Perihal : Gugatan Fiktif Negatif
Jakarta, 24 Juni 2013
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung
di
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Yang tersebut di bawah ini,
adalah :
Drs. Maruap Siahaan,
kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26
RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kotamadya Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Untuk selanjutnya dalam
gugatan ini disebut sebagai : ---------- PENGGUGAT;
Dengan ini Penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap:
Nama jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tempat kedudukan : Jl.
Tegar Beriman, Cibinong, Kab. Bogor.
Untuk selanjutnya dalam
gugatan ini disebut sebagai : ----------- TERGUGAT;
OBYEK GUGATAN:
Keputusan Tata usaha Negara
yang bersifat Fiktif Negatif berupa penolakan Tergugat (Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah
milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., atas nama Penggugat (Drs. Maruap
Siahaan), seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung
Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan
sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal
13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas
Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009.
DASAR DAN ALASAN
GUGATAN :
Adapun yang menjadi
dasar/alasan gugatan ini adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa, pada
tanggal 28 April 2009, Penggugat membeli sebidang tanah milik adat yaitu Girik
C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dari Sdr. Darwih
selaku pemilik tanah, berdasarkan Akte Jual Beli No.1880/2009 yang dibuat oleh
Miranti Tresnaning Timur SH., yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 pada tanggal 03 Juni 1996.
Adapun
batas-batas tanah milik adat tersebut adalah:
- sebelah utara :
tanah milik Rosad
- sebelah timur : jalan desa
- sebelah selatan :
tanah milik Armini Lapoliwa
- sebelah barat :
tanah milik Armini Lapoliwa
Untuk
selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai --------------TANAH GIRIK.
2.
Bahwa, yang
menjadi saksi dalam Akte Jual Beli No.1880/2009 tersebut adalah HMU Saefullah
SE selaku Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini
Zaanwar selaku Staf Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang
pada waktu itu, kedua saksi tersebut merupakan Pejabat pemerintahan setempat
yang masih aktif.
3.
Bahwa, sebelum
Penggugat membeli tanah girik, Sdr. Darwih sudah terlebih dahulu mempunyai
bukti tanah milik adat atas namanya sendiri berupa Girik C No. 3608 Persil 108
D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Pejabat
pemerintahan setempat.
4.
Bahwa, setelah
Penggugat membeli tanah girik dari Sdr. Darwih,
Pejabat pemerintahan setempat telah membuat balik nama tanah milik adat
Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat menjadi atas nama Penggugat.
5.
Bahwa, pada tahun
2009, Penggugat mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik kepada Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor, atas tanah girik yaitu tanah Girik C No. 3608
Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima
Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009.
6.
Bahwa, pada
tanggal 15 Juli 2009, Penggugat membayar biaya pengukuran tanah girik sebesar
yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu Rp.580.500,- dan
mendapat tanda bukti pembayaran No. DI. 306
: 37854/2009 tertanggal 15 Juli
2009.
Dalam
kotak paling bawah sebelah kiri tanda bukti pembayaran No. DI. 306 :
37854/2009, tertulis :
Perhatiaan
!!!
Kwitansi
ini jangan hilang, harap dibawa pada saat pengambilan Sertipikat.
7.
Bahwa, pada
tanggal 17 Juli 2009, telah dilakukan pengukuran terhadap tanah girik oleh
Ahmad Wirawan SE dan Erna Sarmawijaya selaku pertugas dari Seksi Pengukuran dan
Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta dihadiri oleh Penggugat, sesuai
dengan surat tugas pengukuran Nomor 4489/2009 tertanggal 17 Juli 2009.
8.
Bahwa, Penggugat
selaku pemilik tanah girik dan yang menguasai secara fisik tanah girik, selalu
setia membayar Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain PBB tahun 2009, 2010, 2011
dan 2012 dengan Nomor SPPT 32.03.220.006.008-0017.0.
9.
Bahwa, oleh
karena tidak pernah ada jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terhadap
Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat,
Penggugat memberi kuasa khusus kepada Bapak Robert Paruhum Siahaan SH., Advokat
dari Paruhum & Par-Uhum Law Firm, Jalan Melati Indah Blok HJ No.23, Harapan
Indah, Kel. Pejuang, Medan Satria, Bekasi 17131, pada tanggal 25 Februari 2013,
untuk mengurus kelanjutan Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang
diajukan Penggugat.
10.
Bahwa, pada
tanggal 27 Februari 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat
yang pertama dengan No. Srt.123/PPLF/II/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor untuk menanyakan tindak lanjut dari Permohonan Sertifikat Hak
Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat.
11.
Bahwa, pada
tanggal 06 Maret 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE,
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
untuk menanyakan jawaban suratnya tanggal 27 Februari 2013 di atas, namun Bapak
Fauzi BE bukannya memberikan jawaban surat dimaksud tetapi memberikan Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009
perihal Konfirmasi Status Tanah.
Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 baru
Penggugat terima setelah Bapak Robert Paruhum Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE.
12.
Bahwa, Surat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal
Konfirmasi Status Tanah tersebut, hanya merupakan tipu muslihat Tergugat
terhadap Penggugat, yang tidak memahami permasalahan hukum secara mendalam,
dengan alasan sbb :
-
Bahwa, Tergugat
sengaja mengeluarkan surat pada tanggal 7 Oktober 2009, yang menyebutkan bahwa
bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan
penelitian lebih lanjut, dengan maksud dan tujuan untuk mengantungkan status
tanah girik kepada suatu keadaan tertentu agar dapat menunda-nunda keputusan Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor, apakah menerbitkan atau menolak Permohonan
Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat.
-
Bahwa, dengan menyebutkan
bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus
diadakan penelitian lebih lanjut, memberi ruang waktu bagi Tergugat untuk
menunda-nunda menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik karena untuk penelitian
lebih lanjut diperlukan waktu yang tidak terbatas.
-
Bahwa, Tergugat
tidak pernah menyerahkan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516
tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah tersebut kepada
Penggugat, dengan maksud agar Penggugat tidak mengetahui hasil dari Permohonan
Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat.
13.
Bahwa, untuk
mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut tersebut, pada
tanggal 19 Maret 2013 Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat yang
kedua dengan No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor.
14.
Bahwa, oleh
karena kedua surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH terdahulu tidak dijawab,
maka pada tanggal 24 Mei 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan
surat yang ketiga dengan No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat
Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat.
15.
Bahwa, selanjutnya
pada tanggal 24 Mei 2013 itu juga, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH (dengan
ditemani Bapak Alfian) menemui Bapak Fauzi BE, Kepala Seksi Pengukuran dan
Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan status Permohonan
Sertifikat Hak Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik dan Bapak Robert
Paruhum Siahaan SH mendapat jawab lisan sbb :
-
bahwa tanah girik
adalah tanah negara, kalaupun dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No.
210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 digunakan kata diduga itu adalah bahasa/ungkapan
yang paling halus
-
bahwa tanpa sadar
tercetus kata dari mulut Bapak Fauzi BE bahwa tanah girik adalah milik sentul
city
-
bahwa Bapak Fauzi
BE berjanji akan menjawab surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH secara tertulis
16.
Bahwa, hingga
gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor tidak pernah memberikan jawaban sama sekali terhadap
surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH, sehingga Penggugat berpendapat sbb :
-
Bahwa, Tergugat
sengaja tidak mau memberikan jawaban tertulis agar Permohonan Sertifikat Hak
Milik yang diajukan Penggugat atas tanah girik terus tertunda .
-
Bahwa, Tergugat
tidak merasa bersalah karena keadaanlah yang membuat Tergugat tidak pernah menerbitkan
Sertifikat Hak Milik atas tanah girik
dan tidak pernah menolak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.
-
Bahwa, Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009
perihal Konfirmasi Status Tanah, yang menyebutkan bahwa bidang tanah girik
DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih
lanjut, perlu di uji kebenarannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
-
Bahwa, tindakan
Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas surat Bapak Robert Paruhum
Siahaan SH yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas
tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak
Milik atas tanah girik.
17.
Bahwa, tindakan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak
Milik atas tanah girik dan membiarkan permasalahan ini mengambang, jelas-jelas
sangat merugikan Penggugat yang telah membeli tanah girik seharga Rp. 111.600.000,-
(seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Darwih dan Penggugat tidak
bisa menggunakan tanah girik untuk keperluan usaha.
18.
Bahwa, tindakan
Tergugat yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik dan membiarkan status tanah girik
mengambang adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo
Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004 sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi Penggugat.
19.
Bahwa, karena
tindakan Tergugat tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik
merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum Sertifikat
Hak Milik atas tanah girik tersebut harus diterbitkan.
20.
Bahwa, gugatan
ini diajukan kepada Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang, yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat dan masih dalam tenggang waktu yang
diperkenankan oleh undang-undang, dengan alasan sbb:
-
Bahwa, Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 baru
Penggugat terima pada tanggal 06 Maret 2013, setelah Bapak Robert Paruhum
Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE.
-
Bahwa, oleh
karena jawaban dari Bapak Fauzi BE, selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan,
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 06 Maret 2013, tidak memberi
solusi penyelesaian masalah, sementara dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten
Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 disebutkan bahwa untuk konfirmasi
diberi waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat di terima maka pada
tanggal 19 Maret 2013 Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat No.
Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk
mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut terhadap tanah girik
tersebut.
-
Bahwa, pada
tanggal 24 Mei 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH, sekali lagi meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat
Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat melalui surat No.
Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor karena kedua surat Bapak Robert Paruhum
Siahaan SH terdahulu tidak dijawab Tergugat.
-
Bahwa, tindakan
Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan Bapak Robert
Paruhum Siahaan SH yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik
atas tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak
Milik atas tanah girik.
21.
Bahwa berdasarkan
alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti
yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan
dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan
tata Usaha Negara Bandung untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan keputusan
penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah
milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
3.
Mewajibkan
Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas
tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang
terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam
Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar