. Bahwa, dari
keterangan saksi yang diajukan oleh
Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo, dapat diketahui
hal-hal sebagai berikut :
10.1. Bahwa, sebagian
tanah bekas PT. Perkebunan XI telah berubah menjadi Desa Curug, berdasarkan
keterangan saksi tersebut dalam uraian berikut ini :
10.1.1.
Bahwa, saksi
telah menjadi Seketaris Desa Curug sejak tahun 2004 dan sebelumnya sebagai
Kepala di salah satu Dusun di Desa Curug (Bukan Seketaris Desa dan Kepala Dusun
di Perkebunan);
10.1.2. Bahwa, saksi memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa
Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang
artinya, saksi diakui oleh Pemerintah
setempat sebagai penduduk yang memiliki rumah/tempat tinggal di Desa Curug
tersebut (Bukan KTP Perkebunan dan rumah/tempat tinggal di Perkebunan).;
10.1.3. Bahwa, tanah di
Desa Curug terbagi-bagi dalam beberapa RT yang berada dalam wilayah
pemerintahan Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat.;
10.1.4.
Bahwa, tanah Girik
C No. 3608 milik Penggugat terletak di RT.005 Desa Curug, Kecamatan Gunung
Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.;
10.2. Bahwa, mengenai Persil
108 yang juga ditemukan ada di Desa lain, yang berdekatan dengan Desa Curug,
bukanlah merupakan masalah karena Persil 108 juga banyak ditemukan di Pulau
Sumatera.;
10.3.
Bahwa, saksi
membenarkan keterangan Kepala Desa Curug
yang bertugas pada saat ini dalam persidangan perkara a quo, bahwa “Girik
C No. 3608 yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah atas nama Darwih.”;
10.4. Bahwa, saksi
mengenal HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa Curug (dalam periode yang lalu,
yaitu periode sebelum Kepala Desa Curug yang bertugas saat ini), Kecamatan
Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar selaku Staf Desa Curug.;
10.5. Bahwa, saksi
membenarkan bahwa HMU Saefullah SE, yang menjadi saksi dalam Akte Jual Beli
No.1880/2009, adalah Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten
Bogor, pada saat itu.
11. Bahwa, Penggugat
telah membeli tanah Girik C No. 3608 dari Sdr. Darwih, berdasarkan Akte Jual
Beli No.1880/2009 dengan disaksikan oleh HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa
Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar selaku Staf
Desa Curug.;
12.
Bahwa, mengenai
apakah kemudian HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung
Sindur, Kabupaten Bogor, mencatat peralihan tanah Girik C No. 3608 dari atas
nama Darwih, berdasarkan Akte Jual Beli No.1880/2009 menjadi atas nama Drs.
Maruap Siahaan, adalah diluar pengetahuan,
wewenang dan tanggung jawab Penggugat;
13. Bahwa, setelah
Penggugat membeli tanah girik dari Sdr. Darwih,
Pejabat pemerintahan setempat telah membuat balik nama tanah milik adat
Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat menjadi atas nama Penggugat (Vide : Bukti P-5).
14. Bahwa, Penggugat
selaku pemilik tanah girik dan yang menguasai secara fisik tanah girik, selalu
setia membayar Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain PBB tahun 2009 (masih atas nama Darwih), 2010, 2011,
2012 dan 2013 dengan Nomor SPPT 32.03.220.006.008-0017.0. (Vide : Bukti P-9a, P-9b, P-9c, P-9d dan P-9e)
15. Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam
persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga
masyarakat yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah
milik PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), mengetahui bahwa tanah
milik adat Girik C No. 3608, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung
Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, telah dibeli Penggugat dari Darwih.
16. Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam
persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga
masyarakat yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah
milik PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), mengetahui bahwa tanah
milik adat Girik C No. 3608 telah dikuasai
Penggugat dengan menanam singkong pada tanah tersebut dan juga mengetahui
bahwa sebelum dijual tanah milik adat Girik C No. 3608 dikuasai Darwih dengan menanam kembang.
17. Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam
persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga masyarakat
yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT.
Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), menyatakan bahwa sejak dilepas/diserahkan
kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, tanah
seluas 93,5 Ha tersebut sudah tidak
berbentuk perkebunan lagi.
18. Bahwa, dilokasi
tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT.
Sentul City Group), seluruhnya telah dikuasai oleh warga masyarakat setempat
berdasarkan bukti kepemilikan yang beraneka ragam a.l. berupa Sertifikat Hak
Milik (Vide : Bukti P-15a, P-15b dan
P-17), bukti kepemilikan tanah milik adat berupa Girik/Letter C
(rekomendasi dari pemda) dan Akta Jual Beli. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada
halaman 7 dan 8 butir j dan pada halaman 4 butir e);
19. Bahwa, selain
memegang bukti kepemilikan atas tanah dilokasi tanah yang disebut Tergugat
sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), secara
fisik seluruh tanah-tanah tersebut dikuasai oleh warga masyarakat setempat dan
telah digunakan untuk keperluan warga masyarakat a.l. sebagai jalan desa, telah
berdiri bangunan permanen berupa rumah penduduk, telah berdiri sekolah (SD,
SMP, SMK), Mushola, Bangunan Pabrik, tanaman produktif, dll. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil
Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 7 dan 8 butir j);
20. Bahwa, 5 orang saksi yang diajukan Penggugat dalam
persidangan perkara a quo (yang merupakan perwakilan dari seluruh warga
masyarakat yang menguasai lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah
milik PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Group), memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang artinya, mereka diakui oleh Pemerintah setempat sebagai penduduk yang memiliki
rumah/tempat tinggal di Desa Curug tersebut.
21. Bahwa, pada tahun
2009, Penggugat mengajukan Permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,
sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan
38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009 (Vide
: Bukti P-6 dan T-1), membayar biaya pengukuran tanah girik sebesar yang
ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu Rp.580.500,- (Vide : Bukti P-7) dan telah dilakukan
pengukuran terhadap tanah girik oleh Ahmad Wirawan SE dan Erna Sarmawijaya
selaku pertugas dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor serta dihadiri oleh Penggugat, sesuai dengan surat tugas
pengukuran Nomor 4489/2009 tertanggal 17 Juli 2009. (Vide : Bukti P-8 dan T-2)
22. Bahwa, Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor, telah melaksanakan pengukuran terhadap tanah Girik
C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, oleh Ahmad Wirawan
SE dan Erna Sarmawijaya selaku pertugas dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta dihadiri oleh Penggugat, tanpa ada sedikitpun permasalahan pada
saat dilaksanakannya pengukuran tersebut dan telah ada pula hasil pengukurannya namun tidak diberikan kepada
Penggugat. (Vide : Bukti T-3)
23. Bahwa, oleh
karena tidak pernah ada jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terhadap
Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat,
Penggugat memberi kuasa khusus kepada Bapak Robert Paruhum Siahaan SH., Advokat
dari Paruhum & Par-Uhum Law Firm, Jalan Melati Indah Blok HJ No.23, Harapan
Indah, Kel. Pejuang, Medan Satria, Bekasi 17131, pada tanggal 25 Februari 2013,
untuk mengurus kelanjutan Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang
diajukan Penggugat (Vide : Bukti P-10).
24. Bahwa, pada
tanggal 27 Februari 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat yang pertama dengan
No. Srt.123/PPLF/II/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk
menanyakan tindak lanjut dari Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang
diajukan Penggugat (Vide : Bukti P-11).
25. Bahwa, pada
tanggal 06 Maret 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE,
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
untuk menanyakan jawaban suratnya tanggal 27 Februari 2013 di atas, namun Bapak
Fauzi BE bukannya memberikan jawaban surat dimaksud tetapi memberikan Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009
perihal Konfirmasi Status Tanah (Vide :
Bukti P-12 dan T-4).
26. Bahwa, Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009
perihal Konfirmasi Status Tanah tersebut, hanya merupakan tipu muslihat Tergugat
terhadap Penggugat, yang tidak memahami permasalahan hukum secara mendalam,
dengan alasan sbb :
-
Bahwa, Tergugat
sengaja mengeluarkan surat pada tanggal 7 Oktober 2009, yang menyebutkan bahwa
bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan
penelitian lebih lanjut, dengan maksud dan tujuan untuk mengantungkan status
tanah girik kepada suatu keadaan tertentu agar dapat menunda-nunda keputusan Tergugat,
apakah menerbitkan atau menolak Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan
Penggugat.
- Bahwa, dengan
menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan
harus diadakan penelitian lebih lanjut, memberi ruang waktu bagi Tergugat untuk
menunda-nunda menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik karena untuk
penelitian lebih lanjut diperlukan waktu yang tidak terbatas.
- Bahwa, Surat Tergugat
No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 memperlihatkan bahwa kemampuan Badan
Pertanahan Nasional sangat terbatas karena hanya mampu menduga-duga status
tanah, hal mana sangat bertentangan dengan Asas Akuntabilitas yaitu asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat;
- Bahwa, apa yang
tertulis dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal
7 Oktober 2009, hanya bunyi perihalnya saja yang baik yaitu “Konfirmasi Status
Tanah” tetapi isinya tidak memiliki
makna sama sekali, sehingga boleh dikatakan tidak Profesional dan telah
melanggar Asas Kepastian Hukum;
- Bahwa, Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, baru
diserahkan oleh Bapak Fauzi BE pada tanggal 06 Maret 2013 kepada Bapak Robert
Paruhum Siahaan SH. dan penyerahan itupun dilakukan oleh karena didesak oleh
Bapak Robert Paruhum Siahaan SH.;
- Bahwa, dengan
keluarnya Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7
Oktober 2009, status Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat
atas tanah girik milik Penggugat menjadi terkatung-katung dan Tergugat tidak pernah bersedia memberikan tanggapan
terhadap pertanyaan yang telah berulang kali diajukan Penggugat;
27.
Bahwa, Tergugat
seharusnya bekerja secara Profesional (tidak menduga-duga) dan penuh rasa Tanggung-jawab (telah menerima dokumen dan
uang) serta mengundang Penggugat untuk diberi penjelasan secara Terbuka (karena
telah berulang kali bertanya) agar tercipta Kepastian Hukum (tidak menggantung
permohonan Sertifikat yang diajukan Penggugat). Seharusnya, Tergugat tidak
membuat cerita yang panjang lebar dan tidak karuan, yang belum tentu bisa
dibuktikan kebenarannya, setelah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
28.
Bahwa, dalil
Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 4 butir e, merupakan lelucon yang tidak
Profesional karena dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516
tertanggal 7 Oktober 2009 yang menyebutkan harus diadakan penelitian lebih
lanjut, tidak jelas pelaksanaannya dan hasil penelitian lebih lanjut tersebut
tidak pernah diinformasi kepada Penggugat (Vide
: Bukti P-1). Seharusnya Tergugat, terlebih dahulu memberikan informasi
kepada Penggugat karena Surat Tergugat kepada Penggugat terjadi pada tahun 2009
namun Tergugat lebih memilih melaporkan
hasil penelitiannya kepada perusahaan berskala besar yang bertanya pada tahun
2011 yaitu PT. Swakarsa Wira Mandiri (Vide
: Bukti T-6).;
29. Bahwa, untuk
mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut tersebut, pada
tanggal 19 Maret 2013 Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat yang
kedua dengan No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor (Vide : Bukti P-13).
30.
Bahwa, oleh
karena kedua surat Bapak Robert Paruhum Siahaan
SH terdahulu tidak dijawab, maka pada tanggal 24 Mei 2013, Bapak Robert Paruhum
Siahaan SH mengirimkan surat
yang ketiga dengan No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas
tanah girik yang diajukan Penggugat (Vide
: Bukti P-14).
31. Bahwa, selanjutnya
pada tanggal 24 Mei 2013 itu juga, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH (dengan
ditemani Bapak Alfian) menemui Bapak Fauzi BE, Kepala Seksi Pengukuran dan
Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan status
Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik dan Bapak
Robert Paruhum Siahaan SH mendapat jawab lisan sbb :
- bahwa tanah girik
adalah tanah negara, kalaupun dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No.
210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 digunakan kata diduga itu adalah bahasa/ungkapan
yang paling halus
- bahwa tanpa sadar
tercetus kata dari mulut Bapak Fauzi BE bahwa tanah girik adalah milik sentul
city
- bahwa Bapak Fauzi
BE berjanji akan menjawab surat
Bapak Robert Paruhum Siahaan SH secara tertulis
32.
Bahwa, bukan hanya
Penggugat saja yang merasa heran terhadap tindakan penolakan Tergugat terkait
permohonan penerbitan sertifikat atas tanah yang berasal dari tanah milik adat
Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang diajukan
tahun 2009, namun Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia juga turut heran
dan meminta Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Jawa Barat untuk meneliti permasalahan yang dihadapi Penggugat dan melaporkan
hasilnya kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia disertai saran pendapat serta
langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku (Vide : Bukti P-1).
33.
Bahwa, hingga
gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor tidak pernah memberikan jawaban sama sekali terhadap
surat Bapak
Robert Paruhum Siahaan SH, sehingga Penggugat berpendapat sbb :
-
Bahwa, Tergugat
sengaja tidak mau memberikan jawaban tertulis agar Permohonan Sertifikat Hak
Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik terus tertunda .
-
Bahwa, Tergugat
tidak merasa bersalah karena keadaanlah yang membuat Tergugat tidak pernah
menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas
tanah girik dan tidak pernah menolak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas
tanah girik.
-
Bahwa, Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009
perihal Konfirmasi Status Tanah, yang menyebutkan bahwa bidang tanah girik
DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih
lanjut, perlu di uji kebenarannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
-
Bahwa, tindakan
Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH yang
meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang
diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN
DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.
34.
Bahwa, dari seluruh
uraian diatas, yang diperoleh Penggugat selama berlangsungnya persidangan
perkara a quo, yaitu dari Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Bukti Surat dan
Saksi-saksi, yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi,
yang bila dibuat dalam bentuk sederhana menjadi sebagai berikut :
34.1. Bahwa, berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/
Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan Warkahnya, atas tanah seluas
808,5100 Ha, yang telah berakhir
haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide
: Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha
tersebut, telah habis dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, baik
instansi pemerintah maupun swasta;
34.2. Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai
status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya
pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri
Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI
Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor :
S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha diberikan kepada Koperasi
Karyawan PT. Perkebunan XI;
34.3. Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah
tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada
tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);
34.4. Bahwa, dalam dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4 butir e, dijelaskan “……
telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan
XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar
sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar Girik, Akta Jual-beli, operalih
garapan, dan telah diterbitkan Peta Bidang tanah No. 301/2002 dan Sertifikat
Hak Milik.”
34.5. Bahwa, Kepala
Desa Curug yang bertugas pada saat ini, menerangkan dalam persidangan
perkara a quo bahwa Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2 (Vide : Bukti P-4), yang terletak di
Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
adalah benar atas nama Darwih.;
34.6. Bahwa, Penggugat telah membeli tanah Girik C No. 3608
dari Sdr. Darwih, berdasarkan Akte Jual Beli No.1880/2009 (Vide : Bukti P-3) dengan disaksikan oleh HMU Saefullah SE selaku
Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar
selaku Staf Desa Curug.;
34.7. Bahwa, Penggugat melakukan pengurusan Sertifikat Hak
Milik atas tanah Girik C No. 3608, yang diawali dengan pengajuan permohonan
pengukuran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
34.8. Bahwa, rencana Pengurusan Sertifikat Hak Milik atas tanah
Girik C No. 3608 menjadi gagal karena ditolak oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor dengan alasan DIDUGA …………………….
35. Bahwa, tindakan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak
Milik atas tanah girik dan membiarkan permasalahan ini mengambang, jelas-jelas
sangat merugikan Penggugat yang telah membeli tanah girik seharga Rp. 111.600.000,-
(seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Darwih (Vide : Bukti P-3) dan Penggugat tidak
bisa menggunakan tanah girik untuk keperluan usaha.
36. Bahwa, tindakan
Tergugat yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik dan membiarkan status tanah girik
mengambang adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo
Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004 sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi Penggugat.
37. Bahwa, karena
tindakan Tergugat tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik
merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum Sertifikat
Hak Milik atas tanah girik tersebut harus diterbitkan.
38. Bahwa berdasarkan
alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti
yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan
dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Menolak Eksepsi Tergugat
dan Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.
2. Menyatakan
Tergugat II Intervensi, tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah milik adat
Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
3. Menyatakan
menurut hukum bahwa Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam
perkara a quo
Dalam Pokok Perkara :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan keputusan
penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah
milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
3.
Mewajibkan
Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas
tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang
terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam
Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Menghukum
Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul
dalam perkara ini.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG :
- Ketua : Edi Firmansyah, SH.
- Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
- Anggota : Budi Hartono, SH.
Paruhum & Paruhum Law Firm Paruhum & Paruhum Law Firm
Kantor Advokat & Penasehat Hukum Kantor Advokat & Penasehat Hukum
Robert Paruhum Siahaan, SH. Robert Paruhum Siahaan, SH.
Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law
Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law
Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat
Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara
Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar