Rabu, 09 Oktober 2013

Sebaiknya Lippo Group tidak berkolaborasi dengan yang gak benar





TANGGAPAN PENGGUGAT
ATAS
JAWABAN TERGUGAT  II  INTERVENSI


DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG


antara :

Drs. Maruap Siahaan,...................................................Penggugat ;

Melawan :


·   Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ….......Tergugat;

·        PT. Swakarsa Wiramandiri, ……………Tergugat II Intervensi;






Jakarta, 08 Oktober 2013


Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
di
  Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115


Dengan hormat,        

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo, dengan ini mengajukan Tanggapan atas Jawaban Tergugat II Intervensi, yakni sebagai berikut :


Dalam Eksepsi :

1.   Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;

2.   Bahwa, Penggugat tetap pada pendirian semula sebagaimana yang terdahulu telah dikemukakan oleh Penggugat di dalam Gugatan dan Repliknya dan mohon agar hal-hal yang dikemukakan dalam Gugatan dan Replik perkara a quo dianggap termuat dalam bagian Eksepsi ini;

3.   Bahwa, Tergugat II Intervensi sungguh sangat tidak memahami isi dari Gugatan Penggugat karena Gugatan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah, tetapi Gugatan terhadap tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak bersedia menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, yang secara terang benderang telah Penggugat kemukakan dalam Gugatan perkara a quo;

4.   Bahwa, tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak sedikitpun memperlihatkan tindakan yang bertanggung jawab terhadap Penggugat yang telah menyerahkan uang, merupakan suatu tindakan yang sudah sangat patut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, dengan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan, yaitu:

4.1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.2.    Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009, adalah:

4.2.1.    Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;

4.2.2.     Asas Tertib Penyelenggara Negara; yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;

4.2.3.     Asas Kepentingan Umum; yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;

4.2.4.     Asas Keterbukaan; yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;

4.2.5.     Asas Proporsionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;

4.2.6.     Asas Profesionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.2.7.     Asas Akuntabilitas; yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Bahwa, Penggugat menolak dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi dalam butir 1 halaman 2, yakni sebagai berikut :

5.1.        Bahwa, gugatan perkara aquo, bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah karena tidak ada pihak manapun, yang hingga saat ini, mampu memperlihatkan bukti kepemilikan atas tanah milik Penggugat;

5.2.        Bahwa, dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, perlu Penggugat tanggapi sebagai berikut :

5.2.1.   Bahwa, Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI, seluas 808,5100 Ha, telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001;

5.2.2.   Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, menyebutkan dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, bahwa pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, hanya diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri


5.2.3.   Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Tergugat);

5.2.4.   Bahwa, Tergugat II Intervensi bukanlah pemilik tanah yang menjadi objek perkara aquo tetapi merupakan pemilik  Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997;

5.2.5.   Bahwa, bila Tergugat II Intervensi ingin menjadi pemilik tanah dimaksud dalam Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, silahkan Tergugat II Intervensi menggugat pihak yang memberikan surat tersebut.;

6.      Bahwa, Penggugat menolak dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi dalam butir 2 halaman 3, dengan alasan sebagai berikut :

6.1.    Bahwa, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah mengenai tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak bersedia menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, yang secara terang benderang telah Penggugat kemukakan dalam Gugatan perkara a quo;

6.2.    Bahwa, yang berhak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat adalah Tergugat, namun seandainya ada pihak lain yang berhak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, sudah barangtentu akan Penggugat masukkan sebagai pihak dalam Perkara Aquo;

7.      Bahwa, Penggugat menolak dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi dalam butir 2 halaman 4 dan 5 tentang lewat waktu, dengan alasan sebagai berikut :

7.1.    Bahwa, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo diajukan kepada Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang dan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang, dengan alasan sbb:

-      Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 baru Penggugat terima pada tanggal 06 Maret 2013, setelah Bapak Robert Paruhum Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE.;
-      Bahwa, oleh karena jawaban dari Bapak Fauzi BE, selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 06 Maret 2013, tidak memberi solusi penyelesaian masalah, sementara dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 disebutkan bahwa untuk konfirmasi diberi waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat di terima maka pada tanggal 19 Maret 2013 Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan surat No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut terhadap tanah girik tersebut;

-      Bahwa, pada tanggal 24 Mei 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH, sekali lagi  meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat melalui surat No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor  karena kedua surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH terdahulu tidak dijawab Tergugat.;

-      Bahwa, tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan Bapak Robert Paruhum Siahaan SH yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.;

7.2.    Bahwa, Panitera muda bidang hukum telah memeriksa masalah tenggang waktu pengajuan gugatan pada saat Gugatan Penggugat dalam perkara a quo diajukan kepada Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang dan mendapat jawaban bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara a quo masih dalam tenggang waktu pengajuan yang diperkenankan oleh undang-undang;

7.3.    Bahwa, Gugatan Penggugat dalam perkara a quo, telah ditetapkan sebagai gugatan yang layak untuk disidangkan melalui rapat permusyawaratan dalam pemeriksaan kamar tertutup dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan dengan mengeluarkan suatu penetapan, yaitu penetapan dismissal yang menyatakan bahwa gugatan perkara a quo yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung diterima atau berdasar;

8.      Bahwa, berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
8.1.    Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.;

8.2.    Menyatakan menurut hukum bahwa  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam perkara a quo;


Dalam Pokok Perkara :


1.   Bahwa, hal-hal yang dikemukakan Penggugat pada bagian Eksepsi mohon dianggap termuat dalam bagian Pokok Perkara ini;

2.   Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Jawaban Tergugat II Intervensi, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;

3.   Bahwa, Tergugat II Intervensi telah menerima berkas Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik, namun sungguh sangat tidak mampu memahami apa yang sesungguhnya merupakan isi dari Gugatan Penggugat dan tidak mengerti duduk perkara aquo.;

4.   Bahwa, Penggugat sangat kecewa dan prihatin sekali atas dalil Jawaban Tergugat II Intervensi yang telah sangat menggangu Penggugat dengan menggunakan secarik kertas yang disebut Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang berdasarkan Undang-undang bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara aquo;

5.   Bahwa, Penggugat menolak dalil Tergugat II Intervensi dalam Jawabannya pada halaman 6, dengan alasan sebagai berikut :

5.1.      Bahwa, tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;

5.2.      Bahwa,  dilokasi tanah yang disebut Tergugat II Intervensi sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), seluruhnya telah dikuasai oleh warga masyarakat setempat berdasarkan bukti kepemilikan yang beraneka ragam a.l. berupa Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah milik adat berupa Girik/Letter C (rekomendasi dari pemda) dan Akta Jual Beli. (Hal ini akan Penggugat buktikan dengan memasukkan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti);

6.     Bahwa, Penggugat dengan ini menyatakan menolak  isi Jawaban Tergugat II Intervensi selebihnya, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;


7.     Bahwa, berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

Dalam Konvensi :


1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I.,  oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;

3.   Mewajibkan Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;



Dalam Intervensi :


Dalam Eksepsi :

1.   Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.

2.   Menyatakan menurut hukum bahwa  Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam perkara a quo


Dalam Pokok Perkara :

1.   Menolak seluruh dalil posita dan petitum Tergugat II Intervensi

2.   Menyatakan Tergugat II Intervensi, tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

3.   Menghukum Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, bersama Tergugat Konvensi;



Hormat kami,
Penggugat





Drs. Maruap Siahaan













Note : 

Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG :
  • Ketua     : Edi Firmansyah, SH.
  • Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
  • Anggota : Budi Hartono, SH.










  • Paruhum & Paruhum Law Firm              Paruhum & Paruhum Law Firm
    Kantor Advokat & Penasehat Hukum    Kantor Advokat & Penasehat Hukum
    Robert Paruhum Siahaan, SH.                 Robert Paruhum Siahaan, SH.

    Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law 
    Attorney at Law    Attorney at Law    Attorney at Law     Attorney at Law 
    Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  
    Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer 

    Advokat  Advokat  Advokat  Advokat  Advokat Advokat Advokat Advokat  
    Pengacara    Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara 
    Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum  
    Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar