Selasa, 12 November 2013

Sentul City licik, Maruap Siahaan di panggil polisi setelah membuktikan haknya





BUKTI PENGGUGAT

DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG


antara :

Drs. Maruap Siahaan,.......................................................................Penggugat;


melawan :


·         Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ……………………Tergugat;

·         PT. Swakarsa Wiramandiri, ………….…….…………Tergugat II Intervensi;




Jakarta, 29 Oktober 2013


Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
di
  Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115


Dengan hormat,     

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo, dengan ini mengajukan Bukti Surat, yakni sebagai berikut :


   No.
Nama,Nomor & tanggal
Keterangan :

 
  P-1


Surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No : 3618/17.1-300/IX/2013 tanggal 10 September 2013, perihal : Pengaduan dan mohon bantuan agar tanah milik adat girik C Nomor 3608 persil 108 D.I. seluas 3.100 m2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dapat dibuatkan sertifikat hak. 

(Sesuai dengan asli)
Membuktikan :

§ Bahwa, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia meminta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat untuk meneliti permasalahan yang dihadapi Penggugat dan melaporkan hasilnya kepada Badan Pertanahan Nasional Republik  Indonesia disertai saran pendapat serta langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

§  Bahwa, bukan hanya Penggugat saja yang merasa heran terhadap tindakan penolakan Tergugat terkait permohonan penerbitan sertifikat atas tanah yang berasal dari tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang diajukan tahun 2009, namun Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia juga turut heran terhadap tindakan penolakan Tergugat tersebut.



P-2



Halaman 3 dan halaman 73, Buku Hukum Pertanahan, karangan Irma Devita Purnamasari, SH., MKN., Cetakan III, Mei 2012.

(Sesuai dengan asli)
Membuktikan :

·       Bahwa, jenis jenis hak atas tanah yang ada di Indonesia, yang dipegang teguh dikalangan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah :
-        Hak Milik
-        Hak Guna Bangunan (HGB)
-        Hak Guna Usaha (HGU)
-        Hak Pakai
-     Tanah Girik, yang diberbagai tempat,  sebutannya bisa bermacam-macam, antara lain : girik, petok, rincik dan ketitir.

· Bahwa, selain Tanah Girik, Sertifikat merupakan bukti hak atas tanah.



P-3





Akte Jual Beli No.1880/2009 tanggal 28 April 2009, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Miranti Tresnaning Timur SH.

(Sesuai dengan asli)
Membuktikan :

§  Bahwa, Penggugat membeli sebidang tanah milik adat yaitu Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dari Sdr. Darwih selaku pemilik tanah, sesuai dengan Bukti P-4.

§  Bahwa, Miranti Tresnaning Timur SH., adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 pada tanggal 03 Juni 1996.

§  Bahwa, yang menjadi saksi dalam Akte Jual Beli No.1880/2009 tersebut adalah HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar selaku Staf Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang pada waktu itu, kedua saksi tersebut merupakan Pejabat pemerintahan setempat yang masih aktif.

§  Bahwa, Penggugat membeli tanah girik seharga Rp. 111.600.000,- (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Darwih dan Penggugat tidak bisa menggunakan tanah girik untuk keperluan usaha.



P-4



Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atas nama Darwih.
(Sesuai dengan asli)
Membuktikan :

Bahwa, tanah milik adat yang dibeli  Penggugat sudah terlebih dahulu mempunyai bukti tanah milik adat atas nama Darwih yaitu Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Pejabat pemerintahan setempat.



P-5



Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atas nama Drs. Maruap Siahaan.
(Sesuai dengan asli)
Membuktikan :

Bahwa, setelah Penggugat membeli tanah girik dari Sdr. Darwih,  Pejabat pemerintahan setempat telah membuat balik nama tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat  menjadi atas nama Penggugat.



P-6


Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009

(Sesuai dengan asli)
Membuktikan :

· Bahwa, pada tahun 2009, Penggugat mengajukan Permohonan Pengukuran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas tanah girik yaitu tanah Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

·  Bahwa, hasil dari Pengukuran tersebut, akan segera Penggugat pergunakan untuk keperluan mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas tanah girik yaitu tanah Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.



P-7


Tanda bukti pembayaran No. DI. 306  :  37854/2009 tertanggal 15 Juli 2009

(Sesuai dengan asli)
Membuktikan :

·  Bahwa, pada tanggal 15 Juli 2009, Penggugat telah membayar biaya pengukuran tanah girik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebesar Rp.580.500,-

·       Bahwa, tanda bukti pembayaran No. DI. 306  :  37854/2009, merupakan Kwitansi yang tidak boleh hilang, karena harus dibawa pada saat pengambilan Sertipikat.                                             
 


P-8


Surat Tugas pengukuran Nomor 4489/2009 tertanggal 17 Juli 2009

(Foto copy dari fotocopy)

Membuktikan :

Bahwa, pada tanggal 17 Juli 2009, telah dilakukan pengukuran terhadap tanah girik oleh Ahmad Wirawan SE dan Erna Sarmawijaya selaku pertugas dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta dihadiri oleh Penggugat.



P-
9a    

9b

9c

9d

9e




PBB tahun 2009

PBB tahun 2010

PBB tahun 2011

PBB tahun 2012

PBB tahun 2013

dengan Nomor SPPT 32.03.220.006.008-0017.0
(Sesuai dengan asli)
Membuktikan :

·       Bahwa, sejak awal hingga tahun 2009, PBB dengan Nomor SPPT 32.03.220.006.008-0017.0, masih atas nama Darwih, selaku pemilik tanah girik sebelum dijual kepada Penggugat.

·  Bahwa, Penggugat yang pada saat ini merupakan pemilik tanah girik dan yang menguasai secara fisik tanah girik, selalu setia membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor SPPT 32.03.220.006.008-0017.0, yang sudah atas nama Penggugat, yaitu PBB tahun  2010, 2011, 2012 dan 2013.



P-10


Surat kuasa khusus tanggal 25 Februari 2013

(Sesuai dengan asli)

Membuktikan :

Bahwa, oleh karena tidak pernah ada jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terhadap Permohonan Pengukuran atas tanah girik yang diajukan Penggugat, Penggugat memberi kuasa khusus kepada Robert Paruhum Siahaan SH., Advokat dari Paruhum & Par-Uhum Law Firm, Jalan Melati Indah Blok HJ No.23, Harapan Indah, Kel. Pejuang, Medan Satria, Bekasi 17131, pada tanggal 25 Februari 2013 untuk mengurus kelanjutan Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik milik Penggugat.



P-11


Tanda terima Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. yang pertama tanggal 27 Februari 2013  No. Srt.123/PPLF/II/2013

(Sesuai dengan asli)

Membuktikan :

Bahwa, pada tanggal 27 Februari 2013, Tergugat telah menerima Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. yang pertama dengan No. Srt.123/PPLF/II/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk menanyakan tindak lanjut dari Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik milik Penggugat.



P-12


Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi Status Tanah

(Sesuai dengan asli)

Membuktikan :

·    Bahwa, Tergugat sengaja mengeluarkan surat pada tanggal 7 Oktober 2009, yang menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih lanjut, dengan maksud dan tujuan untuk mengantungkan status tanah girik kepada suatu keadaan tertentu agar dapat menunda-nunda keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, apakah menerbitkan atau menolak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik milik Penggugat.
 
·      Bahwa, dengan menyebutkan bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus diadakan penelitian lebih lanjut, memberi ruang waktu bagi Tergugat untuk menunda-nunda menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik karena untuk penelitian lebih lanjut diperlukan waktu yang tidak terbatas.

·  Bahwa, Tergugat tidak merasa bersalah karena keadaanlah yang membuat Tergugat tidak pernah menerbitkan Sertifikat Hak Milik  atas tanah girik dan tidak pernah menolak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik.

·     Bahwa, apa yang tertulis dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, hanya bunyi perihalnya saja yang baik yaitu “Konfirmasi Status Tanah”  tetapi isinya tidak memiliki makna sama sekali, sehingga boleh dikatakan tidak Profesional dan telah melanggar Asas Kepastian Hukum;

·    Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 memperlihatkan bahwa kemampuan Badan Pertanahan Nasional sangat terbatas karena hanya mampu menduga-duga status tanah, hal mana sangat bertentangan dengan Asas Akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat;
 
·    Bahwa, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 yang menyebutkan harus diadakan penelitian lebih lanjut, tidak pernah ditindak-lanjuti pelaksanaannya oleh Tergugat dan Penggugat tidak pernah memperoleh informasi tentang hasil penelitian lebih lanjut tersebut;

· Bahwa, dengan keluarnya Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009, maka Permohonan Sertifikat Hak Milik yang akan diajukan oleh Penggugat atas tanah girik milik Penggugat menjadi tidak dapat terlaksana dan Tergugat  tidak pernah bersedia memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang telah berulang kali diajukan Penggugat;



P-13



Tanda terima   Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH yang kedua tanggal 19 Maret 2013 No. Srt.134/PPLF/III/2013

(Sesuai dengan asli)

Membuktikan :

Bahwa, pada tanggal 19 Maret 2013, Tergugat telah menerima Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. yang kedua dengan No. Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut tersebut.


P-14


Tanda terima Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH yang ketiga tanggal 24 Mei 2013 No. Srt.152/PPLF/V/2013

(Sesuai dengan asli)

Membuktikan :

Bahwa, pada tanggal 24 Mei 2013, Tergugat telah menerima Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. yang ketiga dengan No. Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik milik Penggugat karena kedua surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. terdahulu tidak dijawab oleh Tergugat.



P-
15a

15b



 SHM No.1141/Desa Curug

SHM No. 1138/Desa Curug

(Sesuai dengan asli)

Membuktikan :

·       Bahwa, dilokasi tanah yang disebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi, sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group), seluruhnya telah dikuasai oleh warga masyarakat setempat berdasarkan bukti kepemilikan yang beraneka ragam a.l. berupa Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah milik adat berupa Girik/Letter C (rekomendasi dari pemda) dan Akta Jual Beli.

·     Bahwa, dalil Tergugat dalam Duplik pada halaman 3 butir 4 dan dalil Jawaban Tergugat II Intervensi, yang mengatakan bahwa tidak mungkin bagi Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik milik Penggugat, adalah suatu kebohongan besar/ kebohongan publik dan masih banyak lagi Sertifikat Hak Milik yang telah terbit dilokasi tanah yang disebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group)



P-16



Surat PT. Royal Ostrindo tanggal 05 November 2010

(Foto copy dari fotocopy)

Membuktikan :

Selama ini,  PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group) hanya datang melalui bayang-bayangnya dengan cara mengirim surat yang menggunakan nama PT. Royal Ostrindo serta mengirim para preman untuk menakut-nakuti warga masyarakat dilokasi tanah yang disebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City Group).


Berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan di atas, mohon perkenan Majelis Hakim yang mulia untuk memeriksa, mengadili dan memutus  perkara ini, sebagaimana kami mohonkan di dalam gugatan dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);


Hormat kami,
Penggugat




Drs. Maruap Siahaan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar