Selasa, 03 September 2013

PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) sudah mulai anarkis





REPLIK PENGGUGAT

DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG


antara :

Drs. Maruap Siahaan,............................................Penggugat;


Melawan :


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ……Tergugat;






Jakarta, 03 September 2013


Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
di
  Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115


Dengan hormat,        

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo, dengan ini mengajukan Replik, yakni sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :

1.  Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil Eksepsi Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;

2. Bahwa, Penggugat tetap pada pendirian semula sebagaimana yang terdahulu telah dikemukakan oleh Penggugat di dalam Gugatannya dan mohon agar hal-hal yang dikemukakan dalam Gugatan perkara a quo dianggap termuat dalam bagian Eksepsi ini;

3. Bahwa, Tergugat sungguh sangat tidak memahami isi dari Gugatan Penggugat karena Gugatan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah, tetapi Gugatan terhadap tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak bersedia menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, yang secara terang benderang telah Penggugat kemukakan dalam Gugatan perkara a quo;

4.   Bahwa, tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak sedikitpun memperlihatkan tindakan yang bertanggung jawab terhadap Penggugat yang telah menyerahkan uang, merupakan suatu tindakan yang sudah sangat patut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, dengan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan, yaitu:

4.1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.2.  Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009, adalah:

4.2.1.  Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;

4.2.2.  Asas Tertib Penyelenggara Negara; yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;

4.2.3. Asas Kepentingan Umum; yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;

4.2.4.  Asas Keterbukaan; yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;

4.2.5.  Asas Proporsionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;

4.2.6.  Asas Profesionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.2.7. Asas Akuntabilitas; yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


Dalam Pokok Perkara :


1.  Bahwa, hal-hal yang dikemukakan Penggugat pada bagian Eksepsi mohon dianggap termuat dalam bagian Pokok Perkara ini;

2.  Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Jawaban Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;

3.   Bahwa, Penggugat sangat kecewa dan prihatin sekali atas dalil Jawaban Tergugat yang berkali-kali mengemukakan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 karena hal itu sangat mempermalukan nama Badan Pertanahan Nasional, dengan alasan sebagai berikut :

3.1.     Bahwa, apa yang tertulis dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, hanya bunyi perihalnya saja yang baik yaitu “Konfirmasi Status Tanah”  tetapi isinya tidak memiliki makna sama sekali, sehingga boleh dikatakan tidak Profesional dan telah melanggar Asas Kepastian Hukum;

3.2.  Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 memperlihatkan bahwa kemampuan Badan Pertanahan Nasional sangat terbatas karena hanya mampu menduga-duga status tanah, hal mana sangat bertentangan dengan Asas Akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat;

3.3.  Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 yang menyebutkan harus diadakan penelitian lebih lanjut, tidak pernah ditindak-lanjuti pelaksanaannya oleh Tergugat dan Penggugat tidak pernah memperoleh informasi tentang hasil penelitian lebih lanjut tersebut;


3.4.  Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, baru diserahkan oleh Bapak Fauzi BE pada tanggal 06 Maret 2013 kepada Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. dan penyerahan itupun dilakukan oleh karena didesak oleh Bapak Robert Paruhum Siahaan SH.;

3.5.   Bahwa, dengan keluarnya Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, status Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik milik Penggugat menjadi terkatung-katung dan Tergugat  tidak pernah bersedia memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang telah berulang kali diajukan Penggugat;

4. Bahwa, Tergugat seharusnya bekerja secara Profesional (tidak menduga-duga) dan penuh rasa  Tanggung-jawab (telah menerima dokumen dan uang) serta mengundang Penggugat untuk diberi penjelasan secara Terbuka (karena telah berulang kali bertanya) agar tercipta Kepastian Hukum (tidak menggantung permohonan Sertifikat yang diajukan Penggugat). Seharusnya, Tergugat tidak membuat cerita yang panjang lebar dan tidak karuan, yang belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya, setelah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

5. Bahwa, dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 4 butir e, merupakan lelucon yang tidak Profesional karena dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 yang menyebutkan harus diadakan penelitian lebih lanjut, tidak jelas  pelaksanaannya dan hasil penelitian lebih lanjut tersebut tidak pernah diinformasi kepada Penggugat. Seharusnya Tergugat, terlebih dahulu memberikan informasi kepada Penggugat karena Surat Tergugat kepada Penggugat terjadi pada tahun 2009 namun Tergugat lebih memilih  melaporkan hasil penelitiannya kepada perusahaan berskala besar yang bertanya pada tahun 2011 yaitu PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group);

6.   Bahwa, dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 4 dan 5 pada butir f, g, h, i, 2 dan 3, merupakan cerita yang tidak Profesional karena Profesionalitas Badan Pertanahan Nasional harus dilakukan dengan mengungkapkan  semua cerita tersebut secara tertulis pada saat Penggugat menanyakan tindak lanjut dari  Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik milik Penggugat, agar sesuai dengan Asas Keterbukaan (tidak menyembunyikan sesuatu demi kepentingan PT. Swakarsa Wira Mandiri / PT. Sentul City Group);

7.   Bahwa, dalam dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4 butir e, dijelaskan

“…… kemudian sebagian dari tanah tersebut seluas + 20 Ha oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar Girik, Akta Jual-beli, operalih garapan, dan telah diterbitkan Peta Bidang tanah No. 301/2002 dan Sertifikat Hak Milik.”

Namun selanjutnya Tergugat membuat dalil yang bertolak belakang dengan dalil diatas dalam Jawaban Tergugat pada halaman 5 butir 2, yaitu sebagai berikut :

“…. , dengan demikian semakin memperjelas bahwa atas bidang tanah A quo terdapat perbedaan alas/status hak bersengketa dan diatas Negara tersebut tidak mungkin terbit Girik C Desa ( tanah milik adat).”

Penggugat sungguh sangat tidak mengerti maksud dari kedua dalil tersebut diatas, dan oleh karenanya, tolong Tergugat jelaskan dalil yang mana yang bisa dianggap sebagai sesuatu hal yang benar.

8. Bahwa, dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 9 pada butir 7 merupakan dalil yang mengada-ada. Penggugat bukanlah paranormal (yang mampu menduga-duga seperti Tergugat), jadi tidaklah mungkin Penggugat mengetahui permasalahan yang dimaksud Tergugat dalam Jawaban Tergugat dalam perkara a quo sebelum Tergugat menjelaskannya secara resmi dan tertulis. Segala kabar burung yang berterbangan di udara, tidak mungkin bisa dipercaya oleh Penggugat sebagai sesuatu berita yang benar, dan sudah barang tentu pula tidak mungkin Penggugat bawa ke Pengadilan sebagai barang bukti. Dalam hal ini, Penggugat hanya bisa mengandalkan jawaban resmi dan tertulis dari Tergugat untuk bisa digunakan dalam berbagai maksud dan tujuan untuk mempertahankan hak Penggugat atas tanah girik milik Penggugat;

9. Bahwa, dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 9 pada butir 8 merupakan dalil manis Tergugat supaya seolah-olah melakukan suatu perbuatan yang terpuji padahal hanya cerita bohong. Penggugat tidak pernah diundang oleh Tergugat untuk berbicara tiga pihak dengan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), jadi bagaimana mungkin mendapatkan hasil kesepakatan. Kalau memang benar,  Tergugat pernah mengundang Penggugat untuk bertemu PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), tolong Tergugat buktikan dan kapan pertemuan dimaksud dilaksanakan;
 
10. Bahwa, dari keseluruhan dalil Jawaban Tergugat dapat terlihat bahwa Tergugat sungguh sangat tidak mempunyai pendirian yang tetap karena disatu sisi Tergugat berpegang teguh pada Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 yang menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih lanjut dan disisi lain menegaskan bahwa bidang tanah girik merupakan tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah yang dimaksud Tergugat sebagai milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group). Oleh karena ada dualisme pernyataan dalam Jawaban Tergugat maka Tergugat harus bisa membuktikan dualisme tersebut agar Tergugat tidak diduga melakukan tindak pidana Penipuan eks Pasal 378 KUHP;
 
11. Bahwa, berdasarkan dalil dalam Jawaban Tergugat dapat dirangkum kronologis ataupun riwayat tanah PT. Perkebunan XI, yaitu sebagai berikut :

11.1. Bahwa, Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI, seluas 808,5100 Ha, telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001;

11.2.  Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);

11.3. Bahwa, pada tanggal 18-07-1994, Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dengan PT. Swakarsa Wira Mandiri membuat perjanjian tentang pemberian kembali atas areal tanah seluas 20 Ha dari PT. Swakarsa Wira Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI (Halaman 7 butir d dalam Jawaban Tergugat);

11.4.  Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, pada tanggal 01-11-1997 (Halaman 7 butir e dalam Jawaban Tergugat);

11.5.  Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 31,900 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, pada tanggal 01-11-1997 (Halaman 4 butir e dalam Jawaban Tergugat);
 
11.6.  Bahwa, kemudian sebagian dari tanah tersebut seluas + 20 Ha oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar Girik, Akta Jual-beli, operalih garapan, dan telah diterbitkan Peta Bidang tanah No. 301/2002 dan Sertifikat Hak Milik. (Halaman 7 butir f dan halaman 4 butir e dalam Jawaban Tergugat);

11.7.  Bahwa, dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, hanya kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak ada disebutkan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri
 
12. Bahwa, mengenai kronologis ataupun riwayat tanah yang dikemukakan oleh Tergugat pada halaman 6 s/d halaman 8 Jawaban Tergugat, seandainya memang benar, hanya merupakan suatu sejarah tentang asal usul tanah yang tidak boleh dilupakan, namun sejarah asal usul tanah tersebut terlihat tidak saling mendukung karena disebutkan bahwa PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994 dan juga menyebutkan bahwa PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, pada tanggal 01-11-1997, serta tidak lengkap karena ada yang disembunyikan yaitu mengenai peralihan hak atas tanah kepada warga masyarakat yang saat ini menguasai tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) dan sejarah asal usul tanah tersebut  bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas tanah;

Oleh karena kronologis ataupun riwayat tanah yang dikemukakan oleh Tergugat diatas agak sedikit kacau, maka Tergugat harus bisa menjelaskan secara lebih jujur, bagaimana sebenarnya cerita tentang peralihan hak atas tanah kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI , kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri dan kepada warga masyarakat yang saat ini menguasai tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), agar tidak terjadi secara terus menerus pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004;
 
13. Bahwa, untuk menentukan status kepemilikan atas tanah, harus dibuktikan dengan adanya sertifikat atas tanah (a.l. : berupa sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Guna Bangunan /HGB, sertifikat Hak Guna Usaha/HGU, sertifikat Hak Pakai) atau bukti kepemilikan tanah milik adat a.l. berupa Girik/Letter C, dan lain sejenis sesuai dengan daerahnya masing-masing;

14. Bahwa, dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), seluruhnya telah dikuasai oleh warga masyarakat setempat berdasarkan bukti kepemilikan yang beraneka ragam a.l. berupa Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah milik adat berupa Girik/Letter C (rekomendasi dari pemda) dan Akta Jual Beli. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 7 dan 8 butir j dan pada halaman 4 butir e);

15. Bahwa, selain memegang bukti kepemilikan atas tanah dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), secara fisik seluruh tanah-tanah tersebut dikuasai oleh warga masyarakat setempat dan telah digunakan untuk keperluan warga masyarakat a.l. sebagai jalan desa, telah berdiri bangunan permanen berupa rumah penduduk, telah berdiri sekolah (SD, SMP, SMK), Mushola, Bangunan Pabrik, tanaman produktif, dll. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 7 dan 8 butir j);

16. Bahwa, warga masyarakat dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), yang jumlahnya + 50 Kepala Keluarga sedang menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung karena Sertifikat Hak Milik dan tanah milik adat berupa Girik/Letter C yang dipegang oleh warga masyarakat dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) akan hilang begitu saja apabila dalil Tergugat yang menggunakan kronologis ataupun riwayat tanah sebagai bukti kepemilikan  PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

17. Bahwa, warga masyarakat dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), yang jumlahnya + 50 Kepala Keluarga akan segera mencoba mengajukan gugatan sengketa kepemilikan atas tanah di Pengadilan Negeri Cibinong sesuai dengan saran dari Tergugat, hal mana tidak pernah dilakukan karena selama ini tidak pernah ada pernyataan resmi dari instasi pemerintah yang berwenang yang menyatakan bahwa PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) merupakan pemilik berdasarkan bukti kepemilikan atas tanah yang sudah ditentukan oleh undang-undang dan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) sendiri tidak pernah menyatakan tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) sebagai miliknya dengan cara menunjukkan bukti kepemilikannya atas tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group). Selama ini,  PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) hanya datang melalui bayang-bayangnya dengan cara mengirim surat kaleng tanpa tanda tangan dan cap perusahaan serta mengirim para preman untuk menakut-nakuti warga masyarakat dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) dan dengan arogan membuat pagar tembok Berlin dengan cara yang illegal dan berbau premanisme. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 8 butir n);

18. Bahwa, hingga gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, belum pernah PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya dengan cara menunjukkan bukti kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diperoleh dari Pemerintah diatas tanah milik Penggugat;

19. Bahwa, hingga saat ini PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) hanya mengaku sebagai pemilik atas tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) tanpa pernah bisa membuktikan alas haknya. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 8 butir n);
 
20. Bahwa, Tergugat telah terlalu lancang bertindak mewakili PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), yang sudah sangat jelas tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah.;

Bila memang benar PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) merupakan pemilik tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), sebaiknya Tergugat menghadirkan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) sebagai Pihak Intervensi agar jangan sampai Tergugat dikategorikan sebagai perwakilan dari PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group);

Perlu Tergugat ketahui bahwa tindakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) sudah mulai anarkis. Jangan kiranya Tergugat secara terus menerus membela PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) tetapi hadirkanlah dipersidangan ini dengan membawa bukti kepemilikannya atas tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) agar adu argumentasi terjadi di Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, karena kalau adu argumentasi dilakukan dilapangan akan memakan korban alias main hakim sendiri;

Apabila Tergugat tidak bisa menghadirkan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) sebagai Pihak Intervensi, Penggugat mohon agar Majelis Hakim dalam Perkara a quo dapat menghadirkan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) sebagai Pihak Intervensi dan membawa bukti kepemilikan atas tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group);
 
21. Bahwa, Penggugat dengan ini menyatakan menolak dalil Jawaban Tergugat selebihnya, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
 
22. Bahwa, berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
 
1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.   Menyatakan keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I.,  oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
 
3.   Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
 
4.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Hormat kami,
Penggugat

 

Drs. Maruap Siahaan





PT. Sentul City Tbk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar