REPLIK PENGGUGAT
DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG
antara :
Drs. Maruap Siahaan,............................................Penggugat;
Melawan
:
Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor, ……Tergugat;
Jakarta, 03 September 2013
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
di
Jl.
Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010,
Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo,
dengan ini mengajukan Replik, yakni sebagai berikut :
Dalam
Eksepsi :
1. Bahwa,
Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil Eksepsi Tergugat, kecuali mengenai
hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
2. Bahwa,
Penggugat tetap pada pendirian semula sebagaimana yang terdahulu telah
dikemukakan oleh Penggugat di dalam Gugatannya dan mohon agar hal-hal yang
dikemukakan dalam Gugatan perkara a quo dianggap termuat dalam bagian Eksepsi
ini;
3. Bahwa,
Tergugat sungguh sangat tidak memahami isi dari Gugatan Penggugat karena
Gugatan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah mengenai sengketa kepemilikan
atas tanah, tetapi Gugatan terhadap tindakan Tergugat yang telah menerima
Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak bersedia menerbitkan Sertifikat
Hak Milik atas tanah milik Penggugat, yang secara terang benderang telah
Penggugat kemukakan dalam Gugatan perkara a quo;
4.
Bahwa,
tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun
tidak sedikitpun memperlihatkan tindakan yang bertanggung jawab terhadap
Penggugat yang telah menyerahkan uang, merupakan suatu tindakan yang sudah
sangat patut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, dengan alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan, yaitu:
4.1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.2. Bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun
2009, adalah:
4.2.1. Asas
Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara;
4.2.2. Asas Tertib Penyelenggara Negara; yaitu asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggaraan negara;
4.2.3. Asas Kepentingan Umum; yaitu asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif;
4.2.4. Asas Keterbukaan; yaitu asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
4.2.5. Asas Proporsionalitas; yaitu asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;
4.2.6. Asas Profesionalitas; yaitu asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4.2.7. Asas Akuntabilitas; yaitu asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
Dalam
Pokok Perkara :
1. Bahwa,
hal-hal yang dikemukakan Penggugat pada bagian Eksepsi mohon dianggap termuat
dalam bagian Pokok Perkara ini;
2. Bahwa,
Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Jawaban Tergugat, kecuali
mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
3.
Bahwa,
Penggugat sangat kecewa dan prihatin sekali atas dalil Jawaban Tergugat yang
berkali-kali mengemukakan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516
tertanggal 7 Oktober 2009 karena hal itu sangat mempermalukan nama Badan
Pertanahan Nasional, dengan alasan sebagai berikut :
3.1. Bahwa,
apa yang tertulis dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516
tertanggal 7 Oktober 2009, hanya bunyi perihalnya saja yang baik yaitu
“Konfirmasi Status Tanah” tetapi isinya
tidak memiliki makna sama sekali, sehingga boleh dikatakan tidak Profesional
dan telah melanggar Asas Kepastian Hukum;
3.2. Bahwa,
Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 memperlihatkan
bahwa kemampuan Badan Pertanahan Nasional sangat terbatas karena hanya mampu
menduga-duga status tanah, hal mana sangat bertentangan dengan Asas Akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat;
3.3. Bahwa,
Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009
yang menyebutkan harus diadakan penelitian lebih lanjut, tidak pernah ditindak-lanjuti
pelaksanaannya oleh Tergugat dan Penggugat tidak pernah memperoleh informasi
tentang hasil penelitian lebih lanjut tersebut;
3.4. Bahwa,
Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009,
baru diserahkan oleh Bapak Fauzi BE pada tanggal 06 Maret 2013 kepada Bapak
Robert Paruhum Siahaan SH. dan penyerahan itupun dilakukan oleh karena didesak
oleh Bapak Robert Paruhum Siahaan SH.;
3.5. Bahwa,
dengan keluarnya Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516
tertanggal 7 Oktober 2009, status Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan
Penggugat atas tanah girik milik Penggugat menjadi terkatung-katung dan Tergugat tidak pernah bersedia memberikan tanggapan terhadap
pertanyaan yang telah berulang kali diajukan Penggugat;
4. Bahwa,
Tergugat seharusnya bekerja secara Profesional (tidak menduga-duga) dan penuh
rasa Tanggung-jawab (telah menerima
dokumen dan uang) serta mengundang Penggugat untuk diberi penjelasan secara Terbuka
(karena telah berulang kali bertanya) agar tercipta Kepastian Hukum (tidak menggantung
permohonan Sertifikat yang diajukan Penggugat). Seharusnya, Tergugat tidak membuat
cerita yang panjang lebar dan tidak karuan, yang belum tentu bisa dibuktikan
kebenarannya, setelah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
5. Bahwa,
dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 4 butir e, merupakan lelucon yang
tidak Profesional karena dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No.
210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 yang menyebutkan harus diadakan penelitian
lebih lanjut, tidak jelas pelaksanaannya
dan hasil penelitian lebih lanjut tersebut tidak pernah diinformasi kepada
Penggugat. Seharusnya Tergugat, terlebih dahulu memberikan informasi kepada
Penggugat karena Surat Tergugat kepada Penggugat terjadi pada tahun 2009 namun
Tergugat lebih memilih melaporkan hasil
penelitiannya kepada perusahaan berskala besar yang bertanya pada tahun 2011 yaitu
PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group);
6.
Bahwa,
dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 4 dan 5 pada butir f, g, h, i, 2 dan
3, merupakan cerita yang tidak Profesional karena Profesionalitas Badan
Pertanahan Nasional harus dilakukan dengan
mengungkapkan semua cerita tersebut
secara tertulis pada saat Penggugat menanyakan tindak lanjut dari Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan
Penggugat atas tanah girik milik Penggugat, agar sesuai dengan Asas Keterbukaan
(tidak menyembunyikan sesuatu demi kepentingan PT. Swakarsa Wira Mandiri / PT.
Sentul City Group);
7.
Bahwa,
dalam dalil Jawaban Tergugat pada halaman 4 butir e, dijelaskan
“…… kemudian sebagian
dari tanah tersebut seluas + 20 Ha oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri telah
dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada
tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut sebagian besar sudah
dialihkan kepada pihak III atas dasar Girik, Akta Jual-beli, operalih garapan,
dan telah diterbitkan Peta Bidang tanah No. 301/2002 dan Sertifikat Hak Milik.”
Namun selanjutnya
Tergugat membuat dalil yang bertolak belakang dengan dalil diatas dalam Jawaban
Tergugat pada halaman 5 butir 2, yaitu sebagai berikut :
“…. , dengan demikian
semakin memperjelas bahwa atas bidang tanah A quo terdapat perbedaan alas/status
hak bersengketa dan diatas Negara tersebut tidak mungkin terbit Girik C Desa (
tanah milik adat).”
Penggugat sungguh sangat
tidak mengerti maksud dari kedua dalil tersebut diatas, dan oleh karenanya,
tolong Tergugat jelaskan dalil yang mana yang bisa dianggap sebagai sesuatu hal
yang benar.
8. Bahwa,
dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 9 pada butir 7 merupakan dalil
yang mengada-ada. Penggugat bukanlah paranormal (yang mampu menduga-duga seperti Tergugat),
jadi tidaklah mungkin Penggugat mengetahui permasalahan yang dimaksud Tergugat dalam
Jawaban Tergugat dalam perkara a quo sebelum Tergugat menjelaskannya secara
resmi dan tertulis. Segala kabar burung yang berterbangan di udara, tidak
mungkin bisa dipercaya oleh Penggugat sebagai sesuatu berita yang benar, dan
sudah barang tentu pula tidak mungkin Penggugat bawa ke Pengadilan sebagai
barang bukti. Dalam hal ini, Penggugat hanya bisa mengandalkan jawaban resmi
dan tertulis dari Tergugat untuk bisa digunakan dalam berbagai maksud dan tujuan
untuk mempertahankan hak Penggugat atas tanah girik milik Penggugat;
9. Bahwa,
dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 9 pada butir 8 merupakan dalil
manis Tergugat supaya seolah-olah melakukan suatu perbuatan yang terpuji
padahal hanya cerita bohong. Penggugat tidak pernah diundang oleh Tergugat
untuk berbicara tiga pihak dengan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group), jadi bagaimana mungkin mendapatkan hasil kesepakatan. Kalau memang
benar, Tergugat pernah mengundang
Penggugat untuk bertemu PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group),
tolong Tergugat buktikan dan kapan pertemuan dimaksud dilaksanakan;
10. Bahwa, dari keseluruhan
dalil Jawaban Tergugat dapat terlihat bahwa Tergugat sungguh sangat tidak mempunyai
pendirian yang tetap karena disatu sisi Tergugat berpegang teguh pada Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 yang
menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan
harus diadakan penelitian lebih lanjut dan disisi lain menegaskan bahwa bidang
tanah girik merupakan tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group), yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah yang dimaksud
Tergugat sebagai milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group). Oleh
karena ada dualisme pernyataan dalam Jawaban Tergugat maka Tergugat harus bisa
membuktikan dualisme tersebut agar Tergugat tidak diduga melakukan tindak pidana
Penipuan eks Pasal 378 KUHP;
11. Bahwa, berdasarkan dalil
dalam Jawaban Tergugat dapat dirangkum kronologis ataupun riwayat tanah PT. Perkebunan
XI, yaitu sebagai berikut :
11.1. Bahwa, Hak Guna Usaha
No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI, seluas 808,5100 Ha, telah
berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001;
11.2. Bahwa, PT. Perkebunan
XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi
Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir c dalam
Jawaban Tergugat);
11.3. Bahwa, pada tanggal
18-07-1994, Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dengan PT. Swakarsa Wira
Mandiri membuat perjanjian tentang pemberian kembali atas areal tanah seluas 20
Ha dari PT. Swakarsa Wira Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI
(Halaman 7 butir d dalam Jawaban Tergugat);
11.4. Bahwa, PT. Perkebunan
XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas + 93,5 Ha, kepada PT.
Swakarsa Wira Mandiri, pada tanggal 01-11-1997 (Halaman 7 butir e dalam Jawaban
Tergugat);
11.5. Bahwa, PT. Perkebunan
XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 31,900 Ha, kepada PT. Swakarsa
Wira Mandiri, pada tanggal 01-11-1997 (Halaman 4 butir e dalam Jawaban
Tergugat);
11.6. Bahwa, kemudian
sebagian dari tanah tersebut seluas + 20 Ha oleh PT. Swakarsa Wira
Mandiri telah dilepaskan kepada Pengurus dan anggota Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI pada tanggal 27-12-1997 dan terhadap bidang tanah tersebut
sebagian besar sudah dialihkan kepada pihak III atas dasar Girik, Akta
Jual-beli, operalih garapan, dan telah diterbitkan Peta Bidang tanah No.
301/2002 dan Sertifikat Hak Milik. (Halaman 7 butir f dan halaman 4 butir e
dalam Jawaban Tergugat);
11.7. Bahwa, dalam dalil
Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa
pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, hanya kepada Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI dan tidak ada disebutkan bahwa ada pengalokasian tanah seluas +
93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri
12. Bahwa, mengenai kronologis
ataupun riwayat tanah yang dikemukakan oleh Tergugat pada halaman 6 s/d halaman
8 Jawaban Tergugat, seandainya memang benar, hanya merupakan suatu sejarah
tentang asal usul tanah yang tidak boleh dilupakan, namun sejarah asal usul
tanah tersebut terlihat tidak saling mendukung karena disebutkan bahwa PT.
Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada
Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994 dan juga
menyebutkan bahwa PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut,
seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, pada tanggal
01-11-1997, serta tidak lengkap karena ada yang disembunyikan yaitu mengenai
peralihan hak atas tanah kepada warga masyarakat yang saat ini menguasai tanah yang
disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group) dan sejarah asal usul tanah tersebut bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas
tanah;
Oleh karena kronologis
ataupun riwayat tanah yang dikemukakan oleh Tergugat diatas agak sedikit kacau,
maka Tergugat harus bisa menjelaskan secara lebih jujur, bagaimana sebenarnya cerita
tentang peralihan hak atas tanah kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI ,
kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri dan kepada warga masyarakat yang saat ini
menguasai tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira
Mandiri (PT. Sentul City Group), agar tidak terjadi secara terus menerus
pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (2) Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2004;
13. Bahwa, untuk
menentukan status kepemilikan atas tanah, harus dibuktikan dengan adanya
sertifikat atas tanah (a.l. : berupa sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Guna
Bangunan /HGB, sertifikat Hak Guna Usaha/HGU, sertifikat Hak Pakai) atau bukti
kepemilikan tanah milik adat a.l. berupa Girik/Letter C, dan lain sejenis
sesuai dengan daerahnya masing-masing;
14. Bahwa, dilokasi tanah
yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul
City Group), seluruhnya telah dikuasai oleh warga masyarakat setempat
berdasarkan bukti kepemilikan yang beraneka ragam a.l. berupa Sertifikat Hak
Milik, bukti kepemilikan tanah milik adat berupa Girik/Letter C (rekomendasi
dari pemda) dan Akta Jual Beli. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat
dalam Jawabannya pada halaman 7 dan 8 butir j dan pada halaman 4 butir e);
15. Bahwa, selain
memegang bukti kepemilikan atas tanah dilokasi tanah yang disebut Tergugat
sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), secara
fisik seluruh tanah-tanah tersebut dikuasai oleh warga masyarakat setempat dan
telah digunakan untuk keperluan warga masyarakat a.l. sebagai jalan desa, telah
berdiri bangunan permanen berupa rumah penduduk, telah berdiri sekolah (SD,
SMP, SMK), Mushola, Bangunan Pabrik, tanaman produktif, dll. (Hal ini dapat
juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 7 dan 8 butir
j);
16. Bahwa, warga
masyarakat dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT.
Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), yang jumlahnya + 50 Kepala
Keluarga sedang menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung karena
Sertifikat Hak Milik dan tanah milik adat berupa Girik/Letter C yang dipegang
oleh warga masyarakat dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik
PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) akan hilang begitu saja
apabila dalil Tergugat yang menggunakan kronologis ataupun riwayat tanah
sebagai bukti kepemilikan PT. Swakarsa
Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), diterima oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung;
17. Bahwa, warga
masyarakat dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT.
Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), yang jumlahnya + 50 Kepala
Keluarga akan segera mencoba mengajukan gugatan sengketa kepemilikan atas tanah
di Pengadilan Negeri Cibinong sesuai dengan saran dari Tergugat, hal mana tidak
pernah dilakukan karena selama ini tidak pernah ada pernyataan resmi dari
instasi pemerintah yang berwenang yang menyatakan bahwa PT. Swakarsa Wira
Mandiri (PT. Sentul City Group) merupakan pemilik berdasarkan bukti kepemilikan
atas tanah yang sudah ditentukan oleh undang-undang dan PT. Swakarsa Wira
Mandiri (PT. Sentul City Group) sendiri tidak pernah menyatakan tanah yang
disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group) sebagai miliknya dengan cara menunjukkan bukti kepemilikannya atas tanah
yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul
City Group). Selama ini, PT. Swakarsa
Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) hanya datang melalui bayang-bayangnya
dengan cara mengirim surat kaleng tanpa tanda tangan dan cap perusahaan serta
mengirim para preman untuk menakut-nakuti warga masyarakat dilokasi tanah yang
disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group) dan dengan arogan membuat pagar tembok Berlin dengan cara yang illegal
dan berbau premanisme. (Hal ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam
Jawabannya pada halaman 8 butir n);
18. Bahwa, hingga gugatan
a quo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, belum pernah PT.
Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) mengakui tanah milik Penggugat sebagai
miliknya dengan cara menunjukkan bukti kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang diperoleh dari Pemerintah diatas tanah milik Penggugat;
19. Bahwa, hingga saat
ini PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) hanya mengaku sebagai
pemilik atas tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira
Mandiri (PT. Sentul City Group) tanpa pernah bisa membuktikan alas haknya. (Hal
ini dapat juga dilihat dalam dalil Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 8
butir n);
20. Bahwa, Tergugat telah
terlalu lancang bertindak mewakili PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group), yang sudah sangat jelas tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah.;
Bila memang benar PT.
Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) merupakan pemilik tanah yang
disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group), sebaiknya Tergugat menghadirkan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul
City Group) sebagai Pihak Intervensi agar jangan sampai Tergugat dikategorikan
sebagai perwakilan dari PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group);
Perlu Tergugat
ketahui bahwa tindakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group)
dilokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira
Mandiri (PT. Sentul City Group) sudah mulai anarkis. Jangan kiranya Tergugat
secara terus menerus membela PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group)
tetapi hadirkanlah dipersidangan ini dengan membawa bukti kepemilikannya atas tanah
yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul
City Group) agar adu argumentasi terjadi di Persidangan yang dipimpin oleh
Majelis Hakim, karena kalau adu argumentasi dilakukan dilapangan akan memakan
korban alias main hakim sendiri;
Apabila Tergugat
tidak bisa menghadirkan PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group)
sebagai Pihak Intervensi, Penggugat mohon agar Majelis Hakim dalam Perkara a quo dapat menghadirkan PT. Swakarsa Wira
Mandiri (PT. Sentul City Group) sebagai Pihak Intervensi dan membawa bukti
kepemilikan atas tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik PT. Swakarsa
Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan terjadi di lokasi tanah yang disebut Tergugat sebagai tanah milik
PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group);
21. Bahwa, Penggugat dengan
ini menyatakan menolak dalil Jawaban Tergugat selebihnya, kecuali mengenai hal-hal
yang menguntungkan Penggugat;
22. Bahwa, berdasarkan
alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti
yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan
dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara
a quo
untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas
tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku;
3.
Mewajibkan
Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat,
atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang
terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam
Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli
2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Hormat
kami,
Penggugat
Drs.
Maruap Siahaan
PT. Sentul City Tbk.
PT. Sentul City Tbk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar