Kamis, 18 Juli 2013

BPN digugat Fiktif Negatif di PTUN






Perihal  Gugatan Fiktif Negatif

Jakarta,  24 Juni 2013

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
di
  Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115


Dengan hormat,

Yang tersebut di bawah ini, adalah :

Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai : ---------- PENGGUGAT;

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:

Nama jabatan                :  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tempat kedudukan      :  Jl. Tegar Beriman, Cibinong, Kab. Bogor.

Untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai : ----------- TERGUGAT;

OBYEK GUGATAN:

Keputusan Tata usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif berupa penolakan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., atas nama Penggugat (Drs. Maruap Siahaan), seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009.

DASAR  DAN  ALASAN  GUGATAN  :

Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan ini adalah sebagai berikut :

1.         Bahwa, pada tanggal 28 April 2009, Penggugat membeli sebidang tanah milik adat yaitu Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dari Sdr. Darwih selaku pemilik tanah, berdasarkan Akte Jual Beli No.1880/2009 yang dibuat oleh Miranti Tresnaning Timur SH., yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 pada tanggal 03 Juni 1996.

Adapun batas-batas tanah milik adat tersebut adalah:
-   sebelah utara                           :  tanah milik Rosad
-   sebelah timur                           :  jalan desa
-   sebelah selatan                        :  tanah milik Armini Lapoliwa
-   sebelah barat                           :  tanah milik Armini Lapoliwa

Untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai --------------TANAH GIRIK.

2.         Bahwa, yang menjadi saksi dalam Akte Jual Beli No.1880/2009 tersebut adalah HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar selaku Staf Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang pada waktu itu, kedua saksi tersebut merupakan Pejabat pemerintahan setempat yang masih aktif.

3.         Bahwa, sebelum Penggugat membeli tanah girik, Sdr. Darwih sudah terlebih dahulu mempunyai bukti tanah milik adat atas namanya sendiri berupa Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Pejabat pemerintahan setempat.

4.         Bahwa, setelah Penggugat membeli tanah girik dari Sdr. Darwih,  Pejabat pemerintahan setempat telah membuat balik nama tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat  menjadi atas nama Penggugat.

5.         Bahwa, pada tahun 2009, Penggugat mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas tanah girik yaitu tanah Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009.

6.         Bahwa, pada tanggal 15 Juli 2009, Penggugat membayar biaya pengukuran tanah girik sebesar yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu Rp.580.500,- dan mendapat tanda bukti pembayaran No. DI. 306  :  37854/2009 tertanggal 15 Juli 2009.

Dalam kotak paling bawah sebelah kiri tanda bukti pembayaran No. DI. 306  :  37854/2009, tertulis :

Perhatiaan !!!

Kwitansi ini jangan hilang, harap dibawa pada saat pengambilan Sertipikat.

7.         Bahwa, pada tanggal 17 Juli 2009, telah dilakukan pengukuran terhadap tanah girik oleh Ahmad Wirawan SE dan Erna Sarmawijaya selaku pertugas dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta dihadiri oleh Penggugat, sesuai dengan surat tugas pengukuran Nomor 4489/2009 tertanggal 17 Juli 2009.

8.         Bahwa, Penggugat selaku pemilik tanah girik dan yang menguasai secara fisik tanah girik, selalu setia membayar Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain PBB tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 dengan Nomor SPPT 32.03.220.006.008-0017.0.

9.         Bahwa, oleh karena tidak pernah ada jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terhadap Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, Penggugat memberi kuasa khusus kepada Bapak Robert Paruhum Siahaan SH., Advokat dari Paruhum & Par-Uhum Law Firm, Jalan Melati Indah Blok HJ No.23, Harapan Indah, Kel. Pejuang, Medan Satria, Bekasi 17131, pada tanggal 25 Februari 2013, untuk mengurus kelanjutan Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat.

10.     Bahwa, pada tanggal 27 Februari 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat yang pertama dengan No. Srt.123/PPLF/II/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan tindak lanjut dari Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat.

11.     Bahwa, pada tanggal 06 Maret 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan jawaban suratnya tanggal 27 Februari 2013 di atas, namun Bapak Fauzi BE bukannya memberikan jawaban surat dimaksud tetapi memberikan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah. 
Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 baru Penggugat terima setelah Bapak Robert Paruhum Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE.

12.     Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah tersebut, hanya merupakan tipu muslihat Tergugat terhadap Penggugat, yang tidak memahami permasalahan hukum secara mendalam, dengan alasan sbb :

-          Bahwa, Tergugat sengaja mengeluarkan surat pada tanggal 7 Oktober 2009, yang menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih lanjut, dengan maksud dan tujuan untuk mengantungkan status tanah girik kepada suatu keadaan tertentu agar dapat menunda-nunda keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, apakah menerbitkan atau menolak Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat.

-          Bahwa, dengan menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih lanjut, memberi ruang waktu bagi Tergugat untuk menunda-nunda menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik karena untuk penelitian lebih lanjut diperlukan waktu yang tidak terbatas.

-          Bahwa, Tergugat tidak pernah menyerahkan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah tersebut kepada Penggugat, dengan maksud agar Penggugat tidak mengetahui hasil dari Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat.

13.     Bahwa, untuk mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut tersebut, pada tanggal 19 Maret 2013 Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat yang kedua dengan No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

14.     Bahwa, oleh karena kedua surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH terdahulu tidak dijawab, maka pada tanggal 24 Mei 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat yang ketiga dengan No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat.

15.     Bahwa, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2013 itu juga, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH (dengan ditemani Bapak Alfian) menemui Bapak Fauzi BE, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan status Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik dan Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mendapat jawab lisan sbb :
 
-          bahwa tanah girik adalah tanah negara, kalaupun dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 digunakan kata diduga itu adalah bahasa/ungkapan yang paling halus

-          bahwa tanpa sadar tercetus kata dari mulut Bapak Fauzi BE bahwa tanah girik adalah milik sentul city

-          bahwa Bapak Fauzi BE berjanji akan menjawab surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH secara tertulis

16.     Bahwa, hingga gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tidak pernah memberikan jawaban sama sekali terhadap surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH, sehingga Penggugat berpendapat sbb :

-          Bahwa, Tergugat sengaja tidak mau memberikan jawaban tertulis agar Permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik terus tertunda .

-          Bahwa, Tergugat tidak merasa bersalah karena keadaanlah yang membuat Tergugat tidak pernah menerbitkan Sertifikat Hak Milik  atas tanah girik dan tidak pernah menolak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.

-          Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah, yang menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih lanjut, perlu di uji kebenarannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

-          Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.

17.     Bahwa, tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik dan membiarkan permasalahan ini mengambang, jelas-jelas sangat merugikan Penggugat yang telah membeli tanah girik seharga Rp. 111.600.000,- (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Darwih dan Penggugat tidak bisa menggunakan tanah girik untuk keperluan usaha.
 
18.     Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik  atas tanah girik dan membiarkan status tanah girik mengambang adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004 sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi Penggugat.

19.     Bahwa, karena tindakan Tergugat tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum Sertifikat Hak Milik atas tanah girik tersebut harus diterbitkan.

20.     Bahwa, gugatan ini diajukan kepada Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang, yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat dan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang, dengan alasan sbb:

-          Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 baru Penggugat terima pada tanggal 06 Maret 2013, setelah Bapak Robert Paruhum Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE.

-          Bahwa, oleh karena jawaban dari Bapak Fauzi BE, selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 06 Maret 2013, tidak memberi solusi penyelesaian masalah, sementara dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 disebutkan bahwa untuk konfirmasi diberi waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat di terima maka pada tanggal 19 Maret 2013 Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut terhadap tanah girik tersebut.

-          Bahwa, pada tanggal 24 Mei 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH, sekali lagi  meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat melalui surat No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor  karena kedua surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH terdahulu tidak dijawab Tergugat.

-          Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan Bapak Robert Paruhum Siahaan SH yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.

21.     Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Bandung untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I.,  oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3.         Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4.         Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.



Hormat kami,
Penggugat




Drs. Maruap Siahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar