Jakarta, 29 November 2013
Kepada Yth,
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa
Barat
Jl. Soekarno
Hatta No.748, Bandung
Dengan hormat,
Bersama
ini perkenankanlah kami, Drs.
Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan
Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang
bertindak selaku Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG
untuk menyampaikan tembusan surat yang
kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq.
Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tertanggal 26 November 2013 dan tanggal 29 November
2013 (terlampir).
Kami juga
menyampaikan permohonan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Jawa Barat, untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan
Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, melalui proses Laboratorium
(labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan karena ada kecurigaan kami
terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira
Mandiri dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG.
Atas perhatian dan kesediaan Bapak Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk
mengungkapkan keaslian Bukti
T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi, kami ucapkan
terima kasih.
Hormat
kami,
Drs. Maruap
Siahaan
CC :
-
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
-
Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap
Siahaan.
Jakarta, 29 November 2013
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl.
Diponegoro No.34, Bandung
40115
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat kami tertanggal 26 November 2013, yang kami tujukan
/serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq.
Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dalam persidangan perkara a quo (terlampir) dan hasil
pembicaraan kami dengan Kompol Fachrur Rozi SH., Penyidik pada Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada tanggal 26 November 2013 (malam),
bersama ini perkenankanlah kami mohon dengan sangat agar sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim
Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk membantu kami melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1
yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo, dengan cara mengirimkan 1 (satu)
fotocopy bukti surat Tergugat II Intervensi, yang diberi nomor Bukti
T-II.Intv-1, kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa
Barat, agar dapat menyidik dan memeriksa keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut
melalui proses Laboratorium (labkrim).
Permohonan ini kami sampaikan agar kecurigaan kami terhadap
keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut, dapat diketahui untuk memperoleh
kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap
proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas
935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian dan kesediaan Majelis
Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk
mengungkapkan keaslian Bukti
T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna
memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.
Hormat
kami, Penggugat
Drs. Maruap
Siahaan
CC :
-
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
-
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-
Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap
Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda
Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak
pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang
dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Jakarta, 26
November 2013
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl.
Diponegoro No.34, Bandung 40115
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami,
Drs. Maruap Siahaan, selaku
Penggugat dalam Perkara a quo, mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim
Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan
Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo karena pada saat kami
meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera perkara a quo, kami menemukan
bahwa :
·
Huruf
yang digunakan pada halaman 1 sangat
jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.
·
Pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah
kanan, terdapat tulisan “g. Surat ……… “,
yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan
kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
·
Yang menjadi tanda tanya selanjutnya bagi
Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat
(diketik) pada tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat
oleh Tergugat pada hari SABTU, tanggal 1 November
1997 (pada hari yang sama), sehingga timbul pertanyaan berikut ini :
-
Apakah
pada tanggal 1 November 1997 tersebut : juru ketik, penanda tangan, PT.
Swakarsa Wira Mandiri dan Tergugat sedang berkumpul di suatu tempat yang sama ?
(kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
-
Apakah
setelah diketik, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa
Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa lagi ke kantor Tergugat ? (kalau
tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
-
Tanggal
berapa diketik, tanggal berapa ditanda-tangani, tanggal berapa diserahkan kepada
PT. Swakarsa Wira Mandiri dan tanggal berapa diketahui dan dicatat oleh
Tergugat ?
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kesediaan yang
mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk :
1.Memeriksakan keaslian Bukti
T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).
2.Meminta Tergugat untuk membawa di
persidangan perkara a quo, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
yang disebut Tergugat dalam Jawabannya
pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang
dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri
tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan
Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.
3.Meminta informasi data kepada Departemen Keuangan, apakah pernah
menerima uang sebesar Rp. 2.244.000.000,-
dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun untuk kepentingan PT.
Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Bukti T-II.Intv-1
yang diajukan Tergugat II Intervensi.
Permohonan ini kami sampaikan agar Majelis Hakim
Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung dapat berperan lebih aktif dalam proses
persidangan perkara a quo untuk memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di
amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas
935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Atas perhatian dan kesedian
Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan
Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan
Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat
kami,
Penggugat
Drs. Maruap
Siahaan
CC :
-
Kapolda
Jawa Barat
-
Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap
Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda
Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak
pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang
dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG :
- Ketua : Edi Firmansyah, SH.
- Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
- Anggota : Budi Hartono, SH.
Paruhum & Paruhum Law Firm Paruhum & Paruhum Law Firm
Kantor Advokat & Penasehat Hukum Kantor Advokat & Penasehat Hukum
Robert Paruhum Siahaan, SH. Robert Paruhum Siahaan, SH.
Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law
Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law
Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat
Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara
Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar