TANGGAPAN PENGGUGAT
ATAS
JAWABAN TERGUGAT II
INTERVENSI
DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG
antara :
Drs. Maruap Siahaan,...................................................Penggugat ;
Melawan
:
· Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ….......Tergugat;
·
PT.
Swakarsa Wiramandiri, ……………Tergugat II Intervensi;
Jakarta, 08 Oktober 2013
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
di
Jl.
Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010,
Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo,
dengan ini mengajukan Tanggapan atas Jawaban Tergugat II Intervensi, yakni
sebagai berikut :
Dalam
Eksepsi :
1.
Bahwa,
Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi,
kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
2.
Bahwa,
Penggugat tetap pada pendirian semula sebagaimana yang terdahulu telah
dikemukakan oleh Penggugat di dalam Gugatan dan Repliknya dan mohon agar
hal-hal yang dikemukakan dalam Gugatan dan Replik perkara a quo dianggap
termuat dalam bagian Eksepsi ini;
3.
Bahwa,
Tergugat II Intervensi sungguh sangat tidak memahami isi dari Gugatan Penggugat
karena Gugatan Penggugat dalam perkara a quo bukanlah mengenai sengketa
kepemilikan atas tanah, tetapi Gugatan terhadap tindakan Tergugat yang telah
menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak bersedia menerbitkan
Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, yang secara terang benderang
telah Penggugat kemukakan dalam Gugatan perkara a quo;
4.
Bahwa,
tindakan Tergugat yang telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun
tidak sedikitpun memperlihatkan tindakan yang bertanggung jawab terhadap
Penggugat yang telah menyerahkan uang, merupakan suatu tindakan yang sudah
sangat patut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, dengan alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan, yaitu:
4.1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.2.
Bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun
2009, adalah:
4.2.1.
Asas Kepastian Hukum;
yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
negara;
4.2.2.
Asas Tertib Penyelenggara Negara; yaitu asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggaraan negara;
4.2.3.
Asas Kepentingan Umum; yaitu asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif;
4.2.4.
Asas Keterbukaan; yaitu asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
4.2.5.
Asas Proporsionalitas; yaitu asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;
4.2.6.
Asas Profesionalitas; yaitu asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4.2.7.
Asas Akuntabilitas; yaitu asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
5.
Bahwa,
Penggugat menolak dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi dalam butir 1 halaman 2,
yakni sebagai berikut :
5.1.
Bahwa,
gugatan perkara aquo, bukanlah mengenai sengketa kepemilikan atas tanah karena
tidak ada pihak manapun, yang hingga saat ini, mampu memperlihatkan bukti
kepemilikan atas tanah milik Penggugat;
5.2.
Bahwa,
dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997,
tanggal 1 November 1997, perlu Penggugat tanggapi sebagai berikut :
5.2.1.
Bahwa, Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur
atas nama PT. Perkebunan XI, seluas 808,5100 Ha, telah berakhir haknya pada
tanggal 31-12-2001;
5.2.2.
Bahwa, Tergugat yang sungguh sangat mengerti
mengenai status tanah diwilayahnya, menyebutkan dalam dalil Jawabannya pada
halaman 6 pada butir b, bahwa pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, hanya
diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada
penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT.
Swakarsa Wira Mandiri
5.2.3.
Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak
atas tanah tersebut, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI
pada tanggal 09-07-1994, yang di dalamnya terdapat tanah seluas 31,9000 Ha di Desa Curug. (Halaman 6 butir c
dalam Jawaban Tergugat);
5.2.4.
Bahwa, Tergugat II Intervensi bukanlah pemilik
tanah yang menjadi objek perkara aquo tetapi merupakan pemilik Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor :
14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997;
5.2.5.
Bahwa, bila Tergugat II Intervensi ingin
menjadi pemilik tanah dimaksud dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor :
14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, silahkan Tergugat II Intervensi
menggugat pihak yang memberikan surat tersebut.;
6.
Bahwa,
Penggugat menolak dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi dalam butir 2 halaman 3,
dengan alasan sebagai berikut :
6.1.
Bahwa,
Gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah mengenai tindakan Tergugat yang
telah menerima Dokumen dan Uang pada tahun 2009 namun tidak bersedia
menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, yang secara terang
benderang telah Penggugat kemukakan dalam Gugatan perkara a quo;
6.2.
Bahwa,
yang berhak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat adalah
Tergugat, namun seandainya ada pihak lain yang berhak menerbitkan Sertifikat
Hak Milik atas tanah milik Penggugat, sudah barangtentu akan Penggugat masukkan
sebagai pihak dalam Perkara Aquo;
7.
Bahwa,
Penggugat menolak dalil Eksepsi Tergugat II Intervensi dalam butir 2 halaman 4
dan 5 tentang lewat waktu, dengan alasan sebagai berikut :
7.1.
Bahwa,
Gugatan Penggugat dalam perkara a quo diajukan kepada Pengadilan tata Usaha
Negara yang berwenang dan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh
undang-undang, dengan alasan sbb:
-
Bahwa,
Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009
baru Penggugat terima pada tanggal 06 Maret 2013, setelah Bapak Robert Paruhum
Siahaan SH menemui Bapak Fauzi BE.;
-
Bahwa,
oleh karena jawaban dari Bapak Fauzi BE, selaku Kepala Seksi Pengukuran dan
Pemetaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 06 Maret 2013, tidak
memberi solusi penyelesaian masalah, sementara dalam Surat Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 disebutkan bahwa untuk
konfirmasi diberi waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat di terima
maka pada tanggal 19 Maret 2013 Bapak Robert Paruhum Siahaan SH mengirimkan
surat No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
untuk mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut terhadap
tanah girik tersebut;
-
Bahwa,
pada tanggal 24 Mei 2013, Bapak Robert Paruhum Siahaan SH, sekali lagi meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat
Hak Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat melalui surat No.
Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor karena kedua surat Bapak Robert Paruhum
Siahaan SH terdahulu tidak dijawab Tergugat.;
-
Bahwa,
tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan Bapak
Robert Paruhum Siahaan SH yang meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak
Milik atas tanah girik yang diajukan Penggugat, merupakan PENOLAKAN DARI TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak
Milik atas tanah girik.;
7.2.
Bahwa,
Panitera muda bidang hukum telah memeriksa masalah tenggang waktu pengajuan
gugatan pada saat Gugatan Penggugat dalam perkara a quo diajukan kepada
Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang dan mendapat jawaban bahwa Gugatan
Penggugat dalam perkara a quo masih dalam tenggang waktu pengajuan yang
diperkenankan oleh undang-undang;
7.3.
Bahwa,
Gugatan Penggugat dalam perkara a quo, telah ditetapkan sebagai gugatan yang
layak untuk disidangkan melalui rapat permusyawaratan dalam
pemeriksaan kamar tertutup dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan dengan mengeluarkan suatu penetapan, yaitu penetapan dismissal
yang menyatakan bahwa gugatan perkara a quo yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung diterima atau berdasar;
8.
Bahwa,
berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, maka Penggugat
mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut :
8.1.
Menolak
Eksepsi Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.;
8.2.
Menyatakan
menurut hukum bahwa Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam
perkara a quo;
Dalam
Pokok Perkara :
1.
Bahwa,
hal-hal yang dikemukakan Penggugat pada bagian Eksepsi mohon dianggap termuat
dalam bagian Pokok Perkara ini;
2.
Bahwa,
Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Jawaban Tergugat II
Intervensi, kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
3.
Bahwa,
Tergugat II Intervensi telah menerima berkas Gugatan, Jawaban, Replik dan
Duplik, namun sungguh sangat tidak mampu memahami apa yang sesungguhnya
merupakan isi dari Gugatan Penggugat dan tidak mengerti duduk perkara aquo.;
4.
Bahwa,
Penggugat sangat kecewa dan prihatin sekali atas dalil Jawaban Tergugat II
Intervensi yang telah sangat menggangu Penggugat dengan menggunakan secarik
kertas yang disebut Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah,
Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang berdasarkan Undang-undang
bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara aquo;
5.
Bahwa,
Penggugat menolak dalil Tergugat II Intervensi dalam Jawabannya pada halaman 6,
dengan alasan sebagai berikut :
5.1.
Bahwa,
tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah
girik yang diajukan Penggugat, adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
5.2.
Bahwa,
dilokasi tanah yang disebut Tergugat II
Intervensi sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group), seluruhnya telah dikuasai oleh warga masyarakat setempat berdasarkan
bukti kepemilikan yang beraneka ragam a.l. berupa Sertifikat Hak Milik, bukti
kepemilikan tanah milik adat berupa Girik/Letter C (rekomendasi dari pemda) dan
Akta Jual Beli. (Hal ini akan Penggugat buktikan dengan memasukkan 2 (dua)
Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti);
6.
Bahwa,
Penggugat dengan ini menyatakan menolak isi Jawaban Tergugat II Intervensi selebihnya,
kecuali mengenai hal-hal yang menguntungkan Penggugat;
7.
Bahwa,
berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai
bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sesuai dengan asas
kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim yang mengadili
Perkara a quo
untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
keputusan penolakan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, atas
tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
adalah tidak sah dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku;
3.
Mewajibkan
Tergugat untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat,
atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang
terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat hak yang diterima oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Juli 2009, sebagaimana termuat dalam
Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli
2009, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Menghukum
Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Intervensi :
Dalam
Eksepsi :
1.
Menolak
Eksepsi Tergugat II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya.
2.
Menyatakan
menurut hukum bahwa Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam
perkara a quo
Dalam
Pokok Perkara :
1.
Menolak
seluruh dalil posita dan petitum Tergugat II Intervensi
2.
Menyatakan
Tergugat II Intervensi, tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah milik adat
Girik C No. 3608 Persil 108 D.I., seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug,
Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
3.
Menghukum
Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
ini, bersama Tergugat Konvensi;
Hormat
kami,
Penggugat
Drs.
Maruap Siahaan
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG :
- Ketua : Edi Firmansyah, SH.
- Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
- Anggota : Budi Hartono, SH.
Paruhum & Paruhum Law Firm Paruhum & Paruhum Law Firm
Kantor Advokat & Penasehat Hukum Kantor Advokat & Penasehat Hukum
Robert Paruhum Siahaan, SH. Robert Paruhum Siahaan, SH.
Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law
Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law
Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat
Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara
Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar