Pada tanggal 28 Maret 2018, Wenceslaus, SH. MH. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan dan memutuskan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili karena yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, pada tanggal 07 Agustus 2018, Budhy Hertantiyo, SH. MH. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili karena yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN menyatakan bahwa :
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
PT. Aquafarm Nusantara, anak perusahaan Regal Springs dari Swiss telah mencemari air Danau Toba dalam menjalankan kegiatan usahanya berupa Usaha Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung di perairan Danau Toba dengan cara setiap hari memasukkan ratusan ton pakan ikan berupa pelet ke perairan Danau Toba. Regal Springs dari Swiss ini melakukan kegiatan Usaha Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung di perairan Danau Toba karena di Eropa (termasuk Swiss) tidak diperbolehkan lagi memasukkan pakan ikan berupa pelet ke dalam Danau.
Pemerintah Indonesia melalui Menko Maritim telah mengultimatum PT. Aquafarm Nusantara untuk menghentikan kegiatan Usaha Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung di perairan Danau Toba yang setiap harinya memasukkan ratusan ton pakan ikan berupa pelet ke perairan Danau Toba paling lambat pada akhir 2016.
Oleh karena PT. Aquafarm Nusantara, anak perusahaan Regal Springs dari Swiss tersebut tidak mengindahkan ultimatum dari Menko Maritim maka mulai awal tahun 2017, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mengambil inisiatip untuk melakukan tuntutan hukum terhadap PT. Aquafarm Nusantara, anak perusahaan Regal Springs dari Swiss tersebut, baik secara Perdata maupun Pidana.
Perdata :
Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor Perkara 164/G/2017/PTUN-JKT dan mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor Perkara 413/Pdt.G/2017/PN JKT PST.
Pidana :
Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) membuat laporan polisi di Bareskrim Polri yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/706/VII/2017/Bareskrim.
Kejadian Luar Biasa (KLB) ini bisa terjadi karena PT. Aquafarm Nusantara, anak perusahaan Regal Springs dari Swiss menyewa Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya.
Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan
Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau
Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan
Hidup Kawasan Danau Toba aktivis cinta peduli pemerhati pecinta hutapea Siahaan dr mhum m hum pecinta pecinta pecinta
Pengacara batak terbaik paris Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT Pengacara terbaik Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT Pengacara Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT Pengacara Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT Pengacara Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT hotman pecinta pecinta pecinta pecinta pecinta pecinta sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak pecinta pecinta pecinta