Jumat, 20 Desember 2013

PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Swakarsa Wiramandiri)



Hal  : Mohon bantuan mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG

Jakarta, 17 Desember 2013

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Diponegoro No.34
Bandung

Dengan hormat,        

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, ingin menyampaikan permohonan untuk yang ketiga (3) kalinya (sebagai kelanjutan dua surat kami terdahulu dalam lampiran 1 dan 2), agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mau membantu kami untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Adapun surat yang kami duga palsu adalah bukti surat yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, dengan alasan sebagai berikut :

1.         Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa tanah seluas 808,5100 Ha, telah dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri  sebagai pihak yang menerima tanah dari PT. Perkebunan XI tersebut;

2.         Bahwa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada   diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
                                                                                                                                                                        
3.         Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor /Tergugat);

Bahwa, oleh karena itu, bagaimana mungkin PT. Perkebunan XI bisa melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 1 November 1997;

4.         Bahwa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang digunakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) untuk menguasai sebagian tanah PT. Perkebunan XI , seluas + 93,5 Ha, adalah suatu hal yang tidak benar dan kami duga palsu, dengan alasan sebagai berikut :

4.1.       Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;

4.2.       Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak mungkin PT. Perkebunan XI melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi);

4.3.       Bahwa, yang menjadi pertanyaan kami adalah mengenai Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), yang pembuatannya didasarkan pada Surat Menteri dimaksud dalam uraian angka 2 pada halaman 1 di atas, yang tidak ada mengalokasikan tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;

4.4.       Bahwa, pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera, kami menemukan bahwa :

4.4.1.      Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.

4.4.2.      Di sudut sebelah kanan bagian paling bawah pada halaman 1, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : di bagian paling atas sebelah kiri pada halaman 2 atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertulis kata “g. Surat ……“ (yang merupakan sambungan butir  f.  pada halaman 1).

 4.4.3.      Yang menjadi tanda tanya besar bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997 (pada hari dan tanggal yang sama).

4.4.3.1.   Kapan ditanda-tangani Pimpinan PT. Perkebunan XI ?

4.4.3.2.   Kapan diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri ?

4.4.3.3.   Kapan dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ?

Atas perhatian dan kesediaan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membantu kami mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Penggugat




Drs. Maruap Siahaan


CC :
-      Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
-      Ketua Komisi Yudicial Republik Indonesia
-      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
-      Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
-      Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat
-      Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
-      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
-      Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
-      Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat
-      Camat Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat
-      Kepala Desa Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor
-      Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan 














Note : 

Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG :
  • Ketua     : Edi Firmansyah, SH.
  • Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
  • Anggota : Budi Hartono, SH.










  • Paruhum & Paruhum Law Firm              Paruhum & Paruhum Law Firm
    Kantor Advokat & Penasehat Hukum    Kantor Advokat & Penasehat Hukum
    Robert Paruhum Siahaan, SH.                 Robert Paruhum Siahaan, SH.

    Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law 
    Attorney at Law    Attorney at Law    Attorney at Law     Attorney at Law 
    Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  
    Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer 

    Advokat  Advokat  Advokat  Advokat  Advokat Advokat Advokat Advokat  
    Pengacara    Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara 
    Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum  
    Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer

     

1 komentar:

  1. No.999/SMB/PENW/BG-AS/.2021
    Kepada Yth,
    Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
    DI – TEMPAT
    Up : Pimpinan/Finance
    From : Zeki Saputra
    Parihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi,Asuransi & Jaminan SP2D Dana Akhir Tahun Tanpa Agunan / Non Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral

    Jenis Jaminan Proyek :
    1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
    2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
    3. Jaminan Uang Muka/Advance.
    4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
    5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
    6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
    7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.

    Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. PT.ASURANSI ASKRINDO
    2. PT.ASURANSI JASINDO
    3. PT.ASURANSI ASEI
    4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
    5. PT.ASURANSI SINARMAS
    6. PT.ASURANSI ASKRIDA
    7. PT.ASURANSI BUMIDA
    8. PT.ASURANSI ACA
    9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
    10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
    11.PT.ASURANSI RAYA
    12.PT.ASURANSI BERDIKARI
    13.PT.ASURANSI RAMAYANA
    14.PT.ASURANSI REKAPITAL,DLL

    Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. BANK MANDIRI
    2. BANK BRI
    3. BANK BNI
    4. BANK BTN
    5. BANK BCA
    6. BANK SINARMAS
    6. BANK BII
    7. BANK BUKOPIN
    8. BANK EXIM
    9. BANK BPD DKI
    10.BANK BPD JATIM
    11.BANK BPD SUMSEL
    12.BANK BPD JAB,DLL

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
    1. Asuransi Pengangkutan
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
    3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
    4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
    6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
    9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
    10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Best Regard.
    ZEKI SAPUTRA

    Hormat Kami,
    PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
    Jasa – Bank Guarantee & Surety Bond
    Office : Jl. Batu Amantis No.19 Rt.08 Rw.10 Kel.Kayu Putih Kec.Pulo Gadung Jakarta - Timur 13210
    Hp/ WhatsApp : 0853-6807-2394
    Telpon : 021- 2248 3553
    Fax : 021- 2248 3543
    E- mail : zeki.insurance@gmail.com



    BalasHapus