Minggu, 29 Desember 2013

Kantor Advokat dan Penasehat Hukum


Paruhum & Par-Uhum adalah Kantor Advokat dan Penasehat Hukum, yang didirikan oleh  pengacara - pengacara Indonesia yang handal dalam bidangnya, baik dari segi pengalaman maupun latar belakang pendidikan


Kantor Advokat dan Penasehat Hukum ini beralamat di :

-  di  BEKASI :

Jalan Melati Indah Blok HJ No.23, Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia 17181 (dahulu 17131)

T e l e p o n   :  0818 124331
E-mail            : paruhumlawfirm@lawyer.com 
Website          : www.paruhumlawfirm.blogspot.com


-  di   JAKARTA :

Kantor Hukum Paruhum & Rekan
Gedung Wira Purusa LVRI DKI Jakarta (Gedung Veteran), Lantai 3
Jalan Radin Inten II No. 2, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia

T e l e p o n   :  0818 124331
E-mail            : paruhumlawfirm@lawyer.com 
Website          : www.paruhumlawfirm.blogspot.com
 

DAHULU ber-alamat di :
 

JAKARTA :

Jalan Dr. Sumarno No.60/No.14, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia 13950
(disamping sebelah kiri Kantor Walikota Jakarta Timur)

T e l e p o n   : 021-48702925
F a x              : 021-48702925


dan


Wisma Intra Asia, Annex Building
Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH. No.58, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, Indonesia 12870

T e l e p o n   : 021-83702851
F a x              : 021-83702852
Kantor Advokat dan Penasehat Hukum; Kantor Advokat dan Pengacara; Kantor Advokat dan Konsultan Hukum; Kantor Advokat; Kantor Penasehat Hukum; Kantor Pengacara; Kantor Konsultan Hukum;  Advokat; Penasehat Hukum; Pengacara; Konsultan Hukum; Lawyer; Advocate; Attorney at Law; Counselor at Law; Paruhum & Par-Uhum; Paruhum and Par-Uhum; Paruhum dan Par-Uhum; Robert Paruhum Siahaan SH.; Jan Pieter Siahaan SH. MH.; DKI Jakarta; Jakarta Timur; Jakarta Selatan; Bekasi; Harapan Indah; Indonesia; Peradi; Fiat Justitia Ruat Caelum; Kantor Advokat dan Penasehat Hukum; Kantor Advokat dan Pengacara; Kantor Advokat dan Konsultan Hukum; Kantor Advokat; Kantor Penasehat Hukum; Kantor Pengacara; Kantor Konsultan Hukum;  Advokat; Penasehat Hukum; Pengacara; Konsultan Hukum; Lawyer; Advocate; Attorney at Law; Counselor at Law; Paruhum & Par-Uhum; Paruhum and Par-Uhum; Paruhum dan Par-Uhum; Robert Paruhum Siahaan SH.; Jan Pieter Siahaan SH. MH.; DKI Jakarta; Jakarta Timur; Jakarta Selatan; Bekasi; Harapan Indah; Indonesia; Peradi; Fiat Justitia Ruat Caelum; Kantor Advokat dan Penasehat Hukum; Kantor Advokat dan Pengacara; Kantor Advokat dan Konsultan Hukum; Kantor Advokat; Kantor Penasehat Hukum; Kantor Pengacara; Kantor Konsultan Hukum;  Advokat; Penasehat Hukum; Pengacara; Konsultan Hukum; Lawyer; Advocate; Attorney at Law; Counselor at Law; Paruhum & Par-Uhum; Paruhum and Par-Uhum; Paruhum dan Par-Uhum; Robert Paruhum Siahaan SH.; Jan Pieter Siahaan SH. MH.; DKI Jakarta; Jakarta Timur; Jakarta Selatan; Bekasi; Harapan Indah; Indonesia; Peradi; Fiat Justitia Ruat Caelum; 0818124331; 081316554430; par-uhum; par uhum; paruhum; jakarta; jakarta; bekasi; kantor advokat bekasi; kantor advokat jakarta; kantor advokat bekasi; kantor advokat jakarta; kantor advokat bekasi; kantor advokat jakarta; kantor advokat bekasi; kantor advokat jakarta; kantor advokat bekasi; kantor advokat jakarta; kantor advokat bekasi; kantor advokat jakarta; Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Advokat dan Penasehat Hukum

Jumat, 20 Desember 2013

PT. Swakarsa Wira Mandiri (PT. Swakarsa Wiramandiri)



Hal  : Mohon bantuan mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG

Jakarta, 17 Desember 2013

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Diponegoro No.34
Bandung

Dengan hormat,        

Bersama ini perkenankanlah kami, Drs. Maruap Siahaan, selaku Penggugat dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, ingin menyampaikan permohonan untuk yang ketiga (3) kalinya (sebagai kelanjutan dua surat kami terdahulu dalam lampiran 1 dan 2), agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mau membantu kami untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Adapun surat yang kami duga palsu adalah bukti surat yang diserahkan oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG, yang diberi nomor Bukti T-II.Intv-1, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, dengan alasan sebagai berikut :

1.         Bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/ Gunung Sindur atas nama PT. Perkebunan XI dan warkahnya, atas tanah seluas 808,5100 Ha, yang telah berakhir haknya pada tanggal 31-12-2001 (Vide : Bukti T-7 dan T-8), dapat dilihat bahwa tanah seluas 808,5100 Ha, telah dilepas/dibagi-bagikan kepada berbagai pihak, namun tidak ada tertulis nama PT. Swakarsa Wira Mandiri  sebagai pihak yang menerima tanah dari PT. Perkebunan XI tersebut;

2.         Bahwa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) yang sungguh sangat mengerti mengenai status tanah diwilayahnya, dalam dalil Jawabannya pada halaman 6 pada butir b, menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/533/Mentan/XI/1992, Surat Menteri Pertanian RI Nomor : PL.210/541/B/III/1994 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-223/MK.016/1993, pengalokasian tanah seluas 93,5 Ha, ada   diberikan kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI dan tidak pernah ada penyebutan bahwa ada pengalokasian tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;
                                                                                                                                                                        
3.         Bahwa, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI pada tanggal 09-07-1994. (Halaman 6 butir c dalam Jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor /Tergugat);

Bahwa, oleh karena itu, bagaimana mungkin PT. Perkebunan XI bisa melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) pada tanggal 1 November 1997;

4.         Bahwa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), Nomor : 14/Pel.HHT/KPN/1997, tanggal 1 November 1997, yang digunakan PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi) untuk menguasai sebagian tanah PT. Perkebunan XI , seluas + 93,5 Ha, adalah suatu hal yang tidak benar dan kami duga palsu, dengan alasan sebagai berikut :

4.1.       Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, PT. Perkebunan XI telah melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI;

4.2.       Bahwa, berdasarkan uraian dalam angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak mungkin PT. Perkebunan XI melepas hak atas tanahnya, seluas 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri (Tergugat II Intervensi);

4.3.       Bahwa, yang menjadi pertanyaan kami adalah mengenai Surat Pernyataan  Pelepasan Hak atas Tanah (Bukti T-II.Intv-1), yang pembuatannya didasarkan pada Surat Menteri dimaksud dalam uraian angka 2 pada halaman 1 di atas, yang tidak ada mengalokasikan tanah seluas + 93,5 Ha, kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri;

4.4.       Bahwa, pada saat kami meneliti Bukti T-II.Intv-1 di Ruang Panitera, kami menemukan bahwa :

4.4.1.      Huruf yang digunakan pada halaman 1 sangat jelas terlihat berbeda dengan huruf yang digunakan pada halaman 2.

4.4.2.      Di sudut sebelah kanan bagian paling bawah pada halaman 1, terdapat tulisan “g. Surat ……… “, yang artinya : di bagian paling atas sebelah kiri pada halaman 2 atau permulaan kata dalam kalimat pada halaman 2, seharusnya tertulis kata “g. Surat ……“ (yang merupakan sambungan butir  f.  pada halaman 1).

 4.4.3.      Yang menjadi tanda tanya besar bagi Penggugat adalah bagaimana mungkin Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat (diketik) pada hari SABTU tanggal 1 November 1997, dapat langsung diketahui dan dicatat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) pada tanggal 1 November 1997 (pada hari dan tanggal yang sama).

4.4.3.1.   Kapan ditanda-tangani Pimpinan PT. Perkebunan XI ?

4.4.3.2.   Kapan diserahkan kepada PT. Swakarsa Wira Mandiri ?

4.4.3.3.   Kapan dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ?

Atas perhatian dan kesediaan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk membantu kami mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam persidangan Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Penggugat




Drs. Maruap Siahaan


CC :
-      Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
-      Ketua Komisi Yudicial Republik Indonesia
-      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
-      Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta
-      Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat
-      Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
-      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
-      Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
-      Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat
-      Camat Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat
-      Kepala Desa Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor
-      Robert Paruhum Siahaan SH., selaku Penasihat Hukum Drs. Maruap Siahaan 














Note : 

Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Tergugat II Intervensi : PT. Swakarsa Wira Mandiri/PT. Sentul City Tbk. Group
Majelis Hakim dalam Perkara No.64/G/2013/PTUN-BDG :
  • Ketua     : Edi Firmansyah, SH.
  • Anggota : H. Al'an Basyier, SH. MH.
  • Anggota : Budi Hartono, SH.










  • Paruhum & Paruhum Law Firm              Paruhum & Paruhum Law Firm
    Kantor Advokat & Penasehat Hukum    Kantor Advokat & Penasehat Hukum
    Robert Paruhum Siahaan, SH.                 Robert Paruhum Siahaan, SH.

    Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law Counselor at Law 
    Attorney at Law    Attorney at Law    Attorney at Law     Attorney at Law 
    Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  Advocate  
    Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer 

    Advokat  Advokat  Advokat  Advokat  Advokat Advokat Advokat Advokat  
    Pengacara    Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara   Pengacara 
    Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum Penasehat Hukum  
    Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer  Lawyer Lawyer Lawyer Lawyer