Selasa, 10 Desember 2013

Majelis Hakim PTUN Bandung, kog mau di tipu !



Jakarta, 29 November 2013

Kepada Yth,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No.748, Bandung

Dengan hormat,       

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Cawang II/26 RT.001 / RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang bertindak selaku Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk menyampaikan tembusan surat  yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, tertanggal 26 November 2013 dan tanggal 29 November 2013 (terlampir).

Kami juga menyampaikan permohonan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, melalui proses Laboratorium (labkrim).

Permohonan ini kami sampaikan karena ada kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri dalam persidangan perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG.

Atas perhatian dan kesediaan Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,



Drs. Maruap Siahaan
CC :
-       Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-       Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
-       Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan.


Jakarta, 29 November 2013

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115

Dengan hormat, 
         


    Sehubungan dengan Surat kami tertanggal 26 November 2013, yang kami tujukan /serahkan Kepada Yth, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG dalam persidangan perkara a quo (terlampir) dan hasil pembicaraan kami dengan Kompol Fachrur Rozi SH., Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada tanggal 26 November 2013 (malam), bersama ini perkenankanlah kami mohon dengan sangat agar sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk membantu kami melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo, dengan cara mengirimkan 1 (satu) fotocopy bukti surat Tergugat II Intervensi, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, kepada Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, agar dapat menyidik dan memeriksa keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut melalui proses Laboratorium (labkrim).



     Permohonan ini kami sampaikan agar kecurigaan kami terhadap keaslian Bukti T-II.Intv-1 tersebut, dapat diketahui untuk  memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA  yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.


     Atas perhatian dan kesediaan Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, Penggugat



Drs. Maruap Siahaan

CC :
-       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
-       Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
-       Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.
  



Jakarta, 26 November 2013

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Cq. Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jl. Diponegoro No.34, Bandung 40115

     Dengan hormat,       

    Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara a quo, mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk melakukan penelitian terhadap Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi dalam persidangan perkara a quo karena pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera perkara a quo, kami menemukan bahwa :

·             Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.

·             Pada bagian paling bawah halaman 1 di sudut sebelah kanan, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : pada bagian paling atas halaman 2 di sebelah kiri atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertera kata “g. Surat ………“ (yang merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).

·             Yang menjadi tanda tanya selanjutnya bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Tergugat pada hari SABTU, tanggal 1 November 1997 (pada hari yang sama), sehingga timbul pertanyaan berikut ini :
-          Apakah pada tanggal 1 November 1997 tersebut : juru ketik, penanda tangan, PT. Swakarsa Wira Mandiri dan Tergugat sedang berkumpul di suatu tempat yang sama ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
-          Apakah setelah diketik, langsung ditandatangani dan segera diantar ke PT. Swakarsa Wira Mandiri, kemudian secepatnya dibawa lagi ke kantor Tergugat ? (kalau tidak, pertanyaan selanjutnya adalah)
-          Tanggal berapa diketik, tanggal berapa ditanda-tangani, tanggal berapa diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri dan tanggal berapa diketahui dan dicatat oleh Tergugat ?

     Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kesediaan yang mulia Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG untuk :

1.Memeriksakan keaslian Bukti T-II.Intv-1 di Instansi Kepolisian (labkrim).

         
2.Meminta Tergugat untuk membawa di persidangan perkara a quo, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, yang disebut Tergugat dalam Jawabannya pada halaman 6 butir b. untuk melihat apakah ada yang dialokasikan/dilepaskan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri, karena Surat Menteri tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.

3.Meminta informasi data kepada Departemen Keuangan, apakah pernah menerima uang sebesar Rp. 2.244.000.000,- dari PT. Swakarsa Wira Mandiri atau dari pihak manapun untuk kepentingan PT. Swakarsa Wira Mandiri, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi.

Permohonan ini kami sampaikan agar Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung  dapat berperan lebih aktif dalam proses persidangan perkara a quo untuk  memperoleh kebenaran materiil, sebagaimana di amanatkan oleh undang undang, terhadap proses peralihan hak atas tanah NEGARA  yaitu tanah PT. Perkebunan XI (PT. Perkebunan Nusantara VIII), seluas 935.000 M2, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri.

Atas perhatian dan kesedian Majelis Hakim Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG pada Peradilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mengungkapkan keaslian Bukti T-II.Intv-1 yang diajukan Tergugat II Intervensi guna memperoleh kebenaran materiil, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Penggugat




Drs. Maruap Siahaan


CC :
-      Kapolda Jawa Barat
-      Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan saat diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 19 November 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang syah, yang dilaporkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri.















Note : 

Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG :
  • Ketua     : Edi Firmansyah, SH.
  • Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
  • Anggota : Budi Hartono, SH.










  • Paruhum & Paruhum Law Firm              Paruhum & Paruhum Law Firm
    Kantor Advokat & Penasehat Hukum    Kantor Advokat & Penasehat Hukum
    Robert Paruhum Siahaan, SH.                 Robert Paruhum Siahaan, SH.

    Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law 
    Attorney at Law    Attorney at Law    Attorney at Law     Attorney at Law 
    Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  
    Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer 

    Advokat  Advokat  Advokat  Advokat  Advokat Advokat Advokat Advokat  
    Pengacara    Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara 
    Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum  
    Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar