MEMORI BANDING TERHADAP
PUTUSAN PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG
antara :
Drs. Maruap Siahaan, ............... semula Penggugat,
selanjutnya disebut sebagai Pembanding;
melawan :
·
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, semula Tergugat,
......................
.............................................................
selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
·
PT. Swakarsa
Wiramandiri,
semula Tergugat II Intervensi,
..............................
.......................................
selanjutnya disebut sebagai Terbanding II
Intervensi;
Jakarta, 18 Maret 2014
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta
Sekretariat MARI Jl. Ahmad Yani
di
Jakarta
Melalui :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Jl. Diponegoro No.34, Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami,
1. Robert Paruhum Siahaan, SH. 2. Polma Tua Lumbantoruan, SH.
3. Dr. Daniel Yusmic P. Foekh,
SH.MH. 4. Sabar Lumbangaol, SH.
5. Sandi Ebenezer Situngkir, SH.MH. 6. Itamari Lase, SH.MH.
7. Jhonson Doloksaribu, SH. 8. Johanes Makole, SH.
9. Beko Jaga, SH. 10.
Bella Friska Sirait, SH.
dari PARUHUM
& PAR-UHUM LAW FIRM, Kantor
Advokat di Jalan Melati Indah Blok HJ No. 23, Harapan Indah, Kel. Pejuang,
Medan Satria, Bekasi 17131, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28
Januari 2014 (terlampir), dari dan oleh sebab itu, untuk kepentingan dan atas
nama Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat
tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat
Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang semula bertindak selaku Penggugat dalam
perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, selanjutnya disebut sebagai Pembanding,
dengan ini menyampaikan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal
22 Januari 2014, yakni sebagai berikut :
Bahwa,
amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014, berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
:
DALAM EKSEPSI :
-
Menerima Eksepsi Tergugat II
Intervensi;
DALAM POKOK SENGKETA :
-
Menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima;
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
sengketa ini sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Adapun hal-hal yang mendasari pengajuan Memori Banding
ini, adalah sebagai berikut :
A.
FORMIL YURIDIS
1.
Bahwa, terhadap
putusan perkara a quo, Pembanding/semula Penggugat telah menyatakan banding
pada tanggal 22 Januari 2014, sesuai Akta Pernyataan Banding Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG;
2.
Bahwa, Pembanding/semula
Penggugat telah menyerahkan memori banding pada hari
Selasa, tanggal 18 Maret 2014 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
3.
Bahwa, oleh karenanya permohonan banding dan memori banding ini
haruslah dinyatakan dapat diterima, karena telah diajukan sesuai dengan
tenggang waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
B.
MATERIL YURIDIS.
4.
Bahwa, Pembanding/semula Penggugat selaku rakyat pencari
keadilan terhadap sengketa Tata Usaha
Negara, tidak mendapatkan keadilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang No.5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No.9 Tahun 2004;
5.
Bahwa, inti dari Memori
Banding ini adalah mengenai
Putusan perkara a quo yang sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan yang sangat
bertentangan dengan ketentuan undang-undang, yaitu sebagai
berikut :
a. Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi,
yang sebenarnya tidak berhak untuk masuk dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
(tidak mempunyai legal standing dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG),
sehingga seharusnya segala hal yang
disampaikan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam
persidangan perkara a quo harus dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada;
b. Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi, yang seharusnya
disebut sebagai Penggugat Intervensi (berdasarkan Pasal 83 dan Pasal 1 Undang-undang
No.5 Tahun 1986), yang oleh karenanya harus
membuat Gugatan Intervensi namun sebaliknya mengajukan Eksepsi dalam
persidangan perkara a quo, sehingga eksepsi dimaksud harus dikesampingkan dan
dianggap tidak pernah ada;
c. Menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima, yang artinya :
-
menyatakan tidak benar hasil Rapat Permusyawaratan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Bandung;
-
melecehkan Penetapan No.
64/PEN.DIS/2013/PTUN-BDG, yaitu penetapan dismissal yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung terhadap gugatan perkara
a quo yang
tidak menyatakan niet ontvankelijk
verklaard
-
melecehkan Pasal 62 ayat 3 UU No.5 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa
terhadap penetapan dismissal dapat
diajukan perlawanan Kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari
setelah diucapkan (dalam hal inipun, Majelis Hakim bukanlah Pihak sehingga
tidak berhak mengajukan perlawanan terhadap penetapan dismissal);
-
sekaligus
menjadikan persidangan yang telah berlangsung selama 6 bulan sebagai pepesan
kosong;
6.
Bahwa Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Bandung dalam perkara a quo, tidak tepat dan sangat keliru serta bertentangan dengan
rasa keadilan, kepatutan dan ketentuan hukum/perundangan-undangan yang berlaku,
karena putusan perkara a quo sama sekali tidak mempertimbangkan Gugatan,
Replik, Tanggapan atas Jawaban dari Tergugat II Intervensi, Bukti-bukti/keterangan
saksi-saksi (khususnya keterangan Kepala
Desa Curug yang bertugas pada saat ini, yang telah dipanggil secara resmi
melalui Surat Panggilan No. 64/G/2013/PTUN BDG untuk hadir pada tanggal 03
Desember 2013 dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG) dan Kesimpulan yang diajukan oleh Pembanding/semula
Penggugat;
7.
Bahwa, Pembanding/semula
Penggugat menolak, menyangkal, tidak sependapat dan tidak menyetujui seluruh pertimbangan hukum dan amar
putusan perkara a quo, serta tetap pada pendirian semula sebagaimana
dikemukakan dalam Gugatan, Replik, Tanggapan atas Jawaban dari Tergugat
II Intervensi,
Bukti-bukti/ keterangan saksi-saksi dan Kesimpulan yang diajukan oleh
Pembanding/semula Penggugat;
8.
Bahwa, dengan ini Pembanding/semula Penggugat menyatakan bahwa termasuk juga dalam memori
banding ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari memori banding
ini, segala hal yang termuat dalam Gugatan,
Replik, Tanggapan atas Jawaban dari Tergugat II Intervensi,
Bukti-bukti/keterangan saksi-saksi (termasuk keterangan Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, yang
telah dipanggil secara resmi melalui Surat Panggilan No. 64/G/2013/PTUN BDG
untuk hadir pada tanggal 03 Desember 2013 dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG) dan
Kesimpulan yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, sehingga fakta-fakta
hukum dan apa yang telah didalilkan dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
tidak perlu Pembanding/semula
Penggugat tuliskan/dalilkan kembali seluruhnya dalam memori banding ini;
Memori Banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG
9.
Bahwa, sebelum Pembanding/semula Penggugat menyampaikan memori
banding terhadap Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014, terlebih dahulu Pembanding/semula Penggugat meyampaikan memori banding terhadap Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Intervensi tersebut;
- Menyatakan pemohon intervensi PT. SWAKARSA WIRAMANDIRI sebagai pihak dalam perkara Nomor: 64/G/2013/PTUN/-BDG dan didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi;
- Menangguhkan biaya perkara yang timbul oleh adanya Putusan Sela ini, akan diperhitungkan bersama-sama dalam putusan akhir;
10. Bahwa, oleh karena permohonan banding terhadap Putusan
Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG (Pasal
83 ayat 3 jo Pasal 124 Undang-undang No. 5 Tahun 1986) yang memasukkan PT.
Swakarsa Wira Mandiri sebagai Pihak Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG baru bisa diajukan bersama-sama
dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok perkara/sengketa,
telah menyebabkan terjadinya kecelakaan hukum yang sangat fatal, yaitu Majelis Hakim telah
berpihak kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri yang terbukti tidak
mempunyai hak sama sekali (tidak mempunyai legal standing) untuk masuk sebagai
pihak intervensi dan telah menempatkan PT.
Swakarsa Wira Mandiri sebagai Tergugat Intervensi (yang menurut ketentuan Undang-undang
No. 5 Tahun 1986 harus ditempatkan sebagai Penggugat Intervensi);
11. Bahwa,
masuknya Terbanding II Intervensi/semula
Tergugat II Intervensi dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG berdasarkan Putusan
Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG dari Majelis Hakim, telah menimbulkan tanda-tanya besar
bagi Pembanding/semula
Penggugat, yaitu : Ada apa dengan Majelis
Hakim
perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang
memasukkan PT. Swakarsa Wira
Mandiri (yang tidak mempunyai Legal Standing) dan menempatkannya sebagai Tergugat
Intervensi (yang seharusnya Penggugat Intervensi) dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG ???;
12. Bahwa,
pada saat berlangsungnya acara sidang pembuktian dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG, Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi
hanya mampu memasukkan Satu Bukti Surat (Vide
: Bukti T-II.Intv-1) untuk
mengklaim tanah seluas 93,5 Ha sebagai miliknya yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor :
14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997;
13. Bahwa, Pembanding/semula Penggugat sangat
heran melihat kemampuan berpikir Majelis
Hakim Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang meyakini kebenaran dari Satu Bukti Surat (Satu Bukti Surat dimaksud bukan Sertifikat Hak Milik/bukan Sertifikat Hak
Guna Bangunan/bukan Sertifikat Hak Guna Usaha/bukan Sertifikat Pakai) untuk membuktikan
kepemilikan atas tanah seluas 93,5 Ha (sementara dalam ketentuan Pasal 107 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tertulis
bahwa untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti) dan sudah berhak pula ditetapkan sebagai Pihak Intervensi,
sementara Pembanding/semula Penggugat memasukkan 18 Bukti Surat disertai keterangan dari Kepala Desa yang
bertugas saat ini di persidangan perkara a quo (dengan membawa buku tanah desa)
dan 5 orang saksi untuk membuktikan kepemilikan tanah seluas 3.100 M2;
Bahwa, satu
alat bukti surat yang diajukan oleh Terbanding
II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi yang diberi tanda T-II.Intv-1
hanya berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor :
14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang mana menurut
ketentuan Undang Undang No.5
tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria yang berlaku saat ini di Negara
Republik Indonesia (Vide : Bukti P-2), pada BAB II,
secara LIMITATIF dan tegas
mengatur tentang Hak-hak atas Tanah, Air dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran
Tanah, antara
lain sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Hak-hak atas tanah
sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil
hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak
tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan
Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya
sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Pasal 19
(1)
Untuk
menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh
wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pendaftaran
tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan
peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak,
yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pasal 28
(1)
Hak
guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, dalam jangka
waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan
atau peternakan.
Pasal
32
(1)
Hak
guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan
dan penghapusan
hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1)
merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna
usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Dalam Peraturan Pemerintah
No.40 tahun 1996, Bagian Ketujuh, Pasal 16
dengan tegas diatur mengenai Peralihan Hak Guna Usaha,
yaitu sebagai berikut :
(1)
Hak
Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
(2)
Peralihan
Hak Guna Usaha terjadi dengan cara:
a.
jual
beli;
b.
tukar
menukar;
c.
penyertaan
dalam modal;
d.
hibah;
e.
pewarisan.
(3)
Peralihan
Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada
Kantor Pertanahan.
(4)
Peralihan
Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar-menukar,
penyertaan dalam modal dan hibah dilakukan dengan akta yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(5)
Jual
beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan Berita Acara Lelang.
(6)
Peralihan
Hak Guna Usaha karena warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat
keterangan waris yang dibuat oleh
instansi yang berwenang.
Bahwa, seandainya
benar bahwa Terbanding II
Intervensi/semula Tergugat II Intervensi adalah sebagai pemegang
hak guna usaha atas tanah terpekara/objek sengketa (quod-non), maka pastilah Terbanding/semula Tergugat
(Kantor
Badan Pertahanan Kabupaten Bogor) akan mencatatkannya dalam
daftar buku tanah di kantor Pertahanan Kabupaten Bogor dan selanjutnya
menerbitkan Sertifikat Hak guna usaha
atau apapun nama hak-nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-undang No.5
Tahun 1960, sedangkan fakta yang terungkap dipersidangkan pada saat acara
Pembuktian, Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi
hanya membuktikan satu alat bukti surat yaitu T-II.Intv-1;
Bahwa, selama proses
persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan
Tata Usaha Negara Bandung, PT. Swakarasa Wira Mandiri
selaku Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II
Intervensi, tidak
pernah membuktikan adanya peralihan hak dan pendaftaran hak tersebut, sehingga
secara hukum pengakuan kepemilikannya atas tanah tersebut
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan oleh karenanya sudah
selayaknya dinyatakan tidak mempunyai nilai pembuktian yang kuat, demikian juga
dengan Terbanding/semula Tergugat (Kantor
Pertahanan Kabupaten Bogor), tidak
dapat mempertahankan dalil sangkalannya akan
adanya bukti kepemilikan lain di atas tanah milik
Pembanding/semula Penggugat dengan mengajukan bukti dalam acara pembuktian pada persidangan
perkara a quo;
Bahwa, dengan demikian sudah barang tentu Putusan
Sela yang menetapkan masuknya PT.
Swakarsa Wira Mandiri selaku Tergugat II
Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG adalah kurang bukti karena
ternyata Tergugat II Intervensi
(Intervenient) hanya membuktikan adanya 1 (satu) alat bukti surat (yang dalam ketentuan
Pasal 107 Undang-undang
No. 5 Tahun 1986 tertulis bahwa untuk sahnya pembuktian diperlukan
sekurang-kurangnya dua alat bukti),
sedangkan 1 (satu) alat bukti surat
tersebut bukanlah merupakan bukti kepemilikan yang sempurna.;
Bahwa, Majelis Hakim
dalam Putusan Sela yang menetapkan masuknya PT.
Swakarsa Wira Mandiri selaku Tergugat II
Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, adalah sebagai putusan
yang keliru karena dalam kenyataannya PT. Swakarsa Wira Mandiri TIDAK DAPAT
MEMBUKTIKAN DALIL INTERVENSI-nya, sehingga dengan demikian secara hukum HARUSLAH DINYATAKAN DIKELUARKAN SEBAGAI PIHAK
DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG;
Bahwa, karena ternyata
Intervenient (Tergugat II Intervensi)
bukanlah sebagai pemilik atau pemegang hak atas objek tanah terperkara/objek
tanah sengketa, sehingga berdasarkan hukum untuk menyatakan PT. Swakarsa Wira
Mandiri bukanlah sebagai pihak dalam perkara ini, dan harus pula dinyatakan
Intervenient (Tergugat II Intervensi) dicoret//dikeluarkan sebagai pihak dalam
perkara ini, sehigga semua dalil Intervenient (Tergugat II Intervensi) baik
dalil dalam Eksepsi maupun Pokok Perkara haruslah dikesampingkan/dianggap tidak
pernah ada;
Bahwa, oleh karena PT. Swakarsa Wira Mandiri yang sudah
terlanjur diterima sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara a quo harus
dikeluarkan sebagai pihak dari perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, maka sudah barang tentu EKSEPSI yang diajukan
TERGUGAT II INTERVENSI harus dinyatakan dikesampingkan dan ditolak ;
14. Bahwa,
pada tanggal 19 November 2013 ketika Terbanding
II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi menyerahkan Satu Bukti Surat (Vide : Bukti T-II.Intv-1) yaitu Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1
November 1997, Pembanding/semula Penggugat sempat mempertanyakan keaslian
dari Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas
Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 tersebut karena terdapat banyak kejanggalan
yang dapat dilihat dengan mata yang normal sehingga patut diduga PALSU;
15.
Bahwa, untuk menggugah hati
nurani (yang mungkin masih ada) dan pikiran Majelis Hakim Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG agar menggunakan Pasal 85 Undang-undang No.5 Tahun 1986, maka pada
tanggal 26 November 2013, Pembanding/semula Penggugat mengirim surat Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis
Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang pada pokoknya meminta bantuan untuk :
15.1.
Memeriksakan
keaslian Bukti T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).
15.2.
Meminta Terbanding/semula
Tergugat untuk membawa di persidangan perkara a quo, Surat Menteri Pertanian RI
Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
yang disebut Pembanding/semula Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang
dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri
tersebutlah yang dipergunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Terbanding II
Intervensi/semula Tergugat II Intervensi.
15.3.
Meminta informasi
data kepada Departemen Keuangan,
apakah pernah menerima uang sebesar Rp.
2.244.000.000,- dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun
untuk kepentingan PT. Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis
dalam Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat
II Intervensi.
16. Bahwa,
oleh karena Majelis Hakim Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG tidak bersedia menggunakan Pasal 85 Undang-undang
No.5 Tahun 1986, maka pada tanggal 29 November 2013, Pembanding/semula Penggugat
mengirim surat Kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Jawa Barat dan Kepada Menteri Keuangan (Vide
: Bukti P-18a dan P-18b) agar turut serta membantu meneliti keaslian Bukti
T-II.Intv-1 yang diajukan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi
dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG;
17. Bahwa, berdasarkan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang No.5
Tahun 1986 (khususnya ayat 1 huruf d.)
dan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
yaitu setelah selesai acara sidang pembuktian, dapat
terlihat dengan lebih jelas bahwa Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II
Intervensi tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah eks PT. Perkebunan XI
sehingga terbukti tidak mempunyai legal standing khususnya dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
yang obyek tanahnya adalah Girik C
No. 3608, seluas 3.100 M2, dengan
alasan sebagai berikut :
17.1. Bahwa, berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No.1/
Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI (Tanah Negara) dan Warkahnya, atas
tanah seluas 808,5100 Ha (Vide : Bukti
T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa seluruh tanah seluas 808,5100 Ha
tersebut, telah habis dibagi-bagikan kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta
yaitu pihak-pihak yang namanya tertulis didalam Buku Tanah dan Warkahnya, namun
tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai pihak yang menerima
bagian tanah dari PT. Perkebunan XI tersebut;
17.2. Bahwa, Terbanding/semula Tergugat yang sungguh sangat
mengerti mengenai kepada siapa saja tanah eks PT. Perkebunan XI dibagi-bagikan,
menerangkan dalam dalil Jawabannya pada
halaman 6 pada butir b, bahwa
berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat
Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan
RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha hanya diberikan
kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada pengalokasian
tanah seluas + 93,5 Ha kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
17.3. Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah
seluas 93,5 Ha (Halaman 6 butir c dalam
Jawaban Terbanding/semula Tergugat), kepada Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, oleh karena itu, seharusnya PT. Swakarsa
Wira Mandiri menciptakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah seluas 93,5 Ha
dari Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
17.4. Bahwa, dalil Terbanding II Intervensi/semula Tergugat
II Intervensi yang menyebut bahwa PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas
tanahnya seluas 93,5 Ha kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri berdasarkan Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah,
Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 (Vide : Bukti T-II.Intv-1), tanggal 1 November
1997, adalah bohong besar, dengan alasan sebagai berikut :
17.4.1.
Bahwa, pembagian
tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Usaha No.1/ Gunung Sindur dan Warkahnya (Vide : Bukti T-7 dan T-8), tidak ada
tertulis diberikan kepada yang namanya PT. Swakarsa Wira Mandiri;
17.4.2.
Bahwa, Bukti
T-II.Intv-1 dibuat berdasarkan atau mengacu pada Surat Menteri dimaksud dalam butir 17.2. di atas, yang tidak
pernah mengalokasikan tanah seluas +
93,5 Ha kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
17.4.3.
Bahwa, tanah
seluas 93,5 Ha tersebut telah diserahkan kepada Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994 (Halaman
6 butir c dalam Jawaban Terbanding/semula Tergugat), sehingga bagaimana mungkin
tanah seluas 93,5 Ha tersebut bisa dilepas sekali lagi oleh PT. Perkebunan XI kepada
PT. Swakarsa Wira Mandiri pada tanggal 1 November 1997;
17.4.4.
Bahwa, Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah,
Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997 (Vide : Bukti T-II.Intv-1), diciptakan sendiri
oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Vide :
Bukti P-18a dan P-18b), dan Pembanding/semula Penggugat menduga bukti T-II.Intv-1
adalah palsu, dengan alasan sebagai berikut :
17.4.4.1.
Bahwa, huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman
2.;
17.4.4.2.
Bahwa, pada
bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah kanan, terdapat tulisan penghubung halaman “g.
Surat ……… “,
yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan
kata dalam kalimat pada halaman
2, seharusnya tertera kata “g. Surat
………“ (yang merupakan sambungan butir f.
pada halaman 1).;
17.4.4.3.
Bahwa, Surat
Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1
November 1997, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa Wira
Mandiri, kemudian secepatnya dibawa ke kantor Terbanding/semula Tergugat untuk
diketahui dan dicatat oleh Terbanding/semula Tergugat, pada tanggal 1 November
1997 itu juga (pada hari dan tanggal yang sama), namun faktanya nama PT.
Swakarsa Wira Mandiri tidak ada tertulis di Buku Tanah Hak Guna Usaha No.1/
Gunung Sindur dan Warkahnya (Vide : Bukti T-7 dan T-8);
18. Bahwa, obyek tanah yang diklaim oleh Terbanding II
Intervensi/semula Tergugat II Intervensi sebagai milik PT. Swakarsa Wira
Mandiri, sangat tidak jelas keberadaannya. Terbanding II Intervensi/semula
Tergugat II Intervensi hanya bisa menyebut luasnya saja, letak dan batas-batas
tanahnya tidak ada karena memang tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah,
bukti pembayaran pajak atas tanah seluas 93,5 Ha sejak tahun 1997 s/d 2013 tidak
ada dan bila memang tidak ada merupakan tindak pidana pengelapan yang
sangat-sangat merugikan NEGARA, dll yang bila dibahas akan sangat
banyak;
19.
Bahwa, Pembanding/semula
Penggugat masih terus bertanya-tanya bagaimana caranya, Terbanding II Intervensi/semula
Tergugat II Intervensi yang tidak mampu untuk membuktikan kepemilikannya atas
tanah seluas 93.5 Ha yang diklaimnya sebagai milik PT. Swakarsa Wira Mandiri, bisa masuk
sebagai Pihak Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
yang obyek tanahnya adalah tanah milik Pembanding/semula Penggugat yang
dibeli melalui Akte Jual Beli
No.1880/2009 yang dibuat oleh Miranti Tresnaning Timur SH., yang bertindak
selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 pada tanggal 03 Juni
1996 (yang menurut Pasal 101 butir a
Undang-undang No.5 Tahun 1986 merupakan akta otentik), yang dikenal dengan
tanah milik adat Girik C No. 3608 (yang oleh Kepala Desa Curug yang
bertugas pada saat ini, yang telah dipanggil oleh Majelis Hakim secara resmi
untuk hadir dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG karena Majelis Hakim meragukan tanah milik adat Girik C No.
3608, menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa Girik C No. 3608,
seluas 3.100 M2 yang termuat dalam Bukti P-4 adalah benar dan di buku tanah desa
tertulis atas nama Darwih) Persil
108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas tanah (Vide : Bukti T-3) sebagai berikut :
- sebelah
utara : tanah milik Rosad
- sebelah
timur : jalan desa
- sebelah
selatan : tanah milik Armini Lapoliwa
- sebelah
barat : tanah milik Armini Lapoliwa
20. Bahwa, berdasarkan uraian di atas sangat jelas
terlihat bahwa Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi tidak
mempunyai legal standing untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dan
oleh karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Terbanding II
Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam persidangan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung harus dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada;
21. Bahwa,
masuknya PT. Swakarsa Wira Mandiri atas
permohonannya sendiri untuk diterima sebagai Pihak Intervensi dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG dan berdasarkan
Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG dari Majelis Hakim telah dimasukkan
sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, telah menciderai
Pasal 83 dan Pasal 1 Undang-undang No. 5
Tahun 1986, yang mana PT. Swakarsa Wira Mandiri seharusnya disebut sebagai
Penggugat Intervensi (bila memang memiliki legal standing) dan tidak berhak
untuk mengajukan Eksepsi, dengan alasan sebagai berikut :
21.1. Bahwa,
dalam ketentuan
pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, telah tertulis dengan sangat jelas dan tegas bahwa pengertian
dari Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan
keputusan. Pengertian Tergugat ini dituliskan dalam Pasal 1 (bukan dalam pasal
terakhir) agar setiap orang (termasuk Majelis Hakim) harus terlebih dahulu
membaca arti dari Tergugat barulah membaca pasal-pasal lainnya, sehingga tidak
terjadi kesalahan mengenai siapa sebenarnya yang bisa/boleh menjadi Tergugat;
Pengertian Tergugat dalam ketentuan pasal 1 butir 6 Undang-undang
No. 5 Tahun 1986, adalah sebagai berikut :
Tergugat
adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan
berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang
digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
Oleh karena, PT. Swakarsa Wira Mandiri bukan merupakan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang
ada padanya maka dapat dipastikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No.
5 Tahun 1986, PT. Swakarsa Wira Mandiri tidak bisa/boleh dijadikan sebagai
Tergugat Intervensi;
21.2. Bahwa,
berdasarkan Pasal 83 dan penjelasan Pasal 83 Undang-undang
No. 5 Tahun 1986, telah sangat jelas dijelaskan
bahwa apabila
PT. Swakarsa Wira Mandiri yang masuk atas permohonannya sendiri haruslah disebut sebagai Penggugat Intervensi;
Bahwa penjelasan Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, pada butir/angka 1,
selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Masuknya pihak ketiga tersebut dalam hal
sebagai berikut :
1.
pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin
mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai
dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan.
Untuk itu ia
harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang
dituntutnya. Putusan sela Pengadilan atas permohonan tersebut dimasukkan dalam
berita acara sidang.
Apabila
permohonan itu dikabulkan, ia di pihak ketiga akan berkedudukan sebagai pihak yang
mandiri dalam proses perkara itu dan disebut penggugat intervensi.
21.3. Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, yang menyatakan bahwa
kepentingan Pemohon Intervensi paralel dengan kepentingan Tergugat adalah
merupakan pertimbangan yang mengada-ada dan sangat keliru serta bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No.
5 Tahun 1986, dengan alasan sebagai berikut :
21.3.1. Bahwa, Majelis Hakim tidak membaca ketentuan Pasal 83 (termasuk penjelasannya)
dan Pasal 1 Undang-undang No. 5 Tahun
1986, sebelum membuat pertimbangan hukumnya;
21.3.2. Bahwa, Pemohon Intervensi adalah
pihak ketiga yang berkedudukan sebagai
pihak yang mandiri dalam proses perkara a quo (tidak paralel dengan siapapun) dan disebut penggugat intervensi dengan mengemukakan
alasan serta hal yang dituntutnya (dapat dilihat dalam penjelasan
Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986);
21.3.3. Bahwa, Terbanding/semula
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan
keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya sedangkan Pemohon Intervensi
adalah Badan Usaha yang didirikan untuk meraih keuntungan yang
sebesar-besarnya;
21.3.4. Bahwa, kepentingan Pemohon
Intervensi adalah hendak menguasai tanah
milik Penggugat dengan cara membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah,
Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, yang patut di duga Palsu;
21.3.5. Bahwa,
kepentingan Penggugat
adalah hendak mempertahankan hak atas tanah milik adat Girik C No. 3608 (yang
oleh Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini, yang telah dipanggil oleh
Majelis Hakim secara resmi untuk hadir dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG,
telah menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa Girik C
No. 3608, seluas 3.100 M2 yang termuat dalam Bukti P-4 adalah benar dan di buku
tanah desa tertulis atas nama Darwih);
21.3.6. Bahwa,
sebenarnya bila ingin mengikuti Pertimbangan Hukum Majelis Hakim tentang teori
keparalelan (yang jelas bertentangan dengan penjelasan
Pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yang menyatakan sebagai
pihak yang mandiri dalam proses perkara a quo), kepentingan Pemohon Intervensi adalah paralel dengan kepentingan Penggugat yang hendak
mempertahankan hak atas tanah, dan bukan dengan Terbanding/semula Tergugat yang adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya;
22. Bahwa,
masuknya PT. Swakarsa Wira Mandiri dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG sebagai Tergugat II
Intervensi dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG berdasarkan
Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG, telah memberikan hak kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri untuk mengajukan Eksepsi,
hal mana sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986
yang menempatkan PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai Penggugat Intervensi (bila memang
memiliki legal standing) dan oleh karena itu, seharusnya sebagai Penggugat Intervensi
harus memasukkan Gugatan Intervensi dengan mengemukakan alasan serta hal yang
dituntutnya dan tidak berhak mengajukan Eksepsi;
23. Bahwa, berdasarkan uraian di atas sangat jelas
terlihat bahwa PT. Swakarsa Wira Mandiri harus disebut sebagai Penggugat
Intervensi (bila memang memiliki legal standing) dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dan tidak berhak mengajukan Eksepsi, sehingga Eksepsi
yang disampaikan oleh Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II Intervensi
dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG harus
dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada;
Memori Banding terhadap Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG tanggal 22 Januari 2014, yaitu sebagai berikut :
24. Bahwa,
dengan ini Pembanding/semula Penggugat menyatakan bahwa termasuk juga dalam memori
banding terhadap putusan akhir pokok perkara/sengketa a quo dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari memori banding terhadap putusan akhir pokok
perkara/sengketa a quo, segala hal yang
termuat dalam Memori Banding terhadap Putusan
Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG diatas;
25. Bahwa,
oleh karena Terbanding II
Intervensi/semula Tergugat II Intervensi
tidak mempunyai legal standing untuk masuk sebagai pihak intervensi
dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG maka eksepsi yang disampaikan Terbanding II
Intervensi/semula Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo seharusnya
dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada, namun demikian Pembanding/semula
Penggugat akan membahas satu persatu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam
Putusan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG walaupun sebenarnya sudah dibahas tuntas dalam uraian
diatas dan tidak perlu dibahas lagi;
26. Bahwa, oleh karena PT. Swakarsa Wira Mandiri seharusnya masuk sebagai
Pengugat II Intervensi (bila memang mempunyai legal standing) dan harus membuat
Gugatan Intervensi dalam perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
maka Eksepsi yang disampaikan Terbanding II Intervensi/semula Tergugat II
Intervensi dalam persidangan perkara a quo seharusnya dikesampingkan dan
dianggap tidak pernah ada, namun demikian Pembanding/semula Penggugat akan
membahas satu persatu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG walaupun sebenarnya sudah dibahas tuntas dalam uraian
diatas dan tidak perlu dibahas lagi;
27. Bahwa,
Gugatan Pembanding/semula
Penggugat dalam perkara a quo, telah ditetapkan sebagai gugatan yang layak
untuk disidangkan melalui rapat permusyawaratan dalam pemeriksaan kamar tertutup
dan Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan dengan mengeluarkan
suatu penetapan, yaitu penetapan dismissal terhadap gugatan perkara a quo yang tidak menyatakan niet
ontvankelijk verklaard, namun demikian Pembanding/semula Penggugat akan
membahas satu persatu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG walaupun sebenarnya sudah tidak perlu dibahas lagi;
28. Bahwa,
Majelis Hakim dalam Putusan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG telah menghilangkan fakta dalam persidangan untuk
melemahkan kedudukan hukum Pembanding/semula Penggugat yaitu menghilangkan
keterangan dari Kepala
Desa Curug yang bertugas pada saat ini (yang telah dipanggil secara resmi melalui
Surat Panggilan No. 64/G/2013/PTUN BDG untuk hadir pada tanggal 03 Desember
2013 dipersidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dengan
Acara Keterangan Saksi dan Bukti Tambahan Para Saksi karena Majelis Hakim meragukan tanah milik adat Girik C No.
3608), yang membawa serta buku tanah desa dalam persidangan perkara a quo menerangkan
bahwa Girik C No. 3608, seluas 3.100 M2 yang termuat dalam Bukti P-4 adalah
benar dan dalam buku tanah desa tertulis atas nama Darwih (orang yang menjual
tanah kepada Pembanding/semula Penggugat);
Jika dalam Putusan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, Majelis Hakim tidak ingin memuat lengkap
keterangan dari Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini (yang membawa buku tanah
desa) dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, setidak-tidaknya harus disebutkan
dalam Putusan, bahwa Kepala Desa Curug yang bertugas pada saat ini (yang membawa buku tanah
desa) telah memeriksa kebenaran Bukti
P-4 (Girik C No. 3608), yang isi keterangan
selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
29. Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG pada halaman 46 dan 47, yang menyatakan bahwa Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 merupakan
Penolakan Terbanding/semula Tergugat terhadap permohonan dari Pembanding/semula
Penggugat, telah memperlihatkan bahwa kemampuan membaca Majelis Hakim Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG. yang sangat rendah;
Pembanding/semula
Penggugat membantah pertimbangan hukum Majelis Hakim ini, karena Surat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 bukanlah
merupakan Penolakan Terbanding/semula Tergugat terhadap permohonan dari
Pembanding/semula Penggugat melainkan Terbanding/semula Tergugat memberikan
informasi kepada Pembanding/semula Penggugat dan meminta waktu kepada
Pembanding/semula Penggugat untuk melakukan penelitian lebih lanjut (Hal ini dapat dilihat dalam dalil Jawaban Terbanding/semula
Tergugat pada halaman 3 butir d). Adapun isi lengkap dari Surat tersebut dapat dilihat/dibaca (dan tidak
perlu ada penafsiran karena kata-katanya sangat jelas), yaitu sebagai berikut (Vide : Bukti P-12 dan T-4) :
Dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengukuran
telah dilaksanakan terhadap bidang tanah dimaksud berdasarkan penunjukan batas
dari pemohon.
2. Berdasarkan
pollting pada Peta di kantor kami, ternyata bidang tanah dimaksud diduga
berada pada areal Tanah Negara, sedangkan menurut permohonan tanah tersebut
berasal dari tanah milik adat dengan C No.3608 P No.108 D.I., sehingga terdapat
perbedaan alas/status hak tanah tersebut.
3. Berdasarkan
butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka untuk penerbitan Peta Bidang Tanah
atas nama Saudara harus diadakan penelitian lebih lanjut.
4. Untuk
konfirmasi, Saudara dapat menghubungi Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat ini diterima.
30. Bahwa, Majelis Hakim dalam Putusan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG, sangat pintar mengarang bebas dan membuat pertimbangan
hukum yang tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan (yang merupakan kebohongan
dalam memutus perkara), yaitu pada halaman 47 bagian atas, yang menyebutkan
bahwa : ‘....................... dan Surat penolakan tersebut telah diterima
oleh Penggugat sebagaimana dalam surat gugatan hal 3 poin 11 pada tanggal 07
Oktober 2009 dan ..............’
Pembanding/semula
Penggugat membantah pertimbangan hukum Majelis Hakim ini, karena isi lengkap poin
11 dalam halaman 3 surat
gugatan Penggugat adalah :
Bahwa, pada tanggal 06 Maret 2013,
Bapak Robert Paruhum Siahaan, SH. menemui Bapak Fauzi BE, Kepala Seksi
Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan
jawaban suratnya tanggal 27 Februari 2013 di atas, namun Bapak Fauzi BE
bukannya memberikan jawaban surat dimaksud tetapi memberikan Surat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal
Konfirmasi Status Tanah.
Surat Kantor Pertanahan Kabupaten
Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 baru Penggugat terima setelah
Bapak Robert Paruhum Siahaan, SH. menemui Bapak Fauzi BE.
Bahwa,
dalil gugatan pada poin 11 halaman 3 dalam surat gugatan Penggugat, tidak pernah dibantah oleh
MANUSIA manapun yang ada di dunia
ini, lalu mengapa Majelis Hakim Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG menempatkan dirinya sebagai LAWAN UTAMA dari
Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG;
31. Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG pada halaman 47, yang menyatakan bahwa Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat sudah
mengetahui Penolakan atas permohonan Penggugat sejak tanggal 7 Oktober 2009 (yang
merupakan tanggal pengetikan surat),
merupakan kesimpulan yang sangat salah dan sangat mengada-ada karena Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 bukan
merupakan penolakan (hal ini dapat dilihat dalam uraian butir 29 di atas) dan
Terbanding/semula Tergugat tidak pernah membantah dalil-dalil Pembanding/semula
Penggugat mengenai proses penyerahan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 kepada Pembanding/semula Penggugat (lalu
mengapa justru Majelis Hakim yang membantah dalil-dalil Pembanding/semula
Penggugat dalam gugatan maupun dalam replik dengan mengatakan bahwa
Pembanding/semula Penggugat telah mengetahui Surat Kantor Pertanahan Kabupaten
Bogor No. 210-2516 sejak tanggal surat tersebut diketik dan mengitung lewatnya
waktu sejak tanggal pengetikan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No.
210-2516 lalu membuat kesimpulan dari bantahan Majelis Hakim sendiri dengan membuat
pernyataan pada halaman 47 dalam Putusan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG bahwa Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu telah
terbukti);
Pembanding/semula
Penggugat membantah pertimbangan hukum Majelis Hakim ini, karena Penolakan
Terbanding/semula Tergugat terhadap permohonan dari Pembanding/semula
Penggugat, adalah terhitung mulai dari 2 (dua) minggu setelah Surat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 diterima Pembanding/semula Penggugat
pada tanggal 06 Maret 2013, dengan alasan sebagai berikut :
31.1. Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No.
210-2516 perihal Konfirmasi Status Tanah yang diketik pada tanggal 7 Oktober
2009, hanya ditanda-tangani dan disimpan dalam arsip Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor. Seandainya surat tersebut
pernah diantar oleh Pegawai BPN ke alamat Pembanding/semula Penggugat, tentulah
ada tanda terimanya dan Seandainya surat
tersebut pernah dikirim ke alamat Pembanding/semula Penggugat melalui Kantor
Pos, tentulah ada bukti pengirimannya. Itulah sebabnya, mengapa selama
berlangsungnya persidangan perkara a quo, Terbanding/semula Tergugat tidak
pernah membantah dalil-dalil Pembanding/semula Penggugat (dalam gugatan maupun dalam replik) mengenai proses
penyerahan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 kepada
Pembanding/semula Penggugat;
31.2. Bahwa, Pembanding/semula Penggugat tidak pernah
mengetahui bagaimana perkembangan permohonannya kepada Terbanding/semula Tergugat;
31.3. Bahwa, oleh karena itu, untuk mencegah
Pembanding/semula Penggugat dipermainkan oleh Terbanding/semula Tergugat, maka
Pembanding/semula Penggugat menyerahkan pengurusannya kepada Bapak Robert
Paruhum Siahaan, SH. (selanjutnya disebut PENGACARA) melalui Surat Kuasa
tertanggal 25 Februari 2013 (Vide :
Bukti P-10);
31.4. Bahwa, pada tanggal 27
Februari 2013, PENGACARA mengirimkan surat yang pertama dengan No.
Srt.123/PPLF/II/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk
menanyakan tindak lanjut dari Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik
yang diajukan Penggugat (Vide : Bukti
P-11);
31.5. Bahwa, pada tanggal 06 Maret 2013, PENGACARA menemui
Bapak Fauzi BE, pada Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor untuk menanyakan jawaban suratnya tanggal 27 Februari 2013 di
atas, namun Bapak Fauzi BE bukannya memberikan jawaban surat dimaksud tetapi
memberikan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7
Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah (Vide : Bukti P-12 dan T-4);
31.6. Bahwa, Surat Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, baru diserahkan oleh
Bapak Fauzi BE pada tanggal 06 Maret 2013 kepada PENGACARA dan penyerahan
itupun dilakukan oleh karena didesak oleh PENGACARA (Hal ini dapat dilihat
dalam Replik Penggugat pada halaman 4 butir/angka 3.4. dan tidak pernah
dibantah oleh Tergugat);
31.7. Bahwa, sesuai dengan butir 4. dalam Surat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516, PENGACARA mengirimkan surat yang kedua dengan
No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada
tanggal 19 Maret 2013 yaitu tepat 2 (dua) minggu setelah Surat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 diterima pada tanggal 06 Maret 2013, untuk
konfirmasi dan untuk mendapatkan
kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut tersebut dalam Surat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 (Vide
: Bukti P-13);
31.8. Bahwa, diluar pengetahuan Pembanding/semula Penggugat
(yang diketahui Pembanding/semula Tergugat setelah selesainya persidangan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG), ternyata Terbanding/semula Tergugat melakukan
penelitian lapangan atas bidang tanah yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 02-11-2011 (Hal ini dapat dilihat dalam dalil Jawaban Terbanding/semula Tergugat
pada halaman 4 butir e);
31.9. Bahwa, hasil penelitian lapangan tanggal 02-11-2011 atas bidang tanah yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat, diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri pada
tanggal 23-11-2011 (Hal ini dapat
dilihat dalam dalil Jawaban Terbanding/semula Tergugat pada halaman 4 butir e);
31.10. Bahwa, penelitian Terbanding/semula Tergugat terus
berlangsung dan tentunya termasuk juga terhadap tanah milik Pembanding/semula Penggugat sebagaimana tertulis dalam Surat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 pada
butir/angka 3 (Hal ini dapat dilihat juga
dalam dalil Jawaban Terbanding/semula Tergugat pada halaman 3 butir d), sehingga
Pembanding/semula Penggugat merasa perlu untuk mengetahui pelaksanaan penelitian dan hasil penelitian terhadap tanah milik Pembanding/semula Penggugat sebagaimana tertulis dalam
Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009
pada butir/angka 3;
31.11. Bahwa,
oleh karena itu dan oleh karena surat PENGACARA
yang dikirim kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tepat 2 (dua)
minggu setelah Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 diterima
pada tanggal 06 Maret 2013, tidak dijawab juga oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor, maka pada tanggal 24 Mei 2013, PENGACARA mengirimkan surat
yang ketiga dengan No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik
atas tanah girik yang diajukan Penggugat (Vide
: Bukti P-14);
31.12. Bahwa, selanjutnya pada
tanggal 24 Mei 2013 itu juga, PENGACARA (dengan ditemani Bapak Alfian, yang
bisa diminta keterangannya sebagai saksi bila diperlukan) menemui Bapak Fauzi
BE, pada Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
untuk menanyakan status Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat
atas tanah girik dan PENGACARA mendapat jawab lisan sbb :
-
bahwa tanah girik
adalah tanah negara, kalaupun dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No.
210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 digunakan kata diduga itu adalah
bahasa/ungkapan yang paling halus
-
bahwa tanpa sadar
tercetus kata dari mulut Bapak Fauzi BE bahwa tanah girik adalah milik sentul
city
-
bahwa Bapak Fauzi
BE berjanji akan menjawab surat
PENGACARA secara tertulis
31.13. Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban
tertulis atas surat PENGACARA yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat
Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk
menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik;
31.14. Bahwa,
berdasarkan uraian diatas, dalam menghitung lewatnya
jangka waktu empat bulan untuk Gugatan Fiktif Negatif (Pasal 3 Undang-undang No.5 Tahun 1986 jo.
Undang-undang No.9 Tahun 2004) harus dimulai sejak
diterimanya surat
PENGACARA yang kedua dengan No.
Srt.134/PPLF/III/2013 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten, pada tanggal 19 Maret
2013 yaitu tepat 2 (dua) minggu setelah Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
No. 210-2516 diterima PENGACARA pada tanggal 06 Maret 2013;
31.15. Bahwa, pada saat Gugatan dalam perkara a quo diajukan
oleh Pembanding/semula
Penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung, Panitera Muda Perkara telah memeriksa dan meneliti segi formal dari gugatan
Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG, khususnya masalah
tenggang waktu pengajuan gugatan dan setelah itu, barulah Pembanding/semula
Penggugat (Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1986) membayar
uang muka biaya perkara yang ditentukan Panitera. Selanjutnya Gugatan Pembanding/semula
Penggugat dalam perkara a quo dicatat
dalam daftar oleh Panitera Pengadilan dan diberi nomor register perkara yaitu Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG dan ditindak lanjuti/diproses
ke tahap berikutnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
31.16. Bahwa, setelah Surat Gugatan dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
yang diajukan Pembanding/semula Penggugat sampai
kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung maka oleh Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Bandung surat gugatan Pembanding/semula
Penggugat diperiksa dalam rapat permusyawaratan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
62 ayat 1 UU No.5 Tahun 1986, yang berisi sebagai berikut :
(1) Dalam Rapat Permusyawaratan, Ketua Pengadilan
berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan
pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak
diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
a. pokok
gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
b. syarat-syarat
gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat
sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
c. gugatan
tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang
dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah
terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e. gugatan
diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
31.17. Bahwa, dalam Rapat Permusyawaratan tersebut dalam butir 31.16 di atas, surat gugatan Pembanding/semula
Penggugat diperiksa dengan mengacu kepada Pasal 62 ayat 1 UU No.5
Tahun 1986 (huruf a sampai dengan e), yakni
sebagai berikut :
a. Seandainya, pokok gugatan
nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,
maka pastilah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
b. Seandainya, syarat dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf a dan b tidak dipenuhi oleh Pembanding/semula
Penggugat, maka pastilah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard) dan jika syarat materiil dalam Pasal 56 ayat (1) huruf
c tidak dipenuhi, maka pastilah gugatan dinyatakan tidak berdasar (niet
gegrond);
c. Seandainya, gugatan tidak didasarkan pada
alasan-alasan yang layak (Pasal 53 ayat (2)), maka pastilah gugatan dinyatakan
tidak berdasar (niet gegrond);
d. Seandainya, apa yang
dituntut sebenarnya sudah dipenuhi oleh KTUN yang digugat, maka pastilah
gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
e. Seandainya, gugatan yang
diajukan Pembanding/semula Penggugat, sebelum waktunya atau telah lewat
waktunya, maka pastilah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
31.18. Bahwa, dari hasil Rapat Permusyawaratan tersebut dalam butir 31.16 di
atas, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan dengan
mengeluarkan Penetapan No.
64/PEN.DIS/2013/PTUN-BDG, yaitu penetapan dismissal yang menyatakan
bahwa gugatan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG yang diajukan Pembanding/semula Penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memenuhi ketentuan
undang-undang dan LOLOS DISMISSAL;
31.19. Bahwa,
jika memang dalam surat gugatan Pembanding/semula Penggugat ada
unsur yang tidak memenuhi ketentuan UU No.5 Tahun 1986 maka berdasarkan Pasal 62 ayat 1 huruf a sampai dengan e, pastilah dari sejak semula Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung memutuskan
dengan mengeluarkan suatu penetapan, yaitu penetapan dismissal yang
menyatakan bahwa gugatan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak diterima atau
tidak berdasar;
31.20. Bahwa,
setelah penetapan dismissal dikeluarkan, majelis hakim mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan
yang kurang jelas. Dalam pemeriksaan persiapan ini Majelis Hakim telah memberi
nasehat kepada Pembanding/semula Penggugat untuk memperbaiki gugatan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG dan Pembanding/semula Penggugat telah
memperbaiki/melengkapi gugatan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG sesuai permintaan Majelis Hakim pada tanggal 18 Juli 2013 dan Majelis Hakim
telah meminta juga penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tentang
duduk persoalan yang sebenarnya. Oleh karena
dalam pemeriksaan persiapan ini semua ketentuan UU No.5 Tahun 1986 telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak menyatakan
bahwa gugatan niet ontvankelijk verklaard;
Petitum yang dimohon
Pembanding/semula Penggugat pada tingkat Banding, adalah sebagai berikut :
32. Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian
tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang
baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pembanding/semula
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Cq. Majelis Hakim yang
mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut
:
- Menerima Permohonan Banding dan Memori Banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut diatas;
- Membatalkan Putusan Sela No. 64/G.Int/2013/PTUN-BDG dari Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tanggal 22 Januari 2014;
- Memeriksa dan Mengadili sendiri Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1.
Menolak Eksepsi Tergugat
dan Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.;
2.
Menyatakan
Tergugat II Intervensi, tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah milik adat
Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
3.
Menyatakan
menurut hukum bahwa Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam
perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat
Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil
108 D.I., oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku.;
3. Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat
Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil
108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung
Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan
sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada
tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor
Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk
membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini baik di tingkat Pengadilan
Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.;
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pembanding/semula
Penggugat
1. Robert Paruhum Siahaan, SH. 2. Polma Tua Lumbantoruan, SH.
3. Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH.MH. 4. Sabar Lumbangaol, SH.
5. Sandi Ebenezer Situngkir, SH.MH. 6. Itamari Lase, SH.MH.
7. Jhonson Doloksaribu, SH. 8. Johanes Makole, SH.
9. Beko Jaga, SH. 10. Bella Friska Sirait, SH.
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG :
- Ketua : Edi Firmansyah, SH.
- Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
- Anggota : Budi Hartono, SH.
Paruhum & Paruhum Law Firm Paruhum & Paruhum Law Firm
Kantor Advokat & Penasehat Hukum Kantor Advokat & Penasehat Hukum
Robert Paruhum Siahaan, SH. Robert Paruhum Siahaan, SH.
Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law
Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law
Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat
Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara
Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar