Kamis, 03 Oktober 2013

Ternyata, PT. Swakarsa Wiramandiri hanyalah pemilik Surat Pernyataan dan bukan Pemilik Tanah



Sentul City. 1 Oktober 2013


PERKARA NOMOR ; 64/G/2013/PTUN-BDG

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG



JAWABAN DARI TERGUGAT–II INTERVENSI
DIDALAM PERKARA ANTARA ;



        -    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, _________________TERGUGAT ;

        -    PT.  Swakarsa Wiramandiri, _________________TERGUGAT –II INTERVENSI ;


Melawan ;


        -    Drs. MARUAP SIAHAAN,_______________________________PENGGUGAT; 

_______________________________________________________________

Dengan Hormat,


Kami yang bertandatangan dibawah ini ;
Mitta R. Nashidik, SH dan Azis Ganda Sucipta, SH, Advokat-advokat berkantor di Ruko Plaza Niaga I, Nlok A/30, Sentul City, Babakan Madang, Bogor -16810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus  tertanggal 3 september 2013, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SWAKARSA WIRAMANDIRI, beralamat di Gedung Menara Sudirman Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 60, Jakarta Selatan, selanjutanya disebut sebagai  TERGUGAT-II INTERVENSI.

Bersama ini menyampaikan jawaban atas gugatan dari Penggugat tertanggal 24 Juni 2013, sebagai berikut ;

DALAM EKSEPSI 

            1.            PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG TIDAK BERWENANG MUTLAK   (ABSOLUT) UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI MASALAH TERSENGKETA

1)    Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan telah membeli sebidang tanah milik adat, yaitu Girik C No. 3608 persil 108 D.I seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor , Jawa Barat dari Sdr. Darwih selaku pemilik tanah.
2)    Bahwa  berdasarkan  Surat Pernyataan Peleasan Hak dan Tanah, Nomor ; 14/pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, Tergugat –II Intervensi telah menerima pelepasan hak atas tanah yang dimaksud dalam butir 1 diatas dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (dahulu PTP XI).
3)    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka saat ini masih terdapat sengketa atas kepemilikan tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya oleh Penggugat.
4)    Bahwa ole karena itu seharusnya Penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatan melalui Pengadilan Umum / Pengadilan Negeri tentang sengketa atas kepemilikan tanah.
5)    Bahwa dengan diajukannya perkara a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, maka telah bertentangan dengan pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
6)    Bahwa oleh karenanya maka sudah selayaknya apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan Putusan yang Menolak atau setidak-tidaknya Tidak Menerima Gugatan Penggugat dalam Perkara  a quo.


       2.    GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK ( Exceptio Plurium Litis Consortium)

1)    Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan telah membeli sebidang tanah milik adat,yaitu Girik C No .c3608 persil 108 D.I selas 3.100M2, yang terletak di Desa Curug, kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor , Jawa Barat dari sdr. Darwih selaku pemilik tanah, berdasarkan Akta Jual beli no 1880/2009 yang dibuat oleh Miranti Tresnaning Timur, SH yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta tanah yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria /Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 ada tanggal 03 juni 1996.
2)    Bahwa oleh karena itu seharusnya Sdr. Darwih dan Miranti Tresnaning Timur, SH, juga turut disertakan sebagai pihak dalam perkara a quo.
3)    Bahwa dengan tidak diikut sertakannya Sdr. Darwih dan Miranti Tresnaning Timur, SH sebagai pihak , maka perkara a quo menjadi kurang pihak.
4)    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi- yurisprudensi teta, yakni ; Putusan Mahkamah Agung RI No. 78K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975, menyatakan ; “ Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 365 K/Pdt/1984 tanggal 31 agustus 1985, Menyatakan ; “Gugatan harus Menggugat semua orang  yang terlibat
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 546 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985, menyatakan ; “ Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak”.
5)    Bahwa oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat DITOLAK atau setidak tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.


       3.    GUGATAN PARA PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU.

1)    Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mendalilkan yang manejadi obyek gugatan yaitu Putusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif berupa penolakan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat atas tanak milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I atas nama Penggugat, seluas 3.100 M2 yang terletak di Desa Curug , Kecamatan Gunung sindur, kabupaten Bogor , Jawa Barat, sesuai dengan permohonan sertifikat yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 13 Juli 2009.
2)    Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomorf 5 Tahun 1986 jo undang –undangNomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara , menyebutkan : “ Dalam hal peraturan perundang undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) , maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan,  Badan atau Pajabat Tata Usaha  Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusanpenolakan”.
3)    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, apbila Penggugat mendalilkan bahwa obyek sengketa yaitu berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif , Maka Keputusan Tata Usaha Negara Tersebut dianggap telah dikeluarkan oleh Tergugat sejak empat bulan setelah diterimanya permohonan Penggugat kepada Tergugat, yaitu sejak tanggal 13 November 2009.
4)    Berdasarkan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang –undang  nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Menyebutkan :   Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.
5)    Berdasarkan alasan –alasan tersebut diatas, maka Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluarsa) karena telah melebihi tenggang Sembilan puluh hari sejak  diteima atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut , yakni pada tanggal 13 November 2009.
6)    Oleh karena itu sudah sewajarnya apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.

Berdasarkan pada alasan-alasan yang tersebut diatas , maka bersama ini Tergugat –II Intervensi mohon dengan hormat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Majelis Hakim yang Terhormat , agar berkenan menerima eksepsi dari Tergugat-II Intervensi ini, beserta seluruh alasan- alasannya, dan selanjutnya berkenan mengadili dan memberikan putusan hokum atas eksepsi ini sebgai berikut :

   v  Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat –II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya ;
   v  Menyatakan menurut hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak mempunai wewenang (mutlak) untuk memeriksa dan mengadili gugatan dari Para Penggugat.
      v   Menyatakan menurut hukum , menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima seluruh gugatan dari Para Penggugat ;

 
DALAM POKOK PERKARA ;

1.    Tergugat –II Intervensi mohon dengan Hormat , bahwa segala sesuatu yang tersebut didalam eksepsi diatas , juga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai dalil-dalil Tergugat –II Intervensi untuk jawaban didalam pokok perkara.
2.    Bahwa Tergugat –II Intervensi menolak dan memungkiri seluruh gugatan Para Penggugat yang tersebut didlama surat gugatannya, kecuali dalam hal-hal tertentu yang sudah diakui tegas.
3.    Bahwa Tergugat –II Intervensi sangat keberatan dengan diajukannya permohonan penerbitan sertifikat atas tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108D.I , seluas 3.100M2 yang terletak di desa Curug , Kecamatan Gunung Sindur , Kabupaten Bogor, Jawa Barat , oleh Penggugat Karena berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah , Nomor :
4.    14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, Tergugat –II Intervensi telah terlebih dahulu menerima pelepasan hak atas tanah yang dimohonkan haknya oleh Penggugat dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII(dahulu PTP XI) dan surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tersebut telah diketahui dan dicatat dalam daftar oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997.
5.    Bawha tanah yang dimohonkan penebitan sertifikatnya oleh Penggugat adalah tanah Negara ex. Hak Guna Usaha atas nama PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (dahulu PTP XI) yang telah dilepaskan kepada Tergugat –II Intervensi . maka sangat mustahil apabila diatas tanah-tanah Negara tersebut telah terbit Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, oleh karena itu Tergugat–II Intervensi telah me – reserve haknya untuk melakukan upaya hukum secara pidana atas perbuatan penerbitan Girik C no 3608 Persil 108 d.I diatas tanah Negara yang telah dilepaskan kepada  Tergugat-II Intervensi tersebut.
6.    Bahwa tindakan Tergugat yang telah tidak menerbitkan dan menolak permohonan sertifikat yang diajukan oleh Penggugat adalah sudah tepat dan benar serta telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku , yaitu sebagaimana yang diatur dalam UU No.5 tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997jo. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999.
7.    Bahwa Tergugat –II Intervensi menolak dalil Para Penggugat yang lain dan selebihnya, meskipun tidak disebutkan satu persatu secara terperinci dan tegas didalam jawaban ini;

Berdasarkan pada alasan-alasan yang tersebut diatas , maka beserta ini Tergugat-II Intervensi mohon dengan hormat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Majelis Hakim yang Terhormat agar berkenan mengadili dan memberikan putusan hukum atas perkara ini, sebagai berikut ;

DALAM EKSEPSI ;
   v  Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat-II Intervensi beserta seluruh alasan-alasannya ;
   v  Menyatakan menurut hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak mempnyai wewenang (mutlak) untuk memeriksa dan mengadili gugatan dari Para Penggugat ;
      v  Menolak atau setidak tidaknya tidak menerima seluruh gugatan dari Para Penggugat;


DALAM POKOK PERKARA ;

v  Menolak atau setidak tidaknya tidak menerima seluruh gugatan dari Para Penggugat ;
v  Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum.

Kemudia beserta ini Tergugat-II Intervensi dan kami kuasanya, mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami ;
Kuasa Tergugat-II Intervensi



MITTA R. NASHIDIK. SH                                                    AZIZ GANDA SUCIPTA, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar