Surat-surat terlampir dibawah ini, dianggap sebagai angin lalu oleh Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Masalah palsu atau tidak, bukan urusan Majelis Hakim. Yang penting fotocopy yang diserahkan ke Majelis Hakim, sama dengan yang aslinya (walaupun aslinya tersebut PALSU)
SURAT KE TIGA
Hal : Mohon bantuan mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jakarta, 17 Desember 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung
Jl. Diponegoro No.34
Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG,
ingin menyampaikan permohonan untuk yang ketiga (3) kalinya (sebagai kelanjutan
dua surat kami terdahulu dalam lampiran 1 dan 2), agar Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung mau membantu kami untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak
pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Adapun
surat yang kami duga palsu adalah bukti surat yang diserahkan
oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat
II Intervensi) dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang diberi nomor Bukti
T-II.Intv-1, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor :
14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, dengan alasan sebagai berikut :
1.
Bahwa,
berdasarkan bukti yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
(Tergugat) yaitu Sertifikat Hak Guna
Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan warkahnya, atas
tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat
dilihat bahwa tanah seluas 808,5100 Ha, telah dilepas/dibagi-bagikan kepada
berbagai pihak, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai pihak yang menerima tanah dari PT.
Perkebunan XI tersebut;
2.
Bahwa, Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yang sungguh sangat mengerti
mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan
Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah
seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
3.
Bahwa, PT.
Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada
tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir
c dalam Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor /Tergugat);
Bahwa, oleh karena itu, bagaimana mungkin PT.
Perkebunan XI bisa melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT.
Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 1 November 1997;
4.
Bahwa, Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti
T-II.Intv-1), Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang
digunakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) untuk menguasai
sebagian tanah PT. Perkebunan XI , seluas + 93,5 Ha, adalah suatu hal
yang tidak benar dan kami duga palsu,
dengan alasan sebagai berikut :
4.1. Bahwa,
berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan
3 diatas, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5
Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;
4.2. Bahwa,
berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan
3 diatas, tidak mungkin PT. Perkebunan XI melepas hak atas tanahnya, seluas
93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi);
4.3. Bahwa, yang
menjadi pertanyaan kami adalah mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1),
yang pembuatannya didasarkan pada Surat Menteri
dimaksud dalam uraian angka 2 pada halaman 1 di atas, yang tidak ada mengalokasikan
tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
4.4. Bahwa, pada
saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera, kami menemukan bahwa :
4.4.1. Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang
digunakan pada halaman 2.
4.4.2. Di sudut sebelah kanan bagian paling bawah pada halaman
1, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : di bagian
paling atas sebelah kiri pada halaman 2 atau permulaan kata dalam kalimat pada
halaman 2, seharusnya tertulis kata “g. Surat ……“ (yang
merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
4.4.3. Yang menjadi tanda tanya besar bagi Penggugat adalah
bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari
SABTU
tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997 (pada
hari dan tanggal yang sama).
4.4.3.1. Kapan ditanda-tangani Pimpinan PT. Perkebunan XI ?
4.4.3.2. Kapan diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri ?
4.4.3.3. Kapan dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ?
Atas perhatian dan kesediaan Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membantu kami mengungkap adanya
dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
CC :
-
Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia
-
Ketua Komisi
Yudicial Republik Indonesia
-
Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
-
Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
-
Gubernur Kepala
Daerah Jawa Barat
-
Ketua Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara
-
Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
-
Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
-
Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat
-
Camat Gunung
Sindur, Kab. Bogor,
Jawa Barat
-
Kepala Desa
Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor
-
Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan
SURAT KE DUA
SURAT PERTAMA
SURAT KE DUA
Jakarta, 29 November 2013
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl.
Diponegoro No.34, Bandung
40115
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat kami tertanggal 26 November 2013,
yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dalam persidangan
perkara a quo (terlampir) dan hasil pembicaraan kami dengan Kompol Fachrur Rozi
SH., Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada
tanggal 26 November 2013 (malam), bersama ini
perkenankanlah kami mohon dengan sangat agar sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk membantu kami melakukan
penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam
persidangan perkara a quo, dengan
cara mengirimkan 1 (satu) fotocopy bukti surat Tergugat II Intervensi, yang
diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, kepada Penyidik pada Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Jawa Barat, agar dapat menyidik dan memeriksa keaslian
Bukti T-II.Intv-1 tersebut melalui proses Laboratorium (labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan agar kecurigaan
kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut, dapat diketahui untuk memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di
amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI
(PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT.
Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian
dan kesediaan Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan
keaslian Bukti
T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.
Hormat
kami,
Penggugat
Drs.
Maruap Siahaan
CC
:
-
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
-
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
- Robert Paruhum Siahaan SH.,
selaku Penasihat Hukum Drs.
Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik
Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak
pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang
dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
SURAT PERTAMA
Jakarta, 26
November 2013
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl.
Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami,
Drs. Maruap Siahaan, selaku
Penggugat dalam Perkara a quo, mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim
Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan
Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo karena pada saat kami
meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera perkara a quo, kami menemukan
bahwa :
·
Huruf
yang digunakan pada halaman 1 sangat
jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.
·
Pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah
kanan, terdapat tulisan “g. Surat ……… “,
yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan
kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
·
Yang menjadi tanda tanya selanjutnya bagi
Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat
(diketik) pada tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat
oleh Tergugat pada hari SABTU, tanggal 1 November
1997 (pada hari yang sama), sehingga timbul pertanyaan berikut ini :
-
Apakah
pada tanggal 1 November 1997 tersebut : juru ketik, penanda tangan, PT.
Swakarsa Wira Mandiri dan Tergugat sedang berkumpul di suatu tempat yang sama ?
(kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
-
Apakah
setelah diketik, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa
Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa lagi ke kantor Tergugat ? (kalau
tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
-
Tanggal
berapa diketik, tanggal berapa ditanda-tangani, tanggal berapa diserahkan kepada
PT. Swakarsa Wira Mandiri dan tanggal berapa diketahui dan dicatat oleh
Tergugat ?
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kesediaan yang
mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk :
1. Memeriksakan keaslian Bukti
T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).
2. Meminta Tergugat untuk membawa di
persidangan perkara a quo, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
yang disebut Tergugat dalam Jawabannya
pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang
dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri
tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan
Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.
3. Meminta informasi data kepada Departemen Keuangan, apakah pernah
menerima uang sebesar Rp. 2.244.000.000,-
dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun untuk kepentingan PT.
Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Bukti T-II.Intv-1
yang diajukan Tergugat II Intervensi.
Permohonan ini kami sampaikan agar Majelis Hakim
Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung dapat berperan lebih aktif dalam proses
persidangan perkara a quo untuk memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di
amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas
935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian dan kesedian
Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan
Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan
Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat
kami,
Penggugat
Drs. Maruap
Siahaan
CC :
-
Kapolda
Jawa Barat
-
Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap
Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda
Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak
pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang
dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
SURAT KE POLDA JABAR
SURAT KE POLDA JABAR
Jakarta, 29 November 2013
Kepada Yth,
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa
Barat
Jl. Soekarno
Hatta No.748, Bandung
Dengan hormat,
Bersama
ini perkenankanlah kami, Drs.
Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan
Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang
bertindak selaku Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG
untuk menyampaikan tembusan surat yang
kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq.
Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tertanggal 26 November 2013 dan tanggal 29 November
2013 (terlampir).
Kami juga
menyampaikan permohonan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Jawa Barat, untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan
Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, melalui proses Laboratorium
(labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan karena ada kecurigaan kami
terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira
Mandiri dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG.
Atas perhatian dan kesediaan Bapak Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk
mengungkapkan keaslian Bukti
T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi, kami ucapkan
terima kasih.
Hormat
kami,
Drs. Maruap
Siahaan
CC :
-
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
-
Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap
Siahaan.
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG :
- Ketua : Edi Firmansyah, SH.
- Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
- Anggota : Budi Hartono, SH.
Paruhum & Paruhum Law Firm Paruhum & Paruhum Law Firm
Kantor Advokat & Penasehat Hukum Kantor Advokat & Penasehat Hukum
Robert Paruhum Siahaan, SH. Robert Paruhum Siahaan, SH.
Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law
Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law
Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat
Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara
Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar