BUKTI PENGGUGAT
DALAM PERKARA No.64/G/2013/PTUN-BDG
antara :
Drs.
Maruap Siahaan,.......................................................................Penggugat;
melawan :
·
Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, ……………………Tergugat;
·
PT.
Swakarsa Wiramandiri, ………….…….…………Tergugat II Intervensi;
Jakarta,
29 Oktober 2013
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
di
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Bersama ini
perkenankanlah kami, Drs.
Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di
Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku
Penggugat dalam perkara a quo, dengan ini mengajukan Bukti Surat, yakni sebagai
berikut :
No.
|
Nama,Nomor
& tanggal
|
Keterangan :
|
P-1
|
Surat Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia No : 3618/17.1-300/IX/2013 tanggal 10 September 2013,
perihal : Pengaduan dan mohon bantuan agar tanah milik adat girik C Nomor
3608 persil 108 D.I. seluas 3.100 m2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan
Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dapat dibuatkan
sertifikat hak.
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
§ Bahwa, Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia meminta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
untuk meneliti permasalahan yang dihadapi Penggugat dan melaporkan hasilnya kepada
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
disertai saran pendapat serta langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan
yang berlaku.
§ Bahwa, bukan hanya Penggugat saja yang merasa heran
terhadap tindakan penolakan Tergugat terkait permohonan penerbitan sertifikat
atas tanah yang berasal dari tanah milik adat Girik C No. 3608 Persil 108
D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang diajukan tahun 2009, namun Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia juga turut heran terhadap tindakan
penolakan Tergugat tersebut.
|
P-2
|
Halaman 3 dan halaman 73, Buku
Hukum Pertanahan, karangan Irma Devita Purnamasari, SH., MKN., Cetakan III,
Mei 2012.
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
· Bahwa, jenis jenis hak atas tanah yang ada di
Indonesia, yang dipegang teguh dikalangan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah :
-
Hak Milik
-
Hak Guna Bangunan (HGB)
-
Hak Guna Usaha (HGU)
-
Hak Pakai
-
Tanah Girik, yang diberbagai tempat,
sebutannya bisa bermacam-macam, antara lain : girik, petok, rincik dan
ketitir.
· Bahwa, selain Tanah
Girik, Sertifikat merupakan bukti hak atas tanah.
|
P-3
|
Akte Jual Beli No.1880/2009
tanggal 28 April 2009, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Miranti
Tresnaning Timur SH.
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
§ Bahwa, Penggugat membeli sebidang
tanah milik adat yaitu Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang
terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat dari Sdr. Darwih selaku pemilik tanah, sesuai dengan Bukti P-4.
§ Bahwa, Miranti Tresnaning Timur SH., adalah Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagai Pejabat berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5-XI-1996 pada tanggal 03 Juni
1996.
§ Bahwa, yang menjadi saksi dalam Akte Jual Beli No.1880/2009
tersebut adalah HMU Saefullah SE selaku Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung
Sindur, Kabupaten Bogor dan Zaini Zaanwar selaku Staf Desa Curug, Kecamatan
Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang pada waktu itu, kedua saksi tersebut
merupakan Pejabat pemerintahan setempat yang masih aktif.
§ Bahwa, Penggugat membeli tanah
girik seharga Rp. 111.600.000,- (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah)
dari Sdr. Darwih dan Penggugat tidak bisa menggunakan tanah girik untuk
keperluan usaha.
|
P-4
|
Girik C No. 3608 Persil 108
D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atas nama Darwih.
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
Bahwa, tanah milik adat yang
dibeli Penggugat sudah terlebih dahulu
mempunyai bukti tanah milik adat atas nama Darwih yaitu Girik C No. 3608
Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan
Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh
Pejabat pemerintahan setempat.
|
P-5
|
Girik C No. 3608 Persil 108
D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atas nama Drs. Maruap Siahaan.
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
Bahwa, setelah Penggugat
membeli tanah girik dari Sdr. Darwih,
Pejabat pemerintahan setempat telah membuat balik nama tanah milik
adat Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa
Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat menjadi atas nama Penggugat.
|
P-6
|
Tanda Terima Dokumen Nomor
Berkas Permohonan 38085/2009 tertanggal 13 Juli 2009
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
· Bahwa, pada tahun 2009, Penggugat mengajukan
Permohonan Pengukuran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas tanah
girik yaitu tanah Girik C No. 3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang
terletak di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat.
· Bahwa, hasil dari Pengukuran tersebut, akan segera Penggugat
pergunakan untuk keperluan mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik kepada
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, atas tanah girik yaitu tanah Girik C No.
3608 Persil 108 D.I, seluas 3.100 M2, yang terletak di Desa Curug, Kecamatan
Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
|
P-7
|
Tanda bukti pembayaran No.
DI. 306 : 37854/2009 tertanggal 15 Juli 2009
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
· Bahwa, pada
tanggal 15 Juli 2009, Penggugat telah membayar biaya pengukuran tanah girik kepada
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebesar Rp.580.500,-
· Bahwa, tanda
bukti pembayaran No. DI. 306 : 37854/2009, merupakan Kwitansi yang tidak
boleh hilang, karena harus dibawa pada saat pengambilan Sertipikat.
|
P-8
|
Surat Tugas pengukuran
Nomor 4489/2009 tertanggal 17 Juli 2009
(Foto copy dari fotocopy)
|
Membuktikan :
Bahwa, pada tanggal 17 Juli 2009, telah dilakukan
pengukuran terhadap tanah girik oleh Ahmad Wirawan SE dan Erna Sarmawijaya
selaku pertugas dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor serta dihadiri oleh Penggugat.
|
P-
9a
9b
9c
9d
9e
|
PBB tahun 2009
PBB tahun 2010
PBB tahun 2011
PBB tahun 2012
PBB tahun 2013
dengan Nomor SPPT
32.03.220.006.008-0017.0
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
· Bahwa, sejak
awal hingga tahun 2009, PBB dengan Nomor SPPT 32.03.220.006.008-0017.0, masih
atas nama Darwih, selaku pemilik tanah girik sebelum dijual kepada Penggugat.
· Bahwa,
Penggugat yang pada saat ini merupakan pemilik tanah girik dan yang menguasai
secara fisik tanah girik, selalu setia membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan
Nomor SPPT 32.03.220.006.008-0017.0, yang sudah atas nama Penggugat, yaitu PBB
tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013.
|
P-10
|
Surat
kuasa khusus tanggal 25 Februari 2013
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
Bahwa, oleh karena tidak
pernah ada jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terhadap Permohonan
Pengukuran atas tanah girik yang diajukan Penggugat, Penggugat memberi kuasa
khusus kepada Robert Paruhum Siahaan SH., Advokat dari Paruhum & Par-Uhum
Law Firm, Jalan Melati Indah Blok HJ No.23, Harapan Indah, Kel. Pejuang,
Medan Satria, Bekasi 17131, pada tanggal 25 Februari 2013 untuk mengurus
kelanjutan Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik milik Penggugat.
|
P-11
|
Tanda
terima Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. yang pertama tanggal 27
Februari 2013 No. Srt.123/PPLF/II/2013
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
Bahwa, pada tanggal 27
Februari 2013, Tergugat telah menerima Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH.
yang pertama dengan No. Srt.123/PPLF/II/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor untuk menanyakan tindak lanjut dari Permohonan Sertifikat Hak
Milik atas tanah girik milik Penggugat.
|
P-12
|
Surat Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 perihal Konfirmasi
Status Tanah
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
· Bahwa, Tergugat
sengaja mengeluarkan surat pada tanggal 7 Oktober 2009, yang menyebutkan
bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus
diadakan penelitian lebih lanjut, dengan maksud dan tujuan untuk
mengantungkan status tanah girik kepada suatu keadaan tertentu agar dapat
menunda-nunda keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, apakah menerbitkan
atau menolak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik milik
Penggugat.
·
Bahwa, dengan menyebutkan
bahwa bidang tanah girik DIDUGA berada pada areal Tanah Negara dan harus
diadakan penelitian lebih lanjut, memberi ruang waktu bagi Tergugat untuk
menunda-nunda menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik karena untuk
penelitian lebih lanjut diperlukan waktu yang tidak terbatas.
· Bahwa, Tergugat
tidak merasa bersalah karena keadaanlah yang membuat Tergugat tidak pernah
menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas
tanah girik dan tidak pernah menolak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas
tanah girik.
· Bahwa, apa yang
tertulis dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516
tertanggal 7 Oktober 2009, hanya bunyi perihalnya saja yang baik yaitu
“Konfirmasi Status Tanah” tetapi
isinya tidak memiliki makna sama sekali, sehingga boleh dikatakan tidak
Profesional dan telah melanggar Asas Kepastian Hukum;
· Bahwa, Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009
memperlihatkan bahwa kemampuan Badan Pertanahan Nasional sangat terbatas
karena hanya mampu menduga-duga status tanah, hal mana sangat bertentangan
dengan Asas
Akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat;
· Bahwa, Surat
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7 Oktober 2009 yang
menyebutkan harus diadakan penelitian lebih lanjut, tidak pernah
ditindak-lanjuti pelaksanaannya oleh Tergugat dan Penggugat tidak pernah
memperoleh informasi tentang hasil penelitian lebih lanjut tersebut;
· Bahwa, dengan
keluarnya Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 210-2516 tertanggal 7
Oktober 2009, maka Permohonan Sertifikat Hak Milik yang akan diajukan oleh Penggugat
atas tanah girik milik Penggugat menjadi tidak dapat terlaksana dan
Tergugat tidak pernah bersedia
memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang telah berulang kali diajukan
Penggugat;
|
P-13
|
Tanda
terima Surat
Bapak Robert Paruhum Siahaan SH yang kedua tanggal 19 Maret 2013 No.
Srt.134/PPLF/III/2013
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
Bahwa, pada tanggal 19 Maret 2013, Tergugat telah
menerima Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. yang kedua dengan No.
Srt.134/PPLF/III/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk
mendapatkan kepastian atas DUGAAN dan penelitian lebih lanjut tersebut.
|
P-14
|
Tanda terima Surat Bapak
Robert Paruhum Siahaan SH yang ketiga tanggal 24 Mei 2013 No.
Srt.152/PPLF/V/2013
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
Bahwa, pada tanggal 24 Mei 2013, Tergugat telah
menerima Surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. yang ketiga dengan No.
Srt.152/PPLF/V/2013 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk
meminta kepastian atas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik milik
Penggugat karena kedua surat Bapak Robert Paruhum Siahaan SH. terdahulu tidak
dijawab oleh Tergugat.
|
P-
15a
15b
|
SHM
No.1141/Desa Curug
SHM
No. 1138/Desa Curug
(Sesuai dengan asli)
|
Membuktikan :
· Bahwa, dilokasi tanah yang disebut Tergugat dan Tergugat
II Intervensi, sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group), seluruhnya telah dikuasai oleh warga masyarakat setempat berdasarkan
bukti kepemilikan yang beraneka ragam a.l. berupa Sertifikat Hak Milik, bukti
kepemilikan tanah milik adat berupa Girik/Letter C (rekomendasi dari pemda)
dan Akta Jual Beli.
· Bahwa, dalil Tergugat dalam Duplik pada halaman 3 butir
4 dan dalil Jawaban Tergugat II Intervensi, yang mengatakan bahwa tidak
mungkin bagi Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah girik
milik Penggugat, adalah suatu kebohongan besar/ kebohongan publik dan masih
banyak lagi Sertifikat Hak Milik yang telah terbit dilokasi tanah yang
disebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagai tanah milik PT. Swakarsa
Wira Mandiri (PT. Sentul City Group)
|
P-16
|
Surat
PT. Royal Ostrindo tanggal 05 November 2010
(Foto copy dari fotocopy)
|
Membuktikan :
Selama ini, PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group) hanya datang melalui bayang-bayangnya dengan cara mengirim surat yang
menggunakan nama PT. Royal Ostrindo serta mengirim para preman untuk
menakut-nakuti warga masyarakat dilokasi tanah yang disebut Tergugat dan Tergugat
II Intervensi sebagai tanah milik PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Sentul City
Group).
|
Berdasarkan
bukti-bukti surat yang diajukan di atas, mohon perkenan Majelis Hakim yang
mulia untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara ini, sebagaimana kami mohonkan di dalam gugatan dan atau jika Majelis Hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar