Rabu, 08 Januari 2014

Ketua PTUN Bandung memperbolehkan penggunaan Surat AsPal (Asli tapi Palsu) sebagai Bukti di persidangan

       

        Surat-surat terlampir dibawah ini, dianggap sebagai angin lalu oleh Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Masalah palsu atau tidak, bukan urusan Majelis Hakim. Yang penting fotocopy yang diserahkan ke Majelis Hakim, sama dengan yang aslinya (walaupun aslinya tersebut PALSU)

 SURAT KE TIGA

Hal  : Mohon bantuan mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG


Jakarta, 17 Desember 2013

Kepada Yth, 
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Diponegoro No.34
Bandung

Dengan hormat,      
  

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, ingin menyampaikan permohonan untuk yang ketiga (3) kalinya (sebagai kelanjutan dua surat kami terdahulu dalam lampiran 1 dan 2), agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mau membantu kami untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Adapun surat yang kami duga palsu adalah bukti surat yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, dengan alasan sebagai berikut :

1.         Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa tanah seluas 808,5100 Ha, telah dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri  sebagai pihak yang menerima tanah dari PT. Perkebunan XI tersebut;

2.     Bahwa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada   diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
                                                                                                                                                                        
3.         Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor /Tergugat);

Bahwa, oleh karena itu, bagaimana mungkin PT. Perkebunan XI bisa melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 1 November 1997;

4.     Bahwa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang digunakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) untuk menguasai sebagian tanah PT. Perkebunan XI , seluas + 93,5 Ha, adalah suatu hal yang tidak benar dan kami duga palsu, dengan alasan sebagai berikut :

4.1.       Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;

4.2.       Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak mungkin PT. Perkebunan XI melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi);

4.3.       Bahwa, yang menjadi pertanyaan kami adalah mengenai Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), yang pembuatannya didasarkan pada Surat Menteri dimaksud dalam uraian angka 2 pada halaman 1 di atas, yang tidak ada mengalokasikan tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;

4.4.       Bahwa, pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera, kami menemukan bahwa :

4.4.1.      Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.

4.4.2.      Di sudut sebelah kanan bagian paling bawah pada halaman 1, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : di bagian paling atas sebelah kiri pada halaman 2 atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertulis kata “g. Surat ……“ (yang merupakan sambungan butir  f.  pada halaman 1).

 4.4.3.      Yang menjadi tanda tanya besar bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997 (pada hari dan tanggal yang sama).

4.4.3.1.   Kapan ditanda-tangani Pimpinan PT. Perkebunan XI ?

4.4.3.2.   Kapan diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri ?

4.4.3.3.   Kapan dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ?

Atas perhatian dan kesediaan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membantu kami mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Penggugat




Drs. Maruap Siahaan


CC :
-      Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
-      Ketua Komisi Yudicial Republik Indonesia
-      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
-      Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
-      Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat
-      Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
-      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
-      Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
-      Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat
-      Camat Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat
-      Kepala Desa Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor
-      Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan 


SURAT KE DUA



Jakarta, 29 November 2013

Kepada Yth, 

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115


     Dengan hormat,           


    Sehubungan dengan Surat kami tertanggal 26 November 2013, yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dalam persidangan perkara a quo (terlampir) dan hasil pembicaraan kami dengan Kompol Fachrur Rozi SH., Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada tanggal 26 November 2013 (malam), bersama ini perkenankanlah kami mohon dengan sangat agar sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk membantu kami melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo, dengan cara mengirimkan 1 (satu) fotocopy bukti surat Tergugat II Intervensi, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, agar dapat menyidik dan memeriksa keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut melalui proses Laboratorium (labkrim).

    Permohonan ini kami sampaikan agar kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut, dapat diketahui untuk  memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA  yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.

    Atas perhatian dan kesediaan Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami, 
    Penggugat



   Drs. Maruap Siahaan

   CC :
-       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
-       Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-   Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.



SURAT PERTAMA
  


Jakarta, 26 November 2013

Kepada Yth, 
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115


     Dengan hormat,       

    Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara a quo, mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo karena pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera perkara a quo, kami menemukan bahwa :

·             Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.

·             Pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah kanan, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).

·             Yang menjadi tanda tanya selanjutnya bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Tergugat pada hari SABTU, tanggal 1 November 1997 (pada hari yang sama), sehingga timbul pertanyaan berikut ini : 

-          Apakah pada tanggal 1 November 1997 tersebut : juru ketik, penanda tangan, PT. Swakarsa Wira Mandiri dan Tergugat sedang berkumpul di suatu tempat yang sama ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)

-          Apakah setelah diketik, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa lagi ke kantor Tergugat ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)

-          Tanggal berapa diketik, tanggal berapa ditanda-tangani, tanggal berapa diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri dan tanggal berapa diketahui dan dicatat oleh Tergugat ?

     Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk :

1.   Memeriksakan keaslian Bukti T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).
         
2.  Meminta Tergugat untuk membawa di persidangan perkara a quo, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, yang disebut Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.

3.   Meminta informasi data kepada Departemen Keuangan, apakah pernah menerima uang sebesar Rp. 2.244.000.000,- dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun untuk kepentingan PT. Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.

    Permohonan ini kami sampaikan agar Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung  dapat berperan lebih aktif dalam proses persidangan perkara a quo untuk  memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA  yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.

    Atas perhatian dan kesedian Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.

     Hormat kami,
     Penggugat




     Drs. Maruap Siahaan


     CC :
-      Kapolda Jawa Barat
-      Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.


SURAT KE POLDA JABAR

    Jakarta, 29 November 2013

    Kepada Yth, 
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Daerah Jawa Barat
    Jl. Soekarno Hatta No.748, Bandung

    Dengan hormat,        

  Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk menyampaikan tembusan surat  yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tertanggal 26 November 2013 dan tanggal 29 November 2013 (terlampir).

   Kami juga menyampaikan permohonan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, melalui proses Laboratorium (labkrim).

   Permohonan ini kami sampaikan karena ada kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG.

   Atas perhatian dan kesediaan Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi, kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,



    Drs. Maruap Siahaan
    CC :
-       Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-       Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
-       Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan.














Note : 

Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG :
  • Ketua     : Edi Firmansyah, SH.
  • Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
  • Anggota : Budi Hartono, SH.










  • Paruhum & Paruhum Law Firm              Paruhum & Paruhum Law Firm
    Kantor Advokat & Penasehat Hukum    Kantor Advokat & Penasehat Hukum
    Robert Paruhum Siahaan, SH.                 Robert Paruhum Siahaan, SH.

    Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law 
    Attorney at Law    Attorney at Law    Attorney at Law     Attorney at Law 
    Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  
    Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer 

    Advokat  Advokat  Advokat  Advokat  Advokat Advokat Advokat Advokat  
    Pengacara    Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara 
    Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum  
    Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar