Sentul City. 1 Oktober 2013
PERKARA
NOMOR ; 64/G/2013/PTUN-BDG
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
JAWABAN DARI TERGUGAT–II INTERVENSI
DIDALAM PERKARA ANTARA ;
- PT.
Swakarsa Wiramandiri, _________________TERGUGAT –II INTERVENSI ;
Melawan ;
-
Drs. MARUAP SIAHAAN,_______________________________PENGGUGAT;
_______________________________________________________________
_______________________________________________________________
Dengan
Hormat,
Kami
yang bertandatangan dibawah ini ;
Mitta
R. Nashidik, SH dan Azis Ganda Sucipta, SH, Advokat-advokat
berkantor di Ruko Plaza Niaga I, Nlok A/30, Sentul City, Babakan Madang, Bogor
-16810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 3 september 2013, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
PT. SWAKARSA WIRAMANDIRI, beralamat
di Gedung Menara Sudirman Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 60, Jakarta Selatan,
selanjutanya disebut sebagai TERGUGAT-II INTERVENSI.
Bersama ini menyampaikan jawaban atas gugatan
dari Penggugat tertanggal 24 Juni 2013, sebagai berikut ;
DALAM
EKSEPSI
1.
PENGADILAN
TATA USAHA NEGARA BANDUNG TIDAK BERWENANG MUTLAK (ABSOLUT) UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI
MASALAH TERSENGKETA
1) Bahwa
dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan telah membeli sebidang tanah milik
adat, yaitu Girik C No. 3608 persil 108 D.I seluas 3.100 M2, yang terletak di
Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor , Jawa Barat dari Sdr.
Darwih selaku pemilik tanah.
2) Bahwa berdasarkan
Surat Pernyataan Peleasan Hak dan
Tanah, Nomor ; 14/pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, Tergugat –II
Intervensi telah menerima pelepasan hak atas tanah yang dimaksud dalam butir 1
diatas dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (dahulu PTP XI).
3) Bahwa
berdasarkan hal tersebut diatas maka saat ini masih terdapat sengketa atas
kepemilikan tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya oleh Penggugat.
4) Bahwa
ole karena itu seharusnya Penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Umum / Pengadilan Negeri tentang sengketa atas kepemilikan tanah.
5) Bahwa
dengan diajukannya perkara a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,
maka telah bertentangan dengan pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
6) Bahwa
oleh karenanya maka sudah selayaknya apabila Majelis Hakim Yang Terhormat
memberikan Putusan yang Menolak atau
setidak-tidaknya Tidak Menerima
Gugatan Penggugat dalam Perkara a quo.
2.
GUGATAN
PENGGUGAT KURANG PIHAK ( Exceptio Plurium Litis Consortium)
1) Bahwa
dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan telah membeli sebidang tanah milik
adat,yaitu Girik C No .c3608 persil 108 D.I selas 3.100M2, yang terletak di
Desa Curug, kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor , Jawa Barat dari sdr. Darwih selaku pemilik tanah,
berdasarkan Akta Jual beli no 1880/2009 yang dibuat oleh Miranti Tresnaning Timur, SH yang bertindak selaku Pejabat Pembuat
Akta tanah yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Agraria /Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 ada tanggal 03 juni
1996.
2) Bahwa
oleh karena itu seharusnya Sdr. Darwih dan Miranti Tresnaning Timur, SH, juga
turut disertakan sebagai pihak dalam perkara a quo.
3) Bahwa
dengan tidak diikut sertakannya Sdr. Darwih dan Miranti Tresnaning Timur, SH
sebagai pihak , maka perkara a quo menjadi kurang pihak.
4)
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi- yurisprudensi
teta, yakni ; Putusan Mahkamah Agung
RI No. 78K/Sip/1972 tanggal 11 November
1975, menyatakan ; “ Gugatan kurang
pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat
diterima.”
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI No. 365 K/Pdt/1984
tanggal 31 agustus 1985, Menyatakan ; “Gugatan
harus Menggugat semua orang yang
terlibat”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 546
K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985, menyatakan ; “ Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak”.
5) Bahwa
oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat DITOLAK atau setidak tidaknya
dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
3.
GUGATAN
PARA PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU.
1)
Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat
mendalilkan yang manejadi obyek gugatan yaitu Putusan Tata Usaha Negara yang
bersifat Fiktif Negatif berupa penolakan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat
atas tanak milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I atas nama Penggugat,
seluas 3.100 M2 yang terletak di Desa Curug , Kecamatan Gunung sindur,
kabupaten Bogor , Jawa Barat, sesuai
dengan permohonan sertifikat
yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 13
Juli 2009.
2) Bahwa
sesuai ketentuan pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomorf 5 Tahun 1986 jo undang –undangNomor
9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara , menyebutkan : “ Dalam hal peraturan perundang undangan yang
bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
, maka setelah lewat jangka waktu empat
bulan sejak diterimanya permohonan,
Badan atau Pajabat Tata Usaha
Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan
keputusanpenolakan”.
3) Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, apbila Penggugat mendalilkan bahwa obyek sengketa yaitu
berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif , Maka
Keputusan Tata Usaha Negara Tersebut dianggap telah dikeluarkan oleh Tergugat
sejak empat bulan setelah diterimanya permohonan Penggugat kepada Tergugat,
yaitu sejak tanggal 13 November 2009.
4) Berdasarkan
ketentuan yang dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 jo
Undang –undang nomor 9 tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Menyebutkan : “ Gugatan dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.
5) Berdasarkan
alasan –alasan tersebut diatas, maka Gugatan Penggugat telah lewat waktu
(daluarsa) karena telah melebihi tenggang Sembilan puluh hari sejak diteima atau diumumkannya Keputusan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut , yakni pada tanggal 13 November 2009.
6) Oleh
karena itu sudah sewajarnya apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan
Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak atau
setidak tidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan
pada alasan-alasan yang tersebut diatas , maka bersama ini Tergugat –II
Intervensi mohon dengan hormat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan
Majelis Hakim yang Terhormat , agar berkenan menerima eksepsi dari Tergugat-II
Intervensi ini, beserta seluruh alasan- alasannya, dan selanjutnya berkenan
mengadili dan memberikan putusan hokum atas eksepsi ini sebgai berikut :
v Menerima
dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat –II Intervensi beserta seluruh
alasan-alasannya ;
v Menyatakan
menurut hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak mempunai wewenang
(mutlak) untuk memeriksa dan mengadili gugatan dari Para Penggugat.
v Menyatakan
menurut hukum , menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima seluruh gugatan
dari Para Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Tergugat
–II Intervensi mohon dengan Hormat , bahwa segala sesuatu yang tersebut didalam
eksepsi diatas , juga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai dalil-dalil
Tergugat –II Intervensi untuk jawaban didalam pokok perkara.
2. Bahwa
Tergugat –II Intervensi menolak dan memungkiri seluruh gugatan Para Penggugat
yang tersebut didlama surat gugatannya, kecuali dalam hal-hal tertentu yang
sudah diakui tegas.
3. Bahwa
Tergugat –II Intervensi sangat keberatan dengan diajukannya permohonan
penerbitan sertifikat atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108D.I ,
seluas 3.100M2 yang terletak di desa Curug , Kecamatan Gunung Sindur ,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat , oleh Penggugat Karena berdasarkan Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah , Nomor :
4. 14/Pel.HHT/KPN/1997,
tanggal 1 November 1997, Tergugat –II Intervensi telah terlebih dahulu menerima
pelepasan hak atas tanah yang dimohonkan haknya oleh Penggugat dari PT.
PERKEBUNAN NUSANTARA VIII(dahulu PTP XI) dan surat Pernyataan Pelepasan Hak
atas Tanah tersebut telah diketahui dan dicatat dalam daftar oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997.
5. Bawha
tanah yang dimohonkan penebitan sertifikatnya oleh Penggugat adalah tanah
Negara ex. Hak Guna Usaha atas nama PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (dahulu PTP
XI) yang telah dilepaskan kepada Tergugat –II Intervensi . maka sangat mustahil
apabila diatas tanah-tanah Negara tersebut telah terbit Girik C No. 3608 Persil
108 D.I, oleh karena itu Tergugat–II Intervensi telah me – reserve haknya untuk melakukan upaya hukum secara pidana atas
perbuatan penerbitan Girik C no 3608 Persil 108 d.I diatas tanah Negara yang
telah dilepaskan kepada Tergugat-II
Intervensi tersebut.
6. Bahwa
tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan dan menolak permohonan
sertifikat yang diajukan oleh Penggugat adalah sudah tepat dan benar serta
telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku , yaitu sebagaimana yang
diatur dalam UU No.5 tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1961 jo.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997jo. Peraturan Menteri Negara Agraria /
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Jo. Peraturan Menteri Negara
Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999.
7. Bahwa
Tergugat –II Intervensi menolak dalil Para Penggugat yang lain dan selebihnya,
meskipun tidak disebutkan satu persatu secara terperinci dan tegas didalam
jawaban ini;
Berdasarkan
pada alasan-alasan yang tersebut diatas , maka beserta ini Tergugat-II
Intervensi mohon dengan hormat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan
Majelis Hakim yang Terhormat agar berkenan mengadili dan memberikan putusan
hukum atas perkara ini, sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI ;
v Menerima
dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat-II Intervensi beserta seluruh
alasan-alasannya ;
v Menyatakan
menurut hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak mempnyai wewenang
(mutlak) untuk memeriksa dan mengadili gugatan dari Para Penggugat ;
v Menolak
atau setidak tidaknya tidak menerima seluruh gugatan dari Para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA ;
v Menolak
atau setidak tidaknya tidak menerima seluruh gugatan dari Para Penggugat ;
v Menetapkan
biaya perkara ini menurut hukum.
Kemudia
beserta ini Tergugat-II Intervensi dan kami kuasanya, mengucapkan terima kasih.
Hormat
Kami ;
Kuasa
Tergugat-II Intervensi
MITTA R. NASHIDIK. SH AZIZ GANDA SUCIPTA, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar