Selasa, 18 Maret 2014

Majelis Hakim atau Mafia Tanah



MEMORI BANDING TERHADAP

PUTUSAN PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG
antara :
Drs. Maruap Siahaan, ............... semula Penggugat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding;

melawan :
·         Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, semula Tergugat, ......................
............................................................. selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

·         PT. Swakarsa Wiramandiri, semula Tergugat II Intervensi, ..............................
....................................... selanjutnya disebut sebagai Terbanding II Intervensi;


Jakarta, 18 Maret 2014

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Sekretariat MARI Jl. Ahmad Yani
di
    Jakarta

Melalui :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Jl. Diponegoro No.34, Bandung

Dengan hormat,       

Bersama ini perkenankanlah kami,

1. Robert Paruhum Siahaan, SH.               2. Polma Tua Lumbantoruan, SH.

3. Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH.MH.    4. Sabar Lumbangaol, SH.

5. Sandi Ebenezer Situngkir, SH.MH.        6. Itamari Lase, SH.MH.

7. Jhonson Doloksaribu, SH.                       8. Johanes Makole, SH.

9. Beko Jaga, SH.                                       10. Bella Friska Sirait, SH.

dari PARUHUM & PAR-UHUM LAW FIRM, Kantor Advokat di Jalan Melati Indah Blok HJ No. 23, Harapan Indah, Kel. Pejuang, Medan Satria, Bekasi 17131, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 Januari 2014 (terlampir), dari dan oleh sebab itu, untuk kepentingan dan atas nama Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang semula bertindak selaku Penggugat dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, selanjutnya disebut sebagai Pembanding, dengan ini menyampaikan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014, yakni sebagai berikut :

Bahwa, amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014, berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

   DALAM EKSEPSI :

-        Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi;

   DALAM POKOK SENGKETA :

-        Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-        Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);


Adapun hal-hal yang mendasari pengajuan Memori Banding ini, adalah sebagai berikut :

A.                FORMIL YURIDIS

1.    Bahwa, terhadap putusan perkara a quo, Pembanding/semula Penggugat telah menyatakan banding pada tanggal 22 Januari 2014, sesuai Akta Pernyataan Banding Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG;

2.    Bahwa, Pembanding/semula Penggugat telah menyerahkan memori banding pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

3.    Bahwa, oleh karenanya permohonan banding dan memori banding ini haruslah dinyatakan dapat diterima, karena telah diajukan sesuai dengan tenggang waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
 
B.                 MATERIL YURIDIS.

4.    Bahwa, Pembanding/semula Penggugat selaku rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara, tidak mendapatkan keadilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang No.5 Tahun 1986  jo. Undang-undang No.9 Tahun 2004;

5.    Bahwa, inti dari Memori Banding ini  adalah mengenai Putusan perkara a quo yang sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan yang sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang, yaitu sebagai berikut :

a.       Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi, yang sebenarnya tidak berhak untuk masuk dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG (tidak mempunyai legal standing dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG), sehingga seharusnya segala hal yang disampaikan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo harus dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada;

b.      Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi, yang seharusnya disebut sebagai Penggugat Intervensi (berdasarkan Pasal 83 dan Pasal 1 Undang-undang No.5 Tahun 1986), yang oleh karenanya harus membuat Gugatan Intervensi namun sebaliknya mengajukan Eksepsi dalam persidangan perkara a quo, sehingga eksepsi dimaksud harus dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada;

c.       Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, yang artinya :

-  menyatakan tidak benar hasil Rapat Permusyawaratan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

-  melecehkan Penetapan No. 64/PEN.DIS/2013/PTUN-BDG, yaitu penetapan dismissal yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap gugatan perkara a quo yang tidak menyatakan niet ontvankelijk verklaard


-  melecehkan Pasal 62 ayat 3 UU No.5 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa terhadap penetapan dismissal dapat diajukan perlawanan Kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan (dalam hal inipun, Majelis Hakim bukanlah Pihak sehingga tidak berhak mengajukan perlawanan terhadap penetapan dismissal);

-  sekaligus menjadikan persidangan yang telah berlangsung selama 6 bulan sebagai pepesan kosong;

6.    Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam perkara a quo, tidak tepat dan sangat keliru serta bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dan ketentuan hukum/perundangan-undangan yang berlaku, karena putusan perkara a quo sama sekali tidak mempertimbangkan Gugatan, Replik, Tanggapan atas Jawaban dari Tergugat II Intervensi, Bukti-bukti/keterangan saksi-saksi (khususnya keterangan Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, yang telah dipanggil secara resmi melalui Surat Panggilan No. 64/G/2013/PTUN BDG untuk hadir pada tanggal 03 Desember 2013 dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG) dan Kesimpulan yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat;

7.    Bahwa, Pembanding/semula Penggugat menolak, menyangkal, tidak sependapat dan tidak menyetujui seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan perkara a quo, serta tetap pada pendirian semula sebagaimana dikemukakan dalam Gugatan, Replik, Tanggapan atas Jawaban dari Tergugat II Intervensi, Bukti-bukti/ keterangan saksi-saksi dan Kesimpulan yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat;

8.    Bahwa, dengan ini Pembanding/semula Penggugat menyatakan bahwa termasuk juga dalam memori banding ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari memori banding ini, segala hal yang termuat dalam Gugatan, Replik, Tanggapan atas Jawaban dari Tergugat II Intervensi, Bukti-bukti/keterangan saksi-saksi (termasuk keterangan Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, yang telah dipanggil secara resmi melalui Surat Panggilan No. 64/G/2013/PTUN BDG untuk hadir pada tanggal 03 Desember 2013 dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG) dan Kesimpulan yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, sehingga fakta-fakta hukum dan apa yang telah didalilkan dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG tidak perlu Pembanding/semula Penggugat tuliskan/dalilkan kembali seluruhnya dalam memori banding ini;

Memori Banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG

9.    Bahwa, sebelum Pembanding/semula Penggugat menyampaikan memori banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014, terlebih dahulu Pembanding/semula Penggugat meyampaikan memori banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Intervensi tersebut;
  2. Menyatakan pemohon intervensi PT. SWAKARSA WIRAMANDIRI sebagai pihak dalam perkara Nomor:  64/G/2013/PTUN/-BDG  dan  didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi;

  1. Menangguhkan biaya perkara yang timbul oleh adanya Putusan Sela ini, akan diperhitungkan bersama-sama dalam putusan akhir;
10.  Bahwa, oleh karena permohonan banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG (Pasal 83 ayat 3 jo Pasal 124 Undang-undang No. 5 Tahun 1986) yang memasukkan PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai Pihak Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG baru bisa diajukan bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok perkara/sengketa, telah menyebabkan terjadinya kecelakaan hukum yang sangat fatal, yaitu Majelis Hakim telah berpihak kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri yang terbukti tidak mempunyai hak sama sekali (tidak mempunyai legal standing) untuk masuk sebagai pihak intervensi dan telah menempatkan PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai Tergugat Intervensi (yang menurut ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 harus ditempatkan sebagai Penggugat Intervensi);

11.  Bahwa, masuknya Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG berdasarkan Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG dari Majelis Hakim, telah menimbulkan tanda-tanya besar bagi Pembanding/semula Penggugat, yaitu : Ada apa dengan Majelis Hakim perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang memasukkan PT. Swakarsa Wira Mandiri (yang tidak mempunyai Legal Standing) dan menempatkannya sebagai Tergugat Intervensi (yang seharusnya Penggugat Intervensi) dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG ???;

12.  Bahwa, pada saat berlangsungnya acara sidang pembuktian dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi hanya mampu memasukkan Satu Bukti Surat (Vide : Bukti T-II.Intv-1) untuk mengklaim tanah seluas 93,5 Ha sebagai miliknya yaitu Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997;
                                        
13.  Bahwa, Pembanding/semula Penggugat sangat heran melihat kemampuan berpikir Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang meyakini kebenaran dari Satu Bukti Surat (Satu Bukti Surat dimaksud bukan Sertifikat Hak Milik/bukan Sertifikat Hak Guna Bangunan/bukan Sertifikat Hak Guna Usaha/bukan Sertifikat Pakai) untuk membuktikan kepemilikan atas tanah seluas 93,5 Ha (sementara dalam ketentuan Pasal 107 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tertulis bahwa untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti) dan sudah berhak pula ditetapkan sebagai Pihak Intervensi, sementara Pembanding/semula Penggugat memasukkan 18 Bukti Surat disertai keterangan dari Kepala Desa yang bertugas saat ini di persidangan perkara a quo (dengan membawa buku tanah desa) dan 5 orang saksi untuk membuktikan kepemilikan tanah seluas 3.100 M2;

Bahwa, satu alat bukti surat yang diajukan oleh Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi yang diberi tanda T-II.Intv-1 hanya berupa Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang mana menurut ketentuan Undang Undang No.5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria yang berlaku saat ini di Negara Republik Indonesia (Vide : Bukti P-2), pada BAB II, secara  LIMITATIF dan tegas mengatur tentang Hak-hak atas Tanah, Air dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran Tanah, antara lain sebagai berikut :

Pasal 16

(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:

a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Pasal 19

(1)   Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2)   Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a.       pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b.      pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c.       pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pasal 28

(1)   Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Pasal 32

(1)   Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.

(2)   Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Dalam Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996, Bagian Ketujuh, Pasal 16 dengan tegas diatur mengenai Peralihan Hak Guna Usaha, yaitu sebagai berikut :

(1)   Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.

(2)   Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara:
a.       jual beli;
b.      tukar menukar;
c.       penyertaan dalam modal;
d.      hibah;
e.       pewarisan.

(3)   Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

(4)   Peralihan Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar-menukar, penyertaan dalam modal dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

(5)   Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.

(6)   Peralihan Hak Guna Usaha karena warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

Bahwa, seandainya benar bahwa Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi adalah sebagai pemegang hak guna usaha atas tanah terpekara/objek sengketa (quod-non), maka pastilah Terbanding/semula Tergugat (Kantor Badan Pertahanan Kabupaten Bogor) akan mencatatkannya dalam daftar buku tanah di kantor Pertahanan Kabupaten Bogor dan selanjutnya menerbitkan  Sertifikat Hak guna usaha atau apapun nama hak-nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-undang No.5 Tahun 1960, sedangkan fakta yang terungkap dipersidangkan pada saat acara Pembuktian, Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi hanya membuktikan satu alat bukti surat yaitu T-II.Intv-1;

Bahwa, selama proses persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, PT. Swakarasa Wira  Mandiri selaku  Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi, tidak pernah membuktikan adanya peralihan hak dan pendaftaran hak tersebut, sehingga secara hukum pengakuan kepemilikannya atas tanah tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan oleh karenanya sudah selayaknya dinyatakan tidak mempunyai nilai pembuktian yang kuat, demikian juga dengan Terbanding/semula Tergugat (Kantor Pertahanan  Kabupaten Bogor), tidak dapat mempertahankan dalil sangkalannya akan adanya bukti kepemilikan lain di atas tanah milik Pembanding/semula Penggugat dengan mengajukan bukti dalam acara pembuktian pada persidangan perkara a quo;

Bahwa,  dengan demikian sudah barang tentu Putusan Sela yang menetapkan masuknya PT. Swakarsa Wira Mandiri selaku Tergugat  II Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG adalah kurang bukti karena ternyata  Tergugat II Intervensi (Intervenient) hanya membuktikan adanya 1 (satu) alat bukti surat (yang dalam ketentuan Pasal 107 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tertulis bahwa untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti), sedangkan 1 (satu) alat bukti surat tersebut bukanlah merupakan bukti kepemilikan yang sempurna.;

Bahwa, Majelis Hakim dalam Putusan Sela yang menetapkan masuknya PT. Swakarsa Wira Mandiri  selaku Tergugat II Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, adalah sebagai putusan yang keliru karena dalam kenyataannya PT. Swakarsa Wira Mandiri TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN DALIL INTERVENSI-nya, sehingga dengan demikian secara hukum  HARUSLAH DINYATAKAN DIKELUARKAN SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA  No.64/G/2013/PTUN-BDG;

Bahwa, karena ternyata Intervenient (Tergugat  II Intervensi) bukanlah sebagai pemilik atau pemegang hak atas objek tanah terperkara/objek tanah sengketa, sehingga berdasarkan hukum untuk menyatakan PT. Swakarsa Wira Mandiri bukanlah sebagai pihak dalam perkara ini, dan harus pula dinyatakan Intervenient (Tergugat II Intervensi) dicoret//dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini, sehigga semua dalil Intervenient (Tergugat II Intervensi) baik dalil dalam Eksepsi maupun Pokok Perkara haruslah dikesampingkan/dianggap tidak pernah ada;

Bahwa, oleh karena PT. Swakarsa Wira Mandiri yang sudah terlanjur diterima sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara a quo harus dikeluarkan sebagai pihak dari perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG,  maka sudah barang tentu EKSEPSI yang diajukan TERGUGAT II INTERVENSI harus dinyatakan dikesampingkan dan ditolak  ;

14.  Bahwa, pada tanggal 19 November 2013 ketika Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi menyerahkan Satu Bukti Surat (Vide : Bukti T-II.Intv-1) yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, Pembanding/semula Penggugat sempat mempertanyakan keaslian dari Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 tersebut karena terdapat banyak kejanggalan yang dapat dilihat dengan mata yang normal sehingga patut diduga PALSU;

15.  Bahwa, untuk menggugah hati nurani (yang mungkin masih ada) dan pikiran Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG agar menggunakan Pasal 85 Undang-undang No.5 Tahun 1986, maka pada tanggal 26 November 2013, Pembanding/semula Penggugat mengirim surat Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang pada pokoknya meminta bantuan untuk :

15.1.        Memeriksakan keaslian Bukti T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).

15.2.        Meminta Terbanding/semula Tergugat untuk membawa di persidangan perkara a quo, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, yang disebut Pembanding/semula Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri tersebutlah yang dipergunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi.

15.3.        Meminta informasi data kepada Departemen Keuangan, apakah pernah menerima uang sebesar Rp. 2.244.000.000,- dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun untuk kepentingan PT. Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi.

16.  Bahwa, oleh karena Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG tidak bersedia menggunakan Pasal 85 Undang-undang No.5 Tahun 1986, maka pada tanggal 29 November 2013, Pembanding/semula Penggugat mengirim surat Kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat dan Kepada Menteri Keuangan (Vide : Bukti P-18a dan P-18b) agar turut serta membantu meneliti keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG;

17.  Bahwa, berdasarkan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang No.5 Tahun 1986 (khususnya ayat 1 huruf d.) dan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG yaitu setelah selesai acara sidang pembuktian, dapat terlihat dengan lebih jelas bahwa Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah eks PT. Perkebunan XI sehingga terbukti tidak mempunyai legal standing khususnya dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG yang obyek tanahnya adalah Girik C No. 3608, seluas 3.100 M2, dengan alasan sebagai berikut :

17.1.  Bahwa, berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No.1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI (Tanah Negara) dan Warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha tersebut, telah habis dibagi-bagikan kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta yaitu pihak-pihak yang namanya tertulis didalam Buku Tanah dan Warkahnya, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai pihak yang menerima bagian tanah dari PT. Perkebunan XI tersebut;

17.2.  Bahwa, Terbanding/semula Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai kepada siapa saja tanah eks PT. Perkebunan XI dibagi-bagikan, menerangkan dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b,  bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha hanya diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;

17.3.  Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah seluas 93,5 Ha (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Terbanding/semula Tergugat), kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, oleh karena itu, seharusnya PT. Swakarsa Wira Mandiri menciptakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah seluas 93,5 Ha dari Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;

17.4.  Bahwa, dalil Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi yang menyebut bahwa PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya seluas 93,5 Ha kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri berdasarkan Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 (Vide : Bukti T-II.Intv-1), tanggal 1 November 1997, adalah bohong besar, dengan alasan sebagai berikut :

17.4.1.  Bahwa, pembagian tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No.1/ Gunung Sindur dan Warkahnya (Vide : Bukti T-7 dan T-8), tidak ada tertulis diberikan kepada yang namanya PT. Swakarsa Wira Mandiri;

17.4.2.  Bahwa, Bukti T-II.Intv-1 dibuat berdasarkan atau mengacu pada Surat Menteri dimaksud dalam butir 17.2. di atas, yang tidak pernah  mengalokasikan tanah seluas + 93,5 Ha kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;

17.4.3.  Bahwa, tanah seluas 93,5 Ha tersebut telah diserahkan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994 (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Terbanding/semula Tergugat), sehingga bagaimana mungkin tanah seluas 93,5 Ha tersebut bisa dilepas sekali lagi oleh PT. Perkebunan XI kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri pada tanggal 1 November 1997;

17.4.4.  Bahwa, Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 (Vide : Bukti T-II.Intv-1), diciptakan sendiri oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Vide : Bukti P-18a dan P-18b), dan Pembanding/semula Penggugat menduga  bukti T-II.Intv-1 adalah palsu, dengan alasan sebagai berikut :

17.4.4.1.  Bahwa, huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.;

17.4.4.2.  Bahwa, pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah kanan, terdapat  tulisan  penghubung  halaman “g. Surat ……… “, yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan  kata dalam kalimat  pada  halaman 2,  seharusnya  tertera  kata  “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).;

17.4.4.3.  Bahwa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1 November 1997, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa ke kantor Terbanding/semula Tergugat untuk diketahui dan dicatat oleh Terbanding/semula Tergugat, pada tanggal 1 November 1997 itu juga (pada hari dan tanggal yang sama), namun faktanya nama PT. Swakarsa Wira Mandiri tidak ada tertulis di Buku Tanah Hak Guna Usaha No.1/ Gunung Sindur dan Warkahnya  (Vide : Bukti T-7 dan T-8);

18.  Bahwa, obyek tanah yang diklaim oleh Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi sebagai milik PT. Swakarsa Wira Mandiri, sangat tidak jelas keberadaannya. Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi hanya bisa menyebut luasnya saja, letak dan batas-batas tanahnya tidak ada karena memang tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah, bukti pembayaran pajak atas tanah seluas 93,5 Ha sejak tahun 1997 s/d 2013 tidak ada dan bila memang tidak ada merupakan tindak pidana pengelapan yang sangat-sangat merugikan NEGARA, dll yang bila dibahas akan sangat banyak;

19.  Bahwa, Pembanding/semula Penggugat masih terus bertanya-tanya bagaimana caranya, Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi yang tidak mampu untuk membuktikan kepemilikannya atas tanah seluas 93.5 Ha yang diklaimnya sebagai milik PT. Swakarsa Wira Mandiri, bisa masuk sebagai Pihak Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG yang obyek tanahnya adalah tanah milik Pembanding/semula Penggugat yang dibeli melalui Akte Jual Beli No.1880/2009 yang dibuat oleh Miranti Tresnaning Timur SH., yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 pada tanggal 03 Juni 1996 (yang menurut Pasal 101 butir a Undang-undang No.5 Tahun 1986 merupakan akta otentik), yang dikenal dengan tanah milik adat Girik C No. 3608 (yang oleh Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, yang telah dipanggil oleh Majelis Hakim secara resmi untuk hadir dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG karena Majelis Hakim meragukan tanah milik adat Girik C No. 3608, menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa Girik C No. 3608, seluas 3.100 M2 yang termuat dalam Bukti P-4 adalah benar dan di buku tanah desa tertulis atas nama Darwih) Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas tanah (Vide : Bukti T-3) sebagai berikut :
 -  sebelah utara                           :  tanah milik Rosad
 -  sebelah timur                           :  jalan desa
 -  sebelah selatan                        :  tanah milik Armini Lapoliwa
 -  sebelah barat                           :  tanah milik Armini Lapoliwa

20.  Bahwa, berdasarkan uraian di atas sangat jelas terlihat bahwa Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi tidak mempunyai legal standing untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dan oleh karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung harus dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada;

21.  Bahwa, masuknya PT. Swakarsa Wira Mandiri atas permohonannya sendiri untuk diterima sebagai Pihak Intervensi dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dan berdasarkan Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG dari Majelis Hakim telah dimasukkan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, telah menciderai Pasal 83 dan Pasal 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, yang mana PT. Swakarsa Wira Mandiri seharusnya disebut sebagai Penggugat Intervensi (bila memang memiliki legal standing) dan tidak berhak untuk mengajukan Eksepsi, dengan alasan sebagai berikut :

21.1.     Bahwa, dalam ketentuan pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, telah tertulis dengan sangat jelas dan tegas bahwa pengertian dari Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan. Pengertian Tergugat ini dituliskan dalam Pasal 1 (bukan dalam pasal terakhir) agar setiap orang (termasuk Majelis Hakim) harus terlebih dahulu membaca arti dari Tergugat barulah membaca pasal-pasal lainnya, sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai siapa sebenarnya yang bisa/boleh menjadi Tergugat;

Pengertian Tergugat dalam ketentuan pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, adalah sebagai berikut :
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;

Oleh karena, PT. Swakarsa Wira Mandiri bukan merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya maka dapat dipastikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986, PT. Swakarsa Wira Mandiri tidak bisa/boleh dijadikan sebagai Tergugat Intervensi;


21.2.     Bahwa, berdasarkan Pasal 83 dan penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, telah sangat jelas dijelaskan bahwa apabila PT. Swakarsa Wira Mandiri yang masuk atas permohonannya sendiri haruslah disebut sebagai Penggugat Intervensi;

Bahwa penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, pada butir/angka 1, selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Masuknya pihak ketiga tersebut dalam hal sebagai berikut :
1.      pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan.

Untuk itu ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya. Putusan sela Pengadilan atas permohonan tersebut dimasukkan dalam berita acara sidang.

Apabila permohonan itu dikabulkan, ia di pihak ketiga akan berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.

21.3.     Bahwa,  pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, yang menyatakan bahwa kepentingan Pemohon Intervensi paralel dengan kepentingan Tergugat adalah merupakan pertimbangan yang mengada-ada dan sangat keliru serta bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dengan alasan sebagai berikut :

21.3.1.   Bahwa, Majelis Hakim tidak membaca ketentuan Pasal 83 (termasuk penjelasannya) dan Pasal 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, sebelum membuat pertimbangan hukumnya;

21.3.2.   Bahwa, Pemohon Intervensi adalah pihak ketiga yang berkedudukan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara a quo (tidak paralel dengan siapapun) dan disebut penggugat intervensi dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya (dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986);

21.3.3.   Bahwa, Terbanding/semula Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya sedangkan Pemohon Intervensi adalah Badan Usaha yang didirikan untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya;

21.3.4.   Bahwa, kepentingan Pemohon Intervensi adalah hendak menguasai tanah milik Penggugat dengan cara membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, yang patut di duga Palsu;

21.3.5.  Bahwa, kepentingan Penggugat adalah hendak mempertahankan hak atas tanah milik adat Girik C No. 3608 (yang oleh Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, yang telah dipanggil oleh Majelis Hakim secara resmi untuk hadir dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, telah menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa Girik C No. 3608, seluas 3.100 M2 yang termuat dalam Bukti P-4 adalah benar dan di buku tanah desa tertulis atas nama Darwih);

21.3.6.  Bahwa, sebenarnya bila ingin mengikuti Pertimbangan Hukum Majelis Hakim tentang teori keparalelan (yang jelas bertentangan dengan penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yang menyatakan sebagai pihak yang mandiri dalam proses perkara a quo), kepentingan Pemohon Intervensi adalah paralel dengan kepentingan Penggugat yang hendak mempertahankan hak atas tanah, dan bukan dengan Terbanding/semula Tergugat yang adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya;

22.  Bahwa, masuknya PT. Swakarsa Wira Mandiri dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG berdasarkan Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, telah memberikan hak kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri untuk mengajukan Eksepsi, hal mana sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yang menempatkan PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai Penggugat Intervensi (bila memang memiliki legal standing) dan oleh karena itu, seharusnya sebagai Penggugat Intervensi harus memasukkan Gugatan Intervensi dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntutnya dan tidak berhak mengajukan Eksepsi;

23.  Bahwa, berdasarkan uraian di atas sangat jelas terlihat bahwa PT. Swakarsa Wira Mandiri harus disebut sebagai Penggugat Intervensi (bila memang memiliki legal standing) dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dan tidak berhak mengajukan Eksepsi, sehingga Eksepsi yang disampaikan oleh Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG harus dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada;

Memori Banding terhadap Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG tanggal 22 Januari 2014, yaitu sebagai berikut :

24.  Bahwa, dengan ini Pembanding/semula Penggugat menyatakan bahwa termasuk juga dalam memori banding terhadap putusan akhir pokok perkara/sengketa a quo dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari memori banding terhadap putusan akhir pokok perkara/sengketa a quo, segala hal yang termuat dalam Memori Banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG diatas;

25.  Bahwa, oleh karena Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi  tidak mempunyai legal standing untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG maka eksepsi yang disampaikan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo seharusnya dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada, namun demikian Pembanding/semula Penggugat akan membahas satu persatu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG walaupun sebenarnya sudah dibahas tuntas dalam uraian diatas dan tidak perlu dibahas lagi;

26.  Bahwa, oleh karena PT. Swakarsa Wira Mandiri seharusnya masuk sebagai Pengugat II Intervensi (bila memang mempunyai legal standing) dan harus membuat Gugatan Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG maka Eksepsi yang disampaikan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo seharusnya dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada, namun demikian Pembanding/semula Penggugat akan membahas satu persatu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG walaupun sebenarnya sudah dibahas tuntas dalam uraian diatas dan tidak perlu dibahas lagi;

27.  Bahwa, Gugatan Pembanding/semula Penggugat dalam perkara a quo, telah ditetapkan sebagai gugatan yang layak untuk disidangkan melalui rapat permusyawaratan dalam pemeriksaan kamar tertutup dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan dengan mengeluarkan suatu penetapan, yaitu penetapan dismissal terhadap gugatan perkara a quo yang tidak menyatakan niet ontvankelijk verklaard, namun demikian Pembanding/semula Penggugat akan membahas satu persatu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG walaupun sebenarnya sudah tidak perlu dibahas lagi;

28.  Bahwa, Majelis Hakim dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG telah menghilangkan fakta dalam persidangan untuk melemahkan kedudukan hukum Pembanding/semula Penggugat yaitu menghilangkan keterangan dari Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini (yang telah dipanggil secara resmi melalui Surat Panggilan No. 64/G/2013/PTUN BDG untuk hadir pada tanggal 03 Desember 2013 dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dengan Acara Keterangan Saksi dan Bukti Tambahan Para Saksi karena Majelis Hakim meragukan tanah milik adat Girik C No. 3608), yang membawa serta buku tanah desa dalam persidangan perkara a quo menerangkan bahwa Girik C No. 3608, seluas 3.100 M2 yang termuat dalam Bukti P-4 adalah benar dan dalam buku tanah desa tertulis atas nama Darwih (orang yang menjual tanah kepada Pembanding/semula Penggugat);

Jika dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, Majelis Hakim tidak ingin memuat lengkap keterangan dari Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini (yang membawa buku tanah desa) dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, setidak-tidaknya harus disebutkan dalam Putusan, bahwa Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini (yang membawa buku tanah desa) telah memeriksa kebenaran Bukti P-4 (Girik C No. 3608), yang isi keterangan selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;

29.  Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada halaman 46 dan 47, yang menyatakan bahwa Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 merupakan Penolakan Terbanding/semula Tergugat terhadap permohonan dari Pembanding/semula Penggugat, telah memperlihatkan bahwa kemampuan membaca Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG. yang sangat rendah;

Pembanding/semula Penggugat membantah pertimbangan hukum Majelis Hakim ini, karena Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 bukanlah merupakan Penolakan Terbanding/semula Tergugat terhadap permohonan dari Pembanding/semula Penggugat melainkan Terbanding/semula Tergugat memberikan informasi kepada Pembanding/semula Penggugat dan meminta waktu kepada Pembanding/semula Penggugat untuk melakukan penelitian lebih lanjut (Hal ini dapat dilihat dalam dalil Jawaban Terbanding/semula Tergugat pada halaman 3 butir d). Adapun isi lengkap dari Surat tersebut dapat dilihat/dibaca (dan tidak perlu ada penafsiran karena kata-katanya sangat jelas), yaitu sebagai berikut (Vide : Bukti P-12 dan T-4) :

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Pengukuran telah dilaksanakan terhadap bidang tanah dimaksud berdasarkan penunjukan batas dari pemohon.

2.      Berdasarkan pollting pada Peta di kantor kami, ternyata bidang tanah dimaksud diduga berada pada areal Tanah Negara, sedangkan menurut permohonan tanah tersebut berasal dari tanah milik adat dengan C No.3608 P No.108 D.I., sehingga terdapat perbedaan alas/status hak tanah tersebut.

3.      Berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka untuk penerbitan Peta Bidang Tanah atas nama Saudara harus diadakan penelitian lebih lanjut.

4.      Untuk konfirmasi, Saudara dapat menghubungi Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat ini diterima.

30.  Bahwa, Majelis Hakim dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, sangat pintar mengarang bebas dan membuat pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan (yang merupakan kebohongan dalam memutus perkara), yaitu pada halaman 47 bagian atas, yang menyebutkan bahwa : ‘....................... dan Surat penolakan tersebut telah diterima oleh Penggugat sebagaimana dalam surat gugatan hal 3 poin 11 pada tanggal 07 Oktober 2009 dan ..............’

Pembanding/semula Penggugat membantah pertimbangan hukum Majelis Hakim ini, karena isi lengkap poin 11 dalam halaman 3 surat gugatan Penggugat adalah :

Bahwa, pada tanggal 06 Maret 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan, SH. menemui Bapak Fauzi BE, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan jawaban suratnya tanggal 27 Februari 2013 di atas, namun Bapak Fauzi BE bukannya memberikan jawaban surat dimaksud tetapi memberikan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah.

Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 baru Penggugat terima setelah Bapak Robert Paruhum Siahaan, SH. menemui Bapak Fauzi BE.

Bahwa, dalil gugatan pada poin 11 halaman 3 dalam surat gugatan Penggugat, tidak pernah dibantah oleh MANUSIA manapun yang ada di dunia ini, lalu mengapa Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG menempatkan dirinya sebagai LAWAN UTAMA dari Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG;

31.  Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada halaman 47, yang menyatakan bahwa Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat sudah mengetahui Penolakan atas permohonan Penggugat sejak tanggal 7 Oktober 2009 (yang merupakan tanggal pengetikan surat), merupakan kesimpulan yang sangat salah dan sangat mengada-ada karena Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 bukan merupakan penolakan (hal ini dapat dilihat dalam uraian butir 29 di atas) dan Terbanding/semula Tergugat tidak pernah membantah dalil-dalil Pembanding/semula Penggugat mengenai proses penyerahan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 kepada Pembanding/semula Penggugat (lalu mengapa justru Majelis Hakim yang membantah dalil-dalil Pembanding/semula Penggugat dalam gugatan maupun dalam replik dengan mengatakan bahwa Pembanding/semula Penggugat telah mengetahui Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 sejak tanggal surat tersebut diketik dan mengitung lewatnya waktu sejak tanggal pengetikan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 lalu membuat kesimpulan dari bantahan Majelis Hakim sendiri dengan membuat pernyataan pada halaman 47 dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG bahwa Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu telah terbukti);

Pembanding/semula Penggugat membantah pertimbangan hukum Majelis Hakim ini, karena Penolakan Terbanding/semula Tergugat terhadap permohonan dari Pembanding/semula Penggugat, adalah terhitung mulai dari 2 (dua) minggu setelah Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 diterima Pembanding/semula Penggugat pada tanggal 06 Maret 2013, dengan alasan sebagai berikut :

31.1.  Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 perihal Konfirmasi Status Tanah yang diketik pada tanggal 7 Oktober 2009, hanya ditanda-tangani dan disimpan dalam arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Seandainya surat tersebut pernah diantar oleh Pegawai BPN ke alamat Pembanding/semula Penggugat, tentulah ada tanda terimanya dan Seandainya surat tersebut pernah dikirim ke alamat Pembanding/semula Penggugat melalui Kantor Pos, tentulah ada bukti pengirimannya. Itulah sebabnya, mengapa selama berlangsungnya persidangan perkara a quo, Terbanding/semula Tergugat tidak pernah membantah dalil-dalil Pembanding/semula Penggugat (dalam gugatan maupun dalam replik) mengenai proses penyerahan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 kepada Pembanding/semula Penggugat;

31.2.  Bahwa, Pembanding/semula Penggugat tidak pernah mengetahui bagaimana perkembangan permohonannya kepada Terbanding/semula Tergugat;

31.3.  Bahwa, oleh karena itu, untuk mencegah Pembanding/semula Penggugat dipermainkan oleh Terbanding/semula Tergugat, maka Pembanding/semula Penggugat menyerahkan pengurusannya kepada Bapak Robert Paruhum Siahaan, SH. (selanjutnya disebut PENGACARA) melalui Surat Kuasa tertanggal 25 Februari 2013 (Vide : Bukti P-10);

31.4.  Bahwa, pada tanggal 27 Februari 2013, PENGACARA mengirimkan surat yang pertama dengan No. Srt.123/PPLF/II/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan tindak lanjut dari Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat (Vide : Bukti P-11);

31.5.  Bahwa, pada tanggal 06 Maret 2013, PENGACARA menemui Bapak Fauzi BE, pada Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan jawaban suratnya tanggal 27 Februari 2013 di atas, namun Bapak Fauzi BE bukannya memberikan jawaban surat dimaksud tetapi memberikan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah (Vide : Bukti P-12 dan T-4);

31.6.  Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, baru diserahkan oleh Bapak Fauzi BE pada tanggal 06 Maret 2013 kepada PENGACARA dan penyerahan itupun dilakukan oleh karena didesak oleh PENGACARA (Hal ini dapat dilihat dalam Replik Penggugat pada halaman 4 butir/angka 3.4. dan tidak pernah dibantah oleh Tergugat);

31.7.  Bahwa, sesuai dengan butir 4. dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516, PENGACARA mengirimkan surat yang kedua dengan No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 19 Maret 2013 yaitu tepat 2 (dua) minggu setelah Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 diterima pada tanggal 06 Maret 2013, untuk konfirmasi dan untuk mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut tersebut dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 (Vide : Bukti P-13);

31.8.  Bahwa, diluar pengetahuan Pembanding/semula Penggugat (yang diketahui Pembanding/semula Tergugat setelah selesainya persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG), ternyata Terbanding/semula Tergugat melakukan penelitian lapangan atas bidang tanah yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 02-11-2011 (Hal ini dapat dilihat dalam dalil Jawaban Terbanding/semula Tergugat pada halaman 4 butir e);

31.9.  Bahwa, hasil penelitian lapangan tanggal 02-11-2011 atas bidang tanah yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri pada tanggal 23-11-2011 (Hal ini dapat dilihat dalam dalil Jawaban Terbanding/semula Tergugat pada halaman 4 butir e);

31.10. Bahwa, penelitian Terbanding/semula Tergugat terus berlangsung dan tentunya termasuk juga terhadap tanah milik Pembanding/semula Penggugat sebagaimana tertulis dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 pada butir/angka 3 (Hal ini dapat dilihat juga dalam dalil Jawaban Terbanding/semula Tergugat pada halaman 3 butir d), sehingga Pembanding/semula Penggugat merasa perlu untuk mengetahui pelaksanaan penelitian dan hasil penelitian terhadap tanah milik Pembanding/semula Penggugat sebagaimana tertulis dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 pada butir/angka 3;

31.11. Bahwa, oleh karena itu dan oleh karena surat PENGACARA yang dikirim kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tepat 2 (dua) minggu setelah Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 diterima pada tanggal 06 Maret 2013, tidak dijawab juga oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, maka pada tanggal 24 Mei 2013, PENGACARA mengirimkan surat yang ketiga dengan No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat (Vide : Bukti P-14);

31.12. Bahwa, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2013 itu juga, PENGACARA (dengan ditemani Bapak Alfian, yang bisa diminta keterangannya sebagai saksi bila diperlukan) menemui Bapak Fauzi BE, pada Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan status Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik dan PENGACARA mendapat jawab lisan sbb :
-          bahwa tanah girik adalah tanah negara, kalaupun dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 digunakan kata diduga itu adalah bahasa/ungkapan yang paling halus
-          bahwa tanpa sadar tercetus kata dari mulut Bapak Fauzi BE bahwa tanah girik adalah milik sentul city
-          bahwa Bapak Fauzi BE berjanji akan menjawab surat PENGACARA secara tertulis

31.13. Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas surat PENGACARA yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik;

31.14. Bahwa, berdasarkan uraian diatas, dalam menghitung lewatnya jangka waktu empat bulan untuk Gugatan Fiktif Negatif (Pasal 3 Undang-undang No.5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No.9 Tahun 2004) harus dimulai sejak diterimanya surat PENGACARA yang kedua dengan No. Srt.134/PPLF/III/2013 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten, pada tanggal 19 Maret 2013 yaitu tepat 2 (dua) minggu setelah Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 diterima PENGACARA pada tanggal 06 Maret 2013;

31.15. Bahwa, pada saat Gugatan dalam perkara a quo diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Panitera Muda Perkara telah memeriksa dan meneliti segi formal dari gugatan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, khususnya masalah tenggang waktu pengajuan gugatan dan setelah itu, barulah Pembanding/semula Penggugat (Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1986) membayar uang muka biaya perkara yang ditentukan Panitera. Selanjutnya Gugatan Pembanding/semula Penggugat dalam perkara a quo dicatat dalam daftar oleh Panitera Pengadilan dan diberi nomor register perkara yaitu Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dan ditindak lanjuti/diproses ke tahap berikutnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

31.16. Bahwa, setelah Surat Gugatan dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG yang diajukan Pembanding/semula Penggugat sampai kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung maka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung surat gugatan Pembanding/semula Penggugat diperiksa dalam rapat permusyawaratan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 62 ayat 1 UU No.5 Tahun 1986, yang berisi sebagai berikut :
  (1) Dalam Rapat Permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
  a.  pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
  b.  syarat-syarat gugatan  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
  c.  gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
 d.  apa yang dituntut dalam gugatan  sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
  e.  gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

31.17. Bahwa, dalam Rapat Permusyawaratan tersebut dalam butir 31.16 di atas, surat gugatan Pembanding/semula Penggugat diperiksa dengan mengacu kepada Pasal 62 ayat 1 UU No.5 Tahun 1986 (huruf a sampai dengan e), yakni sebagai berikut :
a.       Seandainya, pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, maka pastilah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
b.      Seandainya, syarat dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dan b tidak dipenuhi oleh Pembanding/semula Penggugat, maka pastilah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan jika syarat materiil dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c tidak dipenuhi, maka pastilah gugatan dinyatakan tidak berdasar (niet gegrond);
c.       Seandainya, gugatan tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak (Pasal 53 ayat (2)), maka pastilah gugatan dinyatakan tidak berdasar (niet gegrond);
d.      Seandainya, apa yang dituntut sebenarnya sudah dipenuhi oleh KTUN yang digugat, maka pastilah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
e.       Seandainya, gugatan yang diajukan Pembanding/semula Penggugat, sebelum waktunya atau telah lewat waktunya, maka pastilah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

31.18. Bahwa, dari hasil Rapat Permusyawaratan tersebut dalam butir 31.16 di atas, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan dengan mengeluarkan  Penetapan No. 64/PEN.DIS/2013/PTUN-BDG, yaitu penetapan dismissal yang menyatakan bahwa gugatan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG yang diajukan Pembanding/semula Penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memenuhi ketentuan undang-undang dan LOLOS DISMISSAL;

31.19. Bahwa, jika memang dalam surat gugatan Pembanding/semula Penggugat ada unsur yang tidak memenuhi ketentuan UU No.5 Tahun 1986 maka berdasarkan Pasal 62 ayat 1 huruf a sampai dengan e, pastilah dari sejak semula Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutuskan dengan mengeluarkan suatu penetapan, yaitu penetapan dismissal yang menyatakan bahwa gugatan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak diterima atau tidak berdasar;

31.20. Bahwa, setelah penetapan dismissal dikeluarkan, majelis hakim mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Dalam pemeriksaan persiapan ini Majelis Hakim telah memberi nasehat kepada Pembanding/semula Penggugat untuk memperbaiki gugatan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dan Pembanding/semula Penggugat telah memperbaiki/melengkapi gugatan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG sesuai permintaan Majelis Hakim pada tanggal 18 Juli 2013 dan Majelis Hakim telah meminta juga penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tentang duduk persoalan yang sebenarnya. Oleh karena dalam pemeriksaan persiapan ini semua ketentuan UU No.5 Tahun 1986 telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak menyatakan bahwa gugatan niet ontvankelijk verklaard;

Petitum yang dimohon Pembanding/semula Penggugat pada tingkat Banding, adalah sebagai berikut :

32.  Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pembanding/semula Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Banding dan Memori Banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut diatas;
  1. Membatalkan Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG dari Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
  1. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014;
  1. Memeriksa dan Mengadili sendiri Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :

1.      Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.;

2.      Menyatakan Tergugat II Intervensi, tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;

3.      Menyatakan menurut hukum bahwa  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam perkara a quo;

Dalam Pokok Perkara :

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I.,  oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.;

3.      Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.;

4.      Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini baik di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.;


Hormat kami,
Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat




 1. Robert Paruhum Siahaan, SH.                  2. Polma Tua Lumbantoruan, SH.




 3. Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH.MH.       4. Sabar Lumbangaol, SH.




 5. Sandi Ebenezer Situngkir, SH.MH.           6. Itamari Lase, SH.MH.




 7. Jhonson Doloksaribu, SH.                        8. Johanes Makole, SH.




9. Beko Jaga, SH.                                       10. Bella Friska Sirait, SH.














Note : 

Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG :
  • Ketua     : Edi Firmansyah, SH.
  • Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
  • Anggota : Budi Hartono, SH.










  • Paruhum & Paruhum Law Firm              Paruhum & Paruhum Law Firm
    Kantor Advokat & Penasehat Hukum    Kantor Advokat & Penasehat Hukum
    Robert Paruhum Siahaan, SH.                 Robert Paruhum Siahaan, SH.

    Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law 
    Attorney at Law    Attorney at Law    Attorney at Law     Attorney at Law 
    Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  
    Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer 

    Advokat  Advokat  Advokat  Advokat  Advokat Advokat Advokat Advokat  
    Pengacara    Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara 
    Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum  
    Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar