Sidang pembacaan putusan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT oleh Majelis Hakim dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, Hakim Ketua, Wenceslaus, SH, MH, dan Hakim Anggota I, Oenoen Pratiwi, SH, MH, membacakan keputusan bahwa gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Dasar pertimbangan Majelis Hakim sehingga menyatakan gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) adalah Pasal 92 ayat (3) huruf c Undang-undang No.32 tahun 2009.
Artinya Yayasan Pencinta Danau Toba TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (legal
standing) sebagai PENGGUGAT.
Oleh karena Yayasan Pencinta Danau Toba TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (legal standing) sebagai PENGGUGAT maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara/gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba).
PUTUSAN DI ATAS BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN DI BAWAH INI
Selanjutnya, dalam persidangan perkara No. 164/G/2017/PTUN-JKT, Penggugat mengajukan alat bukti untuk membuktikan pengakuan terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) Penggugat berupa 3 (tiga) Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu :
Rekayasa Majelis Hakim yang menggiring Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT kepada permasalahan pencemaran yang terjadi di perairan Danau Toba (yang merupakan wewenang Pengadilan Negeri) terlihat sangat dipaksakan.
Oleh karena Yayasan Pencinta Danau Toba TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (legal standing) sebagai PENGGUGAT maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara/gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba).
PUTUSAN DI ATAS BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN DI BAWAH INI
Sebelum Gugatan Perkara No. 164/G/2017/PTUN-JKT disidangkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, perkara ini telah terlebih dahulu melalui proses Dismissal dan acara Pemeriksaan Persiapan, yang artinya : gugatan dalam perkara No. 164/G/2017/PTUN-JKT telah memenuhi unsur-unsur dari sebuah gugatan tata usaha negara.
Selanjutnya, dalam persidangan perkara No. 164/G/2017/PTUN-JKT, Penggugat mengajukan alat bukti untuk membuktikan pengakuan terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) Penggugat berupa 3 (tiga) Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu :
- Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor : 063/XII/KIP-PS-A-2016, tertanggal 15 Mei 2017 (Bukti P-32). Putusan inilah yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk memperoleh Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 tentang Izin Usaha Perikanan (Objek sengketa dalam perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT)
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN, tertanggal 07 Desember 2017 (Bukti P-37). Putusan ini mengabulkan gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba untuk mencabut Izin Usaha Perikanan milik PT Suri Tani Pemuka.
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, tertanggal 07 Desember 2017 (Bukti P-38). Putusan ini mengabulkan gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba untuk mencabut Izin Usaha Perikanan milik PT Suri Tani Pemuka.
Dalam
Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor :
063/XII/KIP-PS-A-2016, tertanggal 15 Mei 2017, pada angka [4.2] halaman 13 yang menyatakan : menimbang bahwa sebelum memasuki pokok
permohonan, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perki PPSIP Majelis Komisioner akan
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
- Kewenangan Komisi Informasi Pusat untuk memeriksa dan memutus permohonan aquo;
- Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon (in casu YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA) untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi;
- Kedudukan hukum (legal standing) Termohon sebagai badan publik dalam sengketa informasi; dan
- Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Selanjutnya
dalam angka [4.24] halaman 18 yang menyatakan : menimbang bahwa berdasarkan uraian paragraf [4.17] sampai dengan
paragraf [4.23] Majelis berpendapat Pemohon (in
casu YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA) memenuhi syarat kedudukan hukum
(legal standing) dalam sengketa aquo.
Dalam
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Nomor. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN, tertanggal 07 Desember 2017, di dalam pertimbangannya halaman 115
menyimpulkan dan menimbang bahwa Penggugat
(in casu YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA) telah memenuhi kriteria yang disyaratkan
dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di
dalam pertimbangan tersebut Mejelis Hakim menyimpulkan bahwa dalil eksepsi
Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak mempunyai legal standing (hak
gugat organisasi) dalam memajukan gugatan, adalah dalil eksespsi yang tidak beralasan hukum dan haruslah di tolak.
Dalam
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Nomor. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN, tertanggal 07 Desember 2017, di dalam pertimbangannya halaman 111
menyimpulkan dan menimbang bahwa Penggugat
(in casu YAYASAN PENCINTA DNAU TOBA) telah memenuhi kriteria yang disyaratkan
dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di
dalam pertimbangan tersebut Mejelis Hakim menyimpulkan bahwa dalil eksepsi
Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak mempunyai legal standing (hak
gugat organisasi) dalam memajukan gugatan, adalah dalil eksespsi yang tidak beralasan hukum dan haruslah di tolak.
Rekayasa Majelis Hakim yang menggiring Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT kepada permasalahan pencemaran yang terjadi di perairan Danau Toba (yang merupakan wewenang Pengadilan Negeri) terlihat sangat dipaksakan.
Sesungguhnya, Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT adalah perkara Tata Usaha Negara karena yang digugat adalah pencabutan ijin KJA PT Aquafarm Nusantara di perairan Danau Toba (yang disebut sebagai OBJEK SENGKETA) karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan/peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini.
Pada tahun 2000, BKPM menerbitkan ijin KJA PT Aquafarm Nusantara di perairan Danau Toba (KTUN). Pada waktu itu, belum ada peraturan yang mengatur di perairan mana saja kegiatan KJA diperbolehkan.
Pada tahun 2001, keluarlah Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa kegiatan KJA hanya dapat dilakukan pada air kualitas Kelas DUA dan kelas TIGA.
Pada tahun 2009, keluarlah Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 1 tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Danau Toba di Sumatera Utara. Peraturan Gubernur Sumatera Utara ini secara tegas menetapkan bahwa Air Danau Toba adalah air kualitas Kelas SATU dan menetapkan juga bahwa kegiatan KJA hanya dapat dilakukan pada air kualitas Kelas DUA dan kelas TIGA.
Pada tahun 2014, keluarlah Undang-undang No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 64 ayat (1) huruf c Undang-undang ini, diatur bahwa KTUN dapat dicabut melalui gugatan di PTUN apabila terdapat ketentuan hukum yang berubah.
Dalam Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT, jelas terjadi perubahan peraturan bahwa air Danau Toba yang dulunya tidak jelas aturannya menjadi jelas sejak tahun 2009, yaitu air kualitas Kelas SATU.
Oleh karena Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT adalah perkara Tata Usaha Negara maka berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU No.9 tahun 2004, Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN.
Penggugat menghadirkan dipersidangan 5 (lima) saksi fakta yang mengetahui kegiatan YPDT sejak tahun 2015, guna mendukung 4 (empat) bukti surat ttg kegiatan YPDT
Kegiatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) :
Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan
Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau
Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba Selamatkan Lingkungan
Hidup Kawasan Danau Toba aktivis cinta peduli pemerhati pecinta hutapea Siahaan dr mhum m hum
Pengacara batak paris Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT Pengacara Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT Pengacara Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT Pengacara Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT Pengacara Advokat Lawyer Penasehat
Konsultan Kuasa Hukum
Air Danau Toba
Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba
YPDT hotman pecinta pecinta pecinta sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak sh siahaan pengacara batak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar