Hal : Mohon bantuan mengungkap dugaan tindak pidana
pemalsuan dokumen dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG
Jakarta, 17 Desember 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung
Jl. Diponegoro No.34
Bandung
Dengan hormat,
Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG,
ingin menyampaikan permohonan untuk yang ketiga (3) kalinya (sebagai kelanjutan
dua surat kami terdahulu dalam lampiran 1 dan 2), agar Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung mau membantu kami untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak
pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Adapun
surat yang kami duga palsu adalah bukti surat yang diserahkan
oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat
II Intervensi) dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang diberi nomor Bukti
T-II.Intv-1, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor :
14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, dengan alasan sebagai berikut :
1.
Bahwa,
berdasarkan bukti yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
(Tergugat) yaitu Sertifikat Hak Guna
Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan warkahnya, atas
tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat
dilihat bahwa tanah seluas 808,5100 Ha, telah dilepas/dibagi-bagikan kepada
berbagai pihak, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri sebagai pihak yang menerima tanah dari PT.
Perkebunan XI tersebut;
2.
Bahwa, Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yang sungguh sangat mengerti
mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan
Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor :
PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993,
pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada diberikan kepada Koperasi Karyawan PT.
Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah
seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
3.
Bahwa, PT.
Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada
tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir
c dalam Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor /Tergugat);
Bahwa, oleh karena itu, bagaimana mungkin PT.
Perkebunan XI bisa melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT.
Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 1 November 1997;
4.
Bahwa, Surat
Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti
T-II.Intv-1), Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang
digunakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) untuk menguasai
sebagian tanah PT. Perkebunan XI , seluas + 93,5 Ha, adalah suatu hal
yang tidak benar dan kami duga palsu,
dengan alasan sebagai berikut :
4.1. Bahwa,
berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan
3 diatas, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5
Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;
4.2. Bahwa,
berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan
3 diatas, tidak mungkin PT. Perkebunan XI melepas hak atas tanahnya, seluas
93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi);
4.3. Bahwa, yang
menjadi pertanyaan kami adalah mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1),
yang pembuatannya didasarkan pada Surat Menteri
dimaksud dalam uraian angka 2 pada halaman 1 di atas, yang tidak ada mengalokasikan
tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
4.4. Bahwa, pada
saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera, kami menemukan bahwa :
4.4.1. Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang
digunakan pada halaman 2.
4.4.2. Di sudut sebelah kanan bagian paling bawah pada halaman
1, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : di bagian
paling atas sebelah kiri pada halaman 2 atau permulaan kata dalam kalimat pada
halaman 2, seharusnya tertulis kata “g. Surat ……“ (yang
merupakan sambungan butir f. pada halaman 1).
4.4.3. Yang menjadi tanda tanya besar bagi Penggugat adalah
bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari
SABTU
tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997 (pada
hari dan tanggal yang sama).
4.4.3.1. Kapan ditanda-tangani Pimpinan PT. Perkebunan XI ?
4.4.3.2. Kapan diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri ?
4.4.3.3. Kapan dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ?
Atas perhatian dan kesediaan Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membantu kami mengungkap adanya
dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat
Drs. Maruap Siahaan
CC :
-
Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia
-
Ketua Komisi
Yudicial Republik Indonesia
-
Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
-
Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
-
Gubernur Kepala
Daerah Jawa Barat
-
Ketua Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara
-
Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat
-
Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
-
Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat
-
Camat Gunung
Sindur, Kab. Bogor,
Jawa Barat
-
Kepala Desa
Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor
-
Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Note :
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara
No.64/G/2013/PTUN-BDG :
- Ketua : Edi Firmansyah, SH.
- Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
- Anggota : Budi Hartono, SH.
Paruhum & Paruhum Law Firm Paruhum & Paruhum Law Firm
Kantor Advokat & Penasehat Hukum Kantor Advokat & Penasehat Hukum
Robert Paruhum Siahaan, SH. Robert Paruhum Siahaan, SH.
Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law
Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law Attorney at Law
Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate Advocate
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat Advokat
Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara Pengacara
Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum
Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer
No.999/SMB/PENW/BG-AS/.2021
BalasHapusKepada Yth,
Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
DI – TEMPAT
Up : Pimpinan/Finance
From : Zeki Saputra
Parihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi,Asuransi & Jaminan SP2D Dana Akhir Tahun Tanpa Agunan / Non Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral
Jenis Jaminan Proyek :
1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
3. Jaminan Uang Muka/Advance.
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.
Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. PT.ASURANSI ASKRINDO
2. PT.ASURANSI JASINDO
3. PT.ASURANSI ASEI
4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
5. PT.ASURANSI SINARMAS
6. PT.ASURANSI ASKRIDA
7. PT.ASURANSI BUMIDA
8. PT.ASURANSI ACA
9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
11.PT.ASURANSI RAYA
12.PT.ASURANSI BERDIKARI
13.PT.ASURANSI RAMAYANA
14.PT.ASURANSI REKAPITAL,DLL
Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. BANK MANDIRI
2. BANK BRI
3. BANK BNI
4. BANK BTN
5. BANK BCA
6. BANK SINARMAS
6. BANK BII
7. BANK BUKOPIN
8. BANK EXIM
9. BANK BPD DKI
10.BANK BPD JATIM
11.BANK BPD SUMSEL
12.BANK BPD JAB,DLL
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Best Regard.
ZEKI SAPUTRA
Hormat Kami,
PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Jasa – Bank Guarantee & Surety Bond
Office : Jl. Batu Amantis No.19 Rt.08 Rw.10 Kel.Kayu Putih Kec.Pulo Gadung Jakarta - Timur 13210
Hp/ WhatsApp : 0853-6807-2394
Telpon : 021- 2248 3553
Fax : 021- 2248 3543
E- mail : zeki.insurance@gmail.com